Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada ranggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Landak. Ditetapkan di Ngabang pada tanggal to ware of BUPATI LANDAK, TTD KAROLIN MARGRET NATASA Diundangkan di Ngabang pada tanggal ! wart 2o25 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LANDAK TTD HERI ADIWIJAYA BERITA DAERAH KABUPATEN LANDAK TAHUN 02 NOMOR 7 s ..% #a.car«toe aw tte«"w ' . Y OI I T SH NIP,1983122820090+ 2 003 · .. ' r E.- LAMPIRAN I PERATURAN BUPATT LANDAK NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH I. PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH Untuk mengetahui sejauh mana implementasi SAKIP dilaksanakan, serta untuk mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaman dan berorientasi hasil, maka perlu dilakukan evaluasi AKIP atau evaluasi atas implementasi SAKIP. Evaluasi AKIP ini diharapkan dapat mendorong setiap instansi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk berkomitmen dan secara konsisten meningkatkan implementasi SAKIP dalam mewujudkan capaian kinerja [hasil) yang telah direncanakan. Pelaksanaan evaluasi AKIP harus dilakukan dengan seibaik-baiknya, untuk itu diperlukan suatu pedoman evaluasi AKIP yang dapat dijadikan panduan bagi para evaluator. Pedoman ini disusun dengan maksud untuk memberikan petunjuk umur dalam mangka evaluasi AKI, yang berisi mctode evaluasi, mekanisme pelaksanaan evaluasi, dan pelaporan hasil evaluasi, Pada setiap penugasan evaluasi AKIP atas implementasi SAKIP perlu dirancang desain evaluasi tersendiri berupa petunjuk teknis pelaksanaan evaluasi untuk memenuhi tujuan evaluasi AKI yang ditetapkan sesuai dengan kondisi pada saat pelaksanaan evaluasi. B. Kerangka Logis Evaluasi AKI Evaluasi AKIP diawali dengan perumusan tujuan evaluasi, kemudian dilanjutkan dengan penentuan ruang lingkup evaluasi, perancangan desain evaluasi, menentukan mekanisme pelaksanaan evaluasi, diakhiri dengan pelaporan dan pengomunikasian hasil evaluasi. Kerangka logis evaluasi AKIP secara umum dapat digambarkan sebagai berkut: PERUMUSAN TUJUAN PENENTUAN RUANG LJNGKUP EVALUASI PERUMUJSAN TUJUAN METODOLOGI DAN TEKNIK I INSTRUMEN DAN ALAT MEKANISME PELAKSANAAN EVALUASI ' ELAPORAN DAN PENGKOMUNIKASIAN HASIL EVALUASI C. Tujuan Evaluasi AKIP Secara umum tujuan evaluasi AKIP adalah untuk mengetahui sejauh mana implementasi SAKI dilaksanakan, serta untuk mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil, sehingga diharapkan dapat mendorong setiap instansi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk berkomitmen dan secara konsisten mewujudkan capaian kinerja (hasil} yang telah direncanakan melalui implementasi SAKIP. Tujuan evaluasi AKIP secara khusus dapat ditentukan setiap tahun sesuai dengan kebijakan atas irplerentasi SAKIP yang ditetapkan. Tujuan dan sasaran evaluasi sangat bergantung pada para pihak pengguna hasil evaluasi dan kebijakan pimpinan instansi/unit kerja yang diberi wewenang untuk melakukan evaluasi, dengan mempertimbangkan berbagai kendala yang ada. Tujuan khusus dilakukannya evaluasi AKIP setiap tahunnya adalah minimal untuk:
1.memperoleh informasi tentang implementasi SAKIP;
2.menilai tingkar unplementasi SAKIP;
3.menilai tingkat akuntabilitas kinerja;
4.memberikan saran perbaikan untuk peningkatan implementasi SAKIP; dan
