menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2024 tentang Standar Biaya dan Standar Harga Satuan; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
a.Pagu s.d. 100 juta
b.Pagu > 100 juta s.d. 250 juta
c.Pagu > 250 juta s.d. 500 juta
d.Pagu > 500 juta s.d. 1 miliar
e.Pagu > 1 miliar s.d. 2,5 miliar
f.Pagu > 2,5 miliar s.d. 5 miliar
g.Pagu > 5 miliar s.d. 10 miliar
h.Pagu > 10 miliar s.d. 25 miliar
i.Pagu > 25 miliar s.d. 50 miliar
j.Pagu > 50 miliar s.d. 75 miliar
k.Pagu > 75 miliar s.d. 100 miliar
l.Pagu > 100 miliar s.d. 250 miliar
m.Pagu > 250 miliar s.d. 500 miliar
n.Pagu > 500 miliar s.d. 750 miliar
o.Pagu > 750 miliar s.d. 1 triliun
p.Pagu > 1 triliun OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB 700.000 841.000 976.000 1.117.000 1.326.000 1.535.000 1.743.000 2.026.000 2.302.000 2.585.000 2.861.000 3.211.000 3.561.000 3.911.000 4.261.000 4.961.000 1.1.2. PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK)
a.Pagu s.d. 100 juta
b.Pagu > 100 juta s.d. 250 juta
c.Pagu > 250 juta s.d. 500 juta
d.Pagu > 500 juta s.d. 1 miliar
e.Pagu > 1 miliar s.d. 2,5 miliar
f.Pagu > 2,5 miliar s.d. 5 miliar
g.Pagu > 5 miliar s.d. 10 miliar
h.Pagu > 10 miliar s.d. 25 miliar
i.Pagu > 25 miliar s.d. 50 miliar
j.Pagu > 50 miliar s.d. 75 miliar
k.Pagu > 75 miliar s.d. 100 miliar
l.Pagu > 100 miliar s.d. 250 miliar
m.Pagu > 250 miliar s.d. 500 miliar
n.Pagu > 500 miliar s.d. 750 miliar
o.Pagu > 750 miliar s.d. 1 triliun
p.Pagu > 1 triliun OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB 600.000 719.000 838.000 956.000 1.135.000 1.313.000 1.497.000 1.735.000 1.972.000 2.210.000 2.453.000 2.750.000 3.048.000 3.350.000 3.648.000 4.242.000 1.1.3. PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN (PPK SKPD)
a.Pagu s.d. 100 juta
b.Pagu > 100 juta s.d. 250 juta
c.Pagu > 250 juta s.d. 500 juta
d.Pagu > 500 juta s.d. 1 miliar
e.Pagu > 1 miliar s.d. 2,5 miliar
f.Pagu > 2,5 miliar s.d. 5 miliar
g.Pagu > 5 miliar s.d. 10 miliar
h.Pagu > 10 miliar s.d. 25 miliar
i.Pagu > 25 miliar s.d. 50 miliar
j.Pagu > 50 miliar s.d. 75 miliar
k.Pagu > 75 miliar s.d. 100 miliar
l.Pagu > 100 miliar s.d. 250 miliar
m.Pagu > 250 miliar s.d. 500 miliar
n.Pagu > 500 miliar s.d. 750 miliar
o.Pagu > 750 miliar s.d. 1 triliun
p.Pagu > 1 triliun OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB 300.000 360.000 428.000 495.000 578.000 660.000 743.000 938.000 1.140.000 1.335.000 1.530.000 1.830.000 2.123.000 2.423.000 2.715.000 3.315.000 1.1.4. KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH OB 900.000 1.1.5. BENDAHARA PENERIMAAN/BENDAHARA PENERIMAAN PEMBANTU
a.Pagu s.d. 100 juta
b.Pagu > 100 juta s.d. 250 juta
c.Pagu > 250 juta s.d. 500 juta
d.Pagu > 500 juta s.d. 1 miliar
e.Pagu > 1 miliar s.d. 2,5 miliar
f.Pagu > 2,5 miliar s.d. 5 miliar
g.Pagu > 5 miliar s.d. 10 miliar
h.Pagu > 10 miliar s.d. 25 miliar
i.Pagu > 25 miliar s.d. 50 miliar
j.Pagu > 50 miliar s.d. 75 miliar
k.Pagu > 75 miliar s.d. 100 miliar
l.Pagu > 100 miliar s.d. 250 miliar
m.Pagu > 250 miliar s.d. 500 miliar
n.Pagu > 500 miliar s.d. 750 miliar
o.Pagu > 750 miliar s.d. 1 triliun
p.Pagu > 1 triliun OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB 200.000 247.000 294.000 335.000 394.000 453.000 506.000 641.000 776.000 912.000 1.047.000 1.247.000 1.453.000 1.653.000 1.859.000 2.259.000 1.1.6. BENDAHARA PENGELUARAN/BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU
a.Pagu s.d. 100 juta
b.Pagu > 100 juta s.d. 250 juta
c.Pagu > 250 juta s.d. 500 juta
d.Pagu > 500 juta s.d. 1 miliar
e.Pagu > 1 miliar s.d. 2,5 miliar
f.Pagu > 2,5 miliar s.d. 5 miliar
g.Pagu > 5 miliar s.d. 10 miliar
h.Pagu > 10 miliar s.d. 25 miliar
i.Pagu > 25 miliar s.d. 50 miliar
j.Pagu > 50 miliar s.d. 75 miliar
k.Pagu > 75 miliar s.d. 100 miliar
l.Pagu > 100 miliar s.d. 250 miliar
m.Pagu > 250 miliar s.d. 500 miliar
n.Pagu > 500 miliar s.d. 750 miliar
o.Pagu > 750 miliar s.d. 1 triliun
p.Pagu > 1 triliun OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB 250.000 309.000 368.000 419.000 493.000 566.000 632.000 801.000 971.000 1.140.000 1.309.000 1.559.000 1.816.000 2.066.000 2.324.000 2.824.000 1.1.7. PEMBANTU BENDAHARA PENERIMAAN PENDAPATAN TRANSFER DAN LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH OB 250.000 1.1.8. PEMBANTU BENDAHARA PENGELUARAN BELANJA TIDAK TERDUGA DAN BELANJA TRANSFER OB 500.000 Catatan :
1.Honorarium pada angka 1.1.1 sampai dengan 1.1.8, dianggarkan pada sub kegiatan X.XX.01.2.02.0002 (Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN) pada kode rekening sub rincian obyek Belanja Honorarium Penanggungjawaban Pengelola Keuangan.
2.Pagu pada angka 1.1.1 dan 1.1.6 adalah total pagu kelompok belanja operasi dan belanja modal pada ringkasan DPA SKPD.
3.Pagu pada angka 1.1.2 adalah adalah total pagu seluruh sub kegiatan yang menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
4.Pagu pada angka 1.1.3 adalah total pagu belanja pada ringkasan DPA SKPD.
5.Pagu pada angka 1.1.5 adalah total pagu kelompok pendapatan asli daerah (PAD) pada ringkasan DPA SKPD.
6.Ketentuan honorarium PA
a.Dalam hal PA tidak melimpahkan sebagian kewenangan kepada KPA dan PA bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen, besaran honorarium yang diterima paling tinggi 100% (seratus persen);
b.Dalam hal PA tidak melimpahkan sebagian kewenangan kepada KPA dan melimpahkan tugas dan wewenang selaku Pejabat Pembuat Komitmen, besaran honorarium yang diterima paling tinggi 50% (lima puluh persen);
c.Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangan kepada KPA dan PA tetap bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen, besaran honorarium yang diterima paling tinggi 50% (lima puluh persen); dan
d.Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangan kepada KPA dan melimpahkan tugas dan wewenang selaku Pejabat Pembuat Komitmen, besaran honorarium yang diterima paling tinggi 50% (lima puluh persen).
7.Ketentuan honorarium KPA
a.Besaran honorarium KPA didasarkan pada jumlah pagu yang dilimpahkan dan dikelola KPA; dan
b.Dalam hal tugas dan wewenang selaku Pejabat Pembuat Komitmen dilimpahkan kepada pejabat/pegawai yang memenuhi syarat, besaran honorarium yang diterima KPA paling tinggi 50% (lima puluh persen).
