b.Penutupan lahan (semak belukar dan rawa) menggunakan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2023..Komponen lingkungan terdiri dari parameter penutupan lahan (luas hutan lindung, hutan alam, hutan bakau/mangrove, rawa, dan semak belukar). Komponen kerentanan dikelompokkan kedalam 2 (dua) indeks pendukung dalam pengkajian kerentanan, yaitu indeks penduduk terpapar dan indeks kerugian. Indeks penduduk terpapar dihitung berdasarkan komponen sosial. Indeks kerugian dikelompokkan lagi kedalam 2 (dua) indeks yaitu indeks kerugian rupiah dan indeks kerusakan lingkungan. Pengelompokkan ini dilakukan karena kerusakan lingkungan tidak bisa dihitung dengan satuan rupiah. Indeks kerugian rupiah dihitung berdasarkan komponen fisik dan ekonomi, sedangkan kerusakan lingkungan dihitung berdasarkan kemponen lingkungan..Pengkajian kerentanan Kabupaten Lumajang menghasilkan peta kerentanan, potensi penduduk terpapar dan potensi kerugian bencana. Peta kerentanan dan detail kajian kerentanan per desa/kelurahan dapat dilihat pada Album Peta Risiko Bencana Kabupaten Lumajang. Pengkajian kerentanan didapatkan hasil kajian kerentanan untuk keseluruhan bencana yang berpotensi di Kabupaten Lumajang yaitu dijabarkan sebagai berikut: Tabel 22. Potensi Penduduk Terpapar Kabupaten Lumajang NO. JENIS BAHAYA TOTAL JUMLAH PENDUDUK TERPAPAR KELOMPOK RENTAN RASIO JENIS KELAMIN PENDUDUK CACAT PENDUDUK MISKIN KELOMPO K UMUR RENTAN 1 Banjir 375,972.00 96.88.00 1,170.00 17,970.00 64,929.00 2 Banjir Bandang 81,346.00 79.56.00 7,519.00 13,879.00 12,629.00 3 Cuaca Ekstrim 990,897.00 100.50.00 3,451.00 208,150.00 176,031.00 4 Gelombang Ekstrim dan Abrasi 11.944 14.57.00 13.00 3.00 7.257.00 5 Gempabumi 1,035,499.00 99.85.00 3,700.00 219,466.00 188,421.00 6 Kebakaran Hutan dan Lahan 84.432.00 16,066.00 2.00 3.00 21,066.00 7 Kekeringan 1,035,499.00 101.47 .00 3,695.00 200,063.00 187,827.00 DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 43 NO. JENIS BAHAYA TOTAL JUMLAH PENDUDUK TERPAPAR KELOMPOK RENTAN RASIO JENIS KELAMIN PENDUDUK CACAT PENDUDUK MISKIN KELOMPO K UMUR RENTAN 8 Letusan Gunung api Bromo 22.081 96.00 14.00 48.00 101.00 9 Letusan Gunung api Lamongan 22,223.00 94.02.00 57.00 7,841.00 3,687.00 10 Letusan Gunung api Semeru 45,928.00 99.42.00 180..00 13,103.00 8,576.00 11 Longsor 45,992.00 85.96.00 268.00 755.00 9,018.00 12 Tsunami 11,521.00 71.83.00 43.00 2,408.00 1,917.00 KABUPATEN LUMAJANG 3.763.334,00 79,68.00 20.101 .00 683.689.00 680.739.00 Sumber: Hasil Analisa BPBD Kabupaten Lumajang 2024 Tabel 23. Potensi Kerugian Kabupaten Lumajang NO. JENIS BAHAYA KERUGIAN RUPIAH (JUTA RUPIAH) KERUSAKAN LINGKUNGAN (Ha)FISIK EKONOMI TOTAL KERUGIAN 1 Banjir 1,769,265.00 1,068,736.33 2,792,147.33 980.62 2 Banjir Bandang 195,423.00 1,318,536.98 1,513,959.98 399.80 3 Cuaca Ekstrim 3,716,481.50 1,790,077.45 5,429,058.95 - 4 Gelombang Ekstrim dan Abrasi 787.00 119,631.52 120,418.52 6.62 5 Gempabumi 69,480.00 96,889.81 166,369.81 - 6 Kebakaran Hutan dan Lahan - 1,602,277.45 1,602,277.45 6,175.10 7 Kekeringan - 2,655,452.27 2,655,452.27 6,756.28 8 Letusan Gunung api Bromo 1,250.00 1,255.31 2,505.31 0.77 9 Letusan Gunung api Lamongan 10,250.00 41,395.00 51,645.00 405.33 10 Letusan Gunung api Semeru 28,375.00 83,326.52 111,701.52 1,127.47 DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 44 11 Longsor 76,151.00 1,083,590.56 1,159,741.56 5,249.92 12 Tsunami - 375,380.88 375,380.88 58.47 KABUPATEN LUMAJANG 5,867,462.50 10,236,550.09 15,980,658.59 21,160.38 Sumber: Hasil Analisa BPBD Kabupaten Lumajang 2024 Tabel 24. Kelas Kerentanan Kabupaten Lumajang NO. JENIS BAHAYA KELAS 1 Banjir Sedang 2 Banjir Bandang Sedang 3 Cuaca Ekstrim Sedang 4 Gelombang Ekstrim dan Abrasi Sedang 5 Gempa bumi Sedang 6 Kebakaran Hutan dan Lahan Sedang 7 Kebakaran Pemukiman Sedang 8 Kekeringan Sedang 9 Letusan Gunung Api Gunung Bromo Rendah 10 Letusan Gunung Api Gunung Lamongan Rendah 11 Letusan Gunung Api Gunung Semeru Sedang 12 Longsor Sedang 13 Tsunami Sedang Sumber: Hasil Analisa BPBD Kabupaten Lumajang 2024 Berdasarkan tabel diatas dapat dilihat untuk kelas kerentanan di Kabupaten Lumajang adalah tinggi, sedang dan rendah. Bahaya dengan kelas kerentanan tinggi hanya terdapat pada kebakaran hutan dan lahan. Sementara itu bahaya dengan kelas kerentanan sedang terdapat pada bahaya banjir, banjir bandang, cuaca ekstrim, gelombang ekstrim dan abrasi, kekeringan, longsor dan tsunami. Kelas kerentanan rendah terdapat pada bahaya gempabumi dan letusan Gunung Api. Adapun hasil kajian kerentanan untuk seluruh potensi bencana tingkat kecamatan di Kabupaten Lumajang dijabarkan sebagai berikut. 3.1.2.1 Banjir Kajian kerentanan untuk bencana banjir di Kabupaten Lumajang didapatkan dari potensi penduduk terpapar dan kelompok rentan serta potensi kerugian, baik fisik, ekonomi, dan kerusakan lingkungan. Potensi jumlah penduduk terpapar dan potensi kerugian ini dianalisa dan kemudian ditampilkan dalam bentuk kelas kerentanan bencana banjir. Rekapitulasi potensi penduduk terpapar dan potensi kerugian yang DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 45 ditimbulkan bencana banjir di Kabupaten Lumajang dapat dilihat pada Tabel 25 dan Tabel 26. Tabel 25. Potensi Penduduk Terpapar dan Kelompok Rentan untuk Banjir di Kabupaten Lumajang NO KECAMATAN TOTAL PENDUDUK TERPAPAR (JIWA) KELOMPOK RENTAN RASIO JENIS KELAMIN PENDUDUK CACAT PENDUDUK MISKIN KELOMPO K UMUR RENTAN 1 Candipuro 19,474.00 90.78 112.00 1,297.00 221.00 2 Jatiroto 30,770.00 101.00 150.00 529.00 2,570.00 3 Kedungjajang 5,184.00 58.80 29.00 595.00 142.00 4 Klakah 30,289.00 100.55 55.00 1,469.00 720.00 5 Kunir 24,609.00 100.09 85.00 4,326.00 801.00 6 Lumajang 18,306.00 99.33 49.00 1,176.00 1,218.00 7 Padang 1,950.00 103.60 4.00 262.00 262.00 8 Pasirian 40,600.00 91.60 79.00 2,359.00 702.00 9 Pronojiwo 3,845.00 77.25 18.00 27.00 319.00 10 Randuagung 33,393.00 100.17 26.00 334.00 1,490.00 11 Ranuyoso 15,302.00 98.90 43.00 61.00 503.00 12 Rowokangkung 20,754.00 100.14 106.00 66.00 2,247.00 13 Sukodono 33,928.00 102.60 85.00 1,030.00 1,451.00 14 Sumbersuko 4,194.00 98.67 15.00 145.00 110.00 15 Tekung 11,110.00 100.38 32.00 731.00 418.00 16 Tempeh 40,670.00 93.69 129.00 1,122.00 1,475.00 17 Tempursari 11,382.00 100.50 33.00 1,235.00 1,460.00 18 Yosowilangun 30,212.00 101.42 120.00 1,206.00 709.00 Sumber: Hasil Analisa BPBD Kabupaten Lumajang Tahun 2024 DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 46 Tabel 26. Potensi Kerugian Fisik, Ekonomi, dan Kerusakan Lingkungan untuk Banjir di Kabupaten Lumajang NO KECAMATAN POTENSI KERUGIAN (JUTA RP) POTENSI KERUSAKAN LINGKUNGAN (HA) KELAS TOTAL KERUGIAN FISIK TOTAL KERUGIAN EKONOMI TOTAL KERUGIAN 1 Candipuro 115,810.00 123,717.03 239,527.03 206.80 Sedang 2 Jatiroto 28,120.00 209,348.68 237,468.68 - Sedang 3 Kedungjajang 16,739.00 2,795.70 19,534.70 - Sedang 4 Klakah 148,253.00 90,179.52 192,578.52 120.05 Sedang 5 Kunir 121,410.00 8,555.78 129,965.78 - Sedang 6 Lumajang 24,147.00 106,073.90 130,220.90 - Sedang 7 Padang 21,035.00 34,805.42 55,840.42 - Sedang 8 Pasirian 284,944.00 33,235.18 318,179.18 169.09 Sedang 9 Pronojiwo 47,354.00 6,896.62 54,250.62 103.87 Sedang 10 Randuagung 146,293.00 21,494.77 167,787.77 93.96 Sedang 11 Ranuyoso 127,387.00 41,095.29 168,482.29 185.29 Sedang 12 Rowokangkung 110,073.00 144,360.60 254,433.60 - Sedang 13 Sukodono 107,567.00 84,134.28 191,701.28 - Sedang 14 Sumbersuko 67,684.00 6,564.22 74,248.22 - Sedang 15 Tekung 74,612.00 5,403.74 80,015.74 - Sedang 16 Tempeh 146,400.00 85,202.66 231,602.66 - Sedang 17 Tempursari 55,033.00 44,113.36 99,146.36 101.57 Sedang 18 Yosowilangun 126,404.00 20,759.58 147,163.58 - Sedang Sumber: Hasil Analisa BPBD Kabupaten Lumajang Tahun 2024 Banjir berpotensi terjadi di 18 kecamatan di Kabupaten Lumajang. Kelas kerentanan untuk bencana banjir di seluruh kecamatan yang berpotensi terjadi banjir berada pada tingkat sedang. Maka dapat disimpulkan bahwa kelas kerentanan banjir seperti yang ditunjukkan dalam Tabel 25 dan 26, di Kabupaten Lumajang adalah sedang. 3.1.2.2 Banjir Bandang Kajian kerentanan untuk bencana banjir bandang di Kabupaten Lumajang didapatkan dari potensi penduduk terpapar dan kelompok rentan serta potensi kerugian, baik fisik, ekonomi, dan kerusakan lingkungan. Potensi jumlah penduduk terpapar dan potensi kerugian ini dianalisa dan kemudian ditampilkan dalam bentuk kelas kerentanan bencana banjir bandang. Rekapitulasi potensi penduduk terpapar dan potensi kerugian DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 47 yang ditimbulkan bencana banjir bandang di Kabupaten Lumajang dapat dilihat pada Tabel 27 dan Tabel 28. Tabel 27. Potensi Penduduk Terpapar dan Kelompok Rentan untuk Banjir Bandang di Kabupaten Lumajang NO KECAMATA N TOTAL PENDUDUK TERPAPAR (JIWA) KELOMPOK RENTAN RASIO JENIS KELAMIN PENDUDUK CACAT PENDUDUK MISKIN KELOMPOK UMUR RENTAN 1 Candipuro 861.00 81.80 7.00 87.00 169.00 2 Jatiroto 121.00 47.75 1.00 13.00 25.00 3 Kedungjajang 2,366.00 100.00 15.00 192.00 392.00 4 Klakah 3,578.00 98.20 25.00 317.00 584.00 5 Kunir 318.00 99.58 37.00 73.00 52.00 6 Lumajang 1,125.00 60.00 8.00 102.00 184.00 7 Padang 893.00 72.29 6.00 84.00 155.00 8 Pasirian 1,048.00 86.71 9.00 106.00 188.00 9 Pronojiwo 9.00 25.50 12.00 1.00 2.00 10 Randuagung 1,166.00 100.00 10.00 129.00 223.00 11 Ranuyoso 8,110.00 99.40 65.00 821.00 1,614.00 12 Rowokangkung 285.00 41.33 2.00 35.00 63.00 13 Sukodono 13,909.00 90.80 96.00 1,239.00 2,377.00 14 Sumbersuko 3,874.00 100.75 31.00 390.00 728.00 15 Tekung 1,456.00 99.50 11.00 148.00 302.00 16 Tempeh 782.00 85.29 4.00 71.00 138.00 17 Tempursari 5,325.00 86.71 43.00 540.00 1,112.00 18 Yosowilangun 7,120.00 101.75 49.00 631.00 1,174.00 Sumber: Hasil Analisa BPBD Kabupaten Lumajang Tahun 2024 DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 48 Tabel 28. Potensi Kerugian Fisik, Ekonomi, dan Kerusakan Lingkungan untuk Banjir Bandang di Kabupaten Lumajang NO KECAMATAN POTENSI KERUGIAN (Juta Rp) POTENSI KERUSAKAN LINGKUNGAN (Ha) KELAS TOTAL KERUGIAN FISIK TOTAL KERUGIAN EKONOMI TOTAL KERUGIAN 1 Candipuro 3,000.00 96,386.40 99,386.40 61.37 Sedang 2 Jatiroto - 139,079.02 139,079.02 18.75 Sedang 3 Kedungjajang 5,000.00 12,064.61 17,064.61 - Rendah 4 Klakah 4,327.00 71,168.44 75,495.44 - Sedang 5 Kunir 111,060.00 46,356.00 157,416.00 - Sedang 6 Lumajang 1,250.00 72,512.84 73,762.84 6.02 Sedang 7 Padang 180.00 292,442.54 292,622.54 55.28 Sedang 8 Pasirian 1,940.00 61,858.53 63,798.53 94.35 Sedang 9 Pronojiwo - 48,151.69 48,151.69 50.06 Rendah 10 Randuagung - 6,594.85 6,594.85 - Rendah 11 Ranuyoso 25,701.00 57,467.83 83,168.83 - Sedang 12 Rowokangkung - 71,799.49 71,799.49 45.33 Sedang 13 Sukodono 25,650.00 48,575.19 74,225.19 - Sedang 14 Sumbersuko 2,500.00 17,283.00 19,783.00 - Sedang 15 Tekung - 16,963.37 16,963.37 - Sedang 16 Tempeh 627.00 106,003.72 106,630.72 - Sedang 17 Tempursari 2,500.00 24,564.54 27,064.54 68.63 Sedang 18 Yosowilangun 11,688.00 129,264.92 140,952.92 - Rendah Sumber: Hasil Analisa BPBD Kabupaten Lumajang Tahun 2024 Banjir bandang berpotensi terjadi di 18 kecamatan di Kabupaten Lumajang. Sebagian besar kecamatan yang berpotensi dilanda banjir bandang memiliki kelas kerentanan untuk bencana banjir bandang di tingkat sedang. Ada sebanyak 14 kecamatan yang memiliki kelas kerentanan sedang untuk banjir bandang, dan 4 kecamatan lainnya berada pada kelas kerentanan rendah untuk bencana banjir bandang. Maka dapat disimpulkan bahwa kelas kerentanan banjir bandang seperti yang ditunjukkan dalam Tabel 27 dan 28, di Kabupaten Lumajang adalah sedang. DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 49 3.1.2.3 Cuaca Ekstrim Kajian kerentanan untuk cuaca ekstrim di Kabupaten Lumajang didapatkan dari potensi penduduk terpapar dan kelompok rentan serta potensi kerugian, baik