5.memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya. D. Ruang Lingkup Evaluasi AKIP Evaluasi AKIP dilaksanakan oleh Tim Evaluator Internal yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah kepada seluruh Perangkat Daemah yang telah menyampaikan Laporan Kinerjanya kepada Bupati. Evaluasi AKIP meliputi kegiatan evaluasi terhadap implementasi SAKIP mulai dari perencanaan kinerja baik perencanaan kinerja jangka panjang, perencanaan kinerja jangka menengah, dan perencanaan kinerja jangka pendek. Termasuk penerapan anggaran berbasis kinerja, pengukuran kinerja, dan monitoring pengelolaan data kinerja, sampai pada pelaporan hasil kinerja, serta evaluasi atas pencapaian kinerja. Dalam penerapannya, ruang lingkup evaluasi AKIP mencakup antara lain: 1 . penilaian kualitas perencanaan kinerja yang selaras yang akan dicapai untuk mewujudkan hasil yang berkesinambungan;
2.penilaian pengukuran kinerja berjenjang dan berkelanjutan yang telah menjadi kebutuhan dalam penyesuaian strategi dalam mencapai kinerja;
3.penilaian pelaporan kinerja yang menggambarkan kualitas atas pencapaian kinerja, baik keberhasilan/kegagalan kinerja serta upaya perbaikan/penyempurnaannya yang memberikan dampak besar dalam penyesuaian strategi/kebijakan dalam mencapaikinerja berikutnya;
4.penilaian evaluasi akuntabilitas kinerja internal yang memberikan kesan nyata (dampak) dalam peningkatan implementasi SAKIP untuk efektifitas dan efisiensi kinerja; dan
5.penilaian capaian kinerja atas output maupun outcome serta kinerja lainnya. Evaluasi AKIP dapat dilaksanakan setiap tahun sesuai dengan kebutuhan penilaian nasional terhadap implementasi SAKIP. Pertimbangan utama dalam menentukan ruang lingkup evaluasi AKIP adalah kemudahan dalam pelaksanaan dan dukungan sumber daya yang tersedia. Pertimbangan ini merupakan konsekuensi logis karena adanya keterbatasan sumber daya sehingga ruang lingkup dapat disesuaikan.
1.informasi untuk mengetahui tingkat kemajuan/perkembangan (progres);
2.informasi untuk membantu agar tetap berada pada alurnya (efektif); dan
3.informasi untuk meningkatkan efisiensi. Kendala-kendala yang secara umum dihadapi oleh evaluator dalam melaksanakan evaluasi AKIP antara lain sempitnya waktu, terbatasnya anggaran, minimnya orang/aparatur yang kompeten, dan kurangnya fasilitas pendukung pelaksanaan evaluasi. Sesuai dengan perkembangan jaman, salah satu cara mudah mengatasi hal-hal tersebut adalah dengan membangun sistem aplikasi evaluasi AKIP berbasis web. Namun demikian, persiapan yang matang sebelum melaksanakan evaluasi merupakan saJah satu strategi/upaya yang harus dilakukan untuk menjaga kualitas evaluasi, yaitu dengan menyusun desain evaluasi yang optimal agar pelaksanaan evaluasi dapat berjalan dengan maksimal. Desain evaluasi pada intinya mengidentifikasikan jenis informasi yang perlu disesuaikan dengan tujuan evaluasi, misalnya: deskripsi, pertimbangan profesional (judgement, dan interpretasi. Jenis pembandingan yang akan dilakukan harus disesuaikan dengan jenis penilaian (penilaian kelayakan/progres, penilaian efektivitas, dan evaluasi efisiensi) yang masing masing memerlukan jenis pembandingan yang berbeda, sehingga memerlukan desain evaluasi yang berbeda. Elemen-elemen dalam desain evaluasi yang harus dipertimbangkan secara spesifik dalam pengumpulan informasi, antara lain:
1.jenis informasi;
2.sumber informasi;
3.metode pengumpulan informasi;
4.waktu dan frekuensi pengumpulan informasi;
5.pembandingan basil analisis informasi (dampak atau hubungan sebab akibat); dan
6.analisis perencanaan. Berdasarkan pertimbangan di atas, desain evaluasi AKIP yang perlu dibentuk setidaknya memenuhi kebutuhan berikut:
1.Sumber Daya, lnstrumen, dan Alat Evaluasi AKIP Pengorganisasian evaluasi AKIP bertujuan untuk mempersiapkan kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) evaluator, perencanaan evaluasi, pelaksanaan evaluasi, dan pengendalian evaluasi.
a.Kebutuban Sumber Daya Manusia (SDM) Tim Evaluator Hal terpenting dalam evaluasi AKIP adalah ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) Inspektorat Daerah yang memenuhi persyaratan sebagai tim evaluator sesuai dengan standar dan kode etik evaluator. Dengan semakin banyak Sumber Daya Manusia (SOM) yang memenuhi standar dan mematuhi kode etik, akan terbentuk tim yang berkualitas yang dapat menjadi pemicu utama keberhasilan mewujudkan basil evaluasi AKIP yang berkualitas. Susunan tim evaluator minimal terdiri atas: 1) Penanggung Jawab; 2) Pengendali Teknis/Supervisor; 3) Ketua Tim; dan 4) Anggota Tim.
b.Perencanaan Evaluasi AKIP Perencanaan evaluasi AKIP merupakan kunci penting dalam keberhasilan pelaksanaan evaluasi, karena memberikan kerangka kerja (framework) bagi seluruh tingkatan manajemen evaluasi dalam melaksanakan proses evaluasi. Secara garis besar, terdapat beberapa hal penting yang perlu dipertimbangkan dalam perencanaan evaluasi AKIP, yaitu: 1) Identifikasi pengguna basil evaluasi; 2) Pemilihan pertanyaan evaluasi yang penting; 3) Identifikasi informasi yang akan dihasilkan; dan 4) Identifikasi sistem komunikasi dengan pihak yang terkait. Berdasarkan perencanaan evaluasi, evaluasi AKIP dapat dikategorikan ke dalam beberapa tingkatan evaluasi, yaitu: 1) Evaluasi Sederhana (desk evaluation) Evaluasi AK.IP sederhana hanya dengan menelaah dokumen ataupun informasi lain yang tersedia atas implementasi SAKIP, tanpa menguji kebenaran atas pembuktian di lapangan melalui reviu atau wawancara langsung kepada evaluatan. Evaluasi ini dapat meliputi pengungkapan dan penyajian informasi kinerja dalam dokumen Laporan Kinerja, dokumen Rencana Strategis, dokumen Perjanjian Kinerja, dengan melakukan telaah misalnya: keselarasan antar komponen dalam perencanaan strategis, logika pelaksanaan program, dan logika strategi pemecahan masalah yang direncanakan/diusulkan, serta keberhasilan/kegagalan pencapaian kinerja. 2) Evaluasi Terbatas Evaluasi ini menggunakan langkah-langkah pada evaluasi sederhana, hanya saja ditambah dengan berbagai konfirmasi, pengujian, dan penelitian terbatas pada komponen akuntabilitas kinerja tertentu, misalnya: evaluasi untuk mengetahui tindak lanjut atas rekomendasi basil evaluasi AKIP sebelumnya atau evaluasi untuk mengetahui akuntabilitas kinerja yang terbatas pada penelitian, pengujian, dan penilaian atas kinerja pelaksanaan program tertentu. 3) Evaluasi Mendalam (in depth evaluation atau disebut "Evaluasi" saja) Evaluasi ini merupakan pendalaman dari evaluasi sederhana dan evaluasi terbatas yang ditambah dengan pengujian dan pembuktian di lapangan, baik dari praktik nyata atas implementasi SAKIP maupun kombinasi dengan basil wawancara mendalam. Evaluasi AKIP atau evaluasi atas implementasi SAKIP secara mendalam tidak harus dilakukan terhadap seluruh elemen, unit, ataupun kebijakan, program, dan kegiatan pada instansi pemerintah/unit kerja. Evaluasi dapat dilakukan dengan pengujian dan pembuktian secara lebih mendalam terhadap uji petik (sampling) atau pemilihan beberapa elemen, unit, ataupun kebijakan, program, dan kegiatan. Untuk menjamin akuntabilitas perencanaan evaluasi, maka perlu disusun instrumen berupa Program Kerja Evaluasi dan Langkah Kerja Evaluasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
2.Metode dan Teknik Evaluasi AKIP
a.Metodologi Evaluasi AKIP Metodologi yang dapat digunakan dalam evaluasi AKIP adalah kombinasi dari metodologi kualitatif dan kuantitatif dengan mempertimbangkan segi kepraktisan dan kegunaan (kemanfaatan) karena akan disesuaikan dengan tujuan evaluasi yang telah ditetapkan dan mempertimbangkan kendala yang ada. Dalam hal ini, evaluator perlu menjelaskan tujuan evaluasi AKIP, aktivitas evaluasi yang akan dilakukan, serta kendala yang akan ditemukan dalam evaluasi kepada pihak yang dievaluasi. Langkah pragmatis ini diambil agar dapat lebih cepat memberikan petunjuk untuk perbaikan implementasi SAKIP sehingga dapat menghasilkan rekomendasi basil evaluasi yang meningkatkan akuntabilitas kinerja.
b.Teknik Evaluasi AKIP Berbagai teknik evaluasi yang dapat digunakan secara umum untuk memenuhi tujuan evaluasi, antara lain telaah sederhana, survei sederhana, survei yang detail dan mendalam, verifikasi data, riset terapan (applied research), survei target evaluasi (target group), penggunaan metode statistik non-parametrik, pembandingan (benchmarking), analisislintas bagian (cross section analysis), analisis kronologis (time series analysis), tabulasi, penyajian pengolahan data dengan grafik/ikon/simbol-simbol, dan sebagainya. Teknik evaluasi yang akan digunakan oleh evaluator dalam evaluasi AKIP akan bergantung pada: 1) Kedalaman evaluatan (instansi pemerintah) dalam memahami dan mengimplementasikan SAKIP; 2) Tingkatan tataran (context) yang dievaluasi dan bidang (content) permasalahan yang dievaluasi. Evaluasi pada tingkat kebijakan berbeda dengan evaluasi pada tingkat pelaksanaan program. Begitu juga evaluasi terhadap pelaksanaan program berbeda pula dengan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan; dan 3) Validitas dan ketersediaan data yang mungkin diperoleh. Beberapa teknik dalam evaluasi yang dapat digunakan dalam pelaksanaan evaluasi AKIP, antara lain: 1) Cheklist Pengumpulan Data dan Informasi Merupakan teknik pengumpulan data dan informasi dengan menyerahkan serangkaian daftar kebutuhan data dan informasi yang akan diisi dan dipenuhi oleh instansi pemerintah/unit kerja secara mandiri. Cheklist kebutuhan data dan informasi berisi daftar dokumen, data, dan/atau informasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan evaluasi AKIP, sehingga pihak penyedia informasi dan data (responden) dapat memenuhi kebutuhan tersebut. 2) Komunikasi melalui Tanya Jawab Sederhana Merupakan bentuk pengumpulan data dan informasi yang dilakukan dengan pengajuan pertanyaan secara langsung kepada penyedia data dan informasi. Jawaban yang diterima dari penyedia data dan informasi dicatat secara langsung. Komunikasi dapat dilakukan dengan wawancara secara langsung, maupun melalui media telekomunikasi yang tersedia, seperti telepon, chat, ataupun digital meeting. Dalam hal ini, sebaiknya disiapkan terlebih dahulu jadwal dan catatan mengenai hal-hal atau materi yang akan ditanyakan. Hal penting lainnya yang harus dipersiapkan antara lain sikap, penampilan, dan perilaku yang mengarah untuk dapat bekerja sama. 3) Observasi Merupakan teknik pengumpulan data dan informasi dengan melakukan pengamatan terhadap suatu aktivitas. Observasi disini dimaksudkan dalam pengertian sempit, yaitu observasi dengan menggunakan alat indera seperti mengunjungi lokasi dalam rangka mengamati proses dan jalannya aktivitas. 4) Studi Dokumentasi Merupakan teknik pengumpulan data dan informasi yang tidak secara langsung ditujukan kepada atau diperoleh dari instansi pemerintah/unit kerja yang dievaluasi, melainkan melalui sumber literasi lain seperti peraturan perundangan dan media informasi baik cetak maupun elektronik/digital. --------.
a.Pendokumentasian, Analisis, dan Interpretasi Data Aktivitas urama dalam pelaksanaan evaluasi adalah pengumpulan dan analisis data serta menginterpretasikan hasilnya melalui Lembar Kerja Evaluasi (LKE). Hal ini sesuai dengan tujuan evaluasi yaitu untuk membeikan keyakinan bahwa implementasi SAK1P yang telah dilakukan oleh instansi pemerintah/unit kerja telah memadai, kemudian dapat diberikan saran atau rekomendasi guna meningkatkan AKIP.
b.Pembahasan dan Penyusunan Rancangan Laporan Hasil Evaluasi (LHE) Sebelum rancangan Laporan Hasil Evaluasi (LHE) disusun, dilakukan pembahasan oleh tim evaluator, tim panel dan penanggungiawab atas informasi hasil evaluasi yang diperoleh tim evaluator dan tim panel. Rancangan Laporan Hasil Evaluasi (LHE] harus disusun oleh Ketua tim evaluator dan setidaknya memuat:
a.Nilai/predikat hasil evaluasi;
b.Kondisi; dan
e.Rekomendasi. Meskipun sebelum penyusunan rancangan Laporan Hasil Evaluasi (LHE) telah diadakan pertemuan pembahasan di internal tim evaluator, dalar penerapannya perlu dilakukan pembahasan rancangan Laporan Hasil Evaluasi (LHE} bersama-sama dengan tim yang lain.
3.Reviu Rancangan Laporan Hasil Evaluasi (LHE) AKIP Laporan Hasil Evaluasi (LHE] disusun berdasarkan prinsip kehati-hatian dan mengungkapkan hal-hal penting bagi perbaikan manajemen kinerja instansi pemerintah/unit kerja yang dievaluasi. Permasalahan atau temuan sementara hasil evaluasi (tentative finding) dan saran perbaikannya harus dapat diungkapkan secarajelas dan dikomunikasikan kepada pihak instansi pemerintah/unit kerja yang clievaluasi untuk mendapatkan konfinnasi ataupun tanggapan bahkan perbaikan secukupnya. Penulisan Laporan Hasil Evaluasi (LHE) harus mengikuti kaidah-kaidah umum penulisan laporan yang baik, antara lain penggunaan kalimat yang jelas dan bersifat persuasif untuk perbaikan, tidak menggunakan ungkapan yang ambigu, sehingga membingungkan dalam proses penyimpulan dan kompilasi data. Evaluator harus berhati-hati dalam menginterpretasikan data hasil evaluasi, menyimpulkan, dan menuangkannya dalam Laporan Hasil Evaluasi (LHE). Setelah rancangan Laporan Hasil Evaluasi (LHE) disusun oleh ketua tim evaluator, clilakukan reviu draf Laporan Hasil Evaluasi (LHE) secara berjenjang oleh pengendali teknis/supervisor untuk memastikan objektivitas serta kesesuaian standarkualitas Laporan Hasil Evaluasi (LHE), sebelum akhirnya Laporan Hasil Evaluasi (LHE) ditandatangani oleh penanggungjawab evaluasi.
a.Finalisasi Laporan Hasil Evaluasi (LHE) AKIP Penyusunan Laporan Hasil Evaluasi (LHE) merupakan tahap akhir dalam pelaksanaan evaluasi. Finalisasi Laporan Hasil Evaluasi (LHE) ditandai dengan penandatanganan Laporan Hasil Evaluasi (LHE) oleh penanggung jawab basil evaluasi AKIP, yang clilakukan setelah adanya reviu berjenjang.
b.Penyampaian dan Pengomunikasian Laporan Hasil Evaluasi (LHE) AKIP Penyampaian Laporan Hasil Evaluasi (LHE) sebaiknya dilakukan secara langsung dengan mengomunikasikan hal-hal yang penting dan mendesak sebagai basil evaluasi AKIP yang telah dilaksanakan. Penyampaian dan pengomunikasian Laporan Hasil Evaluasi (LHE) secara langsungjuga dapat memotret respon, tindakan, dan antusiasme dari para pengambil keputusan pada instansi pemerintah/unit kerja sebagai pengguna basil evaluasi dalam memperbaiki/ meningkatkan implementasi SAKIP dan mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil mewujudkan capaian kinerja (hasil) yang telah direncanakan.
