Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota. Ditetapkan di Sarilamak pada tanggal 5 Marat 2025 (Akeupari LIMA PULUH KOTA, Fs Cr enkangkan di Sarilama. S.as .Satanggal 5 Maret 2025 L) SEKRETARIS DAERAI!- KARJPATEN LIMA PULUH KO (TA DAERAH KABUPATEN L!MA PULUH KOTA 2 02F 5... NOMOR... d.. HEB LAMPIRAN PERATURAN BUPATI LIMA PULUH KOTA NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN PEMERINTAH NAGARI STANDAR HARGA SATUAN PEMERINTAH NAGARI A. BELANJA BARANG DAN JASA BESARAN HONOR TIM PELAKSANA KEGIATAN, TIM PEMANTAU DAN EVALUASI SERTA BIAYA OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA DESA
a.BESARAN HONOR TIM PELAKSANA KEGIATAN No URAIAN BESARAN DANA BESARAN HONOR TPK PERKEGIATAN KETUA | SEKRETARIS| ANGGOTA (max 3 orang) 1 |s/d 100.000.000 550.000,- 500.000,- 450.000,- 2 |»100.000.000 s/d 150.000.000 650.000,- 600.000, - 550.000,- 3 1»5150.000.000 s/d 200.000.000 750.000,- 700.000,- 650.000,- 4 1»200.000.000 s/d 250.000.000 850.000, - 800.000, - 750.000,- 5 | »250.000.000 s/d 300.000.000 950.000, - 900.000,- 850.060,- 6 | »300.000.000 650.000,- 600.000, - 550.000,- Ket : pagu dana untuk kegiatan pembangunan
b.BESARAN HONOR TIM PEMANTAU DAN EVALUASI DANA TINGKAT NAGARI
c.BESARAN BIAYA OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA DESA BESARAN HONOR (Rp) No URAIAN BESARAN DANA KETUA | SEKRETARIS| ANGGOTA (max 3 orang) Honor Tim Pemantau dan 800.000,- 700.000, - 700.000,- Evaluasi (dibayarkan satu kali untuk seluruh paket kegiatan yang dibiayai dari dana nagari) No PAGU DANA KEGIATAN BIAYA OPERASIONAL s/d 100.000.000 Maksimal 66 2100.000.000 s/d 150.000.000 Maksimal 5Yo »150.000.000 s/d 200.000.000 Maksimal 5Y6 2»200.000.000 s/d 250.000.000 Maksimal 4Yo 2»250.000.000 s/d 300.000.000 Maksimal 46 2»300.000.000 Maksimal 4Y6 t
d.BELANJA BARANG DAN JASA KEGIATAN YANG BERSUMBER DARI ADN ATAU PAN NO. URAIAN SATUAN BIAYA (Rp.) HONORARIUM
1.Tim Pengadaan Barang dan Jasa (TPBJ)/Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk Pengadaan Barang dan Jasa beranggotakan maksimal 3 (tiga) orang . TPBJ/TPK dengan jumlah nilai pagu dana pengadaan barang dan jasa Rp. 0 sampai dengan Rp. 100.000.000,-: 1.Ketua OK 350.000,-
2.Sekretaris OK 300.000,- 3.Anggota OK 250.000,-
b.TPBJ/TPK dengan jumlah nilai pagu dana pengadaan barang/ jasa diatas Rp. 100.000.000,- s.d Rp. 200.000.000,- : 1.Ketua OK 400.000,-
2.Sekretaris OK 350.000,- 3.Anggota OK 300.000,-
c.TPBJ/TPK dengan jumlah nilai pagu dana pengadaan barang/ jasa diatas Rp. 200.000.000,- :
1.Ketua OK 450.000,- 2.Sekretaris OK 400.000,- 3.Anggota OK 350.000,- Keterangan : TPBJ/TPK yang melaksanakan kegiatan lebih dari satu hanya dibayarkan honor satu kegiatan. Anggota TPBJ/TPK selain melaksanakan fungsi teknis juga merangkap sebagai Bendahara Pembantu dan wajib membuat buku kas pembantu (1 satu orang anggota TPBJ/TPK). Pelaksanaan Program dan Kegiatan di Nagari dapat dibentuk tim dan panitia serta honorarium yang dianggarkan dalam APB Nagari, ditetapkan dengan Keputusan Wali Nagari dengan memperhatikan ketersediaan anggaran serta urgensi dari program dan kegiatan dimaksud
2.| Honor Tim Penyusun RPJM Nagari:
1.Pembina OK 350.000,-
2.Ketua OK 325.000,-
3.Sekretaris OK 300.000,-
4.Anggota OK 275.000,- Keterangan: Honor Tim Penyusun RPJM dibayarkan maksimal 11 (sebelas) orang.
3.| Honor Tim Penyusun RKP Nagari :
1.Pembina OK 300.000,-
2.Ketua OK 250.000,-
3.Sekretaris OK 200.000,-
4.Anggota OK 150.000,- Keterangan Honor Tim Penyusun RKP dibayarkan maksimal 11 (sebelas) orang. a. z Honor Tim Verifikasi/lapangan RKP Nagari :
1.Ketua OK 250.000,-
2.Sekretaris OK 200.000,-|
3.Anggota (Maksimal 3 (tiga) OK 150.000,- orang) 5. | Belanja jasa Pendataan dan Pengentrian Profil Nagari :
a.Pendataan KK 5.000,-
b.Pengentrian KK 5.000.- Honor Tim Pokja Profil Nagari
a.Penanggungjawab (Wali Nagari) OB 350.000,-
b.Ketua (Sekretaris Nagari) OB 300.000,- Cc. Anggota (Perangkat Nagari, OB 250.000,- Pengurus Lembaga, Kader Pemberdayaan) Keterangan : Honor Tim Pokja Profil Nagari dibayarkan maksimal 15 (lima belas) orang selama 3 (tiga) bulan.
6.| Insentif Kader Pembangunan OB 500.000,- Manusia (KPM)
7.1 Insentif Kader Posyandu OB 100.000,- 8. | Biaya Operasional Kegiatan (ADN, PAN) Biaya Operasional Kegiatan maksimal 2,5 Y6 dari nilai pagu dana kegiatan yang dilaksanakan, digunakan untuk :
a.Biaya ATK, biaya cetak dan penggandaan,
b.Penyusunan RAB dan design,
c.Biaya makan dan minum rapat,
d.Biaya monitoring,
e.Papan kegiatan dan prasasti kegiatan, dan
f.Pelaporan.
9.| Honorarium Narasumber/Fasilitator : Pejabat Eselon II / yang Org/Jam 600.000, - disetarakan Pejabat Eselon III kebawah / yang Org/Jam 400.000,- disetarakan Catatan : Honorarium narasumber atau pembahas yang diberikan kepada Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, dan pihak lain yang memberikan informasi atau pengetahuan dalam kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group discussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan) Honorarium narasumber atau pembahas dapat diberikan dengan ketentuan satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber atau pembahas adalah 45 (empat puluh lima) menit (1 jam pelajaran) baik dilakukan secara panel maupun individual 10. Honorarium pada Acara Nagari : £ Honorarium Pembawa Acara/MC Org/acara 50.000,- Honorarium Moderator Org/acara 100.000,- Honorarium Pemimpin Lagu Org/acara 50.000,- Honorarium Pembaca Al Our'an Org/acara 50.000,- Honorarium Pembaca Do'a Org/acara 50.000,- Honorarium Rohaniwan Org/acara 50.000,- Honorarium Juri/ Wasit Org/acara 100.000,- Honorarium Instruktur/ Pelatih Org/acara 100.000,- Uang Saku peserta Org/hari 50.000,- Bimtek / Sosialisasi Uang Rapat Bamus Org/hari 60.000,- Catatan apabila 1 (satu) orang melakukan beberapa peran/rangkap, maka hanya boleh dibayarkan 1 (satu) jenis honor. Li. Honorarium Kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Nagari
a.Honorarium Tim Penetapan dan Penegasan Batas Nagari Uraian Satuan Biaya (Rp) Ketua OK 450.000,- Wakil Ketua OK 400.000,- Sekretaris OK 350.000,- Anggota OK 300.000,-
b.Uang Saku Peserta Rapat OK 60.000,- Penetapan dan Penegasan Batas Nagari Keterangan Honor Tim Penetapan dan penegasan Batas Nagari dibayarkan untuk maksimal 15 (Lima belas) orang. BARANG DAN JASA
l.Standar Biaya Bahan Bakar Minyak(BBM) Pembayarannya sesuai perjalanan dinas Keterangan Standar Biaya BBM :
1.Standar BBM merupakan standar Pulang Pergi
2.Untuk kendaraan dinas roda 2 (dua), ketentuan yang berlaku 1 liter s/d 20 Km, untuk roda 4 (empat) 1 liter s/d 8 Km.
3.Pemberian BBM dapat dibayarkan secara tunai sesuai indeks harga yang berlaku, dan untuk kelengkapan penyampaian SPJ harus melampirkan faktur atau bukti pembelian BBM yang diketahui oleh Verifikator/ Koordinator PPKN.
2.| Belanja Jasa Kantor:
1.Pemakaian air, telepon dan Pembayaran yang dilakukan listrik sesuai dengan biaya Riil (at cost) yang didasarkan peraturan yang berlaku
3.| Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor | 1 1 Kendaraan roda 2 (dua) Unit/ 3.850.000,- Tahun Catatan : 1. Satuan biaya pemeliharaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas, yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukkannya . Untuk BBM pada satuan pemeliharaan diberikan untuk kendaraan dinas dalam rangka menunjang operasional kegiatan Nagari .Penerapan satuan biaya pemeliharaan dan Ooperasioanal kendaraan dinas tidak diperuntukkan bagi :
a.Kendaraan yang rusak berat yang memerlukan biaya pemeliharaan besar dan untuk selanjutnya harus dihapuskan dari daftar inventaris: dan/atau
b.Pemeliharaan kendaraan yang bersifat rekondisi dan/atau overhaul .Dalam rangka efisiensi belanja daerah pembayaran BBM untuk satuan pemeliharaan dan kegiatan melaksanakan perjalanan dinas luar Nagari memilih salah satu tidak diperkenankan melakukan pembayaran yang sama untuk satu kendaraan yang sama. Belanja Pakaian Dinas Terdiri dari : Belanja pakaian dinas
1.Pakaian Dinas Harian (PDH) Harian (PDH) diberikan kepada Wali Nagari, Perangkat Nagari dan Bamus dengan besaran Rp. 500.000,- /OT (termasuk atribut dan ongkos jahit) dengan penganggaran 1 x 2 tahun.
2.Pakaian Daerah Belanja pakaian Daerah (PDH) diberikan kepada Wali Nagari, Perangkat Nagari dan Bamus dengan besaran Rp. 500.000,-/OT (termasuk atribut dan ongkos jahit) dengan penganggaran 1 x 2 tahun. Belanja Barang dan Jasa pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Pemberdayaan Masyarakat mencakup sub-bidang dan kegiatan yang diarahkan untuk meningkatkan pemahaman, kapasitas masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Nagari 2. 3. 4 £ B. BIAYA PERJALANAN DINAS I. UANG HARIAN PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH LUAR PROVINSI
a.LUAR PROVINSI LUAR PULAU SUMATERA NO JABATAN SATUAN | UANG HARIAN (Rp-) 1. | Wali Nagari OH 370.000,- 2. | Pimpinan Bamus OH 370.000,- 3. | Anggota Bamus OH 370.000,- 4. | Sekretaris Nagari OH 370.000,- 5. | Perangkat Nagari OH 370.000,- 6. | Staf Perangkat Nagari OH 370.000,- 7 | Pihak lainnya OH 370.000,-
b.LUAR PROVINSI DALAM PULAU SUMATERA
a.Belanja pengembangan dan Rp. 15.000.000,-/Th peningkatan SDM Aparatur Pemerintah Nagari.
b.Belanja pegembangan dan Rp. 15.000.000,-/Th peningkatan SDM Aparatur Pemerintahan Nagari/ Bamus Keterangan : Untuk mengikuti Pelatihan, Bimtek, Workshop dan sejenisnya.
