Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran serta pelaporan dan evaluasi kinerja dan penyiapan pengelolaan keuangan penatausahaan, akuntansi, penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan, verifikasi dan pembukuan: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan dan koordinasi penyusunan program dan anggaran: b. penyiapan koordinasi penyusunan program dan anggaran: C. penyiapan penyusunan pelaporan kinerja:
d.penyiapan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran,
e.penyiapan koordinasi pengelolaan keuangan, penatausahaan, verifikasi anggaran, akuntasi dan pembukuan keuangan, f pelaksanaan pengendalian kegiatan dan anggaran, m
h.penyiapan penyusunan dan pengoordinasian pembuatan daftar gaji serta tambahan penghasilan bagi pegawai,
i.penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan,
j.penyiapan bahan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan, dan
k.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.