4.Pengendalian Evaluasi AKIP Pengendalian evaluasi AKIP dimaksudkan untuk menjaga agar evaluasi berjalan sesuai dengan rencana untuk mencapai tujuan evaluasi. Aktivitas ini perlu dilakukan agar proses evaluasi tetap terarah pada kesimpulan yang bennanfaat, sesuai dengan target, tepat waktu, serta tepat biaya. Pengendalian evaluasi AKIP yang dapat dilakukan antara lain:
a.melakukan pembahasan berkala internal tim evaluator;
b.melakukan pembahasan berkala antara sesama tim evaluator; dan
c.melakukan pembahasan dengan pihak lain yang terlibat atau berpengalaman lebih dalam evaluasi (tenaga ahli). Pembahasan antar evaluator yaitu tim evaluator (anggota tim, ketua tim, pengendali teknis/supervisor, dan/atau penanggungjawab evaluasi) perlu dilakukan untuk menjaga mutu basil evaluasi. Hal-ha! yang berkaitan dengan pembentukan tim, perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian evaluasi, seperti mekanisme penerbitan surat tugas dan penerbitan laporan basil evaluasi tetap mengikuti kebijakan-kebijakan yang berlaku. I Pra Evaluasi AKIP I ► I Evaluasi AKIP A. Pra Evaluasi AKIP 1 . Tujuan dan Manfaat Pra Evaluasi Pra Evaluasi AKIP bertujuan untuk memperoleh gambaran awal secara umum tentang instansi pemerintah/unit kerja yang akan dievaluasi. Sedangkan manfaat pra evaluasi, antara lain:
a.memberikan gambaran pemahaman dasar mengenai kinerja utama atau peran dasar instansi pemerintah/unit kerja yang akan dievaluasi;
b.memberikan informasi tentang fokus prioritas yang menjadi perhatian dalam evaluasi; dan
c.agar dapat merencanakan dan mengorganisasikan evaluasi secara berkualitas dan sesuai tujuan.
2.Langkah kerja
a.Perangkat Daerah membuat permohonan evaluasi kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP);
b.Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) meminta dokumen yang dibutuhkan dalam rangka evaluasi, yang terdiri dari: 1) Laporan Kinerja lnstansi Pemerintah (LKjIP) Perangkat Daerah; 2) Rencana Strategis (Renstra); 3) lndikator Kinerja Utama (IKU); 4) Rencana Kerja (Renja) Perubahan; 5) Rencana Kerja Tahunan (RKT); 6) Rencana Kegiatan Anggaran (RKA); 7) Perjanjian Kinerja (PK) Perubahan; 8) Rencana Aksi atas Perjanjian Kinerja (PK) Perubahan; 9) Capaian Rencana Aksi atas Perjanjian Kinerja (PK) Perubahan; 10) Laporan Pengukuran Kinerja Kegiatan Triwulanan dan Tahunan; 11) Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengumpulan Data Kinerja; 12) Cascading dan Crosscutting; dan 13) Tindak Lanjut Hasil Evaluasi AKIP Tahun sebelumnya.
c.Inspektur Daerah menugaskan tim evaluator melalui surat tugas;
d.Dalam pelaksanaan tugasnya, lnspektur Daerah dibantu oleh para Inspektur Pembantu yang ada di bawahnya. Dalam tahapan pra evaluasi, evaluator hendaknya tidak terjebak pada pengumpulan data yang terlalu mendetail, karena pada dasarnya pra evaluasi dititikberatkan untuk memahami instansi pemerintah/unit kerja yang akan dievaluasi secara umum yang hasilnya akan digunakan sebagai data awal dalam merencanakan evaluasi.
3.Teknik Pengumpulan Data dan Informasi Pra Evaluasi Pengumpulan data dan informasi pra evaluasi AKIP dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu dengan survei melalui cheklist pengumpulan data dan informasi, komunikasi melalui tanya jawab sederhana kepada penyedia data dan informasi, observasi data dan informasi, atau studi dokumentasi melalui sumber literasi lain seperti peraturan perundangan dan media informasi baik cetak maupun elektronik/ digital. Pengumpu Ian data dan informasi pra evaluasi AKIP j uga dapat dilakukan dengan melakukan kombinasi di antara beberapa cara tersebut. B. Pelaksanaan Evaluasi AKIP 1 . Penetapan Variabel dan Bobot Penilaian Evaluasi AKIP difokuskan pada kriteria-kriteria yang telah ditetapkan dengan tetap memperhatikan basil evaluasi AKIP tahun sebelumnya. Data dan informasi yang digunakan dalam evaluasi merupakan data dan informasi terakhir yang digunakan dalam implementasi SAKIP saat evaluasi berjalan. Isu penting yang perlu diungkap melalui evaluasi AKIP ini, antara lain:
a.Kualitas perencanaan kinerja yang selaras yang akan dicapai untuk mewujudkan basil yang berkesinambungan;
b.Pengukuran kinerja berjenjang dan berkelanjutan yang telah menjadi kebutuhan dalam penyesuaian strategi dalam mencapai kinerja;
c.Pelaporan kinerja yang menggambarkan kualitas atas pencapaian kinerja, baik keberhasilan/kegagalan kinerja serta upaya perbaikan/penyempurnaannya yang memberikan dampak besar dalam penyesuaian strategi/kebijakan dalam mencapai kinerja berikutnya;
d.Evaluasi akuntabilitas kinerja internal yang mernberikan kesan nyata (dampak) dalam peningkatan implementasi SAKIP untuk efektifitas dan efisiensi kinerja; dan
e.Penilaian capaian kinerja atas output maupun outcome serta kinerja lainnya. Evaluasi AKIP harus dapat memberikan simpulan basil penilaian beberapa variabel, antara lain kriteria-kriteria yang ada dalam penerapan komponen-komponen manajemen kinerja yang meliputi perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi akuntabilitas kinerja internal sebagai fakta obyektif instansi pemerintah/unit kerja mengimplementasikan SAKIP. Komponen kornponen tersebut kemudian dituangkan dalam Lembar Kerja Evaluasi (LKE), sesuai dengan kriteria masing-masing komponen. Variabel variabel tersebut, yaitu:
a.Komponen Terdiri dari Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal.
b.Sub-komponen Dibagi dengan gradasi Keberadaan, Kualitas, dan Pemanfaatan pada setiap komponen.
c.Kriteria Merupakan gambaran kondisi yang perlu dicapai di setiap sub komponen untuk dapat dinilai apakah kondisi tersebut sudah atau belum dicapai dan dapat digambarkan atau tidak. Lembar Kerja Evaluasi (LKE) menyajikan komponen, sub-komponen, serta dilengkapi dengan kriteria penilaian, dengan bobot sebagai berikut: TOTAL SUB KONHPONEN BOBOT Sub Sub i Sub KOMPONEN 4 Komponen Komponen Komponen I 2 3 Keberadaan Kualitas Pemanfaa tan 20% 30% 50% Perencanaan Kinerja 6 9 15 30 Pengukuran Kinerja 6 9 15 30 Pelaporan Kinerja 3 4,5 7,5 15 Evaluasi Akruntabilitas 5 7,5 12,5 25 Kineria Internal Nilai Akuntabilitas 20 30 50 100 Kinerja Berdasar data dan informasi yang dikumpulkan, Lembar Kerja Evaluasi (LKE) kemudian dianalisis, dan digunakan sebagai bahan dasar dalam menyusun Laporan Hasil Evaluasi (LHE). Variabel dalam Lembar Kerja Evaluasi (LKE) AKIP dapat dipetakan sebagai berikut:
a.Kelengkapan Dokumen Evaluasi AKIP Dokumen yang dibutuhkan dalam evaluasi AKIP adalah sebagai berikut: KELENGKAPAN DOKUMEN EVALUASI AKIP A. Perencanaan Kinerja
1.Peraturan Bupati atau Standar Operasional Prosedur (SOP) atau Petunjuk Teknis (Juknis) mengenai pedoman pelaksanaan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
2.Rencana Pemerintah Jangka Panjang Daerah (RPJPD);
3.Pohon Kinerja;
4.Rencana Pemerintah Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
5.Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Perubahannya;
6.Rencana Strategis (Renstra);
7.Rencana Kerja (Renja) dan Perubahannya;
8.Rencana Kerjadan Anggaran (RKA) dan Perubahannya;
9.Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Perubahannya;
10.Rencana Aksi (Renaksi); 1 1. Diagram Cascading;
12.Diagram Crosscutting;
13.Perianiian Kineria (PK). B. Pengukuran Kineria I. Peraturan/Surat Keputusan (SK) Bupati atau Perangkat Daerah tentang Indikator Kinerja Utama (IKU);
2.Peraturan/Surat Keputusan (SK)/Standar Operasional Prosedur (SOP) Bupati atau Perangkat Daerah tentang petunjuk teknis pengumpulan dan pengukuran data kinerja;
3.Peraturan/Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai Tambahan Pen' lan Pegawai berdasarkan target penca kinerja;
4.Peraturan/Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai penempatan/penghapusan jabatan struktural dan fungsional berdasarkan kinerja pegawai;
5.Sumber Data Pengukuran Kinerja;
6.Laporan Pengukuran Kinerja Unit Kerja;
7.Monitorin dan Evaluasi Monev Triwulan 1, 2 , 3 , dan 4. C. Pela ran Kineria 1 . Laporan Kinerja lnstansi Pemerintah (LKjIP);
2.Bukti pengiriman/penyerahan/tanda terima Laporan Kinerja lnstansi Pemerintah (LKjIP);
3.Bukti unggah Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) pada Website Perangkat Daerah atau E-Sakip h . o . i d . D. Evaluasi Akuntabilitas Kineria Internal
1.Peraturan/Surat Keputusan (SK)/Standar Operasional Prosedur (SOP)/ Petunjuk Teknis mengenai pedoman evaluasi akuntabilitas kinerja internal;
2.Monitoring dan Evaluasi (Monev) Triwulan 1, 2, 3, dan 4;
3.La ran Hasil Evaluasi LHE SAKIP tahun sebelumn a. .0 cd % E , 52 <' ;0 ! £; t @ E 3 1 o U c z ;:l -0 +G e ' ad i coy t u) o E & £ f, -i 'a C } ·+ U p 00 'i l o I o ls .£; £ a$ + b0 ; • cN a ·i:;, 0 £ � o t a :; L? 0 J £; • BUPATI LANDAK PROVINSI KALIMANTAN BARAT PERATURAN BUPATT LANDAK NOMOR 1 TAHUN ,205 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASL AKUNTABILJTAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPAT1 LANDAK, Menimbang Mengingat
a.bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak dan untuk mengoptimalkan penerapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah guna meningkatkan akuntabilitas kinerja Pemerintah Kabupaten Landak, maka diperlukan pedoman penyusunan dokumen pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak;
b.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat ( 1 ) Peraturan Menteri Fendayagunaan Apararur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah, setiap pimpinan instansi pemerintah menetapkan kebijakan teknis evaluasi akunrabilitas kinerja instansi pemerintah di instansinya masing-masing;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Pererintah Daerah; I . Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3904] sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor I 5 Tahun 2000 tentang Peruhahan atas Undang-Undang Nomor 55 'Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3970);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana MENETAPKAN: telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja [nstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);
5.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1569);
6.Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Landak Nomor 57) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2020 Nomor 1 1 , Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Landak Nomor 98);
7.Peraturan Bupati Landak Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi Serta Tata Kerja [nspektorat Kabupaten Landak (Berita Daerah Kabupaten Landak Tahun 2016 Nomor 414) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Landak Nomor 66 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Landak Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi Serta Tata Kerja lnspektorat Kabupaten Landak (Berita Daerah Kabupaten Landak Tahun 2022 Nomor 66); MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH.