1.Daerah adalah Kabupaten Lumajang.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lumajang.
3.Kepala Daerah adalah Bupati.
4.Bupati adalah Bupati Lumajang.
5.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Lumajang.
6.Perangkat Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat, Dinas, Badan dan Kecamatan.
7.Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan.
8.Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan yang dipimpin oleh Lurah.
9.Sekretaris Daerah adalah Kepala Perangkat Daerah yang memimpin Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang.
10.Asisten Sekretariat Daerah yang selanjutnya disebut Asisten adalah Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang.
11.Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Sekretaris DPRD adalah Kepala Perangkat Daerah yang memimpin Sekretariat DPRD Kabupaten Lumajang.
12.Inspektur Daerah adalah Kepala Perangkat Daerah yang memimpin Inspektorat Daerah Kabupaten Lumajang.
13.Kepala Dinas adalah Kepala Perangkat Daerah yang memimpin suatu Dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
14.Kepala Badan adalah Kepala Perangkat Daerah yang memimpin suatu Badan yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
15.Urusan Pemerintahan adalah urusan pemerintahan wajib atau urusan pemerintahan pilihan.
16.Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
17.Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Pemerintah Daerah.
18.Naskah Dinas yang diselenggarakan secara elektronik adalah informasi yang direkam dalam media elektronik sebagai alat komunikasi kedinasan, yang dibuat dan/atau diterima oleh pejabat/pimpinan yang berwenang di Lingkungan Pemerintah Daerah.
19.Format adalah susunan dan bentuk naskah yang menggambarkan tata letak dan redaksional, serta penggunaan lambang negara, lambang daerah, stempel jabatan dan stempel dinas.
20.Penanda Tangan Naskah Dinas adalah pejabat yang menandatangani naskah dinas sesuai dengan tugas dan tanggungjawab kedinasan pada jabatannya.
21.Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
22.Naskah Dinas Arahan adalah naskah dinas yang memuat kebijakan pokok atau kebijakan pelaksanaan yang harus dipedomani dan dilaksanakan dalam penyelenggaraan tugas dan kegiatan setiap instansi pemerintah.
23.Naskah Dinas Korespondensi adalah naskah dinas yang memuat pelaksanaan tugas pejabat dalam menyampaikan informasi kedinasan kepada pihak lain.
24.Instruksi adalah naskah dinas yang memuat perintah berupa petunjuk/arahan tentang pelaksanaan suatu kebijakan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan.
25.Keputusan adalah naskah dinas yang memuat kebijakan yang bersifat menetapkan, tidak bersifat mengatur dan merupakan pelaksanaan kegiatan.
26.Surat Edaran adalah naskah dinas yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.
27.Surat Biasa adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, pertanyaan, permintaan jawaban atau saran dan sebagainya.
28.Surat Keterangan adalah naskah dinas yang berisi pernyataan tertulis dari pejabat yang berwenang sebagai tanda bukti untuk menerangkan atau menjelaskan kebenaran sesuatu hal.
29.Surat Perintah adalah naskah dinas yang dibuat oleh atasan atau pejabat yang berwenang kepada bawahan atau pejabat lain yang diperintah/diberi tugas yang memuat hal yang harus dilakukan.
30.Surat Izin adalah naskah dinas yang berisi persetujuan terhadap suatu permohonan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
31.Surat Perintah Tugas adalah naskah dinas dari atasan yang ditujukan kepada bawahan yang berisi perintah untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
32.Surat Perintah Perjalanan Dinas adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang kepada bawahan atau pejabat tertentu untuk melaksanakan perjalanan dinas.
33.Surat Kuasa adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang kepada bawahan berisi pemberian wewenang dengan atas namanya untuk melakukan suatu tindakan tertentu dalam rangka kedinasan.
34.Surat Undangan adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi undangan kepada pejabat/pegawai yang tersebut pada alamat tujuan untuk menghadiri suatu acara kedinasan.
35.Surat Keterangan Melaksanakan Tugas adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi pernyataan bahwa seorang pegawai telah menjalankan tugas.
36.Surat Panggilan adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi panggilan kepada seorang pegawai untuk menghadap.
37.Surat Perjanjian adalah naskah dinas yang berisi kesepakatan bersama tentang suatu hal yang mengikat antara kedua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama.
38.Surat Pengantar adalah naskah dinas yang digunakan untuk mengantar/menyampaikan barang dan/atau naskah yang sekaligus berfungsi sebagai tanda terima.
39.Nota Dinas adalah naskah dinas intern yang dibuat oleh pejabat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di lingkungan perangkat daerahnya, baik dari atasan kepada bawahan maupun dari bawahan ke atasan.
40.Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas yang selanjutnya disingkat NPKND adalah naskah dinas untuk menyampaikan konsep naskah dinas kepada atasan.
41.Lembar Disposisi adalah petunjuk tertulis mengenai tindaklanjut/tanggapan terhadap surat masuk yang ditulis secara jelas pada lembar disposisi yang merupakan satu kesatuan dengan surat masuk.
42.Telaahan Staf adalah naskah dinas yang berbentuk uraian yang disampaikan oleh pejabat atau staf yang memuat analisa singkat dan jelas mengenai suatu persoalan dengan memberikan saran yang bersifat solutif dan sistematis atas persoalan dimaksud.
43.Laporan adalah naskah dinas yang memuat pemberitahuan tentang pelaksanaan suatu kegiatan/ kejadian yang berasal dari bawahan kepada atasan dan bersifat pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas kedinasan.
44.Pengumuman adalah naskah dinas yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang berisi pemberitahuan yang bersifat umum.
45.Rekomendasi adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi keterangan atau catatan tentang sesuatu hal yang dapat dijadikan bahan pertimbangan kedinasan.
46.Berita Acara adalah naskah dinas yang berisi tentang pernyataan bahwa memang telah terjadi suatu proses pelaksanaan kegiatan pada waktu tertentu yang harus ditandatangani oleh para pihak.
47.Notulen adalah naskah dinas yang memuat catatan proses sidang atau rapat.
48.Memo adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi catatan tertentu.
49.Daftar Hadir adalah naskah dinas dari pejabat berwenang yang berisi keterangan atas kehadiran seseorang.
50.Piagam adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi penghargaan atas prestasi yang telah dicapai atau keteladanan yang telah diwujudkan.
51.Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan disingkat STTPP adalah naskah dinas yang merupakan tanda bukti seseorang telah lulus pendidikan dan pelatihan tertentu.
52.Sertifikat adalah naskah dinas yang merupakan tanda bukti seseorang telah mengikuti kegiatan tertentu.
53.Perubahan adalah merubah atau menyisipkan suatu naskah dinas.
54.Pencabutan adalah suatu pernyataan tidak berlakunya suatu naskah dinas sejak ditetapkan pencabutan tersebut.
55.Pembatalan adalah pernyataan bahwa suatu naskah dinas dianggap tidak pernah dikeluarkan.
56.Kop naskah dinas adalah kop surat yang menunjukkan jabatan atau nama perangkat daerah tertentu yang ditempatkan dibagian atas kertas.
57.Stempel adalah tanda identitas dari suatu jabatan atau perangkat daerah tertentu
58.Kop Sampul Naskah Dinas adalah kop surat yang menunjukkan jabatan atau nama perangkat daerah yang ditempatkan dibagian atas sampul naskah.