DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2025

Nomor
9
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
19

Ringkasan

Bab I Ketentuan Umum: Menetapkan pengertian istilah yang digunakan dalam tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi daerah. Bab II Objek Retribusi dan Wajib Retribusi: Menentukan objek dan wajib retribusi daerah di Kabupaten Landak. Bab III Tata Cara Pemungutan Retribusi: Mengatur mekanisme pemungutan retribusi, penggunaan dokumen SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Bab IV Tata Cara Pembayaran Retribusi: Menjelaskan tata cara pembayaran retribusi ke kas daerah, termasuk tempat dan jangka waktunya. Bab V Tata Cara Penagihan Retribusi: Mengatur prosedur penagihan retribusi daerah melalui STRD bagi wajib retribusi yang tidak atau kurang membayar. Bab VI Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi: Menetapkan mekanisme permohonan, pemeriksaan, dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi daerah. Bab VII Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Memberikan ketentuan tentang pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dalam keadaan tertentu. Bab VIII Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Kedaluwarsa: Mengatur prosedur penghapusan retribusi yang telah kedaluwarsa. Bab IX Ketentuan Penutup: Menetapkan mulai berlakunya peraturan ini sejak diundangkan dalam Berita Daerah Kabupaten Landak.

Isi peraturan

Teks19PDFHirarki

Memuat teks peraturan…