Dalam Peraturan Bupati Landak ini yang dimaksud dengan : I . Supati adalah Bupati Landak.
2.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati Landak dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah.
3.Dinas Kesehatan adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintah bidang kesehatan.
4.Fasilitas pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya Kesehatan baik promotif, preventif, dan kuratif, atau rehabilitatif, yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Swasta dan/atau masyarakat.
5.Fasilitas pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat dengan FKTP adalah fasilitas Kesehatan yang melakukan pelayanan Kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik, untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/ atau pelayanan Kesehetan lainnya.
6.Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disingkat dengan FKRTL adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau subsepesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan dan rawat inap diruang perawatan khusus.
7.Tuberkulosis yang selanjutnya disebut TBC adalah penyakit menular langsung yang disebabkan oleh kuman mychobacterium tuberculosis yang dapat menyerang paru dan organ lainnya.
8.Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah virus yang menyebabkan Acquired Immuno Deficiency Syndrom.
9.TBC HIV adalah penyakit TBC yang menjadi penyakit penyerta dari penyakit HIV.
10.Orang dengan HIV selanjutnya disebut dengan ODHIV adalah orang yang menderita penyakit HIV. 1 1. Penanggulangan TBC adalah segala upaya kesehatan yang mengutamakan aspek promotif, dan preventif, tanpa mengabaikan aspek kuratif dan rehabilitatif yang ditujukan untuk melindungi Kesehatan Masyarakat, menurunkan angka kesakitan kecacatan atau kematian, memutuskan penularan, mencegah resistensi obat dan mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan akibat TBC.
12.Eliminasi TBC adalah pengurangan terhadap TBC secara berkesinambungan guna menekan angka penyakit serendah mungkin agar tidak menjadi masalah kesehatan.
13.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/ atau keterampilan melalui pendidikan dibidang Kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
14.Pasien TBC adalah orang yang terdiagnosis TBC.
15.Penyitas TBC adalah orang yang telah sembuh penyakit TBC atau telah menyelesaikan pengobatan TBC.
16.Masyarakat adalah orang perorangan, kelompok orang, komunitas, Lembaga, atau organisasii profesi. 1 7. Koalisi Organisasi Profesi Indonesia untuk Penanggulangan TBC yang selanjutnya disebut KOPI TBC adalah gabungan dari beberapa organisasi profesi yang mempunyai komitmen terlibat dalam upaya Penanggulangan TBC di Daerah.
18.Kader TBC yang selanjutnya disebut kader kesehatan yang bertugas membantu menemukan penderita dalam Penanggulangan TBC.
19.District Public Private Mix selanjutnya disebut DPPM adalah konsep jejaring layanan TBC di fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah Daerah dan swasta di Daerah.
20.Sistem Informasi TBC yang disingkat dengan SITB adalah aplikasi yang digunakan untuk pencatatan dan pelaporan program TBC yang berlaku, berbasis website dari Kementerian Kesehatan. 2 1. Obat Anti Tuberkulosis sebagaimana di singkat OAT adalah Obat Anti Tuberkulosis dalam pengobatan TBC.
22.Terapi Pencegahan Tuberkulosis sebagaimana di singkat TPT adalah Terapi Pengobatan Pencegahah pada kontak Erat pasien TBC.
23.Vaksinasi adalah upaya pemberian kekebalan untuk melawan penyakit.
24.Vaksin Baccilus Calmette Guerin yang selanjutnya disebut Vaksin BCG adalah vaksin yang diberikan kepada bayi untuk mengurangi risiko keparahan TBC. BABU MAKSUD DAN TUJUAN