menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengangkatan Ajudan dan Sopir Bupati, Wakil Bupati, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Barat, Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomro 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), Undang-Undang Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lombok Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7019), Menetapkan : Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781): Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Keprotokolan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 722), Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2022 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 182), MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENGANGKATAN AJUDAN DAN SOPIR BUPATI, WAKIL BUPATI, KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, DAN SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT.