DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2025

Nomor
8
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
19

Ringkasan

Bab I Ketentuan Umum: Menetapkan definisi istilah yang digunakan dalam tata cara pemungutan retribusi daerah. Bab II Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah: Mengatur mekanisme pemungutan retribusi daerah, termasuk pengisian SKRD dan/atau dokumen lain yang dipersamakan. Bab III Tata Cara Pembayaran Retribusi Daerah: Menjelaskan tata cara pembayaran retribusi, tempat pembayaran, serta batas waktu penyetoran ke kas daerah. Bab IV Tata Cara Penagihan Retribusi Daerah: Mengatur tata cara penagihan retribusi yang tidak atau kurang dibayar dengan menerbitkan STRD. Bab V Tata Cara Pembukuan dan Pelaporan: Menetapkan kewajiban pembukuan hasil pemungutan dan pelaporan secara berkala. Bab VI Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Daerah: Mengatur tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, syarat, jangka waktu, dan mekanisme penerbitan SKRDLB. Bab VII Tata Cara Penundaan dan Angsuran Pembayaran Retribusi Daerah: Menetapkan ketentuan mengenai penundaan dan angsuran pembayaran retribusi beserta syarat pengajuan permohonan. Bab VIII Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi Daerah: Mengatur pemberian fasilitas pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi berdasarkan alasan tertentu. Bab IX Tata Cara Penghapusan Retribusi Daerah yang Kedaluwarsa: Menetapkan tata cara penghapusan retribusi yang sudah kedaluwarsa, termasuk prosedur administrasi dan penetapan keputusan. Bab X Tata Cara Insentif Pemungutan Retribusi Daerah: Mengatur insentif bagi aparatur atau pihak yang melaksanakan pemungutan retribusi daerah sesuai ketentuan. Bab XI Ketentuan Penutup: Menetapkan berlakunya peraturan ini sejak tanggal diundangkan dalam Berita Daerah Kabupaten Landak.

Isi peraturan

Teks19PDFHirarki

Memuat teks peraturan…