1.Daerah adalah Kabupaten I-angkat.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati l,angkat.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Ke{a yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahansebagaimanadimalsud dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2O2O tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah denga Pe{anjian Kerja. Menetapkan
7.Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Ke{a yang selanjutnya disingkat TPP-PPPK adalah penghasilan yang diberikan kepada PPPK dalam rangka meningkatkan kinerja, disiplin, dan kesejahteraan pegawai sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, yang diberikan berdasarkan prestasi kerja.
8.Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan ketrampilal tertentu.
9.Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas yang bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana.
10.Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan prestasi kerja adalah TPP- PPPK yang diberikan kepada PPPK yang memiliki prestasi kerja yang tinggi sesuai bidang keahliannya atau inovasi dan diakui oleh pimpinan diatasnya.
11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daera-h yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disusun oleh Pemerintah Daerah dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
12.Pejabat Penilai Kinerja yang selaljutnya disebut Pejabat Penilai adalah atasan langsung pegawai yang dinilai, dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
13.Daftar Hadir adalah rekam kehadiran yang dilakukan oleh pegawai pada jam masuk dan jam pulang ke{a baik secara manual maupun elektronik dengan menggunakan mesin presensi elektronik dan/ atau aplikasi presensi mobile.
14.Mesin Presensi Elektronik adalah perangkat elektronik yang digunakan untuk rekam kehadiran ASN dengan cara deteksi sidik jari dan/ atau pemindai retina mata.
15.Aplikasi Presensi Mobile adalah perangkat lunak yang digunakan untuk rekam kehadiran ASN melalui Smartphnne/ Android yalrg terintegrasi dengan sistem informasi presensi ASN.
16.Aplikasi E-Kinerja ada.lah aplikasi berbasis Web yang digunakan untuk melal<sanakan prosedur pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data produktivitas kerja ASN. 5 6
17.Cuti adalah kondisi pegawai yang tidak masuk kerja yang di2inkan dalam jangka waktu tertentu.
18.Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja sebagai PPPK adalah pemberhentian yang mengakibatkan seseor€rng kehilangan statusnya sebagai PPPK.
79.lzin adalah kondisi Pegawai tidak masuk keq'a dan/ atau pulang sebelum waktu, karena alasan keperluan pribadi atau keluarga yang bersifat mendadak dan tidak terduga berdasarkan persetujuan atasan langsung, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2O. Tanpa Keterangan adalah kondisi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dan tidak dapat dipertanggungiawabkan kebenarannya; dan/ atau tidak melakukan rekam kehadiran menggunakan mesin presensi elektronik atau aplikasi presensi mobile.
21.Terlambat Masuk Beke{a adalah Pegawai yang mengisi daftar hadir yang melebihi ketentuan masuk bekerja yang telah ditetapkan dengan peraturan yang berlaku.
22.Pulang Sebelum waktu adalah Pegawai yang mengisi daftar hadir sebelum ketentuan jam pulang bekerja yang telah ditetapkan dengan peraturan yang berlaku.
23.Laporan Kinerja Pegawai adalah laporan kegiatan yang dilakukan oleh setiap pegawai yang dibuat setiap bulan dan digunakan sebagai salah satu dasar pembayaran TPP dari penilaian produktivitas kerja.
24.Pengelola Data TPP adalah pejabat/pegawai yang diberi tugas menghimpun, menJrusun, dan membuat rekapitulasi data disiplin kerja dan data produktivitas kerja sebagai bahan TPP, serta mengelola aplikasi kehadiran dan aplikasi E-Kinerja pada Perangkat Daerah.
25.Pengelola Pembayaran TPP adalah pejabat/pegawai yang diberi tugas menghimpun dan menyusun rekapitulasi perhitungan alhir perolehan TPP pada masing-masing Perangkat Daerah untuk diajukan ke Perangkat Daerah yang menangani umsan pengelola keuangan daerah.
26.Surat Permintaan Pembayaran Langsung Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu 7 pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh pejabat pelaksana teknis kegiatan.
27.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggar€rn untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran Dolnrmen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah.
28.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh bendahara umum daerah berdasarkan SPM.