fisik, ekonomi, dan kerusakan lingkungan. Potensi jumlah penduduk terpapar dan potensi kerugian ini dianalisa dan kemudian ditampilkan dalam bentuk kelas kerentanan cuaca ekstrim. Rekapitulasi potensi penduduk terpapar dan potensi kerugian yang ditimbulkan bencana cuaca ekstrim di Kabupaten Lumajang dapat dilihat pada Tabel 29 dan Tabel 30. Tabel 29. Potensi Penduduk Terpapar dan Kelompok Rentan untuk Cuaca Ekstrim di Kabupaten Lumajang NO KECAMATAN TOTAL PENDUDUK TERPAPAR (JIWA) KELOMPOK RENTAN RASIO JENIS KELAMIN PENDUDUK CACAT PENDUDUK MISKIN KELOMPOK UMUR RENTAN 1 Candipuro 54,561.00 100.20 323.00 13,201.00 10,671.00 2 Gucialit 20,845.00 99.89 84.00 3,307.00 4,341.00 3 Jatiroto 55,730.00 100.00 241.00 575.00 9,071.00 4 Kedungjajang 46,489.00 99.75 379.00 19,418.00 7,747.00 5 Klakah 53,206.00 102.58 88.00 9,500.00 9,165.00 6 Kunir 51,381.00 101.45 179.00 1,481.00 9,167.00 7 Lumajang 86,554.00 99.75 173.00 18,906.00 15,765.00 8 Padang 37,294.00 99.11 107.00 3,960.00 6,138.00 9 Pasirian 82,175.00 102.00 180.00 18,835.00 14,201.00 10 Pasrujambe 25,759.00 99.71 65.00 6,211.00 4,668.00 11 Pronojiwo 27,498.00 101.67 147.00 6,005.00 5,490.00 12 Randuagung 55,518.00 100.00 32.00 13,837.00 10,957.00 13 Ranuyoso 46,869.00 100.64 134.00 18,011.00 7,392.00 14 Rowokangkung 34,068.00 100.71 190.00 6,833.00 6,763.00 15 Senduro 26,438.00 99.92 137.00 5,026.00 5,923.00 16 Sukodono 55,976.00 100.60 154.00 14,344.00 9,676.00 17 Sumbersuko 32,135.00 100.50 112.00 6,640.00 6,249.00 18 Tekung 31,363.00 100.38 134.00 10,551.00 6,281.00 19 Tempeh 81,342.00 100.38 268.00 15,682.00 13,976.00 20 Tempursari 26,287.00 101.00 80.00 1,063.00 5,492.00 21 Yosowilangun 59,409.00 100.17 244.00 14,764.00 9,988.00 Sumber: Hasil Analisa BPBD Kabupaten Lumajang Tahun 2024 DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 50 Tabel 30. Potensi Kerugian Fisik, Ekonomi, dan Kerusakan Lingkungan untuk Cuaca Ekstrim di Kabupaten Lumajang NO KECAMATAN POTENSI KERUGIAN (Juta Rp) POTENSI KERUSAKAN LINGKUNGAN (Ha) KELAS TOTAL KERUGIAN FISIK TOTAL KERUGIAN EKONOMI TOTAL KERUGIAN 1 Candipuro 136,570.00 156,320.37 292,890.37 - Sedang 2 Gucialit 56,000.00 405,364.80 461,364.80 - Sedang 3 Jatiroto 54,570.00 171,004.72 225,574.72 - Sedang 4 Kedungjajang 139,997.00 166,107.39 306,104.39 - Sedang 5 Klakah 256,195.00 101,585.70 280,280.70 - Sedang 6 Kunir 294,880.00 11,438.54 306,318.54 - Sedang 7 Lumajang 220,213.00 40,412.41 260,625.41 - Sedang 8 Padang 82,140.00 13,890.42 96,030.42 - Sedang 9 Pasirian 358,820.00 57,424.43 416,244.43 - Sedang 10 Pasrujambe 44,250.00 89,462.80 133,712.80 - Sedang 11 Pronojiwo 52,110.00 7,516.84 59,626.84 - Sedang 12 Randuagung 63,805.00 20,837.50 84,642.50 - Sedang 13 Ranuyoso 114,600.00 103,816.54 218,416.54 - Sedang 14 Rowokangkung 59,000.00 123,944.49 182,944.49 - Sedang 15 Senduro 466,197.50 78.264.43 466,197.50 - Sedang 16 Sukodono 177,442.50 167,682.21 345,124.71 - Sedang 17 Sumbersuko 163,115.00 20,628.94 183,743.94 - Sedang 18 Tekung 155,835.00 50,177.07 206,012.07 - Sedang 19 Tempeh 280,252.75 56,037.84 336,290.59 - Sedang 20 Tempursari 405,923.75 8,029.25 413,953.00 - Sedang 21 Yosowilangun 134,565.00 96.659.61 152,960.18 - Sedang Sumber: Hasil Analisa BPBD Kabupaten Lumajang Tahun 2024 Cuaca ekstrim berpotensi terjadi di 21 kecamatan di Kabupaten Lumajang. Keseluruhan kecamatan yang berpotensi dilanda cuaca ekstrim memiliki kelas kerentanan sedang untuk cuaca ekstrim. Maka dapat disimpulkan bahwa kelas kerentanan cuaca ekstrim seperti yang ditunjukkan dalam Tabel 29 dan 30, di Kabupaten Lumajang adalah sedang. 3.1.2.4 Gelombang Ekstrim dan Abrasi Kajian kerentanan untuk gelombang ekstrim dan abrasi di Kabupaten Lumajang didapatkan dari potensi penduduk terpapar dan kelompok rentan serta potensi kerugian, baik fisik, ekonomi, dan kerusakan lingkungan. Potensi jumlah penduduk terpapar dan potensi kerugian ini dianalisa dan kemudian ditampilkan dalam bentuk kelas kerentanan gelombang ekstrim dan abrasi. Rekapitulasi potensi penduduk terpapar dan potensi kerugian yang DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 51 ditimbulkan bencana gelombang ekstrim dan abrasi di Kabupaten Lumajang dapat dilihat pada Tabel 31 dan Tabel 32. Tabel 31. Potensi Penduduk Terpapar dan Kelompok Rentan untuk Gelombang Ekstrim dan Abrasi di Kabupaten Lumajang NO KECAMATAN TOTAL PENDUDUK TERPAPAR (JIWA) KELOMPOK RENTAN RASIO JENIS KELAMIN PENDUDUK CACAT PENDUDUK MISKIN KELOMPOK UMUR RENTAN 1 Candipuro 745 - 2.00 - 74 2 Kunir 512 - 3.00 - 52 3 Pasirian 6.716 20.40 3.00 1.00 671 4 Tempeh 1.268 - 2.00 - 126 5 Tempursari 2.204 25.50 2.00 2.00 220 6 Yosowilangu n 496 - 1.00 - 49 Sumber: Hasil Analisa BPBD Kabupaten Lumajang Tahun 2024 Tabel 32. Potensi Kerugian Fisik, Ekonomi, dan Kerusakan Lingkungan untuk Gelombang Ekstrim dan Abrasi di Kabupaten Lumajang NO KECAMATAN POTENSI KERUGIAN (Juta Rp) POTENSI KERUSAKAN LINGKUNGAN (Ha) KELAS TOTAL KERUGIAN FISIK TOTAL KERUGIAN EKONOMI TOTAL KERUGIAN 1 Candipuro - 263.38 263.38 0.35 Rendah 2 Kunir - - - - Sedang 3 Pasirian 59.50 4,755.33 4,814.83 1.96 Sedang 4 Tempeh 352.50 6,501.05 6,853.55 - Sedang 5 Tempursari 375.00 12,738.71 13,113.71 4.31 Sedang 6 Candipuro - 95,373.05 95,373.05 - Rendah Sumber: Hasil Analisa BPBD Kabupaten Lumajang Tahun 2024 Gelombang ekstrim dan abrasi berpotensi terjadi di 6 kecamatan di Kabupaten Lumajang. Dari seluruh kecamatan yang memiliki potensi bahaya gelombang ekstrim dan abrasi, 4 kecamatan berada pada kelas kerentanan sedang dan 2 kecamatan berada pada kelas kerentanan rendah. Maka dapat disimpulkan bahwa kelas kerentanan gelombang ekstrim dan abrasi seperti yang ditunjukkan dalam Tabel 31 dan 32, di Kabupaten Lumajang adalah sedang. DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 52 3.1.2.5 Gempabumi Kajian kerentanan untuk bencana gempabumi di Kabupaten Lumajang didapatkan dari potensi penduduk terpapar dan kelompok rentan serta potensi kerugian, baik fisik, ekonomi, dan kerusakan lingkungan. Potensi jumlah penduduk terpapar dan potensi kerugian ini dianalisa dan kemudian ditampilkan dalam bentuk kelas kerentanan gempabumi. Rekapitulasi potensi penduduk terpapar dan potensi kerugian yang ditimbulkan bencana gempabumi di Kabupaten Lumajang dapat dilihat pada Tabel 33 dan Tabel 34. Tabel 33. Potensi Penduduk Terpapar dan Kelompok Rentan untuk Gempabumi di Kabupaten Lumajang NO KECAMATAN TOTAL PENDUDUK TERPAPAR (JIWA) KELOMPOK RENTAN RASIO JENIS KELAMIN PENDUDUK CACAT PENDUDUK MISKIN KELOMPOK UMUR RENTAN 1 Candipuro 63,693.00 102.00 377.00 15,317.00 12,492.00 2 Gucialit 21,956.00 97.00 89.00 3,474.00 4,578.00 3 Jatiroto 55,765.00 100.50 241.00 575.00 9,077.00 4 Kedungjajang 46,489.00 98.25 379.00 19,418.00 7,747.00 5 Klakah 53,272.00 99.33 88.00 9,522.00 9,176.00 6 Kunir 51,383.00 98.36 179.00 1,481.00 9,168.00 7 Lumajang 86,554.00 99.58 173.00 18,906.00 15,765.00 8 Padang 37,428.00 100.89 108.00 3,964.00 6,158.00 9 Pasirian 85,038.00 99.91 184.00 19,750.00 14,702.00 10 Pasrujambe 36,859.00 101.43 95.00 9,895.00 6,672.00 11 Pronojiwo 32,677.00 103.00 209.00 7,552.00 6,535.00 12 Randuagung 55,546.00 99.42 32.00 13,841.00 10,962.00 13 Ranuyoso 46,894.00 97.91 134.00 18,023.00 7,395.00 14 Rowokangkung 34,092.00 99.86 190.00 6,834.00 6,768.00 15 Senduro 36,161.00 100.33 216.00 7,596.00 8,009.00 16 Sukodono 55,976.00 101.40 154.00 14,344.00 9,676.00 17 Sumbersuko 32,135.00 99.88 112.00 6,640.00 6,249.00 18 Tekung 31,363.00 99.75 134.00 10,551.00 6,281.00 19 Tempeh 81,505.00 99.46 269.00 15,758.00 14,003.00 20 Tempursari 31,245.00 100.71 93.00 1,248.00 6,532.00 21 Yosowilangun 59,468.00 100.75 244.00 14,777.00 9,997.00 DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 53 Sumber: Hasil Analisa BPBD Kabupaten Lumajang Tahun 2024 Tabel 34. Potensi Kerugian Fisik, Ekonomi, dan Kerusakan Lingkungan untuk Gempa bumi di Kabupaten Lumajang NO KECAMATAN POTENSI KERUGIAN (Juta Rp) POTENSI KERUSAKAN LINGKUNGAN (Ha) KELAS TOTAL KERUGIAN FISIK TOTAL KERUGIAN EKONOMI TOTAL KERUGIAN 1 Candipuro - - - - Rendah 2 Gucialit - - - - Sedang 3 Jatiroto - - - - Rendah 4 Kedungjajang - - - - Rendah 5 Klakah 367.50 12,807.66 13,175.16 - Rendah 6 Kunir - - - - Rendah 7 Lumajang - - - - Rendah 8 Padang - - - - Rendah 9 Pasirian - - - - Rendah 10 Pasrujambe 2,500.00 22,743.58 25,243.58 - Rendah 11 Pronojiwo - - - - Tinggi 12 Randuagung - - - - Rendah 13 Ranuyoso - - - - Rendah 14 Rowokangkung - - - - Rendah 15 Senduro - - - - Rendah 16 Sukodono 9,467.50 27,798.15 37,265.65 - Rendah 17 Sumbersuko - - - - Rendah 18 Tekung 28,932.50 32,283.32 61,215.82 - Rendah 19 Tempeh 28,212.50 1,257.11 29,469.61 - Rendah 20 Tempursari - - - - Tinggi 21 Yosowilangun - - - - Rendah Sumber: Hasil Analisa BPBD Kabupaten Lumajang Tahun 2024 Gempabumi berpotensi terjadi di 21 kecamatan di Kabupaten Lumajang dengan kelas kerentanan di seluruh kecamatan untuk bencana gempabumi berada pada tingkat rendah. Maka dapat disimpulkan bahwa kelas kerentanan gempabumi seperti yang ditunjukkan dalam Tabel 33 dan 34, di Kabupaten Lumajang adalah rendah. DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 54 3.1.2.6 Kebakaran Hutan dan Lahan Kajian kerentanan untuk bencana kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Lumajang didapatkan dari potensi penduduk terpapar dan kelompok rentan serta potensi kerugian, baik fisik, ekonomi, dan kerusakan lingkungan. Potensi jumlah penduduk terpapar dan potensi kerugian ini dianalisa dan kemudian ditampilkan dalam bentuk kelas kerentanan kebakaran hutan dan lahan. Rekapitulasi potensi penduduk terpapar dan potensi kerugian yang ditimbulkan bencana kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Lumajang dapat dilihat pada Tabel 35 dan Tabel 36. Tabel 35. Potensi Penduduk Terpapar dan Kelompok Rentan untuk Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Lumajang NO KECAMATAN TOTAL PENDUDUK TERPAPAR (JIWA) KELOMPOK RENTAN RASIO JENIS KELAMIN PENDUDUK CACAT PENDUDUK MISKIN KELOMPOK UMUR RENTAN 1 Candipuro - - - - - 2 Gucialit - - - - - 3 Jatiroto - - - - - 4 Kedungjajang - - - - - 5 Klakah - - - - - 6 Kunir - - - - - 7 Lumajang - - - - - 8 Padang - - - - - 9 Pasirian - - - - - 10 Pasrujambe - - - - - 11 Pronojiwo - - - - - 12 Randuagung - - - - - 13 Ranuyoso - - - - - 14 Rowokangkung - - - - - 15 Senduro - - - - - 16 Sukodono - - - - - 17 Sumbersuko - - - - - 18 Tekung - - - - - 19 Tempeh - - - - - 20 Tempursari - - - - - DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 55 NO KECAMATAN TOTAL PENDUDUK TERPAPAR (JIWA) KELOMPOK RENTAN RASIO JENIS KELAMIN PENDUDUK CACAT PENDUDUK MISKIN KELOMPOK UMUR RENTAN 21 Yosowilangun - - - - - Sumber: Hasil Analisa BPBD Kabupaten Lumajang Tahun 2024 Tabel 36. Potensi Kerugian Fisik, Ekonomi, dan Kerusakan Lingkungan untuk Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Lumajang NO KECAMATAN POTENSI KERUGIAN (Juta Rp) POTENSI KERUSAKAN LINGKUNGAN (Ha) KELAS TOTAL KERUGIAN FISIK TOTAL KERUGIAN EKONOMI TOTAL KERUGIAN 1 Candipuro - 25,209.01 25,209.01 817.39 Sedang 2 Gucialit - 240,483.77 240,483.77 308.93 Sedang 3 Jatiroto - 436,735.68 436,735.68 - Sedang 4 Kedungjajang - 9,869.53 9,869.53 38.25 Tinggi 5 Klakah - 17,665.24 17,665.24 95.36 Sedang 6 Kunir - 1,067.34 1,067.34 - Rendah 7 Lumajang - 143.42 143.42 - Rendah 8 Padang - 15,450.22 15,450.22 6.38 Sedang 9 Pasirian - 36,977.32 36,977.32 252.63 Sedang 10 Pasrujambe - 46,054.85 46,054.85 1,354.78 Sedang 11 Pronojiwo - 24,931.22 24,931.22 828.38 Sedang 12 Randuagung - 5,676.98 5,676.98 91.94 Sedang 13 Ranuyoso - 90,859.33 90,859.33 226.52 Sedang 14 Rowokangkung - 568,269.94 568,269.94 - Sedang 15 Senduro - 61,310.83 61,310.83 1,466.54 Sedang 16 Sukodono - 646.16 646.16 - Rendah 17 Sumbersuko - 4,696.88 4,696.88 - Rendah 18 Tekung - 69.12 69.12 - Rendah 19 Tempeh - 2,265.76 2,265.76 3.04 Rendah 20 Tempursari - 13,879.10 13,879.10 684.97 Sedang 21 Yosowilangun - 15.75 15.75 - Rendah Sumber: Hasil Analisa BPBD Kabupaten Lumajang Tahun 2024 DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 56 Kebakaran Hutan dan Lahan berpotensi terjadi di 21 kecamatan di Kabupaten Lumajang dengan kelas kerentanan beragam di masing-masing kecamatan. Kelas kerentanan untuk bencana kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Lumajang berada diantara kelas tinggi hingga rendah. Kecamatan dengan kelas kerentanan tinggi untuk bencana kebakaran hutan dan lahan terdapat 1 kecamatan. Kecamatan dengan kelas kerentanan sedang untuk bencana kebakaran hutan dan lahan terdapat sebanyak 13 kecamatan. Sisanya terdapat sebanyak 7 kecamatan yang memiliki kelas kerentanan rendah untuk bencana kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Lumajang. Maka dapat disimpulkan bahwa kelas kerentanan kebakaran hutan dan lahan seperti yang ditunjukkan dalam Tabel 35 dan 36, di Kabupaten Lumajang adalah tinggi. 3.1.2.7 Kekeringan Kajian kerentanan untuk bencana kekeringan di Kabupaten Lumajang didapatkan dari potensi penduduk terpapar dan kelompok rentan serta potensi kerugian, baik fisik, ekonomi, dan kerusakan lingkungan. Potensi jumlah penduduk terpapar dan potensi kerugian ini dianalisa dan kemudian ditampilkan dalam bentuk kelas kerentanan kekeringan. Rekapitulasi potensi penduduk terpapar dan potensi kerugian yang ditimbulkan bencana kekeringan di Kabupaten Lumajang dapat dilihat pada Tabel 37 dan Tabel 38. Tabel 37. Potensi Penduduk Terpapar dan Kelompok Rentan untuk Kekeringan di Kabupaten Lumajang NO KECAMATAN TOTAL PENDUDUK TERPAPAR (JIWA) KELOMPOK RENTAN RASIO JENIS KELAMIN PENDUDUK CACAT PENDUDUK MISKIN KELOMPOK UMUR RENTAN 1 Candipuro 63,693.00 103.20 377.00 - 12,494.00 2 Gucialit 21,956.00 100.33 89.00 - 4,581.00 3 Jatiroto 55,765.00 101.17 240.00 - 9,046.00 4 Kedungjajang 46,489.00 100.25 378.00 19,538.00 7,751.00 5 Klakah 53,272.00 101.17 88.00 9,541.00 9,182.00 6 Kunir 51,383.00 99.27 179.00 1,508.00 9,170.00 7 Lumajang 86,554.00 101.25 173.00 18,910.00 15,778.00 8 Padang 37,428.00 101.89 108.00 3,977.00 6,161.00 9 Pasirian 85,038.00 101.55 183.00 19,735.00 14,692.00 10 Pasrujambe 36,859.00 103.00 95.00 9,897.00 6,664.00 11 Pronojiwo 32,677.00 104.50 209.00 7,549.00 6,533.00 12 Randuagung 55,546.00 100.08 32.00 13,842.00 10,976.00 13 Ranuyoso 46,894.00 100.00 134.00 18,013.00 7,396.00 DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 57 NO KECAMATAN TOTAL PENDUDUK TERPAPAR (JIWA) KELOMPOK RENTAN RASIO JENIS KELAMIN PENDUDUK CACAT PENDUDUK MISKIN KELOMPOK UMUR RENTAN 14 Rowokangkung 34,092.00 100.71 189.00 6,840.00 6,756.00 15 Senduro 36,161.00 101.42 216.00 7,591.00 8,017.00 16 Sukodono 55,976.00 103.30 154.00 14,367.00 9,703.00 17 Sumbersuko 32,135.00 101.88 112.00 6,638.00 6,233.00 18 Tekung 31,363.00 101.50 134.00 10,499.00 6,258.00 19 Tempeh 81,505.00 100.92 269.00 15,721.00 13,992.00 20 Tempursari 31,245.00 101.57 93.00 1,247.00 6,532.00 21 Yosowilangun 59,468.00 101.83 243.00 14,650.00 9,912.00 Sumber: Hasil Analisa BPBD Kabupaten Lumajang Tahun 2024 Tabel 38. Potensi Kerugian Fisik, Ekonomi, dan Kerusakan Lingkungan untuk Kekeringan di Kabupaten Lumajang NO KECAMATAN POTENSI KERUGIAN (Juta Rp) POTENSI KERUSAKAN LINGKUNGAN (Ha) KELAS TOTAL KERUGIAN FISIK TOTAL KERUGIAN EKONOMI TOTAL KERUGIAN 1 Candipuro - 85,560.48 85,560.48 817.45 Sedang 2 Gucialit - 229,630.95 229,630.95 387.80 Sedang 3 Jatiroto - 251,424.13 251,424.13 - Sedang 4 Kedungjajang - 158,861.03 158,861.03 38.47 Sedang 5 Klakah - 158,505.65 158,505.65 235.09 Sedang 6 Kunir - 49,617.82 49,617.82 - Sedang 7 Lumajang - 42,398.77 42,398.77 - Sedang 8 Padang - 139,826.52 139,826.52 49.54 Sedang 9 Pasirian - 219,001.36 219,001.36 275.74 Sedang 10 Pasrujambe - 43,434.69 43,434.69 1,360.48 Sedang 11 Pronojiwo - 41,631.60 41,631.60 829.87 Rendah 12 Randuagung - 165,918.40 165,918.40 93.96 Sedang 13 Ranuyoso - 218,513.40 218,513.40 439.39 Sedang 14 Rowokangkung - 408,002.80 408,002.80 - Sedang DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 58 15 Senduro - 63,668.32 63,668.32 1,472.14 Sedang 16 Sukodono - 39,067.01 39,067.01 - Sedang 17 Sumbersuko - 37,885.71 37,885.71 - Sedang 18 Tekung - 53,174.08 53,174.08 - Sedang 19 Tempeh - 107,078.85 107,078.85 28.96 Sedang 20 Tempursari - 20,928.77 20,928.77 727.42 Sedang 21 Yosowilangun - 121,321.93 121,321.93 - Sedang Sumber: Hasil Analisa BPBD Kabupaten Lumajang Tahun 2024 Kekeringan berpotensi terjadi di 21 kecamatan di Kabupaten Lumajang dengan kelas kerentanan diseluruh kecamatan adalah sedang. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kelas kerentanan kekeringan seperti yang ditunjukkan dalam Tabel 37 dan 38 di Kabupaten Lumajang adalah sedang. 3.1.2.8 Letusan Gunung Api Gunung Bromo, Gunung Lamongan, dan Gunung Semeru Kajian kerentanan untuk bencana letusan Gunung Api di Kabupaten Lumajang didapatkan dari potensi penduduk terpapar dan kelompok rentan serta potensi kerugian, baik fisik, ekonomi, dan kerusakan lingkungan. Potensi jumlah penduduk terpapar dan potensi kerugian ini dianalisa dan kemudian ditampilkan dalam bentuk kelas kerentanan letusan Gunung Api. Rekapitulasi potensi penduduk terpapar dan potensi kerugian yang ditimbulkan bencana letusan Gunung Api di Kabupaten Lumajang dapat dilihat pada Tabel 39 dan Tabel 40. Tabel 39. Potensi Penduduk Terpapar dan Kelompok Rentan untuk Letusan Gunung api di Kabupaten Lumajang NO KECAMATAN TOTAL PENDUDUK TERPAPAR (JIWA) KELOMPOK RENTAN RASIO JENIS KELAMIN PENDUDUK CACAT PENDUDUK MISKIN KELOMPOK UMUR RENTAN Letusan Gunung Api Gunung Bromo 1 Senduro 22.081 96.00 14 48.00 101.00 Letusan Gunung Api Gunung Lamongan 2 Jatiroto 351.00 100.00 1.00 4.00 57.00 3 Klakah 6,607.00 100.20 8.00 2,125.0 0 1,100.00 4 Randuagung 5,976.00 74.25 17.00 1,295.0 0 1,090.00 DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 59 NO KECAMATAN TOTAL PENDUDUK TERPAPAR (JIWA) KELOMPOK RENTAN RASIO JENIS KELAMIN PENDUDUK CACAT PENDUDUK MISKIN KELOMPOK UMUR RENTAN 5 Ranuyoso 9,289.00 99.67 31.00 4,417.0 0 1,440.00 Letusan Gunung Api Gunung Semeru 6 Candipuro 12,038.00 101.00 67.00 3,862.0 0 2,353.00 7 Pasirian 16,853.00 91.27 38.00 5,174.0 0 2,911.00 8 Pasrujambe 2,657.00 102.50 13.00 432.00 470.00 9 Pronojiwo 13,258.00 103.00 59.00 3,411.0 0 2,644.00 10 Sumbersuko 535.00 97.67 2.00 78.00 96.00 11 Tempeh 511.00 99.50 - 145.00 86.00 12 Tempursari 76.00 101.00 1.00 1.00 16.00 Sumber: Hasil Analisa BPBD Kabupaten Lumajang Tahun 2024 Tabel 40. Potensi Kerugian Fisik, Ekonomi, dan Kerusakan Lingkungan untuk Letusan Gunung Api di Kabupaten Lumajang NO KECAMATAN POTENSI KERUGIAN (Juta Rp) POTENSI KERUSAKAN LINGKUNGAN (Ha) KELAS TOTAL KERUGIAN FISIK TOTAL KERUGIAN EKONOMI TOTAL KERUGIAN Letusan Gunung Api Gunung Bromo 1 Senduro 1,250.00 1,255.31 2,505.31 0.77 Rendah Letusan Gunung Api Gunung Lamongan 2 Jatiroto - - - - Rendah 3 Klakah - - - 86.20 Rendah 4 Randuagung 6,500.00 20,895.49 27,395.49 93.96 Rendah 5 Ranuyoso 3,750.00 20,499.51 24,249.51 225.17 Rendah Letusan Gunung Api Gunung Semeru 6 Candipuro - 21,756.35 21,756.35 250.34 Rendah 7 Pasirian 4,000.00 24,513.41 28,513.41 199.76 Rendah DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 60 8 Pasrujambe - - - 6.15 Rendah 9 Pronojiwo 13,960.00 36,201.29 50,161.29 663.00 Rendah 10 Sumbersuko - - - - Rendah 11 Tempeh 1,815.00 - 1,815.00 - Rendah 12 Tempursari 8,600.00 855.47 9,455.47 8.22 Rendah Sumber: Hasil Analisa BPBD Kabupaten Lumajang Tahun 2024 Bahaya letusan Gunung Api berpotensi terjadi di 12 kecamatan di Kabupaten Lumajang dengan kelas kerentanan diseluruh kecamatan tersebut adalah rendah. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kelas kerentanan letusan Gunung Api seperti yang ditunjukkan dalam Tabel 39 dan 40 di Kabupaten Lumajang adalah rendah. 3.1.2.9 Longsor Kajian kerentanan untuk bencana longsor di Kabupaten Lumajang didapatkan dari potensi penduduk terpapar dan kelompok rentan serta potensi kerugian, baik fisik, ekonomi, dan kerusakan lingkungan. Potensi jumlah penduduk terpapar dan potensi kerugian ini dianalisa dan kemudian ditampilkan dalam bentuk kelas kerentanan longsor. Rekapitulasi potensi penduduk terpapar dan potensi kerugian yang ditimbulkan bencana longsor di Kabupaten Lumajang dapat dilihat pada Tabel 41 dan Tabel 42. Tabel 41. Potensi Penduduk Terpapar dan Kelompok Rentan untuk Longsor di Kabupaten Lumajang NO KECAMATAN TOTAL PENDUDUK TERPAPAR (JIWA) KELOMPOK RENTAN RASIO JENIS KELAMIN PENDUDUK CACAT PENDUDUK MISKIN KELOMPOK UMUR RENTAN 1 Candipuro 438.00 102.00 2.00 108.00 89.00 2 Gucialit 6,140.00 98.11 29.00 53.00 1,297.00 3 Jatiroto 26.00 98.00 - - 4.00 4 Kedungjajang 1,952.00 74.42 22.00 87.00 315.00 5 Klakah 1,513.00 99.60 1.00 48.00 256.00 6 Lumajang 56.00 31.67 - - 10.00 7 Padang 793.00 71.00 3.00 12.00 124.00 DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 61 NO KECAMATAN TOTAL PENDUDUK TERPAPAR (JIWA) KELOMPOK RENTAN RASIO JENIS KELAMIN PENDUDUK CACAT PENDUDUK MISKIN KELOMPOK UMUR RENTAN 8 Pasirian 1,265.00 83.00 3.00 14.00 217.00 9 Pasrujambe 5,007.00 101.43 8.00 215.00 929.00 10 Pronojiwo 9,335.00 103.00 96.00 10.00 1,901.00 11 Randuagung 248.00 98.50 - 6.00 46.00 12 Ranuyoso 2,099.00 88.40 7.00 38.00 304.00 13 Rowokangku ng 31.00 100.00 - 30.00 6.00 14 Senduro 6,449.00 100.27 63.00 134.00 1,284.00 15 Sumbersuko - - - - - 16 Tempeh - - - - - 17 Tempursari 10,640.00 100.29 34.00 - 2,236.00 Sumber: Hasil Analisa BPBD Kabupaten Lumajang Tahun 2024 Tabel 42. Potensi Kerugian Fisik, Ekonomi, dan Kerusakan Lingkungan untuk Longsor di Kabupaten Lumajang NO KECAMATAN POTENSI KERUGIAN (JUTA RP) POTENSI KERUSAKAN LINGKUNGAN (HA) KELAS TOTAL KERUGIAN FISIK TOTAL KERUGIAN EKONOMI TOTAL KERUGIAN 1 Candipuro - 19,487.25 19,487.25 393.55 Rendah 2 Gucialit 10,250.00 245,256.83 255,506.83 372.21 Sedang 3 Jatiroto 2,757.50 6,466.20 9,223.70 - Rendah 4 Kedungjajang 2,500.00 95,752.91 98,252.91 38.25 Sedang 5 Klakah 4,543.50 130,875.50 135,419.00 145.82 Sedang 6 Lumajang 8,750.00 5,517.61 14,267.61 - Rendah DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 62 NO KECAMATAN POTENSI KERUGIAN (JUTA RP) POTENSI KERUSAKAN LINGKUNGAN (HA) KELAS TOTAL KERUGIAN FISIK TOTAL KERUGIAN EKONOMI TOTAL KERUGIAN 7 Padang 9,327.50 122,142.53 131,470.03 22.40 Sedang 8 Pasirian 324.00 35,119.60 35,443.60 179.81 Rendah 9 Pasrujambe 4,553.00 66,074.18 70,627.18 1,028.97 Rendah 10 Pronojiwo - 38,576.25 38,576.25 768.43 Rendah 11 Randuagung 3,750.00 21,307.39 25,057.39 91.11 Rendah 12 Ranuyoso - 199,627.16 199,627.16 256.77 Sedang 13 Rowokangkung - 13,981.48 13,981.48 - Rendah 14 Senduro 14,223.00 63,807.13 78,030.13 1,261.38 Rendah 15 Sumbersuko 172.50 3,080.96 3,253.46 - Rendah 16 Tempeh 1,250.00 503.51 1,753.51 - Rendah 17 Tempursari 13,750.00 16,014.08 29,764.08 691.22 Sedang Sumber: Hasil Analisa BPBD Kabupaten Lumajang Tahun 2024 Longsor berpotensi terjadi di 17 kecamatan di Kabupaten Lumajang dengan kelas kerentanan diseluruh kecamatan terdampak berada antara sedang dan rendah. Kecamatan dengan kelas kerentanan sedang untuk bencana longsor terdapat sebanyak 6 kecamatan. Kecamatan dengan kelas kerentanan rendah untuk bencana longsor terdapat sebanyak 11 kecamatan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kelas kerentanan longsor seperti yang ditunjukkan dalam Tabel 41 dan 42 di Kabupaten Lumajang adalah sedang. 3.1.2.10 Tsunami Kajian kerentanan untuk bencana tsunami di Kabupaten Lumajang didapatkan dari potensi penduduk terpapar dan kelompok rentan serta potensi kerugian, baik fisik, ekonomi, dan kerusakan lingkungan. Potensi jumlah penduduk terpapar dan potensi kerugian ini dianalisa dan kemudian ditampilkan dalam bentuk kelas kerentanan tsunami. Rekapitulasi potensi penduduk terpapar dan potensi kerugian yang ditimbulkan bencana tsunami di Kabupaten Lumajang dapat dilihat pada Tabel 43 dan Tabel 44. DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 63 Tabel 43. Potensi Penduduk Terpapar dan Kelompok Rentan untuk Tsunami di Kabupaten Lumajang NO KECAMATAN TOTAL PENDUDUK TERPAPAR (JIWA) KELOMPOK RENTAN RASIO JENIS KELAMIN PENDUDUK CACAT PENDUDUK MISKIN KELOMPOK UMUR RENTAN 1 Candipuro - - - - - 2 Kunir 458.00 94.00 2.00 13.00 73.00 3 Pasirian 408.00 41.00 - 108.00 69.00 4 Tempeh 82.00 96.00 - 22.00 14.00 5 Tempursari 1,700.00 75.25 6.00 117.00 359.00 6 Yosowilangun 8,873.00 100.20 35.00 2,148.00 1,402.00 Sumber: Hasil Analisa BPBD Kabupaten Lumajang Tahun 2024 Tabel 44. Potensi Kerugian Fisik, Ekonomi, dan Kerusakan Lingkungan untuk Tsunami di Kabupaten Lumajang NO KECAMATAN POTENSI KERUGIAN (Juta Rp) POTENSI KERUSAKAN LINGKUNGAN (Ha) KELAS TOTAL KERUGIAN FISIK TOTAL KERUGIAN EKONOMI TOTAL KERUGIAN 1 Candipuro - 500.70 500.70 1.14 Rendah 2 Kunir - 10,447.05 10,447.05 - Sedang 3 Pasirian - 242,662.25 242,662.25 14.41 Sedang 4 Tempeh - 50,044.58 50,044.58 - Sedang 5 Tempursari - 15,723.46 15,723.46 42.91 Sedang 6 Yosowilangun - 56,002.82 56,002.82 - Rendah Sumber: Hasil Analisa BPBD Kabupaten Lumajang Tahun 2024 Bencana tsunami berpotensi terjadi di 6 kecamatan di Kabupaten Lumajang. Sebanyak 4 kecamatan memiliki kelas kerentanan sedang untuk bencana tsunami, dan 2 kecamatan lainnya berada pada kelas kerentanan rendah. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kelas kerentanan Tsunami seperti yang ditunjukkan dalam Tabel 43 dan 44 di Kabupaten Lumajang adalah sedang. 3.1.3. KAPASITAS Pengkajian kapasitas digunakan untuk menilai, merencanakan, mengimplementasikan, memonitoring, dan mengembangkan lebih lanjut kapasitas daerah yang dimiliki sebagai DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 64 langkah untuk pengurangan risiko bencana. Kajian kapasitas dilaksanakan berdasarkan tingkat kapasitas Kabupaten/kota di wilayah pemerintahannya dan pengukuran prioritas kapasitas yang dimiliki di internal pemerintahan provinsi sendiri. Dalam penentuan kapasitas didasarkan pada RENAS PB Tahun 2015-2019. Pengukuran kapasitas daerah dapat dilakukan dengan perangkat inisiasi pencapaian kapasitas daerah berdasarkan Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 Tahun 2012 tentang Panduan Penilaian Kapasitas Daerah dalam Penanggulangan Bencana dan kesiapsiagaan desa/kelurahan Kabupaten Lumajang. Berdasarkan panduan penilaian kapasitas daerah tentang penanggulangan bencana, penilaian dilaksanakan berdasarkan kajian kapasitas yang diadaptasi ke dalam 7 (tujuh) kegiatan penanggulangan bencana. Dari 7 (tujuh) kegiatan tersebut diturunkan ke dalam 71 Indikator Ketahanan Daerah. Prioritas pengurangan risiko bencana beserta indikator masing- masingnya adalah sebagai berikut:
e.Partisipasi Masyarakat (PM) Partisipasi masyarakat dapat ditunjukkan melalui upaya pelaksanaan kegiatan pengurangan risiko bencana di tingkat masyarakat dan pemanfaatan relawan desa. Analisa untuk seluruh bencana berdasarkan kelima parameter tersebut menentukan nilai indeks kesiapsiagaan desa/kelurahan dan level kesiapsiagaan desa/kelurahan perbencana. Penentuan nilai indeks dan level kesiapsiagaan dikelompokkan ke dalam tiga tingkatan. yaitu level rendah dengan nilai indeks 0-0.333. level sedang dengan nilai indeks >0.333-0.666. dan >0.666-1 untuk kelas tinggi. Rekapitulasi kajian kapasitas untuk seluruh bencana di Kabupaten Lumajang dapat dilihat pada Tabel 46. Tabel 46. Rekapitulasi Kajian Kesiapsiagaan Desa/ Kelurahan di Kabupaten Lumajang NO JENIS BAHAYA KELAS KESIAPSIAGAAN 1 Banjir Sedang 2 Banjir Bandang Sedang DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 69 NO JENIS BAHAYA KELAS KESIAPSIAGAAN 3 Cuaca Ekstrim Sedang 4 Gelombang Ekstrim Dan Abrasi Sedang 5 Gempabumi Sedang 6 Kebakaran Hutan Dan Lahan Sedang 7 Kekeringan Sedang 8 Letusan Gunung Api Gunung Bromo Sedang 9 Letusan Gunung Api Gunung Lamongan Sedang 10 Letusan Gunung Api Gunung Semeru Sedang 11 Longsor Sedang 12 Tsunami Sedang Sumber: Hasil Analisa BPBD Kabupaten Lumajang Tahun 2024 Tabel 46 menunjukkan nilai indeks kesiapsiagaan Kabupaten Lumajang pada sebagian besar bahaya adalah 0, kecuali pada bencana longsor dan tsunami yang masing-masing memiliki nilai 0.33 dan 0.37. Ini menunjukkan bahwa kesiapsiagaan Kabupaten Lumajang dalam menghadapi bencana berada pada level rendah dan sedang. Peningkatan kesiapsiagaan diperlukan untuk Pengetahuan Kesiapsiagaan Bencana (PKB) dan Pengelolaan Tanggap Darurat (PTD). Pengkajian kapasitas terhadap bencana diketahui berdasarkan komponen ketahanan daerah dan kesiapsiagaan desa. Komponen ketahanan daerah berlaku sama untuk seluruh potensi bencana karena pengkajiannya dilakukan terhadap pemerintah daerah. Sementara itu komponen kesiapsiagaan berlaku spesifik untuk setiap bencana. karena pengkajiannya dilakukan terhadap masyarakat desa. Adapun parameter ukur untuk menentukan kapasitas daerah berdasarkan 2 (dua) komponen tersebut dapat dilihat pada Tabel 38. Tabel 47. Parameter Kapasitas Daerah PARAMETER KAPASITAS BOBOT (%) KELAS RENDAH SEDANG TINGGI KESIAPSIAGAAN MASYARAKAT SPESIFIK BENCANA (LEVEL DESA) 60 ≤ 0,333 0,334 – 0,666 > 0,666 KETAHANAN DAERAH 40 0,4 0,4 – 0,8 0,8 – 1 DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 70 KABUPATEN/KOTA (LEVEL PEMERINTAH DAERAH) KAPASITAS = (0.6 * KESIAPSIAGAAN) + (0.4 * KETAHANAN DAERAH) Sumber: Indeks Risiko Bencana Indonesia Penggabungan pengkajian kapasitas daerah dengan kesiapsiagaan desa/kelurahan dilaksanakan dengan pembobotan melalui metode GIS dengan perbandingan 40:60 untuk menghasilkan kapasitas Kabupaten Lumajang. Peta kapasitas dan detail kajian kapasitas per desa/kelurahan dapat dilihat pada Album Peta Risiko Bencana Kabupaten Lumajang. Sedangkan rekapitulasi hasil kajian kapasitas Kabupaten Lumajang untuk seluruh potensi bencana dapat dilihat pada Tabel 48. Tabel 48. Kelas Kapasitas Kabupaten Lumajang dalam Menghadapi Potensi Bencana NO BAHAYA KAPASITAS KELAS KETAHANAN DAERAH KELAS KESIAPSIAGAAN KELAS 1 Banjir 0,78 0.33 Sedang 2 Banjir Bandang 0,78 0.33 Sedang 3 Cuaca Ekstrim 0,78 0.33 Sedang 4 Gelombang Ekstrim Dan Abrasi 0,78 0.33 Sedang 5 Gempabumi 0,78 0.33 Sedang 6 Kebakaran Hutan Dan Lahan 0,78 0.33 Sedang 7 Kekeringan 0,78 0.33 Sedang 8 Letusan Gunung Api Gunung Bromo 0,78 0.33 Sedang 9 Letusan Gunung Api Gunung Lamongan 0,78 - Rendah 10 Letusan Gunung Api Gunung Semeru 0,78 0.66 Tinggi 11 Longsor 0,78 0.33 Sedang 12 Tsunami 0,78 0.37 Sedang Sumber: Hasil Analisa BPBD Kabupaten Lumajang Tahun 2024 DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 71 Tabel 48 memperlihatkan kelas kapasitas untuk 11 potensi bencana Kabupaten Lumajang. Kelas kapasitas tersebut diperoleh dari penggabungan kelas kapasitas daerah yang berlaku sama untuk seluruh bencana dan kelas kesiapsiagaan yang berlaku berbeda untuk setiap bencana. Tabel di atas diperoleh dari rekapitulasi kajian kapasitas per bencana tingkat kecamatan di Kabupaten Lumajang. Rekapitulasi indeks kapasitas setiap kecamatan untuk masing-masing bencana berpotensi di Kabupaten Lumajang adalah sebagai berikut. 3.1.3.1 Banjir Hasil kajian kapasitas bencana banjir di Kabupaten Lumajang diperoleh dari penggabungan analisa ketahanan daerah dan kesiapsiagaan desa/kelurahan. Rekapan hasil kapasitas bencana banjir dapat dilihat pada tabel Tabel 49. Tabel 49. Kelas Kapasitas Kabupaten Lumajang Per Kecamatan dalam Menghadapi Potensi Bencana Banjir NO KECAMATAN KAPASITAS KELAS KETAHANAN DAERAH KELAS KESIAPSIAGAAN KELAS 1 Candipuro 0,78 0,33 Rendah 2 Jatiroto 0,78 0,37 Sedang 3 Kedungjajang 0,78 0,33 Rendah 4 Klakah 0,78 0,33 Rendah 5 Kunir 0,78 0,33 Rendah 6 Lumajang 0,78 0,33 Rendah 7 Padang 0,78 0,33 Rendah 8 Pasirian 0,78 0,33 Rendah 9 Pronojiwo 0,78 0,33 Rendah 10 Randuagung 0,78 0,33 Rendah 11 Ranuyoso 0,78 0,33 Rendah 12 Rowokangkung 0,78 0,37 Sedang 13 Sukodono 0,78 0,37 Sedang 14 Sumbersuko 0,78 0,33 Rendah 15 Tekung 0,78 0,33 Rendah 16 Tempeh 0,78 0,33 Rendah 17 Tempursari 0,78 0,33 Rendah 18 Yosowilangun 0,78 0,37 Sedang DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 72 Sumber: Hasil Analisa BPBD Kabupaten Lumajang Tahun 2024 Berdasarkan hasil pengkajian kelas kapasitas bencana banjir untuk 18 kecamatan di Kabupaten Lumajang. Dari rekapitulasi kelas kapasitas di kecamatan-kecamatan tersebut telah diperoleh kelas kapasitas yaitu rendah. 3.1.3.2 Banjir Bandang Hasil kajian kelas kapasitas untuk bencana banjir bandang di Kabupaten Lumajang diperoleh dari penggabungan analisa ketahanan daerah dan kesiapsiagaan desa/kelurahan. Rekapan hasil kelas kapasitas bencana banjir bandang dapat dilihat pada tabel Tabel 50. Tabel 50. Kelas Kapasitas Kabupaten Lumajang Per Kecamatan dalam Menghadapi Potensi Bencana Banjir Bandang NO KECAMATAN KAPASITAS KELAS KETAHANAN DAERAH KELAS KESIAPSIAGAAN KELAS 1 Candipuro 0,78 0,37 Sedang 2 Jatiroto 0,78 0,33 Rendah 3 Kedungjajang 0,78 0,33 Rendah 4 Klakah 0,78 0,33 Rendah 5 Kunir 0,78 0,33 Rendah 6 Lumajang 0,78 0,33 Rendah 7 Padang 0,78 0,33 Rendah 8 Pasirian 0,78 0,37 Sedang 9 Pronojiwo 0,78 0,37 Sedang 10 Randuagung 0,78 0,33 Rendah 11 Ranuyoso 0,78 0,33 Rendah 12 Rowokangkung 0,78 0,33 Rendah 13 Sukodono 0,78 0,37 Sedang 14 Sumbersuko 0,78 0,33 Rendah 15 Tekung 0,78 0,33 Rendah 16 Tempeh 0,78 0,33 Rendah DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 73 17 Tempursari 0,78 0,33 Rendah 18 Yosowilangun 0,78 0,33 Rendah Sumber: Hasil Analisa BPBD Kabupaten Lumajang Tahun 2024 Berdasarkan hasil pengkajian kelas kapasitas bencana banjir bandang untuk 18 kecamatan di Kabupaten Lumajang. Dari rekapitulasi kelas kapasitas di kecamatan-kecamatan tersebut telah diperoleh kelas kapasitas yaitu rendah. 3.1.3.3 Cuaca Ekstrim Hasil kajian kapasitas bencana cuaca ekstrim di Kabupaten Lumajang diperoleh dari penggabungan analisa ketahanan daerah dan kesiapsiagaan desa/kelurahan. Rekapan hasil kapasitas bencana cuaca ekstrim dapat dilihat pada tabel Tabel 51. Tabel 51. Kelas Kapasitas Kabupaten Lumajang Per Kecamatan dalam Menghadapi Potensi Bencana Cuaca Ekstrim NO KECAMATAN KAPASITAS KELAS KETAHANAN DAERAH KELAS KESIAPSIAGAAN KELAS 1 Candipuro 0,78 0,37 Sedang 2 Gucialit 0,78 0,37 Sedang 3 Jatiroto 0,78 0,37 Sedang 4 Kedungjajang 0,78 0,37 Sedang 5 Klakah 0,78 0,37 Sedang 6 Kunir 0,78 0,37 Sedang 7 Lumajang 0,78 0,37 Sedang 8 Padang 0,78 0,37 Sedang 9 Pasirian 0,78 0,37 Sedang 10 Pasrujambe 0,78 0,37 Sedang 11 Pronojiwo 0,78 0,37 Sedang 12 Randuagung 0,78 0,37 Sedang 13 Ranuyoso 0,78 0,37 Sedang DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 74 14 Rowokangkung 0,78 0,37 Sedang 15 Senduro 0,78 0,37 Sedang 16 Sukodono 0,78 0,37 Sedang 17 Sumbersuko 0,78 0,37 Sedang 18 Tekung 0,78 0,37 Sedang 19 Tempeh 0,78 0,37 Sedang 20 Tempursari 0,78 0,37 Sedang 21 Yosowilangun 0,78 0,37 Sedang Sumber: Hasil Analisa BPBD Kabupaten Lumajang Tahun 2024 Berdasarkan hasil pengkajian kelas kapasitas bencana cuaca ekstrim untuk 21 kecamatan di Kabupaten Lumajang. Dari rekapitulasi kelas kapasitas di kecamatan-kecamatan tersebut telah diperoleh kelas kapasitas yaitu rendah. 3.1.3.4 Gelombang Ekstrim dan Abrasi Hasil kajian kapasitas bencana gelombang ekstrim dan abrasi di Kabupaten Lumajang diperoleh dari penggabungan analisa ketahanan daerah dan kesiapsiagaan desa/kelurahan. Rekapan hasil kapasitas bencana gelombang ekstrim dan abrasi dapat dilihat pada tabel Tabel 52. Tabel 52. Kelas Kapasitas Kabupaten Lumajang Per Kecamatan dalam Menghadapi Potensi Bencana Gelombang Ekstrim dan Abrasi NO KECAMATAN KAPASITAS KELAS KETAHANAN DAERAH KELAS KESIAPSIAGAAN KELAS 1 Candipuro 0,78 0,37 Sedang 2 Kunir 0,78 0,37 Sedang 3 Pasirian 0,78 0,37 Sedang 4 Tempeh 0,78 0,37 Sedang 5 Tempursari 0,78 0,37 Sedang 6 Yosowilangun 0,78 0,37 Sedang Sumber: Hasil Analisa BPBD Kabupaten Lumajang Tahun 2024 DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 75 Berdasarkan hasil pengkajian kelas kapasitas bencana gelombang ekstrim dan abrasi untuk 6 kecamatan di Kabupaten Lumajang. Seluruh kecamatan yang memiliki potensi bencana gelombang ekstrim dan abrasi memiliki kelas kapasitas daerah yang rendah. Dari rekapitulasi kelas kapasitas di kecamatan-kecamatan tersebut telah diperoleh kelas kapasitas yaitu rendah. 3.1.3.5 Gempabumi Hasil kajian kapasitas bencana gempabumi di Kabupaten Lumajang diperoleh dari penggabungan analisa ketahanan daerah dan kesiapsiagaan desa/kelurahan. Rekapan hasil kapasitas bencana gempabumi dapat dilihat pada tabel Tabel 53. Tabel 53. Kelas Kapasitas Kabupaten Lumajang Per Kecamatandalam Menghadapi Potensi Bencana Gempabumi NO KECAMATAN KAPASITAS KELAS KETAHANAN DAERAH KELAS KESIAPSIAGAAN KELAS 1 Candipuro 0,78 0,37 Sedang 2 Gucialit 0,78 0,37 Sedang 3 Jatiroto 0,78 0,37 Sedang 4 Kedungjajang 0,78 0,37 Sedang 5 Klakah 0,78 0,37 Sedang 6 Kunir 0,78 0,37 Sedang 7 Lumajang 0,78 0,37 Sedang 8 Padang 0,78 0,37 Sedang 9 Pasirian 0,78 0,37 Sedang 10 Pasrujambe 0,78 0,37 Sedang 11 Pronojiwo 0,78 0,37 Sedang 12 Randuagung 0,78 0,37 Sedang 13 Ranuyoso 0,78 0,37 Sedang 14 Rowokangkung 0,78 0,37 Sedang 15 Senduro 0,78 0,37 Sedang 16 Sukodono 0,78 0,37 Sedang 17 Sumbersuko 0,78 0,37 Sedang DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 76 NO KECAMATAN KAPASITAS KELAS KETAHANAN DAERAH KELAS KESIAPSIAGAAN KELAS 18 Tekung 0,78 0,37 Sedang 19 Tempeh 0,78 0,37 Sedang 20 Tempursari 0,78 0,37 Sedang 21 Yosowilangun 0,78 0,37 Sedang Sumber: Hasil Analisa BPBD Kabupaten Lumajang Tahun 2024 Berdasarkan hasil pengkajian kelas kapasitas bencana gempabumi untuk 21 kecamatan di Kabupaten Lumajang. Seluruh kecamatan yang memiliki potensi bencana gempabumi memiliki kelas kapasitas daerah yang rendah. Dari rekapitulasi kelas kapasitas di kecamatan- kecamatan tersebut telah diperoleh kelas kapasitas yaitu rendah. 3.1.3.6 Kebakaran Hutan dan Lahan Hasil kajian kapasitas bahaya kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Lumajang diperoleh dari penggabungan analisa ketahanan daerah dan kesiapsiagaan desa/kelurahan. Rekapan hasil kapasitas bahaya kebakaran hutan dan lahan dapat dilihat pada tabel Tabel 54. Tabel 54. Kelas Kapasitas Kabupaten Lumajang Per Kecamatan dalam Menghadapi Potensi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan NO KECAMATAN KAPASITAS KELAS KETAHANAN DAERAH KELAS KESIAPSIAGAAN KELAS 1 Candipuro 0,78 0,37 Sedang 2 Gucialit 0,78 0,37 Sedang 3 Jatiroto 0,78 0,33 Rendah 4 Kedungjajang 0,78 0,33 Rendah 5 Klakah 0,78 0,33 Rendah 6 Kunir 0,78 0,33 Rendah 7 Lumajang 0,78 0,33 Rendah 8 Padang 0,78 0,33 Rendah 9 Pasirian 0,78 0,37 Sedang 10 Pasrujambe 0,78 0,33 Rendah 11 Pronojiwo 0,78 0,37 Sedang 12 Randuagung 0,78 0,33 Rendah DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 77 NO KECAMATAN KAPASITAS KELAS KETAHANAN DAERAH KELAS KESIAPSIAGAAN KELAS 13 Ranuyoso 0,78 0,33 Rendah 14 Rowokangkung 0,78 0,33 Rendah 15 Senduro 0,78 0,66 Tinggi 16 Sukodono 0,78 0,33 Rendah 17 Sumbersuko 0,78 0,33 Rendah 18 Tekung 0,78 0,33 Rendah 19 Tempeh 0,78 0,33 Rendah 20 Tempursari 0,78 0,33 Rendah 21 Yosowilangun 0,78 0,33 Rendah Sumber: Hasil Analisa BPBD Kabupaten Lumajang Tahun 2024 Berdasarkan hasil pengkajian kelas kapasitas bencana kebakaran hutan dan lahan untuk 21 kecamatan di Kabupaten Lumajang. Seluruh kecamatan yang memiliki potensi bencana kebakaran hutan dan lahan memiliki kelas kapasitas daerah yang rendah. Dari rekapitulasi kelas kapasitas di kecamatan-kecamatan tersebut telah diperoleh kelas kapasitas yaitu rendah. 3.1.3.7 Kekeringan Hasil kajian kapasitas bahaya kekeringan di Kabupaten Lumajang diperoleh dari penggabungan analisa ketahanan daerah dan kesiapsiagaan desa/kelurahan. Rekapan hasil kapasitas bahaya kekeringan dapat dilihat pada tabel Tabel 55. Tabel 55. Kelas Kapasitas Kabupaten Lumajang Per Kecamatan dalam Menghadapi Potensi Bencana Kekeringan NO KECAMATAN KAPASITAS KELAS KETAHANAN DAERAH KELAS KESIAPSIAGAAN KELAS 1 Candipuro 0,78 0,33 Rendah 2 Gucialit 0,78 0,37 Sedang 3 Jatiroto 0,78 0,33 Rendah 4 Kedungjajang 0,78 0,37 Sedang 5 Klakah 0,78 0,33 Rendah 6 Kunir 0,78 0,33 Rendah 7 Lumajang 0,78 0,33 Rendah DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 78 8 Padang 0,78 0,37 Sedang 9 Pasirian 0,78 0,33 Rendah 10 Pasrujambe 0,78 0,33 Rendah 11 Pronojiwo 0,78 0,33 Rendah 12 Randuagung 0,78 0,33 Rendah 13 Ranuyoso 0,78 0,37 Sedang 14 Rowokangkung 0,78 0,33 Rendah 15 Senduro 0,78 0,33 Rendah 16 Sukodono 0,78 0,33 Rendah 17 Sumbersuko 0,78 0,33 Rendah 18 Tekung 0,78 0,33 Rendah 19 Tempeh 0,78 0,33 Rendah 20 Tempursari 0,78 0,33 Rendah 21 Yosowilangun 0,78 0,33 Rendah Sumber: Hasil Analisa BPBD Kabupaten Lumajang Tahun 2024 Berdasarkan hasil pengkajian kelas kapasitas bencana kekeringan untuk 21 kecamatan di Kabupaten Lumajang. Seluruh kecamatan yang memiliki potensi bencana kekeringan memiliki kelas kapasitas daerah yang rendah. Dari rekapitulasi kelas kapasitas di kecamatan-kecamatan tersebut telah diperoleh kelas kapasitas yaitu rendah. 3.1.3.8 Letusan Gunung Api Gunung Bromo, Gunung Lamongan dan Gunung Semeru Hasil kajian kapasitas bahaya letusan Gunung Api untuk 3 Gunung Api di Kabupaten Lumajang diperoleh dari penggabungan analisa ketahanan daerah dan kesiapsiagaan desa/kelurahan. Rekapan hasil kapasitas bahaya letusan Gunung Api dapat dilihat pada tabel Tabel 56. Tabel 56. Kelas Kapasitas Kabupaten Lumajang Per Kecamatan dalam Menghadapi Potensi Bencana Letusan Gunung Api NO KECAMATAN KAPASITAS KELAS KETAHANAN DAERAH KELAS KESIAPSIAGAAN KELAS Letusan Gunung Api Gunung Bromo 1 Senduro 0,78 0,37 Sedang DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 79 Letusan Gunung Api Gunung Lamongan 2 Jatiroto 0,78 0,33 Rendah 3 Klakah 0,78 0,33 Rendah 4 Randuagung 0,78 0,33 Rendah 5 Ranuyoso 0,78 0,33 Rendah Letusan Gunung Api Gunung Semeru 6 Candipuro 0,78 0,37 Sedang 7 Pasirian 0,78 0,33 Rendah 8 Pasrujambe 0,78 0,37 Sedang 9 Pronojiwo 0,78 0,37 Sedang 10 Sumbersuko 0,78 0,33 Rendah 11 Tempeh 0,78 0,33 Rendah 12 Tempursari 0,78 0,33 Rendah Sumber: Hasil Analisa BPBD Kabupaten Lumajang Tahun 2024 Berdasarkan hasil pengkajian kelas kapasitas bencana letusan Gunung Api untuk 3 Gunung Api di Kabupaten Lumajang, terdapat 12 kecamatan dengan potensi bahaya letusan Gunung Api. Kecamatan tersebut seluruhnya memiliki kelas kapasitas daerah yang rendah untuk bahaya letusan Gunung Api. Dari rekapitulasi kelas kapasitas di kecamatan-kecamatan tersebut telah diperoleh kelas kapasitas yaitu rendah. 3.1.3.9 Longsor Hasil kajian kapasitas bahaya longsor di Kabupaten Lumajang diperoleh dari penggabungan analisa ketahanan daerah dan kesiapsiagaan desa/kelurahan. Rekapan hasil kapasitas bahaya longsor dapat dilihat pada tabel Tabel 57. Tabel 57. Kelas Kapasitas Kabupaten Lumajang Per Kecamatan dalam Menghadapi Potensi Bencana Longsor NO KECAMATAN KAPASITAS KELAS KETAHANAN DAERAH KELAS KESIAPSIAGAAN KELAS 1 Candipuro 0,78 0.33 Sedang 2 Gucialit 0,78 0.33 Sedang 3 Jatiroto 0,78 0.33 Sedang DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 80 NO KECAMATAN KAPASITAS KELAS KETAHANAN DAERAH KELAS KESIAPSIAGAAN KELAS 4 Kedungjajang 0,78 0.33 Sedang 5 Klakah 0,78 0.33 Sedang 6 Lumajang 0,78 0.25 Rendah 7 Padang 0.78 0.31 Sedang 8 Pasirian 0,78 0.31 Sedang 9 Pasrujambe 0,78 0.31 Sedang 10 Pronojiwo 0,78 0.37 Sedang 11 Randuagung 0,78 0.37 Sedang 12 Ranuyoso 0,78 0.08 Sedang 13 Rowokangkung 0,78 0.08 Sedang 14 Senduro 0,78 0.08 Sedang 15 Sumbersuko 0,78 0.08 Rendah 16 Tempeh 0,78 0.08 Rendah 17 Tempursari 0,78 0.08 Sedang Sumber: Hasil Analisa BPBD Kabupaten Lumajang Tahun 2024 Berdasarkan hasil pengkajian kelas kapasitas bencana longsor di Kabupaten Lumajang, terdapat 17 kecamatan dengan potensi bahaya longsor. Kecamatan tersebut seluruhnya memiliki kelas kapasitas daerah sedang untuk bencana longsor. Dari rekapitulasi kelas kapasitas di kecamatan-kecamatan tersebut telah diperoleh kelas kapasitas yaitu sedang. 3.1.3.10 Tsunami Hasil kajian kapasitas bahaya tsunami di Kabupaten Lumajang diperoleh dari penggabungan analisa ketahanan daerah dan kesiapsiagaan desa/kelurahan. Rekapan hasil kapasitas bahaya tsunami dapat dilihat pada tabel Tabel 58. Tabel 58. Kelas Kapasitas Kabupaten Lumajang Per Kecamatan dalam Menghadapi Potensi Bencana Tsunami NO KECAMATAN KAPASITAS KELAS KETAHANAN DAERAH KELAS KESIAPSIAGAAN KELAS DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 81 NO KECAMATAN KAPASITAS KELAS KETAHANAN DAERAH KELAS KESIAPSIAGAAN KELAS 1 Candipuro 0,78 0.37 Sedang 2 Kunir 0,78 0.37 Sedang 3 Pasirian 0,78 0.37 Sedang 4 Tempeh 0,78 0.37 Sedang 5 Tempursari 0,78 0.37 Sedang 6 Yosowilangun 0,78 0.37 Sedang Sumber: Hasil Analisa BPBD Kabupaten Lumajang Tahun 2024 Berdasarkan hasil pengkajian kelas kapasitas bencana tsunami di Kabupaten Lumajang, terdapat 6 kecamatan dengan potensi bahaya tsunami. Kecamatan tersebut seluruhnya memiliki kelas kapasitas daerah sedang untuk bencana tsunami. Dari rekapitulasi kelas kapasitas di kecamatan-kecamatan tersebut telah diperoleh kelas kapasitas yaitu sedang. Berdasarkan hasil kajian ketahanan daerah utuk menilai kapasitas daerah dalam upaya penanggulangan potensi bahaya yang mungkin terjadi, diperoleh hasil untuk Kabupaten Lumajang dengan kelas kapasitas sedang. Kelas kapasitas ini menunjukkan telah ada upaya- upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Lumajang dalam upaya pengurangan risiko bencana. Upaya tersebut harus terus didorong untuk semakin ditingkatkan sehingga kelas kapasitas daerah menjadi semakin baik lagi. 3.2. PETA RISIKO BENCANA Peta risiko bencana menggambarkan tingkat risiko bencana suatu daerah secara visual berdasarkan kajian risiko bencana suatu daerah. Pemetaan risiko bencana dilakukan untuk seluruh jenis bencana yang berpotensi terjadi di Kabupaten Lumajang. Metode perhitungan dan data yang dibutuhkan untuk menghitung berbagai indeks akan berbeda untuk setiap jenis bahaya. Perolehan pemetaan risiko bencana dapat dilihat pada gambar 4. DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 82 Gambar 4 memperlihatkan perolehan peta risiko bencana dan Dokumen KRB. Peta risiko bencana dan Dokumen KRB sama-sama diperoleh dari indeks pengkajian dan data yang sama. Indeks penentuan peta dan tingkat tersebut adalah indeks bahaya sebagai dasar penentuan peta dan tingkat bahaya, indeks penduduk terpapar dan indeks kerugian sebagai dasar penentuan peta dan tingkat kerentanan, serta indeks kapasitas sebagai dasar penentuan peta dan tingkat kapasitas. Peta risiko bencana tidak lain merupakan hasil penggabungan (overlay) dari peta bahaya, peta kerentanan, dan peta kapasitas. Peta risiko bencana dipersiapkan berdasarkan grid indeks atas peta bahaya, peta kerentanan, dan peta kapasitas. Penyusunan peta risiko tersebut dilakukan untuk setiap bencana yang berpotensi di Kabupaten Lumajang. Dari peta risiko bencana dapat lihat bagian wilayah yang terancam dengan tingkat berbeda di Kabupaten Lumajang. Pemetaan tersebut dilaksanakan sesuai prasyarat utama yang diatur oleh BNPB. Prasyarat tersebut adalah:
1.Memenuhi aturan tingkat kedetailan analisa (kedalaman analisa di tingkat Kabupaten/kota minimal hingga tingkat kelurahan).
2.Skala peta adalah skala 1:50.000 untuk Kabupaten/kota.
3.Mampu menghitung jumlah jiwa terpapar bencana (dalam jiwa). Gambar 4. Metode Pemetaan Risiko Bencana DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 83
4.Mampu menghitung nilai kerugian harta benda dan kerusakan lingkungan (dalam rupiah dan hektar).
5.Menggunakan 3 (tiga) kelas interval tingkat risiko, yaitu tingkat risiko tinggi, sedang dan rendah.
6.Menggunakan GIS dengan Analisa Grid (1 Ha) dalam pemetaan risiko bencana. Penyusunan peta risiko bencana untuk tiap-tiap bencana yang mengancam suatu daerah melalui visualisasi hasil peta yang telah diperhalus untuk lebih menjelaskan analisa tingkat risiko bencana. Gambaran sebaran risiko untuk setiap wilayah terdampak bencana di Kabupaten Lumajang dapat dilihat pada Gambar 5 sampai pada Gambar 12 Gambar 5. Peta Risiko Bencana Banjir di Kabupaten Lumajang DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 84 Gambar 6. Peta Risiko Bencana Banjir Bandang di Kabupaten Lumajang Gambar 7. Peta Risiko Bencana Cuaca Ekstrim di Kabupaten Lumajang DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 85 Gambar 8. Peta Risiko Bencana Gelombang Ekstrim dan Abrasi di Kabupaten Lumajang Gambar 9. Peta Risiko Bencana Gempabumi di Kabupaten Lumajang DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 86 Gambar 10. Peta Risiko Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Lumajang Gambar 11. Peta Risiko Bencana Kekeringan di Kabupaten Lumajang DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 87 Gambar 12. Peta Risiko Bencana Tanah Longsor di Kabupaten Lumajang Gambar 13. Peta Risiko Bencana Tsunami di Kabupaten Lumajang DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 88 3.3. KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN / KOTA Bencana terjadi memberikan dampak atau risiko berupa jumlah penduduk terpapar, harta benda yang hilang, serta kerusakan lingkungan. Identifikasi kemungkinan-kemungkingan risiko yang ditimbulkan bencana dapat dipelajari dengan pengkajian risiko bencana. Kajian risiko bencana dilaksanakan dengan mengidentifikasi bahaya dan kerentanan dari suatu daerah yang kemudian menganalisa dan mengestimasi kemungkinan timbulnya potensi ancaman bencana. Selain itu, kajian risiko bencana juga mempelajari keterbatasan dalam menghadapi bencana sehingga dapat ditentukan arah atau langkah-langkah untuk pengurangan risiko bencana untuk seluruh bencana yang teridentifikasi terjadi di Kabupaten Lumajang. Kajian risiko bencana memberikan gambaran umum daerah terkait tingkat risiko suatu bencana pada suatu daerah. Proses kajian harus dilaksanakan untuk seluruh bencana yang ada pada setiap daerah. Pengkajian risiko bencana disusun berdasarkan komponen bahaya, kerentanan, dan kapasitas yang diketahui berdasarkan indeks masing-masingnya, yaitu indeks bahaya, indeks penduduk terpapar, indeks kerugian, indeks kapasitas. Berdasarkan pengkajian risiko bencana didapatkan hasil rekapitulasi tingkat risiko untuk setiap bencana di Kabupaten Lumajang. Proses pengkajian dilaksanakan untuk seluruh kecamatan di Kabupaten Lumajang. Dari hasil kajian tingkat kecamatan didapatkan hasil tingkat bahaya, Gambar 14. Peta Risiko Bencana Letusan Gunung Api di Kabupaten Lumajang DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 89 kerentanan, kapasitas, dan risiko untuk wilayah Kabupaten Lumajang. Penjabaran tingkat bahaya, kerentanan, kapasitas, dan risiko bencana adalah sebagai berikut 3.3.1. PENENTUAN TINGKAT BAHAYA Tingkat bahaya diperoleh berdasarkan nilai indeks bahaya. Hasil perolehan tingkat bahaya untuk seluruh jenis potensi bencana di Kabupaten Lumajang dapat dilihat pada tabel 59. Tabel 59. Tingkat Bahaya Kabupaten Lumajang No. JENIS BAHAYA KELAS BAHAYA 1 Banjir TINGGI 2 Banjir Bandang TINGGI 3 Cuaca Ekstrim TINGGI 4 Gelombang Ekstrim dan Abrasi TINGGI 5 Gempabumi RENDAH 6 Kebakaran Hutan dan Lahan TINGGI 7 Kekeringan SEDANG 8 Letusan Gunungapi Gunung Bromo RENDAH 9 Letusan Gunungapi Gunung Lamongan RENDAH 10 Letusan Gunungapi Gunung Semeru RENDAH 11 Letusan Gunungapi RENDAH 12 Longsor SEDANG 13 Tsunami TINGGI Sumber: Hasil Analisa BPBD Kabupaten Lumajang Tahun 2024 Tabel tersebut memperlihatkan Kabupaten Lumajang memiliki kelas bahaya rendah, sedang dan tinggi untuk seluruh bencana yang berpotensi. 3.3.2. PENENTUAN TINGKAT KERENTANAN Tingkat kerentanan seluruh bencana di Kabupaten Lumajang ditentukan berdasarkan penggabungan indeks penduduk terpapar dan indeks kerugian (fisik, ekonomi, dan lingkungan). Hasil analisa tingkat kerentanan untuk seluruh potensi bencana di Kabupaten Lumajang seperti terlihat pada tabel 60. DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 90 Tabel 60 . Tingkat Kerentanan Kabupaten Lumajang NO. JENIS BAHAYA KELAS KERENTANAN 1 Banjir Sedang 2 Banjir Bandang Sedang 3 Cuaca Ekstrim Sedang 4 Gelombang Ekstrim dan Abrasi Sedang 5 Gempabumi Rendah 6 Kebakaran Hutan dan Lahan Tinggi 7 Kekeringan Sedang 8 Letusan Gunung Api Gunung Bromo Rendah 9 Letusan Gunung Api Gunung Lamongan Rendah 10 Letusan Gunung Api Gunung Semeru Rendah 11 Longsor Sedang 12 Tsunami Sedang Sumber: Hasil Analisa BPBD Kabupaten Lumajang Tahun 2024 Tabel di atas menunjukkan Kabupaten Lumajang memiliki kelas kerentanan tinggi, sedang dan rendah untuk seluruh potensi bencana. Kelas kerentanan tinggi hanya terdapat pada bencana kebakaran hutan dan lahan. Kelas kerentanan sedang terdapat pada bencana banjir, banjir bandang, cuaca ekstrim, gelombang ekstrim dan abrasi, longsor, dan tsunami. Kelas kerentanan rendah terdapat pada bencana gempabumi serta letusan Gunung Api. Ini menunjukkan bahwa jika terjadi bencana di Kabupaten Lumajang, maka akan sangat berdampak sehingga dapat menyebabkan korban jiwa, kerugian rupiah maupun kerusakan lingkungan. 3.3.3. PENENTUAN TINGKAT KAPASITAS Tingkat kapasitas ditentukan berdasarkan kapasitas daerah Kabupaten Lumajang. Tingkat kapasitas daerah adalah hasil penggabungan dari kelas ketahanan daerah dengan kelas kesiapsiagaan masyarakat di Kabupaten Lumajang. Adapun hasil tingkat kapasitas daerah di Kabupaten Lumajang dapat dilihat pada tabel 61. DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 91 Tabel 61. Tingkat Kapasitas Kabupaten Lumajang NO. JENIS BAHAYA KELAS KAPASITAS 1 Banjir Sedang 2 Banjir Bandang Sedang 3 Cuaca Ekstrim Sedang 4 Gelombang Ekstrim dan Abrasi Sedang 5 Gempabumi Sedang 6 Kebakaran Hutan dan Lahan Sedang 7 Kekeringan Sedang 8 Letusan Gunung Api Gunung Bromo Sedang 9 Letusan Gunung Api Gunung Lamongan Sedang 10 Letusan Gunung Api Gunung Semeru Sedang 11 Longsor Sedang 12 Tsunami Sedang Sumber: Hasil Analisa BPBD Kabupaten Lumajang Tahun 2024 Berdasarkan tabel di atas, diketahui Kabupaten Lumajang memiliki tingkat kapasitas daerah kelas rendah dan sedang untuk seluruh jenis bencana berpotensi. Ini menunjukkan bahwa upaya peningkatan kapasitas pemerintah daerah dan kesiapsiagaan masyarakat terhadap bencana di Kabupaten Lumajang perlu terus dilakukan untuk mengurangi risiko akibat bencana. Dengan upaya peningkatan kapasitas dampak negatif yang mungkin timbul akibat kejadian bencana dapat semakin diperkecil. 3.3.4. PENENTUAN TINGKAT RISIKO Tingkat risiko bencana Kabupaten Lumajang ditentukan berdasarkan kajian yang diperoleh berdasarkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana dan referensi pedoman lainnya yang ada di kementerian/lembaga terkait di tingkat nasional. Hasil pengkajian tingkat risiko bencana di Kabupaten Lumajang dapat dilihat sebagaimana tabel 62. Tabel 62. Tingkat Risiko Kabupaten Lumajang NO JENIS BAHAYA KELAS BAHAYA KELAS KERENTANAN KELAS KAPASITAS KELAS RISIKO 1 Banjir Tinggi Sedang Sedang Sedang DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 92 NO JENIS BAHAYA KELAS BAHAYA KELAS KERENTANAN KELAS KAPASITAS KELAS RISIKO 2 Banjir Bandang Tinggi Sedang Sedang Sedang 3 Cuaca Ekstrim Tinggi Sedang Sedang Sedang 4 Gelombang Ekstrim Dan Abrasi Tinggi Sedang Sedang Tinggi 5 Gempabumi Rendah Rendah Sedang Tinggi 6 Kebakaran Hutan Dan Lahan Tinggi Tinggi Sedang Sedang 7 Kekeringan Sedang Sedang Sedang Sedang 8 Letusan Gunung Api Gunung Bromo Rendah Rendah Sedang Sedang 9 Letusan Gunung Api Gunung Lamongan Rendah Rendah Sedang Sedang 10 Letusan Gunung Api Gunung Semeru Rendah Rendah Sedang Tinggi 11 Longsor Sedang Sedang Sedang Sedang 12 Tsunami Tinggi Sedang Sedang Tinggi Sumber: Hasil Analisa BPBD Kabupaten Lumajang Tahun 2024 Tingkat risiko bencana di Kabupaten Lumajang pada tabel di atas menunjukkan berada pada tingkat tinggi, sedang dan rendah. Kelas risiko tinggi terdapat pada bahaya banjir, banjir bandang, cuaca ekstrim, gelombang ekstrim dan abrasi, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan serta longsor dan tsunami. Kelas risiko sedang terdapat pada bahaya letusan Gunung Api. Hanya satu jenis bahaya yang memiliki kelas risiko rendah, yaitu gempa bumi. Tingkat risiko tersebut diperoleh dari penggabungan tingkat bahaya, tingkat kerentanan, dan tingkat kapasitas berdasarkan hasil pengkajian risiko bencana di Kabupaten Lumajang. Berdasarkan hasil kesepakatan tim teknis dokumen KRB dan perwakilan masyarakat Kabupaten Lumajang prioritas penanggulangan bencana tingkat kota ditujukan untuk jenis bahaya banjir, tanah longsor dan kekeringan. Jenis bahaya banjir dan tanah longsor berada pada kelas risiko tinggi, sedangkan kekeringan berada pada kelas risiko sedang. Pertimbangan dimasukkannya jenis bahaya kekeringan ke dalam aksi prioritas penanggulangan bencana di Kabupaten Lumajang adalah karena bencana kekeringan terjadi hampir setiap tahun di Kabupaten Lumajang dengan sebaran dampak yang luas. DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 93 Dibawah ini disajikan peta risiko multi bencana Kabupaten Lumajang yang diperoleh dari penggabungan kelas bahaya, kelas kerentanan, kelas kapasitas, serta kelas risiko untuk seluruh jenis bencana berpotensi Gambar 15. Peta Risiko Multi Bencana di Kabupaten Lumajang DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 94 Berdasarkan pengkajian risiko bencana yang telah dilakukan di Kabupaten Lumajang, maka dapat diketahui tingkat bahaya multi ancaman, tingkat kerentanan, tingkat kapasitas serta tingkat risiko bencana di Kabupaten Lumajang. Hasil kajian ini dapat menjadi pedoman dasar untuk merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas daerah khususnya dalam upaya penanggulangan bencana. Berdasarkan hasil kajian diperoleh tingkat risiko bencana di Kabupaten Lumajang adalah tinggi, sedang dan rendah. Kelas risiko tinggi terdapat pada bahaya banjir, banjir bandang, cuaca ekstrim, gelombang ekstrim dan abrasi, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan serta longsor dan tsunami. Kelas risiko sedang terdapat pada bahaya letusan Gunung Api. Hanya satu jenis bahaya yang memiliki kelas risiko rendah, yaitu gempa bumi. Dengan beragam dan banyaknya ancaman bahaya tersebut, perangkat daerah bersama masyarakat menyepakati setidaknya ada 3 (tiga) jenis ancaman yang menjadi prioritas dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Lumajang. Prioritas ancaman tersebut terdiri dari bencana banjir, tanah longsor dan kekeringan. Dengan demikian, rekomendasi kebijakan penanggulangan bencana untuk Kabupaten Lumajang secara umum ditujukan pada ancaman prioritas tersebut. Dibawah ini merupakan rekomendasi kebijakan penanggulangan bencana yang dapat diusulkan berdasarkan jenis bencana yang menjadi prioritas untuk Kabupaten Lumajang. Rekomendasi disusun berdasarkan 7 kelompok kegiatan penanggulangan bencana yang diadopsi dari prioritas-prioritas dalam Indikator Ketahanan Daerah. 4.1. Upaya pengurangan risiko bencana (PRB) yang dapat dilakukan dalam upaya penanggulangan bencana di Kabupaten Lumajang Berdasarkan hasil pengkajian risiko bencana yang telah dilakukan, Kabupaten Lumajang memiliki kelas risiko tinggi, sedang dan rendah untuk seluruh jenis bencana berpotensi. Berdasarkan kesepakatan elemen masyarakat dan pemerintah Kabupaten, disepakati bahwa bencana banjir, Erupsi Gunung Semeru, kekeringan dan tanah longsor menjadi bencana prioritas dalam upaya penanggulangan bencana di Kabupaten Lumajang. Beberapa DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 95 rekomendasi yang dapat dilakukan sebagai upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah sebagai berikut: A. Bahaya Erupsi Gungung Semeru dan Banjir A.1. Pencegahan dan Mitigfasi
1.Pembuatan sumur resapan sebagai/biopori sebagai media tangkapan air serta upaya restorasi sungai. Penerapan resapan air dan restorasi sungai sebagai upaya pengurangan risiko bencana banjir telah diinisiasi oleh pemerintah daerah Kabupaten Lumajang. Upaya tersebut perlu terus ditingkatkan agar dapat mengurangi dampak negatif terhadap perekonomian masyarakat yang diakibatkan oleh banjir.
2.Mendirikan Pos Pantau di Curah Kobokan serta pemasangan Sistem Peringtan Dini / Early Warning System (EWS) disetiap titik di Desa Sumberwuluh dan Supiturang. A.2 Kesiapsiagaan
1.Pemerintah Kabupaten Lumajang telah menyusun rencana kontijensi serta mengembangkan sistem peringatan dini untuk bencana Erupsi Gunung Semeru. Upaya ini perlu terus ditingkatkan dengan mendorong pemerintah daerah untuk melakukan sinkronisasi rencana kontijensi yang ada dengan prosedur tetap peringatan dini dan penanganan darurat bencana Erupsi Gunung Semeru.
2.Pemerintah daerah Kabupaten Lumajang telah menginisiasi pembuatan jalur evakuasi sebagai upaya penataan ruang berbasis pengurangan risiko bencana. Upaya ini perlu terus didorong dengan memungkinkan akses yang luas kepada masyarakat untuk dapat menjangkau informasi penataan ruang yang telah ada agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan efektif untuk pengurangan risiko bencana. B. Bahaya Kekeringan B.1 Pencegahan dan Mitigasi
1.Upaya pencegahan dan mitigasi bencana kekeringan dapat dilakukan dengan perlindungan, pemanfaatan, dan pemeliharaan air permukaan. Pengelolaan air permukaan sebagai mitigasi bencana kekeringan di Kabupaten Lumajang perlu untuk terus ditingkatkan guna memperkecil risiko. Upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Lumajang adalah dengan menyusun operasionalisasi dan implementasi pengelolaan air permukaan serta mendorong legalitas dokumen tersebut menjadi peraturan daerah.
2.Upaya pencegahan dan mitigasi bencana kekeringan dapat dilakukan dengan penguatan lereng atau bangunan terjunan air, disepanjang daerah aliran sungai (DAS) rawan longsor. Upaya tersebut dapat diinisiasi dengan pembuatan kebijakan yang mengatur pengelolaan kawasan daerah aliran sungai (DAS) rawan longsor. Kebijakan mengenai pengelolaan kawasan daerah aliran sungai (DAS) rawan longsor merupakan bagian dalam rangka pengurangan risiko bencana untuk bencana tanah longsor. DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 96 C. Bahaya Tanah Longsor C.1 Kesiapsiagaan
1.Sebagai upaya penguatan kesiapsiagaan terhadap bencana tanah longsor, Pemerintah Kabupaten Lumajang telah mengembangkan sostem peringatan dini untuk bencana tanah longsor. Sistem peringatan dini yang telah tersedia dapat menjadi lebih optimal apabila didukung oleh rencana kontijensi untuk bencana tanah longsor. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Lumajang perlu didorong untuk menyusun rencana kontijensi untuk bencana tanah longsor dan mensahkan aturan tersebut menjadi aturan resmi. Selanjutnya, dapat dilakukan sinkronisasi antara rencana kontijensi tersebut dengan prosedur tetap peringatan dini dan penanganan darurat untuk bencana tanah longsor.
2.Sebagai upaya penguatan kesiapsiagaan terhadap bencana tanah longsor, Pemerintah Kabupaten Lumajang telah menyusun rencana kontijensi untuk bencana kekeringan. Upaya ini perlu terus ditingkatkan dengan mendorong pemerintah daerah untuk juga mengembangkan sistem peringatan dini bencana tanah longsor. Prosedur tetap peringatan dini untuk bencana tanah longsor kemudian dapat dilakukan sinkronisasi dengan rencana kontijensi sehingga penanganan darurat untuk bencana kekeringan dapat terencana dengan baik. 4.2 Indeks Ketahanan Daerah (IKD) Kajian ketahanan daerah yang difokuskan untuk pemerintahan daerah didasarkan atas 71 Indikator Ketahanan Daerah (IKD) yang melingkupi bencana berpotensi di Kabupaten Lumajang. Upaya penanggulangan bencana dirumuskan berdasarkan hasil analisa tingkat ketahanan daerah terhadap bencana yang telah disesuaikan dan disepakati pada RENAS PB dalam 7 (tujuh) kelompok kegiatan. Penyusunan program kegiatan tersebut dilihat dari kondisi daerah yang perlu ditingkatkan yang dituangkan serta rekomendasi tindakan yang dapat dilakukan untuk pencapaian penyelenggaraan penanggulangan bencana yang lebih sistematis. Berikut penjelasan dari 7 (tujuh) kelompok kegiatan penanggulangan bencana. A. PENGUATAN KEBIJAKAN DAN KELEMBAGAAN
1.Kabupaten Lumajang telah memiliki kebijakan kelembagaan yang baik dalam upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana. Hal ini dapat dilihat dari telah dimilikinya peraturan daerah yang mengatur penanggulanan bencana, diantaranya adalah peraturan daerah tentang penanggulangan bencana Nomor 01 Tahun 2013, Peraturan daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja BPBD Nomor 02 Tahun 2011,yang diubah pada Peraturan daerah nomor 63 tahun 2022 tentang kedudukan, sususnan organisasai, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lumajang, Peraturan yang mengatur Forum Pengurangan Risiko Bencana serta dokumen Rencana Penanggulangan Bencana yang telah dilegalisasi ke dalam Surat Keputusan Bupati. Untuk itu, optimalisasi penguatan kebijakan kelembagaan perlu terus ditingkatkan untuk mendorong penguatan kapasitas daerah dibidang kelembagaan. Upaya yang dapat DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 97 dilakukan untuk penguatan kelembagaan ini diantaranya adalah dengan mengintegrasikan peraturan daerah yang terkait dengan penanggulangan bencana yang sudah dimiliki oleh Kabupaten Lumajang dengan peraturan dan kebijakan lain yang selaras dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
2.Penyelenggaraan penanggulangan bencana juga akan berjalan optimal dengan adanya dukungan dan komitmen dari DPRD dalam setiap pelaksanaan upaya penanggulangan bencana. Dukungan dan komitmen ini dapat dimulai dengan adanya forum khusus yang dikelola secara berkala untuk mendiskusikan penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Lumajang.
3.Pemerintah Kabupaten Lumajang dapat terus mendorong keterlibatan DPRD dalam setiap kegiatan terkait pengurangan risiko bencana. Keterlibatan DPRD dapat terwujud apabila DPRD dapat memahami perannya dengan baik dalam upaya pengurangan risiko bencana yang dilakukan oleh Kabupaten Lumajang. Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Lumajang perlu didorong untuk melakukan studi banding baik itu kepada lembaga eksekutif maupun legislative di daerah yang telah melaksanakan pengurangan risiko bencana. B. PENGKAJIAN RISIKO DAN PERENCANAAN TERPADU
1.Kabupaten Lumajang telah melakukan upaya terpadu dalam perencanaan dan pengkajian bahaya, kerentanan serta kapasitas daerah sebagai upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana. Pengkajian bahaya, kerentanan dan kapasitas ini merupakan dasar dalam perencanaan penanggulangan bencana. Pembaharuan yang diperlukan dalam penyusunan peta bahaya, kerentanan dan kapasitas dapat dilakukan seiring dengan perubahan kondisi yang terjadi di setiap daerah. Pembaharuan penyusunan peta bahaya, kerentanan, dan kapasitas dapat dibuat dengan merujuk pada metodologi yang terstandarisasi hingga nasional.
2.Kabupaten Lumajang telah memiliki dokumen Rencana Penanggulangan Bencana yang telah dilegalisasi melalui surat keputusan. Rencana Penanggulangan Bencana dapat menjadi pedoman rujukan dalam penyusunan berbagai rencana penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terarah, terukur dan terpadu. Rencana tersebut dapat terdiri dari rencana mitigasi bencana, rencana kontijensi, rencana operasi tanggap darurat hingga rencana pemulihan bencana. Rencana Penanggulangan Bencana yang telah dimiliki oleh Kabupaten Lumajang dapat berfungsi optimal apabila telah diintegrasikan dan menjadi acuan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penyusunan perencanaan pembangunan di Kabupaten Lumajang yang akan diusulkan ke legislatif. C. PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI, DIKLAT DAN LOGISTIK
1.Pengembangan sistem informasi, diklat dan logistik dapat menjadi untuk membangun kemandirian dan kesiapsiagaan masyarakat. Hal ini terutama melalui akses terhadap informasi kebencanaan serta kesiapsiagaan personil PB. Kabupaten Lumajang telah DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 98 memiliki mekanisme penyampaian informasi kebencanaan yang dapat menjangkau masyarakat luas. Sistem pendataan bencana Kabupaten Lumajang juga telah terhubung dengan sistem pendataan nasional. Mekanisme penyampaian informasi kebencanaan dapat menjadi lebih optimal dengan adanya mekanisme komunikasi lintas lembaga yang tidak hanya melibatkan pemerintah, tetapi juga masyarakt dan dunia usaha. Mekanisme komunikasi penyampaian informasi kebencanaan yang telah terbangun di Kabupaten Lumajang dapat lebih dikembangkan guna menghasilkan program bersama yang terstruktur dan berkelanjutan. ii. D. PENANGANAN TEMATIK DAN KAWASAN RAWAN BENCANA
1.Pengurangan risiko bencana dapat dilakukan diantaranya dengan penanganan tematik di kawasan-kawasan rawan bencana. Penanganan tematik pada kawasan rawan bencana dapat dilakukan dengan penguatan infrastruktur daerah sebagai upaya mitigasi. Kegiatan yang dapat dilakukan diantaranya adalah penataan ruang berbasis pengurangan risiko bencana, sekolah aman bencana, rumah sakit aman bencana serta desa tangguh.
2.Pemerintah daerah Kabupaten Lumajang telah menginisiasi pembuatan jalur evakuasi sebagai upaya penataan ruang berbasis pengurangan risiko bencana. Upaya ini perlu terus didorong dengan memungkinkan akses yang luas kepada masyarakat untuk dapat menjangkau informasi penataan ruang yang telah ada agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan efektif untuk pengurangan risiko bencana. Detail isu strategis kelompok kegiatan 1,2, 3, dan 4 dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 62 Isu Strategis Kelompok Kegiatan 1,2,3,dan 4Kajian Risiko Bencana Kabupaten Lumajang PRIORITAS INDIKATOR KERANGKA AKSI PERKUATAN KEBIJAKAN DAN KELEMBAGAAN Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan PB Kondisi Umum : Penguatan Aturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Aksi Daerah : Penguatan Perda PB melalui pengajuan draf aturan- aturan turunan hingga ke Perbup, Peraturan kepala dinas, dan Perdes Peraturan Daerah tentang Pembentukan BPBD Kondisi Umum : Penerapan Aturan Teknis Pelaksanaan Fungsi BPBD Aksi Daerah : Penguatan aturan teknis dengan peningkatan fungsi DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 99 PRIORITAS INDIKATOR KERANGKA AKSI koordinasi, komando, dan pelaksanaan PB di daerah Peraturan tentang pembentukan Forum PRB Kondisi Umum : Penguatan Aturan dan Mekanisme Forum PRB Aksi Daerah : memperkuat forum PRB dan keterlibatan forum PRB dan isu-isu kebencanaan di daerah, serta meningkatkan fungsi dan peran forum PRB daerah. Peraturan tentang penyebaran informasi kebencanaan Kondisi Umum : Penguatan Aturan dan Mekanisme Penyebaran Informasi Kebencanaan Aksi Daerah : memningkatkan fungsi dan peran serta mekanisme penyebaran informasi kebencanaan melalui SKPD terkait dengan K/L yang ada di daerah (BMKG, TNI, POLRI, BPBD, Dinas Kominfo) Peraturan Daerah tentang RPB Kondisi Umum : Penguatan Peraturan Daerah tentang Rencana Penanggulangan Bencana Aksi Daerah : mendorong lembaga legislatif (DPRD) dan Kepala Daerah (Bupati) untuk membuat aturan turunan mengenai Perda PB di Kota Lhokseumawe Peraturan Daerah tentang Tataruang Berbasis PRB Kondisi Umum : Penguatan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Berbasis Kajian Risiko Bencana untuk Pengurangan Risiko Bencana Aksi Daerah : daerah di dorong utntuk melakukan pembuatan RTRW Kabupaten Lumajang yang terintegrasi dengan isu PRB DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 100 PRIORITAS INDIKATOR KERANGKA AKSI BPBD Kondisi Umum : Penguatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Aksi Daerah : mendorong adanya peningkatan kapasitas SDM yang ada di BPBD Kabupaten Lumajang Forum PRB Kondisi Umum : Penguatan Forum PRB Aksi Daerah : mendorong pelibatan aktif forum PRB dan peningkatan kapasitas forum PRB yang telah terbentuk di daerah Komitmen DPRD terhadap PRB Kondisi Umum : Fungsi Pengawasan dan Penganggaran Legislatif dalam Pengurangan Risiko Bencana di Daerah Aksi Daerah : mendorong DPRD Kabupaten Lumajang untuk melakukan penganggaran, dan pengawasan pada program-program PRB PENGKAJIAN RISIKO DAN PERENCANAAN TERPADU Peta Bahaya dan kajiannya untuk seluruh bahaya yang ada di daerah Kondisi Umum : Penyusunan Peta Bahaya dan Pembaharuannya sesuai dengan aturan Aksi Daerah : mendorong daerah untuk melakukan penyusunan peta- peta bahaya yang terbaru dan sesuai dengan aturan pedoman metodologi penyusunan peta bahaya yang terstandart Peta Kerentanan dan kajiannya untuk seluruh bahaya yang ada di daerah Kondisi Umum : Penyusunan Peta Kerentanan dan Pembaharuannya sesuai dengan aturan Aksi Daerah : mendorong daerah untuk melakukan penyusunan peta- peta kerentanan yang terbaru dan sesuai dengan aturan pedoman DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 101 PRIORITAS INDIKATOR KERANGKA AKSI metodologi penyusunan peta kerentanan yang terstandart Peta Kapasitas dan kajiannya Kondisi Umum : Penyusunan Peta Kapasitas dan Pembaharuannya sesuai dengan aturan Aksi Daerah : mendorong daerah untuk melakukan penyusunan peta- peta kapasitas yang terbaru dan sesuai dengan aturan pedoman metodologi penyusunan peta kapasitas yang terstandart Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Kondisi Umum : Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Aksi Daerah : mendorong BPBD melakukan penyusunan dokumen RPB Daerah terbaru dan mengupadate dokumen RPB yang telah disusun PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI, DIKLAT DAN LOGISTIK Sarana penyampaian informasi kebencanaan yang menjangkau langsung masyarakat Kondisi Umum : Penguatan Struktur dan Mekanisme Informasi Kebencanaan Daerah Aksi Daerah : mendorong Kabupaten Lumajang untuk melakukan pengutan fungsi koordinasi antar SKPD di Kabupaten Lumajang dalam mekanisme penyebaran informasi kebencanaan Sosialisasi pencegahan dan kesiapsiagaan bencana pada tiap-tiap kecamatan di wilayahnya Kondisi Umum : Membangun Kemandirian Informasi Kecamatan untuk Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana bagi Masyarakat DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 102 PRIORITAS INDIKATOR KERANGKA AKSI Aksi Daerah : mendorong komitmen pemerintah Kabupaten Lumajang dan Masyarakat untuk meningkatkan kesiapsiagaan bencana melalui kemandirian informasi kebencanaan, dan adanya informasi yang mudah di akses publik berkaitan bencana. Komunikasi bencana lintas lembaga minimal beranggotakan lembaga- lembaga dari sektor pemerintah, masyarakat mau pun dunia usaha Kondisi Umum : Penguatan Kebijakan dan Mekanisme Komunikasi bencana lintas lembaga Aksi Daerah : mendorong adanya aturan di daerah mengenai mekanisme penyebaran informasi dan komunikasi kebencanaan di Kabupaten Lumajang yang melibatkan lintas SKPD Pusdalops PB dengan fasilitas minimal mampu memberikan respon efektif untuk pelaksanaan peringatan dini dan penanganan masa krisis Kondisi Umum : Penguatan Pusdalops Penanggulangan Bencana Aksi Daerah : mendorong daerah untuk meningkatan kapasitas personil (SDM) yang terlibat di Pusdalops Sistem pendataan bencana yang terhubung dengan sistem pendataan bencana nasional Kondisi Umum : Pemanfaatan Sistem Pendataan Daerah yang Terintegrasi dengan Sistem Pendataan Nasional Aksi Daerah: mendorong daerah untuk mengintegrasikan informasi dan data bencana daerah dengan pendataan bencana nasional di pusat Pelatihan dan sertifikasi penggunaan peralatan PB Sertifikasi Personil PB untuk Penggunaan Peralatan PB Penyelenggaraan Latihan (geladi) Kesiapsiagaan Meningkatkan Kapasitas Daerah melalui Penyelenggaraan Latihan DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 103 PRIORITAS INDIKATOR KERANGKA AKSI Kesiapsiagaan Kajian kebutuhan peralatan dan logistik kebencanaan Peningkatan Kapabilitas Peralatan dan Logistik Kebencanaan Daerah Pengadaan kebutuhan peralatan dan logistik kebencanaan Pengadaan Peralatan dan Logistik Kebencanaan Daerah Penyimpanan/pergudang Logistik PB Penyediaan Gudang Logistik Kebencanaan Daerah Pemeliharaan peralatan dan supply chain logistik yang diselenggarakan secara periodic Meningkatkan Tata Kelola Pemeliharaan Peralatan serta Jaringan Penyediaan/Distribusi Logistik Tersedianya energi listrik untuk kebutuhan darurat Penguatan Cadangan Pasokan Listrik Alternatif untuk Penanganan Bencana dalam Kondisi Terburuk Kemampuan pemenuhan pangan daerah untuk kebutuhan darurat Penguatan Strategi Pemenuhan Pangan Daerah untuk Kondisi Darurat Bencana PENANGANAN TEMATIK KAWASAN RAWAN BENCANA Penataan ruang berbasis PRB Penerapan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah untuk Pengurangan Risiko Bencana Informasi penataan ruang yang mudah diakses publik Penguatan Struktur dan Mekanisme Informasi Penataan Ruang Daerah Sekolah/Madrasah Aman Bencana (SMAB) Peningkatan Kapasitas Dasar Sekolah dan Madrasah Aman Bencana RSAB dan Puskesmas Aman Bencana Peningkatan Kapasitas Dasar Rumah Sakit dan Puskesmas Aman Bencana Desa Tangguh Bencana Pembentukan Desa Tangguh Bencana DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 104 Rekomendasi kebijakan pengurangan risiko bencana untuk kelompok kegiatan 5, 6, dan 7 difokuskan untuk jenis bencana yang menjadi prioritas penanganan di Kabupaten Lumajang, yaitu: 1) Erupsi Gunung Semeru 2) Banjir 3) Kekeringan, dan 4) Tanah Longsor E. PENINGKATAN EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN MITIGASI BENCANA
1.Jenis bencana prioritas bagi Kabupaten Lumajang terdiri dari Erupsi Gunung Semeru, banjir, kekeringan dan tanah longsor. Pencegahan dan mitigasi bencana banjir diantaranya dapat dilakukan dengan pembuatan Pos Pantau , EWS, Pembuatan Jalur Evakuasi, Pemasangan Rambu Peringatan dan Himbauan, pembuatan sumur resapan sebagai/biopori sebagai media tangkapan air serta upaya restorasi sungai. Penerapan resapan air dan restorasi sungai sebagai upaya pengurangan risiko bencana banjir telah diinisiasi oleh pemerintah daerah Kabupaten Lumajang. Upaya tersebut perlu terus ditingkatkan agar dapat mengurangi dampak negatif terhadap perekonomian masyarakat yang diakibatkan oleh banjir.
2.Upaya pencegahan dan mitigasi bencana kekeringan dapat dilakukan dengan perlindungan, pemanfaatan, dan pemeliharaan air permukaan. Pengelolaan air permukaan sebagai mitigasi bencana kekeringan di Kabupaten Lumajang perlu untuk terus ditingkatkan guna memperkecil risiko. Upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Lumajang adalah dengan menyusun operasionalisasi dan implementasi pengelolaan air permukaan serta mendorong legalitas dokumen tersebut menjadi peraturan daerah.
3.Upaya pencegahan dan mitigasi bencana kekeringan dapat dilakukan dengan penguatan lereng atau bangunan terjunan air, disepanjang daerah aliran sungai (DAS) rawan longsor. Upaya tersebut dapat diinisiasi dengan pembuatan kebijakan yang mengatur pengelolaan kawasan daerah aliran sungai (DAS) rawan longsor. Kebijakan mengenai pengelolaan kawasan daerah aliran sungai (DAS) rawan longsor merupakan bagian dalam rangka pengurangan risiko bencana untuk bencana tanah longsor. F. PENGUATAN KESIAPSIAGAAN DAN PENANGANAN DARURAT BENCANA
1.Sebagai upaya penguatan kesiapsiagaan terhadap bencana banjir, Pemerintah Kabupaten Lumajang telah menyusun rencana kontijensi serta mengembangkan sistem peringatan dini untuk bencana banjir. Upaya ini perlu terus ditingkatkan dengan mendorong pemerintah daerah untuk melakukan sinkronisasi rencana kontijensi yang ada dengan prosedur tetap peringatan dini dan penanganan darurat bencana banjir.
2.Sebagai upaya penguatan kesiapsiagaan terhadap bencana tanah longsor, Pemerintah Kabupaten Lumajang telah mengembangkan sostem peringatan dini untuk bencana DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 105 tanah longsor. Sistem peringatan dini yang telah tersedia dapat menjadi lebih optimal apabila didukung oleh rencana kontijensi untuk bencana tanah longsor. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Lumajang perlu didorong untuk menyusun rencana kontijensi untuk bencana tanah longsor dan mensahkan aturan tersebut menjadi aturan resmi. Selanjutnya, dapat dilakukan sinkronisasi antara rencana kontijensi tersebut dengan prosedur tetap peringatan dini dan penanganan darurat untuk bencana tanah longsor.
3.Sebagai upaya penguatan kesiapsiagaan terhadap bencana tanah longsor, Pemerintah Kabupaten Lumajang telah menyusun rencana kontijensi untuk bencana kekeringan. Upaya ini perlu terus ditingkatkan dengan mendorong pemerintah daerah untuk juga mengembangkan sistem peringatan dini bencana tanah longsor. Prosedur tetap peringatan dini untuk bencana tanah longsor kemudian dapat dilakukan sinkronisasi dengan rencana kontijensi sehingga penanganan darurat untuk bencana kekeringan dapat terencana dengan baik. G. PENGEMBANGAN SISTEM PEMULIHAN BENCANA
1.Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama BPBD dapat memanfaatkan hasil kajian untuk menyusun perencanaan sistem pemulihan yang meliputi: pelayanan dasar, infrastruktur penting, perbaikan rumah penduduk, serta pemulihan penghidupan masyarakat pasca bencana. Kemampuan pemerintah daerah dalam penulihan infrastruktur penting pasca bencana perlu mempertimbangkan prinsip risiko bencana jangka panjang untuk menghindari risiko baru dari pembangunan.
2.Pemulihan paska bencana tidak dapat terlepas dari pemulihan penghidupan masyarakat terdampak. Upaya yang dapat dilakukan untuk pemulihan penghidupan masyarakat terdampak adalah dengan mengintegrasikan mekanisme pemulihan penghidupan masyarakat ke dalam kebijakan penanggulangan bencana. ii. Detail isu strategis kelompok kegiatan 5, 6, dan 7 dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 63. Isu Strategis Kelompok Kegiatan 5, 6, dan 7 Kajian Risiko Bencana Kabupaten Lumajang PRIORITAS INDIKATOR KERANGKA AKSI PENINGKATAN EFEKTIVITAS PENCEGAHAN DAN MITIGASI BENCANA Penerapan resapan air untuk peningkatan efektivitas pencegahan dan mitigasi bencana banjir Pengurangan Frekuensi dan Dampak Banjir Melalui Penerapan Sumur Resapan dan Biopori, Perlindungan Daerah Tangkapan Air, serta Restorasi Sungai Penguatan Lereng Pengurangan Frekuensi dan Dampak Tanah Longsor Melalui Penguatan Lereng DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 106 PRIORITAS INDIKATOR KERANGKA AKSI Optimalisasi pemanfaatn air permukaan Penguatan Aturan Daerah tentang Pemanfaatan dan pengelolaan Air Permukaan untuk Pengurangan Risiko Bencana Kekeringan PERKUATAN KESIAPSIAGAAN DAN PENANGANAN DARURAT BENCANA Rencana Kontijensi Erupsi Gunung Api Penguatan Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Erupsi Gunung Api Melalui Perencanaan Kontijensi Sisten Peringatan Dini Erupsi Gunung Api Penguatan Sistem Peringatan Dini Bencana Erupsi Gunung Api Rencana Kontijensi Banjir Penguatan Kesiapsiagaan Menghadapi bencana Erupsi Banjir melalui Perencanaan Kontinjensi Sistem Peringatan Dini Bencana Banjir Penguatan Sistem Peringatan Dini Bencana Banjir Daerah Rencana Kontijensi Tanah Longsor Penguatan Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Tanah Longsor Melalui Perencanaan Kontijensi Sistem Peringatan Dini Bencana Tanah Longsor Penguatan Sistem Peringatan Dini Bencana Tanah Longsor Daerah Rencana Kontijensi Kekeringan Penguatan Kapasitas Tata Kelola dan Sumberdaya untuk Penanganan Darurat Bencana kekeringan Berdasarkan Perencanaan Kontijensi Sistem Peringatan Dini Bencana Kekeringan Penguatan Sistem Peringatan Dini Bencana Kekeringan Daerah Penentuan Status Tanggap Darurat Penguatan Mekanisme Penetapan Status Tanggap Darurat Penerapan sistem komando operasi darurat Penguatan Mekanisme Sistem Komando Tanggap Darurat Bencana Pengerahan Tim Kaji Cepat ke lokasi bencana Pelaksanaan Kaji Cepat untuk Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Pengerahan Tim Penyelamatan dan Pertolongan Korban Penguatan Kapasitas dan Mekanisme Operasi Tim Penyelamatan dan Pertolongan Korban DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 107 PRIORITAS INDIKATOR KERANGKA AKSI Perbaikan Darurat Penguatan Kebijakan dan Mekanisme Perbaikan Darurat Bencana Pengerahan bantuan pada masyarakat terjauh Pengerahan Bantuan Kemanusiaan Saat Darurat Bencana hingga Masyarakat Terjauh Sesuai dengan Mekanisme Penghentian status Tanggap Darurat Penguatan Mekanisme Penghentian Status Darurat Bencana PENGEMBANGAN SISTEM PEMULIHAN BENCANA Pemulihan pelayanan dasar pemerintah Perencanaan Pemulihan Pelayanan Dasar Pemerintah Pasca Bencana Pemulihan infrastruktur penting Perencanaan Pemulihan Infrastruktur Penting Pasca Bencana Perbaikan rumah penduduk Perencanaan Perbaikan Rumah Penduduk Pasca Bencana Pemulihan Penghidupan masyarakat Penguatan Kebijakan dan Mekanisme Pemulihan Penghidupan Masyarakat Pasca Bencana Demikian beberapa rekomendasi yang dapat diusulkan dalam upaya penanggulangan bencana di Kabupaten Lumajang khususnya untuk jenis-jenis bencana yang menjadi prioritas dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam jangka waktu 5 tahun mendatang. Kebijakan penanggulangan bencana tentunya tidak hanya dapat dilakukan dengan penguatan fisik dan infrastruktur tetapi juga diperlukan penguatan kelembagaan sebagai bentuk peningkatan kapasitas pemerintah daerah sebagai pelaksana penyelenggara penanggulangan bencana. Penguatan kelembagaan maupun pengembangan sistem penanggulangan bencana di Kabupaten Lumajang dapat mengacu pada Indeks Ketahanan Daerah yang didalamnya terdapat tingkat kapasitas daerah berdasarkan hasil kajian 71 Indikator Ketahanan Daerah (IKD). DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 108 Hasil pengkajian risiko bencana menunjukkan kelas risiko bencana berada pada sedang dan rendah. Kelas risiko rendah terdapat pada bencana cuaca ekstrim, gempabumi, dan letusan Gunung Api Gunung Bromo. Kelas risiko sedang terdapat pada bencana banjir, banjir bandang, gelombang ekstrim dan abrasi, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, letusan Gunung Api Gunung Lamongan, letusan Gunung Api Gunung Semeru, tanah longsor dan tsunami. Berdasarkan kondisi tersebut, ancaman yang menjadi prioritas dalam penanggulangan bencana di Kabupaten Lumajang telah ditetapkan pada 4 (empat) jenis bencana, yaitu: Erupsi gunung api,banjir, tanah longsor dan kekeringan. Dengan demikian, hasil pengkajian risiko bencana yang telah dilakukan menjadi acuan dalam perumusan rekomendasi penyelenggaraan penanggulangan bencana yang difokuskan terhadap prioritas ancaman tersebut. Perumusan rekomendasi dikelompokkan kedalam 7 isu strategis mengacu pada kajian ketahanan daerah dan disesuaikan dengan kebutuhan yang diperlukan untuk penanganan ancaman prioritas. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat nmenjadi arahan kebijakan penanggulangan bencana di Kabupaten Lumajang yang lebih terfokus dan terarah. Pelaksanaan arahan kebijakan penanggulangan bencana membutuhkan partisipasi semua pihak, mulai dari pemerintah sampai pada lapisan masyarakat. Keterlibatan seluruh pemangku kepentingan terkait kebencanaan di Kabupaten Lumajang dan masyarakat dapat mendukung upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana dengan mengikuti hasil pengkajian risiko bencana yang telah disusun di Kabupaten Lumajang. Dokumen Kajian Risiko Bencana diharapkan dapat menjadi dasar arahan untuk penanggulangan bencana yang jelas dan menyeluruh. Hal ini dimaksudkan agar dapat lebih meminimalkan jatuhnya korban jiwa dan kerugian yang ditimbulkan akibat bencana di Kabupaten Lumajang. DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 109 LAMPIRAN Hasil Analisa Kapasitas Daerah Berdasarkan 71 Indikator Indeks Ketahanan Daerah (IKD) untuk Kabupaten Lumajang. PRIORITAS INDIKATOR KERANGKA AKSI PENGUATAN KEBIJAKAN DAN KELEMBAGAAN 1 Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan PB Penguatan Aturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana 2 Peraturan Daerah tentang Pembentukan BPBD Penerapan Aturan Teknis Pelaksanaan Fungsi BPBD 3 Peraturan tentang pembentukan Forum PRB Penguatan Aturan dan Mekanisme Forum PRB 4 Peraturan tentang penyebaran informasi kebencanaan Penguatan Aturan dan Mekanisme Penyebaran Informasi Kebencanaan 5 Peraturan Daerah tentang RPB Penguatan Peraturan Daerah tentang Rencana Penanggulangan Bencana 6 Peraturan Daerah tentang Tata ruang Berbasis PRB Penguatan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Berbasis Kajian Risiko Bencana untuk Pengurangan Risiko Bencana 7 BPBD Peningkatan Kapabilitas dan Tata Kelola BPBD 8 Forum PRB Penguatan Forum PRB 9 Komitmen DPRD terhadap PRB Studi Banding Legislatif dan Eksekutif untuk Kegiatan Pengurangan Risiko Bencana di Daerah PENGKAJIAN RISIKO DAN PERENCANAAN TERPADU 10 Peta Bahaya dan kajiannya untuk seluruh bahaya yang ada di daerah Penyusunan Peta Bahaya dan Pembaharuannya sesuai dengan aturan 11 Peta Kerentanan dan kajiannya untuk seluruh bahaya yang ada di daerah Penyusunan Peta Kerentanan dan Pembaharuannya sesuai dengan aturan 12 Peta Kapasitas dan kajiannya Penyusunan Peta Kapasitas dan Pembaharuannya sesuai dengan aturan DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 110 13 Rencana Penangg ulangan Bencana Daerah Penyusunan Dokumen Rencana Penangg ulangan Bencana Daerah PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI, DIKLAT DAN LOGISTIK 14 Sarana penyampaian informasi kebencanaan yang menjangkau langsung masyarakat Penguatan Struktur dan Mekanisme Informasi Kebencanaan Daerah 15 Sosialisasi pencegahan dan kesiapsiagaan bencana pada tiap-tiap kecamatan Membangun Kemandirian Informasi Kecamatan untuk Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana bagi Masyarakat 16 Komunikasi bencana lintas lembaga minimal beranggotakan lembaga- lembaga dari sektor pemerintah, masyarakat mau pun dunia usaha Penguatan Kebijakan dan Mekanisme Komunikasi bencana lintas lembaga 17 Pusdalops PB mampu memberikan respon efektif untuk pelaksanaan peringatan dini dan penanganan masa krisis Penguatan Pusdalops Penanggulangan Bencana 18 Sistem pendataan bencana yang terhubung dengan sistem pendataan bencana nasional Penguatan Sistem Pendataan Bencana Daerah 19 Pelatihan dan sertifikasi penggunaan peralatan PB Sertifikasi Personil PB untuk Penggunaan Peralatan PB 20 Penyelenggaraan Latihan (geladi) Kesiapsiagaan Penyelenggaraan Latihan Kesiapsiagaan Daerah secara Bertahap, Berjenjang dan Berlanjut 21 Kajian kebutuhan peralatan dan logistik kebencanaan Penyusunan Kajian Kebutuhan Peralatan dan Logistik Kebencanaan Daerah 22 Pengadaan kebutuhan peralatan dan logistik kebencanaan Monitoring Ketersediaan dan Kesiapan Peralatan dan Logistik Kebencanaan Daerah DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 111 23 Penyimpanan/pergudang Logistik PB Pengelolaan Gudang Logistik Kebencanaan Daerah 24 Pemeliharaan peralatan dan supply chain logistik yang diselenggarakan secara periodic Peningkatan akuntabilitas pemeliharaan peralatan dan jaringan penyediaan logistik untuk efektivitas penanganan masa krisis dan darurat bencana 25 Tersedianya energi listrik untuk kebutuhan darurat Penguatan Cadangan Pasokan Listrik Alternatif untuk Penanganan Bencana dalam Kondisi Terburuk 26 Kemampuan pemenuhan pangan daerah untuk kebutuhan darurat Penguatan Strategi Pemenuhan Pangan Daerah untuk Kondisi Darurat Bencana PENANGANAN TEMATIK KAWASAN RAWAN BENCANA 27 Penataan ruang berbasis PRB Penerapan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah untuk Pengurangan Risiko Bencana 28 Informasi penataan ruang yang mudah diakses publik Penguatan Struktur dan Mekanisme Informasi Penataan Ruang Daerah 29 Sekolah/Madrasah Aman Bencana (SMAB) Peningkatan Kapasitas Dasar Sekolah dan Madrasah Aman Bencana 30 RSAB dan Puskesmas Aman Bencana Penguatan 4 Modul Safety Hospital pada Rumah Sakit dan Puskesmas Aman Bencana pada Daerah Berisiko 31 Desa Tangguh Bencana Pembangunan Desa Tangguh Bencana PENINGKATAN EFEKTIVITAS PENCEGAHAN DAN MITIGASI BENCANA 32 Penerapan sumur resapan dan/atau biopori Pengurangan Frekuensi dan Dampak Bencana Banjir melalui Penerapan Sumur Resapan dan Biopori 33 Perlindungan daerah tangkapan air Pengurangan Frekuensi dan Dampak Bencana Banjir melalui Perlindungan Daerah Tangkapan Air DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 112 34 Restorasi sungai Pengurangan Frekuensi dan Dampak Bencana Banjir melalui Restorasi Sungai 35 Penguatan lereng Pengurangan Frekuensi dan Dampak Bencana Tanah Longsor melalui Penguatan Lereng 36 Penegakan hukum - 37 Optimalisasi pemanfaatan air permukaan Penguatan Aturan Daerah tentang Pemanfaatan dan Pengelolaan Air Permukaan untuk Pengurangan Risiko Bencana Kekeringan 38 Pemantauan berkala hulu sungai - 39 Penerapan Bangunan Tahan Gempabumi Penerapan Bangunan Tahan Gempabumi pada pemberian IMB 40 Tanaman dan/atau bangunan penahan gelombang tsunami Pembangunan zona peredam gelombang tsunami di daerah berisiko 41 Revitalisasi tanggul, embung, waduk dan taman kota Pemeliharaan dan Peningkatan Ketahanan tanggul, embung, waduk dan taman kota di Daerah Berisiko Banjir 42 Restorasi lahan gambut - 43 Konservasi vegetatif DAS rawan longsor - PERKUATAN KESIAPSIAGAAN DAN PENANGANAN DARURAT BENCANA 44 Rencana Kontijensi Gempabumi Penguatan Kesiapsiagaan menghadapi bencana Gempabumi melalui Perencanaan Kontijensi 45 Rencana Kontijensi Tsunami Penguatan Kesiapsiagaan menghadapi bencana Tsunami melalui Perencanaan Kontijensi 46 Sistem Peringatan Dini Bencana Tsunami Penguatan Sistem Peringatan Dini Bencana Tsunami Daerah DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 113 47 Rencana Evakuasi Bencana Tsunami Penguatan Kapasitas dan Sarana Prasarana Evakuasi Masyarakat untuk Bencana Tsunami 48 Rencana kontijensi banjir Penguatan Kesiapsiagaan menghadapi bencana Banjir melalui Perencanaan Kontijensi 49 Sistem peringatan dini bencana banjir Penguatan Sistem Peringatan Dini Bencana Banjir Daerah 50 Rencana kontijensi tanah longsor Penguatan Kesiapsiagaan menghadapi bencana Tanah Longsor melalui Perencanaan Kontijensi 51 Sistem peringatan dini bencana tanah longsor Penguatan Sistem Peringatan Dini Bencana Tanah Longsor Daerah 52 Rencana Kontijensi karlahut Penguatan Kesiapsiagaan menghadapi bencana Kebakaran Hutan dan Lahan melalui Perencanaan Kontijensi 53 Sistem peringatan dini bencana karlahut Penguatan Sistem Peringatan Dini Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Daerah 54 Rencana kontijensi erupsi Gunung Api - 55 Sistem peringatan dini bencana erupsi Gunung Api - 56 Infrastruktur evakuasi bencana erupsi Gunung Api - 57 Rencana kontijensi kekeringan Penguatan Kesiapsiagaan menghadapi bencana Kekeringan melalui Perencanaan Kontijensi 58 Sistem peringatan dini bencana kekeringan Penguatan Sistem Peringatan Dini Bencana Kekeringan Daerah 59 Rencana kontijensi banjir bandang - DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 114 60 Sistem peringatan dini bencana banjir bandang - 61 Penentuan Status Tanggap Darurat Penguatan Mekanisme Penetapan Status Darurat Bencana 62 Penerapan sistem komando operasi darurat Penguatan Mekanisme Sistem Komando Tanggap Darurat Bencana 63 Pengerahan Tim Kaji Cepat ke lokasi bencana Pelaksanaan Kaji Cepat untuk Penetapan Status Darurat Bencana 64 Pengerahan Tim Penyelamatan dan Pertolongan Korban Penguatan Kapasitas dan Mekanisme Operasi Tim Penyelamatan dan Pertolongan Korban 65 Perbaikan Darurat Penguatan Kebijakan dan Mekanisme Perbaikan Darurat Bencana 66 Pengerahan bantuan pada masyarakat terjauh Pengerahan bantuan Kemanusiaan saat darurat bencana hingga Masyarakat terjauh sesuai dengan mekanisme 67 Penghentian status Tanggap Darurat Penguatan Mekanisme Penghentian Status Darurat Bencana PENGEMBANGAN SISTEM PEMULIHAN BENCANA 68 Pemulihan pelayanan dasar pemerintah Perencanaan Pemulihan Pelayanan Dasar Pemerintah Pasca Bencana 69 Pemulihan infrastruktur penting Perencanaan Pemulihan infrastruktur penting Pasca Bencana 70 Perbaikan rumah penduduk Perencanaan Perbaikan rumah penduduk Pasca Bencana 71 Pemulihan Penghidupan masyarakat Penguatan Kebijakan dan Mekanisme Pemulihan penghidupan masyarakat pasca bencana DOKUMEN KAJIAN RISIKO BENCANA KABUPATEN LUMAJANG PROVINSI JAWA TIMUR 115 DAFTAR PUSTAKA Buku: BPS Kabupaten Lumajang. 2023. Kabupaten Lumajang Dalam Angka 2023. Kabupaten Lumajang : Badan Pusat Statistik Kabupaten Lumajang Peraturan: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana. Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Jakarta. Website: http://www.lumajang.go.id/ https://lumajangkab.bps.go.id/ inarisk.bnpb.go.id dibi.bnpb.go.id/ BUPATI LUMAJANG, ttd. INDAH AMPERAWATI Bencana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723. Sekretariat Negara. Jakarta.