1.Daerah adalah Kabupaten Lombok Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. {
3.Bupati adalah Bupati Lombok Utara.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah di kabupaten lombok utara yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Kesehatan.
6.Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab adalah orang dan/atau badan hukum yang karena jabatannya memimpin dan/ atau mengelola/bertanggung jawab atas kegiatan dan/atau usaha di tempat atau kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok baik milik pemerintah maupun swasta.
7.Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang, baik secara fisik, jiwa, maupun sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkannya hidup produktif.
8.Produk tembakau merupakan setiap produk yang seluruhnya atau sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bahan bakunya yang diolah untuk digunakan dengan cara dibakar, dipanaskan, diuapkan, dihisap, dihirup, dikunyah, atau dengan cara konsumsi apa pun.
9.Rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar, dihisap, dan/ atau dihirup termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicoti.ana Tabacum, Nicoti.ana Rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.
10.Rokok elektronik merupakan hasil tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektronik kemudian dihisap.
11.Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan menjual, memproduksi, mengiklankan di dalam maupun luar ruang, dan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik.
12.Kawasan Terbatas Merokok yang selanjutnya disingkat KTM adalah tempat atau area dimana kegiatan merokok hanya boleh dilakukan di tempat khusus yang disediakan.
13.Konsultasi Publik adalah partisipasi aktif masyarakat untuk mendapatkan masukan, tanggapan, atau saran perbaikan dalam pelaksanaan KTR dan KTM.
14.Audiensi adalah kunjungan atau pertemuan resmi antara individu/kelompok dengan pihak yang memiliki status tertentu.
15.Mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan prasarana dan sarana yang telah dipersiapkan untuk digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah terhadap pelaksanaan KTR dan KTM.
16.Promotif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk memampukan individu dalam mengendalikan dan meningkatkan kesehatannya
17.Preventif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mencegah terjadinya penyakit atau menghentikan penyakit dan mencegah komplikasi yang diakibatlan setelah timbulnya penyakit.
18.Kuratif adalah adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit dan/ atau pengurangan penderitaan akibat penyakit. {
19.Rehabilitatif adalah adalah suatu kegiatan dan/ a tau serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mengoptimalkan fungsi dan mengurangi disabilitas pada individu dengan masalah Kesehatan dalam interaksinya dengan lingkungannya.
20.Paliatif adalah adalah Upaya Kesehatan yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup Pasien dan keluarganya yang menghadapi masalah berkaitan dengan penyakit yang mengancam jiwa.
21.Satuan Tu.gas yang selanjutnya disebut Satgas adalah satuan yang dibentuk dalam rangka pelaksanaan kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas merokok.
22.Tempat Praktik Mandiri adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan menyediakan pelayanan oleh dokter, dokter gigi, bidan dan perawat secara perorangan.
23.Setiap Orang adalah masyarakat Kabupaten Lombok Utara.