DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2025

Nomor
5
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
42

Indonesia, Kabupaten Landak

Ringkasan

Bab I — Ketentuan Umum: Menetapkan definisi istilah-istilah pokok yang digunakan dalam peraturan ini, termasuk pengertian Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), subjek dan objek pajak, SPTPD, SSPD, SKPD, STPD, pembukuan, pemeriksaan, dan istilah teknis lain yang menjadi acuan pelaksanaan pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Bab II — Objek Pajak, Pendaftaran dan Pendataan: Menentukan objek Pajak MBLB (daftar jenis mineral bukan logam dan batuan serta pengecualian), ketentuan pendaftaran subjek pajak beserta dokumen persyaratan, mekanisme penerbitan NPWPD dan Surat Pengukuhan, serta tata cara pendataan objek pajak dengan formulir yang tercantum pada lampiran. Bab III — Tata Cara Pengisian, Penerbitan dan Penelitian SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT: Mengatur kewajiban pengisian dan penyampaian SPTPD, tata cara penelitian/verifikasi SPTPD oleh Kepala Badan, kondisi penerbitan SKPDKB dan SKPDKBT, serta ketentuan penerbitan STPD bila terdapat kekurangan pembayaran. Bab IV — Pembukuan: Mensyaratkan kewajiban pembukuan atau pencatatan bagi wajib pajak sesuai ambang peredaran usaha, ketentuan isi dan penyimpanan buku/catatan/dokumen selama jangka waktu tertentu, serta prinsip itikad baik dan kebenaran pembukuan. Bab V — Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak: Menetapkan dasar pengenaan Pajak MBLB sebagai nilai jual hasil pengambilan (volume × harga patokan), mekanisme penetapan harga patokan, dan tarif Pajak MBLB sebesar 10% serta rumus perhitungan pajak terutang. Bab VI — Wilayah Pemungutan: Menentukan bahwa wilayah pemungutan Pajak MBLB adalah wilayah daerah tempat terjadinya pengambilan MBLB (mulut tambang). Bab VII — Masa Pajak dan Saat Terutangnya Pajak: Menetapkan masa pajak sebagai satu bulan kalender dan menyatakan saat terutangnya pajak pada saat terjadinya pengambilan MBLB di mulut tambang. Bab VIII — Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Mengatur ketentuan pemungutan (dilarang diborongkan), sistem pelaporan dan sistem wajib pungut, prosedur pembayaran melalui SSPD/SSPD elektronik, batas waktu penyetoran, sanksi bunga atas keterlambatan, serta ketentuan teknis bila sistem elektronik belum tersedia. Bab IX — Pelaporan: Mengatur kewajiban pelaporan SPTPD setiap masa pajak, isi minimal SPTPD, tata cara penyampaian beserta lampiran SSPD, dan sanksi administratif atas kelalaian pelaporan. Bab X — Insentif Fiskal Pajak Daerah: Memberi kewenangan kepada Bupati untuk memberikan insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan pokok pajak dan/atau sanksi administratif dengan ketentuan dan pertimbangan tertentu serta mekanisme pelaporan kepada DPRD. Bab XI — Pemberian Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan Pembayaran atas Pokok Pajak dan/atau Sanksi Administratif: Mengatur syarat dan prosedur permohonan, wewenang pemberi keputusan (Kepala Badan untuk jumlah sampai batas tertentu; Bupati untuk jumlah lebih besar), kriteria keadaan yang dapat mempengaruhi keputusan, serta ketentuan mengenai fasilitas angsuran dan bunga yang dikenakan. Bab XII — Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Menyediakan mekanisme permohonan pengembalian kelebihan pembayaran, jangka waktu keputusan oleh Kepala Badan, konsekuensi jika tidak diputuskan dalam jangka waktu, kompensasi terhadap utang pajak lain, dan ketentuan bunga atas keterlambatan pengembalian. Bab XIII — Pemeriksaan: Menetapkan kewenangan Kepala Badan melakukan pemeriksaan untuk tujuan kepatuhan atau tujuan lain, dasar-dasar pemeriksaan (mis. pengembalian, indikasi kurang bayar, analisis risiko), hak dan kewajiban pemeriksa serta wajib pajak, dan prosedur teknis pemeriksaan termasuk akses dokumen dan pengamanan bukti. Bab XIV — Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak: Mengatur batas waktu penerbitan SKPD (sampai jangka waktu tertentu sejak terutangnya pajak), alasan penerbitan SKPDKB/SKPDKBT/SKPDN, besaran dan jenis sanksi administratif yang dikenakan (termasuk tarif bunga dan kenaikan), serta ketentuan penerbitan STPD. Bab XV — Penagihan Pajak: Mengatur tahapan dan mekanisme penagihan pajak (Surat Teguran, Surat Paksa, penagihan seketika dan sekaligus, penyitaan, penyanderaan, lelang) serta wewenang pejabat penagihan dan jurusita pajak dalam pelaksanaan penagihan. Bab XVI — Kedaluwarsa Penagihan Pajak: Menetapkan jangka waktu kedaluwarsa hak penagihan pajak (lima tahun sejak saat terutangnya) dan kondisi penangguhan atau penghitungan ulang masa kedaluwarsa apabila diterbitkan surat teguran/paksa/STPD atau terdapat pengakuan utang pajak. Bab XVII — Insentif Pemungut: Mengatur pemberian insentif kepada instansi/pejabat yang melaksanakan pemungutan berdasarkan kinerja yang tercantum dalam APBD dan keputusan Bupati. Bab XVIII — Sistem Informasi: Memberikan dasar bagi pembentukan dan pengembangan sistem informasi Pajak MBLB secara elektronik serta dorongan pemungutan pajak secara elektronik untuk efisiensi dan efektivitas. Bab XIX — Kerahasiaan Data Wajib Pajak: Mengatur larangan pengungkapan data wajib pajak oleh pejabat dan tenaga ahli, pengecualian untuk kepentingan peradilan atau pemeriksaan resmi, dan ketentuan pemberian izin tertulis oleh Bupati untuk pengungkapan dalam keadaan tertentu. Bab XX — Ketentuan Penutup: Menetapkan mulai berlakunya peraturan ini sejak diundangkan dan memerintahkan pengundangan dalam Berita Daerah sebagai pemberitahuan kepada publik.

Isi peraturan

Teks42PDFHirarki

Memuat teks peraturan…