10.Belanja Barang dan Jasa pada Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Nagari Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Nagari digunakan untuk kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak. Sub Bidang Penanggulangan Bencana, Sub Bidang Keadaan Darurat Dan Sub Bidang Keadaan Mendesak Nagari
a.Belanja Tak Terduga/ (ADN) I Rp. 15.000.000,-/Th. NO JABATAN SATUAN | UANG HARIAN (Rp-) 1. | Wali Nagari OH 300.000,- 2. | Pimpinan Bamus OH 300.000,- 3. | Anggota Bamus OH 300.000,- 4. | Sekretaris Nagari OH 300.000,- 5. | Perangkat Nagari OH 300.000,-
6.| Staf Perangkat Nagari OH 300.000,- 7 | Pihak lainnya OH 300.000,- F II. UANG HARIAN PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH DALAM PROVINSI Keterangan: (Tabel I A, 1 B dan Tabel II) Untuk biaya transportasi luar daerah luar Provinsi dan biaya transportasi luar daerah dalam Provinsi mengacu kepada Peraturan Bupati tentang Satuan Biaya Transportasi Darat dari Ibukota Kabupaten ke Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang sama. II. UANG HARIAN PERJALANAN DINAS LUAR KECAMATAN DALAM KABUPATEN Keterangan : e Kategori sangat jauh adalah Nagari-Nagari pada Kecamatan Kapur IX, Gunuang Omeh dan Bukik Barisan. # Kategori jauh adalah Nagari-Nagari pada Kecamatan Suliki, Pangkalan Koto Baru, Lareh Sago Halaban, Akabiluru. e Kategori dekat adalah Nagari-Nagari pada Kecamatan Payakumbuh, Guguak, Harau, Luak, Situjuah Limo Nagari dan Mungka. e Ketentuan kriteria kategori diatas dihitung dari titik lokasi ibukota kabupaten. e Perjalanan Dinas keluar kecamatan tujuan yang berbatasan langsung dengan kecamatan keberangkatan termasuk dalam kategori dekat. t UANG HARIAN NO URAIAN SATUAN (Rp) 1. | Wali Nagari OH 275.000,- 2. | Pimpinan Bamus OH 275.000,- 3. | Anggota Bamus OH 245.000,- 4. | Sekretaris Nagari OH 245.000,- 5. | Perangkat Nagari OH 240.000,- 6. | Staf Perangkat Nagari OH 240.000,- 7 | Pihak lainnya OH 240.000,- DEKAT SANGAT NO URAIAN SATUAN (Rp) JAUH (Rp) | jaua (Rp.
1.| Wali Nagari OH 90.000,- | 115.000,- | 140.000,- 2. | Pimpinan OH 90.000,- | 115.000,- 140.000,- Bamus 3. | Anggota Bamus OH 80.000,- | 100.000,- | 130.000,- 4. | Sekretaris oH |80.000,-| 100.000,- | 130.000,- Nagari
5.| Perangkat Nagari OH 75.000,- | 100.000,- | 125.000,- 6. | Staf Perangkat Nagari OH 75.000,- | 100.000,- | 125.000,- Pihak lainnya
7.OH 75.000,- | 100.000,- | 125.000,- IV. UANG HARIAN PERJALANAN DINAS DALAM KECAMATAN V. STANDAR PENGINAPAN LUAR DAERAH DALAM PROVINSI VI. STANDAR PENGINAPAN LUAR DAERAH LUAR PROVINSI VII. PEDOMAN PERJALANAN DINAS
1.Ketentuan Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut :
a.selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan,
b.ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Nagari,
c.dilaksanakan secara hemat, efisien dan efektif, F UANG HARIAN NO URAIAN SATUAN (Rp.) 1. | Wali Nagari OH 80.000,- 2. | Pimpinan Bamus OH 80.000,- 3. | Anggota Bamus OH 75.000,-
4.| Sekretaris Nagari OH 75.000,-
5.| Perangkat Nagari OH 70.000,- 6. | Staf Perangkat Nagari OH 70.000,-
7.| Pihak lainnya OH 70.000,- STANDAR NO URAIAN SATUAN AKOMODASI (Rp-) 1. | Wali Nagari OH 450.000,-
2.| Pimpinan Bamus OH 450.000,- 3. | Anggota Bamus OH 400.000,-
4.| Sekretaris Nagari OH 400.000,- 5. | Perangkat Nagari OH 370.000,- 6. | Staf Perangkat Nagari OH 370.000,- 7. | Pihak lainnya OH 370.000,- AKOMODASI NO URAIAN SATUAN (Rp)
1.| Wali Nagari OH 600.000,-
2.| Pimpinan Bamus OH 600.000,-
3.| Anggota Bamus OH 500.000,-
4.| Sekretaris Nagari OH 500.000, -
5.| Perangkat Nagari OH 400.000,-
6.| Staf Perangkat Nagari OH 400.000,- 7. | Pihak lainnya OH 400.000,- 10. 11. 12.
d.akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas, dan pembebanan biaya Perjalanan Dinas Pejabat yang berwenang memerintahkan dan menandatangani SPT dan SPPD adalah :
a.SPT perjalanan dinas luar Daerah luar provinsi ditandatangani oleh Camat setelah mendapat persetujuan/izin prinsip dari Bupati dan SPPD ditandatangani oleh Wali Nagari,
b.SPT perjalanan dinas luar Daerah dalam provinsi ditandatangani oleh Camat dan SPPD ditandatangani oleh Wali Nagari, dan
c.SPT Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Kabupaten dan dalam Kecamatan ditandatangani oleh Wali Nagari berdasarkan usulan/permintaan dari Ketua/Pimpinan Lembaga Nagari dan SPPD Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Kabupaten dan dalam Kecamatan ditandatangani oleh Wali Nagari. Penerbitan dan penandatangan SPT untuk BAMUS, KAN, LPM, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) atau Pihak lainnya ditandatangani oleh Wali Nagari berdasarkan usulan / permintaan dari ketua/pimpinan lembaga Nagari yang bersangkutan dan SPPD ditandatangani Wali Nagari dengan memperhatikan ketentuan keterangan nomor 1 dan nomor 2, serta sumber dana pelaksanaan perjalanan. SPT sebagaimana dimaksud keterangan nomor 2 paling sedikit mencantumkan hal-hal sebagai berikut : pemberi tugas, pelaksana tugas, waktu pelaksanaan tugas, tempat pelaksanaan tugas, dan
e.maksud pelaksanaan tugas. Perjalanan Dinas dibuktikan dengan SPPD yang divalidasi oleh aparat pemerintahan atau petugas yang berkompeten di Tempat Tujuan. Satu rangkap SPPD dipergunakan untuk seluruh personil/ pegawai yang tercantum dalam SPT Biaya perjalanan dinas luar Daerah luar provinsi terdiri atas komponen :
a.“uang harian,
b.biaya transport, Cc. uang taksi, dan
d.biaya penginapan. Uang harian sebagaimana dimaksud pada keterangan nomor 7 huruf a, dibayarkan secara Lumpsum sudah termasuk didalamnya uang makan, uang transpor lokal dan uang saku. Biaya transport sebagaimana dimaksud pada keterangan nomor 7 huruf b hanya dibayarkan untuk hari keberangkatan dan kepulangan sesuai hari penugasan secara Riil (at cost) sesuai ketentuan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota tentang Standar Harga Satuan Biaya. Uang taksi sebagaimana dimaksud pada keterangan nomor 7 huruf c hanya dibayarkan untuk hari keberangkatan dan kepulangan sesuai hari penugasan secara Riil (at cost) sesuai ketentuan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota tentang Standar Harga Satuan Biaya. Biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada keterangan nomor 7 huruf d merupakan biaya yang diperlukan untuk menginap di hotel atau di tempat menginap lainnya dan dibayarkan sesuai biaya riil. Standar biaya penginapan merupakan batas tertinggi/maksimal yang boleh dipergunakan. Dalam hal pelaksanaan perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas hotel/ tempat penginapan lainnya/ tidak disediakan penginapan, dapat diberikan biaya penginapan sebesar 3076 (tiga puluh persen) dari standar 3. 4. Ir an rp 5. 6. 7. 8. 9. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. biaya penginapan di Tempat Tujuan perjalanan dinas dan dibayarkan secara Lumpsum. Biaya perjalanan dinas luar Daerah dalam provinsi terdiri atas komponen
a.uang harian:
b.uang penginapan, dan C. uang transport / bahan bakar minyak. Biaya perjalanan dinas dalam daerah dalam kabupaten adalah uang harian. Biaya perjalanan dinas dalam kecamatan adalah uang harian. Biaya perjalanan dinas dalam daerah dalam kabupaten dan biaya perjalanan dinas dalam kecamatan sebagaimana keterangan nomor 15 dan nomor 16 diberikan untuk perjalanan dinas diatas 8 jam, jika dibawah 8 jam hanya diberikan berupa penggantian transportasi lokal Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Perjalanan Dinas Luar Daerah yang menggunakan kendaraan umum diberikan biaya transport yang dibayarkan sesuai dengan tiket kendaraan umum secara Riil (at cost) berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota tentang Standar Satuan Biaya. Untuk Perjalanan dinas yang menggunakan kendaraan dinas diberikan bahan bakar minyak sesuai dengan standar. Perjalanan dinas yang ditugaskan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi dan yang sejenisnya, menggunakan standar uang harian kegiatan pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi dan yang sejenisnya. Biaya akomodasi/penginapan diberikan apabila panitia penyelenggara tidak menyediakannya. Apabila tempat akomodasi ditentukan oleh panitia penyelenggara tetapi standar akomodasi melebihi standar yang ditetapkan, maka dapat dibayar dengan persetujuan Camat dan bill hotel (kwitansi pembayaran hotel) menjadi bukti pertanggungjawaban. Biaya penginapan diberikan dalam bentuk Riil (at cost) sesuai faktur / bill terlampir untuk yang menginap dihotel atau tempat menginap lainnya. Dalam hal perjalanan tidak menggunakan biaya penginapan diberikan biaya penginapan secara Lumpsum sebesar 30 Yo dari standar biaya penginapan di Tempat Tujuan, dikecualikan untuk penginapan tujuan dalam kabupaten Lima Puluh Kota. Pelaksana perjalanan dinas wajib mempertanggung-jawabkan pelaksanaan perjalanan dinas kepada pemberi tugas dan wajib menyampaikan dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas. Dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas disampaikan kepada kaur keuangan dan diverifikasi oleh Koordinator PPKN. Dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas terdiri dari :
a.SPTyangsah,
b.SPPD yang sah (ditandatangani dan divalidasi oleh pejabat yang berwenang): C. tiket pesawat, boarding pass, dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya,
d.bukti pembayaran hotel atau tempat penginapan lainnya, dan
e.laporan perjalanan dinas. Wali Nagari dapat memerintahkan pihak lain di luar Pemerintahan Nagari untuk melakukan perjalanan dinas. Pihak lain sebagaimana dimaksud pada keterangan nomor 26 melakukan perjalanan dinas untuk kepentingan Nagari atau diikutkan dalam program dan kegiatan Pemerintahan Nagari dan Daerah. F
29.Pihak lain sebagaimana dimaksud pada keterangan nomor 26 digolongkan dalam kelompok pengurus lembaga kemasyarakatan dan unsur masyarakat di nagari.
30.Pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya (mark up), dan/atau perjalanan dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam pertanggungjawaban Perjalanan Dinas yang berakibat kerugian negara atau Daerah,sepenuhnya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan. VIII. FORMAT SPT DAN SPPD NAGARI
1.Contoh Format SPT Nagari KOP KECAMATAN l KOP NAGARI SURAT PERINTAH TUGAS Nomor : 090/ / 1/20... Dasar : 1.Peraturan Nagari Nomor Tahun Tentang APB Nagari Tahun 2.Peraturan Wali Nagari Nomor Tahun Tentang Penjabaran APB Nagari Tahun 3.dst. CAMAT / WALI NAGARI KECAMATAN MEMERINTAHKAN : Untuk : 1. 3.dst. Dikeluarkan di Pada tanggal CAMAT / WALI NAGARI NO NAMA/NIP. JABATAN PANGKAT/GOL. dst 2. E
2.Format SPPD Nagari KOP NAGARI am —wow www www Nomor Lembar ke SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS (SPPD) Dikeluarkan di -: Pada tanggal WALI NAGARI Pejabat yang memberi perintah jalan Wali Nagari Nama Pegawai yang diperintahkan
a.Pangkat & Gol. Menurut PP. No.6 Tahun 1997
b.Jabatan
c.Tingkat menurut peraturan perjalanan Maksud mengadakan perjalanan Dinas Dalam rangka Alat angkutan yang dipergunakan
a.Tempat berangkat
b.Tempat Tujuan
a.Lamanya perjalanan dinas -.( Jhari
b.Tanggal berangkatom low c. Tanggal kembali Cc. Pengikut - (sesuai ketentuan pengikut perjalanan dinas pejabat negara) Pembebanan Anggaran
a.Instansi
b.Mata anggaran a b 10 Keterangan lain-lain T C. BELANJA MODAL Standar harga satuan belanja modal untuk dinagari berpedoman kepada Standar harga satuan biaya Kabupaten Lima Puluh Kota (kevpani LIMA PULUH kota SPPD No Barangkat Dari : Pada Tanggal Ke Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Nagari (PPKN)
a.Tiba di Berangkat dari Pada tanggal Pada tanggal
b.Tiba di Berangkat dari Pada tanggal Pada tanggal
c.Tiba Kembali di: Pada Tanggal Telah diperiksa, dengan keterangan bahwa perjalanan tersebut di atas benar dilakukan atas perintahnya dan semata-mata untuk kepentingan jabatan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya WALI NAGARI
d.CATATAN LAIN-LAIN
e.PERHATIAN Pejabat yang berwenang memberikan SPPD, pegawai yang melakukan perjalanan dinas, para pejabat yang mengesahkan tanggal berangkat/ tiba serta bendaharawan bertanggungjawab berdasarkan peraturan keuangan Negara apabila Negara menderita rugi akibat kesalahan dan kealpaan. F 2 15