DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2025

Nomor
4
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
43

Ringkasan

Bab I Ketentuan Umum: Mengatur definisi istilah terkait penanggulangan TBC. Bab II Maksud dan Tujuan: Menetapkan maksud sebagai pedoman dan tujuan perlindungan masyarakat, penurunan kesakitan, serta dampak sosial-ekonomi TBC. Bab III Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Menegaskan tanggung jawab daerah dalam perencanaan, pendanaan, penemuan kasus, pengobatan, serta perlindungan pasien TBC. Bab IV Strategi: Menetapkan strategi penanggulangan TBC meliputi komitmen, akses layanan, intensifikasi kesehatan, penelitian, peran masyarakat, dan penguatan manajemen. Bab V Percepatan Penanggulangan TBC: Membentuk tim percepatan untuk koordinasi, sinergi, dan evaluasi penanggulangan TBC. Bab VI Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan: Mengatur mekanisme pelaporan pelaksanaan penanggulangan TBC setiap enam bulan atau sewaktu-waktu. Bab VII Pendanaan: Menetapkan sumber pendanaan dari APBD atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Bab VIII Ketentuan Penutup: Mengatur ketentuan berlakunya peraturan sejak diundangkan.

Isi peraturan

Teks43PDFHirarki

Memuat teks peraturan…