Persyaratan penyaluran ADN untuk tahap I sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (3) huruf a sebagai berikut : a. b. Cc. h. 1 permohonan penyaluran ADN dari Wali Nagari, peraturan Nagari tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari tahun berkenaan, laporan realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari tahun anggaran sebelumnya, laporan realisasi penyerapan dana transfer atas jumlah dana transfer Nagari tahun anggaran sebelumnya, laporan realisasi transfer Dana Desa dari RKUN ke RKN pertahap dan penyerapan Dana Desa tahun anggaran sebelumnya, foto copy Keputusan Bupati Lima Puluh Kota tentang pengangkatan Wali Nagari, foto copy Keputusan Wali Nagari tentang pengangkatan Perangkat Nagari, foto copy nomor rekening koran Kas Nagari tahun anggaran berkenaan: dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. d. e. f g Persyaratan penyaluran ADN untuk tahap II sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (3) huruf b sebagai berikut : a. b. C. d. permohonan penyaluran ADN dari Wali Nagari, laporan realisasi pelaksanaan ADN tahap sebelumnya minimal 90Y0 yang telah disalurkan dar RKUD ke RKN tahun berkenaan, foto copy nomor rekening koran Kas Nagari, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. Persyaratan penyaluran ADN untuk tahap III sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (3) huruf c sebagai berikut : t 7
a.permohonan penyaluran ADN dari Wali Nagari,
b.laporan realisasi pelaksanaan ADN Semester I minimal 90” yang telah disalurkan dari RKUD ke RKN tahun berkenaan,
c.foto copy nomor rekening koran Kas Nagari, dan
d.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
(4)Persyaratan penyaluran ADN untuk tahap IV sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (3) huruf d sebagai berikut :
a.permohonan penyaluran ADN dari Wali Nagari,
b.laporan realisasi pelaksanaan ADN minimal 906 dari akumulasi ADN yang telah disalurkan dari RKUD ke RKN tahun berkenaan,
c.Peraturan Wali Nagari tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari tahun berkenaan,
d.foto copy nomor rekening koran Kas Nagari, dan
e.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak .
(5)Pengajuan persyaratan penyaluran ADN masing-masing tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dapat dilakukan dibulan pertama setiap tahapan pada triwulan berkenaan kepada Bupati melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
(6)Format permohonan penyaluran ADN dari Wali Nagari, laporan realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari, laporan realisasi penyerapan dan transfer ADN sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.