Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: L. 2. 10. « 12. Daerah adalah Kabupaten Lombok Barat. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Bupati adalah Bupati Lombok Barat. Dinas adalah Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lombok Barat. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lombok Barat. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya. Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh Rumah. Bantuan Perbaikan RTLH yang selanjutnya disebut Bantuan adalah dukungan dana pemerintah bagi MBR untuk peningkatan kualitas Rumah swadaya berasaskan kegotongroyongan. Calon Penerima Bantuan yang selanjutnya disingkat CPB adalah MBR, pemohon Bantuan yang memenuhi kriteria dan ditetapkan sebagai penerima Bantuan dalam Keputusan Bupati. Kelompok Penerima Bantuan yang selanjutnya disingkat KPB adalah penerima Bantuan yang dikelompokkan sesuai dengan kedekatan lokasi, kemampuan bertukang, dan tingkat keswadayaan guna melaksanakan fungsi gotong royong, tanggung jawab secara tanggung renteng, menetapkan rencana kerja, membuat kesepakatan sosial untuk bertanggung jawab secara berkelompok dalam melaksanakan perbaikan RTLH. Tenaga Fasilitator Lapangan yang selanjutnya disingkat TFL adalah tenaga profesional pemberdayaan lokal yang menjadi penggerak dan pendamping penerima Bantuan dalam melaksanakan program Bantuan. W
13.Koordinator ... 1 14. 15, 16.
(1)
(2)Koordinator Fasilitator yang selanjutnya disebut Korfas adalah tenaga profesional yang mengoordinasikan semua TFL yang berada di bawah koordinasinya. Daftar Rencana Kebutuhan Bahan Bangunan yang selanjutnya disingkat DRKB2 adalah daftar rencana kebutuhan bahan bangunan serta pembayaran upah tukang. Toko Bangunan adalah penyedia material bangunan yang ditetapkan dalam kesepakatan sesuai dengan hasil survei KPB yang memenuhi persyaratan penyedia bahan bangunan. Bank Penyalur adalah bank mitra kerja sebagai tempat dibukanya rekening atas nama penerima Bantuan dalam rangka penyaluran dana Bantuan.