Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: s a J: 4 aa 10. Daerah adalah Kabupaten Lombok Utara. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Bupati adalah Bupati Lombok Utara. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Utara. Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Utara. Kepala Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Utara. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan atau pemurnian atau pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang. Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disingkat IUPK adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
11.Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan IUPK di dalam wilayah Kabupaten Sumbawa.
12.Rekening Kas Umum Daerah selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
13.Surat Pemberitahuan Kewajiban adalah surat tagihan pembayaran keuntungan bersih yang menjadi bagian Kabupaten yang diterbitkan oleh Kepala Badan kepada pemegang IUPK.
14.Kantor Akuntan Publik adalah badan usaha yang didirikan dan memiliki izin usaha Akuntan Publik sebagaimana diatur oleh Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan perubahannya.
15.Hari adalah hari kerja.
2.Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: