1.Daerah adalah Kabupaten Lombok Utara.
2.Bupati adalah Bupati Lombok Utara.
3.Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara.
4.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara.
5.Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut UPTD Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara.
6.Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Kepala UPTD Puskesmas adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara.
7.Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
8.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
9.Penugasan adalah penunjukan atau pengajuan sukarela Pejabat Fungsional dan/ atau Pejabat Pelaksana untuk melaksanakan tugas tertentu dibawah Kepala UPTD dalam periode waktu tertentu sesuai dengan kompetensi, keahlian dan/ atau keterampilan.
10.Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif.
11.Pelayanan Kesehatan Primer adalah Pelayanan Kesehatan yang terdekat dengan masyarakat sebagai kontak pertama Pelayanan Kesehatan.
12.Wilayah Kerja adalah wilayah kerja UPTD Puskesmas yang meliputi satu Kecamatan atau sebagian dari Kecamatan di Kabupaten Lombok Utara.
13.Upaya Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
14.Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
15.Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
16.Promotif adalah suatu upaya atau kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, pengetahuan, dan kemampuan masyarakat dalam melakukan perilaku yang sehat dan positif.
17.Preventif adalah suatu upaya atau kegiatan yang bertujuan untuk mencegah terjadinya penyakit, cedera, atau masalah kesehatan lainnya sebelum terjadi.
18.Kuratif adalah suatu upaya atau kegiatan yang bertujuan untuk mengobati atau menyembuhkan penyakit, cedera, atau masalah kesehatan lainnya yang sudah terjadi.
19.Rehabilitative adalah suatu upaya atau kegiatan yang bertujuan untuk membantu seseorang yang telah mengalami penyakit, cedera, atau gangguan untuk pulih dan mengembalikan fungsi tubuh, serta meningkatkan kualitas hidupnya.
20.Paliatif adalah adalah suatu pendekatan yang berfokus pada kebutuhan pasien dan keluarga, dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien.