menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun 2024;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor - 5495), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Mengingat 2
6.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Neagara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 57, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
9.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
10.Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun;
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
14.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 963);
15.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051);
16.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1052); (J - - - -- ~~- - -- 3
17.Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepala Desa, Perangkat Desa dan Organisasi Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang, Tahun 2016 Nomor liD, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang, Tahun 2016 Nomor liD) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepala Desa, Perangkat Desa dan Organisasi Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2018 Nomor 8/D);
18.Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 2/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 2/D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2018 Nomor 12/D);
19.Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2023 Nomor lOlA);
20.Peraturan Bupati Jombang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pernerintah Desa serta Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2018 Nomor 6/E);
21.Peraturan Bupati Jombang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2018 Nomor 8/E);
22.Peraturan Bupati Jombang Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2018 Nomor 42/E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 89 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2020 Nomor 89 IE);
23.Peraturan Bupati Jombang Nomor 114 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2023 Nomor 1141A), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 114 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2024 Nomor 24 IA) ; .: 4
24.Peraturan Bupati Jombang Nomor 118 Tahun 202'3 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2023 Nomor lI8/E); MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAANDANADESATAHUN2024. BABI KETENTUANUMUM Pasall Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Jombang.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Jombang.
3.Bupati adalah Bupati Jombang.
4.Dinas adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jombang.
5.Badan adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jombang.
6.Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
7.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batasan wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
8.Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa.
9.Rencana Kerja Pemerintah Desa selanjutnya disingkat RKP Desa adalah dokumen perencanaan Desa untuk periode 1 (satu) tahun.
10.Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu yang berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya di singkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. 5
12.Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang di Tranfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pernbangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
13.Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat penyimpanan uang Pemerintah Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank yang ditetapkan.
14.Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
15.Kewenangan Lokal Berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa.
16.Pembangunan Desa adalah upaya untuk meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
17.Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, ketrampilan perilaku, kemampuan kesadaran, serta meningkatkan sumberdaya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
18.Online Monitoring Sistem Pembendaharaan Negara dan Anggaran Negara yang selanjutnya disingkat OM-SPAN adalah aplikasi yang berbasis web dan digunakan untuk memonitoring transaksi anggran negara.
19.Bantuan Langsung Tunai yang selanjutnya disingkat BLT Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa.
20.Keluarga Penerima Manfaat selanjutnya disingkat KPM adalah keluarga penerima bantuan langsung tunai Desa yang mana penentuannya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
21.Sustainable Development Goals Desa yang selanjutnya disingkat SDGs Desa adalah upaya terpadu Pembangunan Desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. 6 Pasal 2 Petunjuk teknis penggunaan Dana Desa bertujuan untuk:
(1)Dana Desa disalurkan dari rekening kas umum negara ke RKDmelalui rekening kas umum Daerah.
(2)Pagu Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya; dan
b.pagu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya.
(3)Pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan anggaran Dana Desa yang diperuntukan untuk:
a.program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLTDesa;
b.program ketahanan pangan dan hewani; dan/ atau
c.program pencegahan dan penurunan stunting. Pasa14
(1)Penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan dalam 2 (dua) tahap, dengan ketentuan:
a.tahap I, sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni; dan
b.tahap II, sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April.
(2)Penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara penyaluran Dana Desa, insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Bupati secara lengkap dan benar. --- - "I'-~----- 7
(3)Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut:
a.tahap I berupa:
1.peraturan Desa mengenai APB Desa;
2.surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa; dan
3.peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa dalam hal Desa menganggarkan BLTDesa.
b.Tahap II berupa:
1.laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan
2.laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 60% (enam puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 40% (empat puluh persen).
(4)Selain persyaratan penyaluran tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Bupati melalui Dinas melakukan:
a.perekaman pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya termasuk perekaman jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa dalam hal Desa menganggarkan BLT Desa;
b.perekaman anggaran dan realisasi Dana Desa yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2023; dan
c.penandaan pengajuan penyaluran atas Desa layak salur yang disertai dengan daftar rincian Desa, melalui Aplikasi OM-SPAN.
(5)Perekaman anggaran dan realisasi Dana Desa yang ditentukan penggunaannya meliputi :
a.perekaman pagu anggaran dan realisasi anggaran Dana Desa untuk stunting tahun anggaran 2023 dalam hal Desa menganggarkan program pencegahan dan penurunan stunting tahun anggaran 2023; dan
b.perekaman realisasi jumlah KPM bulan kesatu sampai dengan bulan kedua belas dalam hal Desa menganggarkan BLTDesa tahun anggaran 2023.
(6)Dalam hal Desa tidak menerima penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa tahun anggaran sebelumnya selama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Desa melakukan perekaman realisasi jumlah KPM bulan kesatu sampai dengan bulan yang telah disalurkan.
(7)Persyaratan penyaluran tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diolah dan dihasilkan melalui Aplikasi OM-SPAN.
(8)Selain persyaratan penyaluran tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Bupati melalui Dinas melakukan:
a.perekaman realisasi jumlah KPM BLT Desa tahun anggaran 2024 sebanyak bulan atau triwulan yang telah dibayarkan kepada KPM dalam hal Desa menganggarkan BLTDesa tahun anggaran 2024; dan 8
b.penandaan pengajuan penyaluran atas Desa layak salur yang disertai dengan daftar rincian Desa, melalui Aplikasi OM-SPAN.
(9)Penerimaan dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan perekaman dan penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (8) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.tahap I paling lambat tanggal 15 Juni 2024; dan
b.batas waktu untuk tahap II mengikuti ketentuan mengenai langkah -langkah akhir tah un.
(10)Bupati menerbitkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 untuk seluruh Desa, dan menyampaikan surat kuasa dimaksud pada saat penyampaian dokumen persyaratan penyaluran tahap I pertama kali disertai dengan daftar RKD.
(11)Penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pad a ayat (3) disampaikan dengan surat pengantar yang ditandatangani kepala Dinas.
(12)Dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (11) disampaikan dalam bentuk dokumen digital (softcopy).
(13)Penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disalurkan bersamaan dengan penyaluran Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya tahap I sepanjang telah memenuhi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pad a ayat (3) huruf a dan perekaman dan penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (J Pasa15
(1)Dalam rangka penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Bupati melalui Dinas menerima dokumen persyaratan penyaluran dari kepala Desa secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1 dan angka 2, dan huruf b.
(2)Selain penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Desa menyampaikan kartu skor Desa konvergensi layanan stunting tahun anggaran 2023 yang dapat dihasilkan melalui aplikasi yang disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi kepada Bupati.
(3)Kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). - ------- 9 BABIII MEKANISMEPENARlKANANGGARANDANADESA Pasa16
(1)Penarikan anggaran Dana Desa di bank yang telah ditetapkan, dilengkapi dengan:
a.form penarikan; dan
b.surat pengantar dari Camat.
(2)Mekanisme penarikan anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BABIV PENGGUNAANDANADESA