Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Barat Nomor 6 Tahun 2025
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Ringkasan
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Penunjukan Ajudan dan Sopir Bupati, Wakil Bupati, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Barat. Ajudan dan sopir sebagaimana dimaksud dalam perbup tersebut diangkat oleh bupati. Ajudan memiliki tugas memberikan pelayanan dan bantuan kepada Pimpinan, baik untuk tugas kedinasan maupun untuk urusan pribadi. Sopir memiliki tugas memenuhi kebutuhan layanan transportasi dan menunjang mobilitas Pimpinan, baik untuk tugas kedinasan maupun untuk urusan pribadi. Ajudan dan Sopir diberikan honorarium dengan memperhatikan ketersediaan anggaran yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah masing-masing.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…