DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2025

Nomor
7
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
13

Ringkasan

Bab I Ketentuan Umum: Menetapkan definisi istilah yang digunakan dalam tata cara pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Bab II Objek Pajak, Subjek Pajak, dan Wajib Pajak: Menentukan objek, subjek, dan wajib Pajak MBLB di Kabupaten Landak. Bab III Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak: Mengatur dasar pengenaan, tarif pajak sebesar 25%, serta cara perhitungan Pajak MBLB terutang. Bab IV Masa Pajak, Saat Terutang, dan Wilayah Pemungutan: Menetapkan masa pajak, saat pajak terutang, dan wilayah pemungutan pajak. Bab V Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran: Menjelaskan mekanisme pemungutan dan penyetoran Pajak MBLB, termasuk dokumen dan batas waktu penyetoran. Bab VI Tata Cara Penagihan: Mengatur prosedur penagihan Pajak MBLB apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya. Bab VII Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Menetapkan tata cara pengajuan, pemeriksaan, keputusan, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Bab VIII Pemberian Insentif Pemungut Pajak: Memberikan ketentuan mengenai insentif kepada pihak pemungut Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bab IX Rekonsiliasi Pajak: Mengatur rekonsiliasi data penerimaan Pajak MBLB secara berkala. Bab X Ketentuan Penutup: Menetapkan berlakunya peraturan ini sejak tanggal diundangkan dalam Berita Daerah Kabupaten Landak.

Isi peraturan

Teks13PDFHirarki

Memuat teks peraturan…