Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari. Dalam hal Perjalanan Dinas bagi ASN, PTT, dan Pihak Lain membutuhkan waktu lebih dari 3 (tiga) hari, dapat dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan dari Bupati, Wakil Bupati, atau Sekretaris Daerah. Dalam hal Perjalanan Dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD membutuhkan waktu lebih dari 3 (tiga) hari, dapat dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan dari Ketua DPRD atau Wakil Ketua DPRD selaku pejabat pemberi tugas. Perjalanan Dinas dalam rangka melaksanakan tugas atau mengikuti kegiatan yang waktu pelaksanaannya berkenaan dengan hari libur atau di luar hari kerja, dapat diberikan sepanjang didukung dengan bukti pelaksanaan kegiatan atau bukti pertanggungjawaban yang sah. Perjalanan Dinas dengan alasan khusus atau alasan tertentu yang mengakibatkan waktu pelaksanaan lebih dari jangka waktu yang telah ditentukan dalam ST dan SPD, dapat dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan dari pejabat pemberi perintah dengan menerbitkan kembali ST untuk tambahan hari pelaksanaan disertai nota dinas yang menjelaskan alasan penambahan waktu pelaksanaan.
(6)Perjalanan ...
(6)Perjalanan Dinas Luar Daerah dalam rangka mengikuti undangan atau kegiatan lain yang jangka waktu pelaksanaannya lebih dari 3 (tiga) hari, dapat dilaksanakan sepanjang dibuktikan dengan surat, telex, atau faximile dari instansi atau panitia penyelenggara kegiatan.
(7)Jangka waktu Perjalanan Dinas diperhitungkan dari hari keberangkatan, hari pelaksanaan, dan hari kepulangan. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat. Ditetapkan di Gerung pada tanggal 2 Januar I0OAS l Pj. BUPATI LOMBOK BARAT, 1 puaam Diundangkan di Gerung pada tanggal 2 Tenun A35 Ki SEKRETARIS DAERAH BUPATEN LOMBOK BARAT, 1 FAUZAN HUSNIADI BERITA DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN 2025 NOMOR 1