8.Ketentuan honorarium PPTK
a.Untuk setiap sub kegiatan, diangkat satu PPTK yang bertanggung jawab terhadap teknis pelaksanaan sub kegiatan;
b.PPTK pada Badan/Dinas/Sekretariat DPRD/Inspektorat/Satpol PP/RSUD dr. Haryoto/RSUD Pasirian/Kecamatan adalah pejabat eselon III yang membidangi/pejabat yang ditunjuk;
c.PPTK pada Bagian pada Sekretariat Daerah adalah pejabat eselon IV/pejabat yang ditunjuk;
d.PPTK pada Kelurahan adalah pejabat eselon IV di bawah Lurah;
e.PPTK pada Unit Kerja Dinas Kesehatan selain RSUD adalah staf dari unsur PNS yang ditunjuk; dan
f.Honorarium PPTK dibayarkan sesuai dengan jadwal pelaksanaan sub kegiatan.
9.Setiap orang hanya berhak menerima satu jenis honorarium penanggung jawab pengelola keuangan dalam satu bulan.
10.Dalam hal bendahara telah diberikan tunjangan fungsional bendahara, yang bersangkutan tidak diberikan honorarium dimaksud.
11.Kepada PA/KPA yang mengelola lebih dari 1 (satu) DPA SKPD, dapat diberikan honorarium dimaksud sesuai dengan jumlah DPA SKPD yang dikelola, dengan besaran didasarkan atas pagu dana yang dikelola pada masing-masing DPA SKPD. Alokasi honorarium tersebut dibebankan pada masing-masing DPA SKPD.
12.Jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium penanggung jawab pengelola keuangan dalam 1 (satu) tahun, paling banyak 10% (sepuluh persen) dari pagu yang dikelola. 1.2. HONORARIUM PENGADAAN BARANG/JASA Uraian Satuan Harga 1.2.1. PEJABAT PENGADAAN OB 680.000 1.2.2. KELOMPOK KERJA PEMILIHAN (Konstruksi)
a.Pagu > 200 juta s.d. 500 juta
b.Pagu > 500 juta s.d. 1 miliar
c.Pagu > 1 miliar s.d. 2,5 miliar
d.Pagu > 2,5 miliar s.d. 5 miliar
e.Pagu > 5 miliar s.d. 10 miliar
f.Pagu > 10 miliar s.d. 25 miliar
g.Pagu > 25 miliar s.d. 50 miliar
h.Pagu > 50 miliar s.d. 75 miliar
i.Pagu > 75 miliar s.d. 100 miliar
j.Pagu > 100 miliar s.d. 250 miliar
k.Pagu > 250 miliar s.d. 500 miliar
l.Pagu > 500 miliar s.d. 750 miliar
m.Pagu > 750 miliar s.d. 1 triliun
n.Pagu > 1 triliun OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP 850.000 1.020.000 1.270.000 1.520.000 1.780.000 2.120.000 2.450.000 2.790.000 3.130.000 3.580.000 4.030.000 4.490.000 4.940.000 5.560.000 1.2.3. KELOMPOK KERJA PEMILIHAN (Barang)
a.Pagu > 200 juta s.d. 500 juta
b.Pagu > 500 juta s.d. 1 miliar
c.Pagu > 1 miliar s.d. 2,5 miliar
d.Pagu > 2,5 miliar s.d. 5 miliar
e.Pagu > 5 miliar s.d. 10 miliar
f.Pagu > 10 miliar s.d. 25 miliar
g.Pagu > 25 miliar s.d. 50 miliar
h.Pagu > 50 miliar s.d. 75 miliar
i.Pagu > 75 miliar s.d. 100 miliar
j.Pagu > 100 miliar s.d. 250 miliar
k.Pagu > 250 miliar s.d. 500 miliar
l.Pagu > 500 miliar s.d. 750 miliar
m.Pagu > 750 miliar s.d. 1 triliun
n.Pagu > 1 triliun OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP 760.000 920.000 1.140.000 1.370.000 1.600.000 1.910.000 2.210.000 2.520.000 2.820.000 3.230.000 3.640.000 4.040.000 4.450.000 5.010.000 1.2.4. KELOMPOK KERJA PEMILIHAN (Konsultansi)
a.Pagu > 100 juta s.d. 250 juta
b.Pagu > 250 juta s.d. 500 juta
c.Pagu > 500 juta s.d. 1 miliar
d.Pagu > 1 miliar s.d. 2,5 miliar
e.Pagu > 2,5 miliar s.d. 5 miliar
f.Pagu > 5 miliar s.d. 10 miliar
g.Pagu > 10 miliar s.d. 25 miliar
h.Pagu > 25 miliar s.d. 50 miliar
i.Pagu > 50 miliar s.d. 75 miliar
j.Pagu > 75 miliar s.d. 100 miliar
k.Pagu > 100 miliar s.d. 250 miliar OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP 480.000 600.000 720.000 910.000 1.090.000 1.270.000 1.510.000 1.750.000 1.990.000 2.230.000 2.560.000
l.Pagu > 250 miliar s.d. 500 miliar
m.Pagu > 500 miliar s.d. 750 miliar
n.Pagu > 750 miliar s.d. 1 triliun
o.Pagu > 1 triliun OP OP OP OP 2.880.000 3.200.000 3.520.000 3.960.000 1.2.5. KELOMPOK KERJA PEMILIHAN (Jasa Lainnya)
a.Pagu > 200 juta s.d. 500 juta
b.Pagu > 500 juta s.d. 1 miliar
c.Pagu > 1 miliar s.d. 2,5 miliar
d.Pagu > 2,5 miliar s.d. 5 miliar
e.Pagu > 5 miliar s.d. 10 miliar
f.Pagu > 10 miliar s.d. 25 miliar
g.Pagu > 25 miliar s.d. 50 miliar
h.Pagu > 50 miliar s.d. 75 miliar
i.Pagu > 75 miliar s.d. 100 miliar
j.Pagu > 100 miliar s.d. 250 miliar
k.Pagu > 250 miliar s.d. 500 miliar
l.Pagu > 500 miliar s.d. 750 miliar
m.Pagu > 750 miliar s.d. 1 triliun
n.Pagu > 1 triliun OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP 600.000 720.000 910.000 1.090.000 1.270.000 1.510.000 1.750.000 1.990.000 2.230.000 2.560.000 2.880.000 3.200.000 3.520.000 3.960.000 Catatan :
1.Honorarium Pejabat Pengadaan diberikan kepada ASN yang diangkat oleh PA/KPA untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa melalui pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/atau e- purchasing sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dianggarkan paling banyak 12 bulan dan dibayarkan setiap bulan (OB) selama pelaksanaan pengadaan barang/jasa berlangsung.
2.Dalam hal Pejabat Pengadaan telah menerima tunjangan jabatan fungsional pengadaan barang/jasa, honorarium dapat diberikan sebesar 40% (empat puluh persen).
3.Honorarium Pejabat Pengadaan dianggarkan pada sub kegiatan X.XX.01.2.02.0002 (Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN) pada kode rekening sub rincian obyek Belanja Honorarium Pengadaan Barang/Jasa.
4.Honorarium Pokja Pemilihan diberikan kepada ASN yang diangkat oleh Bupati untuk mengelola pemilihan Penyedia.
5.Honorarium Pokja Pemilihan dianggarkan pada masing-masing sub kegiatan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Dilekatkan pada biaya umum, jika yang diadakan berupa: - jasa konsultansi dengan nilai di atas Rp 100 juta, atau - pengadaan barang dan jasa yang masuk kelompok Belanja Modal dengan nilai di atas Rp 200 juta.
b.Dilekatkan pada kode rekening Belanja Modal yang anggarannya terbesar, jika dalam satu sub kegiatan terdapat lebih dari satu kode rekening Belanja Modal yang direncanakan dilaksanakan dalam satu paket pekerjaan, dan nilai per paketnya di atas Rp 200 juta;
c.Dilekatkan pada kode rekening sub rincian obyek Belanja Honorarium Pengadaan Barang/Jasa, jika yang diadakan masuk dalam jenis Belanja Barang/Jasa;
d.Jika dalam suatu sub kegiatan terdapat dua jenis rekening belanja (Belanja Barang dan Jasa atau Belanja Modal), maka honorarium pokja mengikuti ketentuan b jika Belanja Modal yang lebih besar atau c jika Belanja Barang dan Jasa yang lebih besar, dengan catatan keduanya masuk dalam satu paket pekerjaan.
6.Pokja Pemilihan berjumlah ganjil, dan sebanyak-banyaknya adalah 5 (lima) orang.
7.Jika dalam satu sub kegiatan terdapat lebih dari satu paket pekerjaan pengadaan barang/jasa, maka penganggaran honorarium Pokja Pemilihan mengikuti nilai paket pekerjaan.
8.Besarnya honorarium Pokja Pemilihan diatur sebagai berikut :
a.Ketua : setinggi-tingginya 100% dari satuan harga di atas
b.Sekretaris : setinggi-tingginya 80% dari satuan harga di atas
c.Anggota : setinggi-tingginya 60% dari satuan harga di atas
9.Honorarium dapat diberikan kepada Pokja Pemilihan, setelah mengerjakan 30 (tiga puluh) paket pengadaan, atau setelah mengerjakan 15 (lima belas) paket pengadaan pekerjaan konstruksi (pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi)
10.Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan tidak diperkenankan diambil dari unsur penanggung jawab pengelola keuangan yang ada pada SKPD bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai Bendahara/PPK SKPD, dan tidak menjabat sebagai PPKom pada sub kegiatan yang sama. 11.Pejabat Pengadaan dapat dibentuk pada SKPD, dengan syarat staf yang ditunjuk telah memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa pemerintah.
12.Jika suatu SKPD tidak mempunyai staf yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa pemerintah, kepala SKPD bersangkutan dapat mengangkat Pejabat Pengadaan dari luar SKPD-nya. 13.Pejabat Pengadaan ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD. 14.Pokja Pemilihan berada pada Bagian PBJ pada Sekretariat Daerah, sedangkan SKPD yang membutuhkan jasa Pokja Pemilihan menganggarkan honorariumnya. 15.Setiap orang yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan dan/atau Pokja Pemilihan hanya dapat diberikan paling banyak sebesar Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) per orang per tahun. 1.3. HONORARIUM NARASUMBER/PEMBAHAS, MODERATOR, PEMBAWA ACARA, DAN PANITIA No. Uraian Satuan Harga 1.3.1. Honorarium Narasumber/Pembahas Menteri/setingkat Menteri OJ 1.700.000 Bupati/Wakil Bupati/DPRD/yang setara OJ 1.400.000 Pejabat Eselon I/yang setara OJ 1.200.000 Pejabat Eselon II/yang setara OJ 1.000.000 Pejabat Eselon III ke bawah/yang setara OJ 900.000 1.3.2. Honorarium Moderator OK 650.000 1.3.3. Honorarium Pembawa Acara OK 200.000 1.3.4. Honorarium Panitia Penanggung Jawab OK 225.000 Ketua OK 200.000 Wakil Ketua OK 175.000 Sekretaris OK 150.000 Anggota OK 125.000 Catatan :
1.Honorarium narasumber/pembahas diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, ASN, dan pihak lain yang memberikan informasi atau pengetahuan dalam kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, FGD, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk kegiatan diklat).
2.Satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber/pembahas adalah 60 (enam puluh) menit, baik dilakukan secara panel maupun individual, baik dilakukan secara daring maupun luring.
3.Jasa narasumber/pembahas tidak dapat diberikan kepada narasumber/pembahas yang berasal dari SKPD bersangkutan, untuk kegiatan yang berlangsung di dalam dan diikuti oleh peserta SKPD bersangkutan.
4.Dalam hal narasumber/pembahas tersebut berasal dari SKPD penyelenggara, maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium narasumber/pembahas.
5.Untuk jumlah peserta 40 (empat puluh) orang atau lebih, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas. Sedangkan untuk jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang.
6.Dianggarkan pada kode rekening sub rincian obyek Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia. 1.4. HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN DAN SEKRETARIAT TIM PELAKSANA KEGIATAN Uraian Satuan Harga 1.4.1. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan yang ditetapkan oleh Bupati (instansi vertikal)
a.Pengarah
b.Penanggung Jawab
c.Ketua
d.Wakil Ketua
e.Sekretaris
f.Anggota OB OB OB OB OB OB 1.500.000 1.250.000 1.000.000 850.000 750.000 750.000 1.4.2. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah (lintas SKPD)
a.Pengarah
b.Penanggung Jawab
c.Ketua
d.Wakil Ketua
e.Sekretaris
f.Anggota OB OB OB OB OB OB 750.000 700.000 650.000 600.000 500.000 500.000 1.4.3. Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan
a.Ketua
b.Wakil Ketua
c.Anggota OB OB OB 250.000 250.000 220.000 Catatan :
1.Honorarium hanya diberikan kepada tim yang dibentuk karena amanat/aturan dari pusat/provinsi atau yang melibatkan instansi vertikal/antar SKPD/masyarakat, dengan ketentuan :
a.Tim yang melibatkan instansi vertikal ditetapkan oleh Bupati; dan
b.Tim yang melibatkan lintas SKPD ditetapkan oleh Sekretaris Daerah
2.Tim yang dibentuk harus mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur, serta dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien sesuai kebutuhan, komponen di atas tidak harus terpenuhi seluruhnya. Selain itu harus memenuhi salah satu ketentuan di bawah ini :
a.bersifat temporer dan pelaksanaan kegiatannya perlu diprioritaskan;
b.merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan di luar tugas dan fungsi sehari-hari.
3.Jumlah personel tim pelaksana kegiatan paling banyak 10 (sepuluh) orang, dengan komposisi sebagai berikut:
a.Bupati/Wakil Bupati/Pejabat Eselon II/setara paling banyak 2 (dua) orang;
b.Pejabat Eselon III/setara paling banyak 3 (tiga) orang; dan
c.Pejabat Eselon IV/setara, pelaksana, dan pejabat fungsional paling banyak 5 (lima) orang.
4.Tim yang dibentuk karena amanat/aturan dari pusat/provinsi, dapat membuat susunan tim tersendiri, dengan besaran honorarium menyesuaikan standar yang ada, jika aturan yang lebih atas tidak mengatur.
5.Sekretariat tim pelaksana kegiatan hanya dapat dibentuk untuk menunjang tim pelaksana kegiatan, dan ditetapkan oleh Sekretaris Daerah.
6.Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan diatur sebagai berikut :
a.paling banyak 10 (sepuluh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Bupati; atau
b.paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah.
7.Satu orang pejabat/ASN hanya diperkenankan menerima paling banyak 2 (dua) jenis honorarium tim dalam satu bulan dari sumber/SKPD yang sama.
8.Dianggarkan pada kode rekening sub rincian obyek Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan. 1.5. HONORARIUM ROHANIWAN Uraian Satuan Harga 1.5.1. Honorarium Rohaniwan OK 200.000 Catatan :
1.Honorarium rohaniwan diberikan kepada seseorang yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang sebagai rohaniwan dalam pengambilan sumpah jabatan.
2.Dianggarkan pada kode rekening sub rincian obyek Honorarium Rohaniwan. 1.6. HONORARIUM PENYELENGGARA UJIAN No Uraian Satuan Harga 1.6.1. Setingkat Pendidikan Dasar (ujian kenaikan tingkat)
a.Penyusunan/pembuatan bahan ujian
b.Pemeriksaan hasil ujian
c.Pengawas ujian No. soal/pelajaran Siswa/mata ujian OP 2.500 1.000 100.000 1.6.2. Setingkat Pendidikan Menengah (ujian kenaikan tingkat)
a.Penyusunan/pembuatan bahan ujian
b.Pemeriksaan hasil ujian
c.Pengawas ujian No. soal/pelajaran Siswa/mata ujian OP 3.000 1.250 150.000 1.6.3. Pendidikan dan Pelatihan Masyarakat
a.Penyusunan/pembuatan bahan ujian
b.Pemeriksaan hasil ujian
c.Pengawas ujian No. soal/pelajaran Siswa/mata ujian OP 4.000 2.000 200.000 1.6.4. Ujian Pilkades/Perangkat Desa
a.Penyusunan/pembuatan bahan ujian
b.Pemeriksaan hasil ujian
c.Pengawas ujian
d.Pewawancara tertutup No. soal/pelajaran OK OK OK 5.000 200.000 150.000 100.000 Catatan : Dianggarkan pada kode rekening sub rincian obyek Honorarium Penyelenggara Ujian. 1.7. HONORARIUM PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT) No Uraian Satuan Harga 1.7.1. Penceramah OJP 1.000.000 1.7.2. Pengajar/Widyaiswara OJP 200.000 1.7.3. Penyusun Modul Diklat Orang/Modul 200.000 Catatan :
1.Satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium penceramah/pengajar/widyaiswara adalah 45 (empat puluh lima) menit, baik dilakukan secara daring maupun luring.
2.Bagi widyaiswara, honorarium diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka.
3.Dianggarkan pada kode rekening sub rincian obyek Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan. 1.8. HONORARIUM TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH (TAPD) Uraian Satuan Harga 1.8.1. Tim Anggaran Pemerintah Daerah
a.Pembina
b.Pengarah
c.Ketua
d.Wakil Ketua
e.Sekretaris
f.Anggota OB OB OB OB OB OB 3.500.000 3.000.000 2.500.000 2.000.000 1.500.000 1.300.000 1.8.2. Sekretariat Tim Anggaran Pemerintah Daerah
a.Ketua
b.Sekretaris
c.Anggota OB OB OB 1.000.000 900.000 600.000 Catatan : Dianggarkan pada kode rekening sub rincian obyek Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
2.SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI Perjalanan dinas adalah perjalanan dinas jabatan yang dilakukan oleh Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, dan pihak lain. Perjalanan dinas jabatan terdiri atas komponen sebagai berikut :
a.uang harian;
b.biaya transport;
c.biaya penginapan; dan
d.uang representasi perjalanan dinas. Ketentuan Lampiran I Peraturan Bupati ini mengatur komponen dinas yang meliputi : uang harian, uang representasi, dan biaya penginapan. Sedangkan komponen biaya transport diatur dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini. 2.1. UANG HARIAN No Uraian Satuan Harga 2.1.1 Dalam Kota lebih dari 8 (delapan) jam OH 160.000 2.1.2 Luar Kota dan Diklat Provinsi Luar Kota Diklat ACEH OH 360.000 110.000 SUMATERA UTARA OH 370.000 110.000 RIAU OH 370.000 110.000 KEPULAUAN RIAU OH 370.000 110.000 JAMBI OH 370.000 110.000 SUMATERA BARAT OH 380.000 110.000 SUMATERA SELATAN OH 380.000 110.000 LAMPUNG OH 380.000 110.000 BENGKULU OH 380.000 110.000 BANGKA BELITUNG OH 410.000 120.000 BANTEN OH 370.000 110.000 JAWA BARAT OH 430.000 130.000 DKI JAKARTA OH 530.000 160.000 JAWA TENGAH OH 370.000 110.000 DI YOGYAKARTA OH 420.000 130.000 JAWA TIMUR OH 410.000 120.000 BALI OH 480.000 140.000 NUSA TENGGARA BARAT OH 440.000 130.000 NUSA TENGGARA TIMUR OH 430.000 130.000 KALIMANTAN BARAT OH 380.000 110.000 KALIMATAN TENGAH OH 360.000 110.000 KALIMANTAN SELATAN OH 380.000 110.000 KALIMANTAN TIMUR OH 430.000 130.000 KALIMANTAN UTARA OH 430.000 130.000 SULAWESI UTARA OH 370.000 110.000 GORONTALO OH 370.000 110.000 SULAWESI BARAT OH 410.000 120.000 SULAWESI SELATAN OH 430.000 130.000 SULAWESI TENGAH OH 370.000 110.000 SULAWESI TENGGARA OH 380.000 110.000 MALUKU OH 380.000 110.000 MALUKU UTARA OH 430.000 130.000 PAPUA OH 580.000 170.000 PAPUA BARAT OH 480.000 140.000 PAPUA BARAT DAYA OH 480.000 140.000 PAPUA TENGAH OH 580.000 170.000 PAPUA SELATAN OH 580.000 170.000 PAPUA PEGUNUNGAN OH 580.000 170.000 Catatan :
1.Uang harian merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari pelaksana perjalanan dinas dalam menjalankan perintah perjalanan dinas lebih dari 8 (delapan) jam. Penggantian biaya keperluan sehari- hari meliputi keperluan uang saku, transportasi lokal, dan uang makan.
2.Durasi lebih dari 8 (delapan) jam tersebut sudah termasuk waktu tempuh perjalanan pergi pulang (PP) ke tempat tujuan.
3.Uang harian diklat diberikan dalam rangka menjalankan tugas untuk mengikuti diklat yang diselenggarakan di dalam kota yang melebihi 8 (delapan) jam atau diselenggarakan di luar kota.
4.Khusus bagi pengemudi, uang harian diberikan 70% (tujuh puluh persen).
5.Uang harian pada angka 2.1.1 dianggarkan pada kode rekening sub rincian obyek Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota.
6.Uang harian pada angka 2.1.1 dianggarkan pada kode rekening sub rincian obyek Belanja Perjalanan Dinas Tetap, bagi pelaksana perjalanan dinas tetap (misal : penyuluh).
7.Uang harian pada angka 2.1.2 dianggarkan pada kode rekening sub rincian obyek Belanja Perjalanan Dinas Biasa/Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota sesuai peruntukan. 2.2. UANG REPRESENTASI PERJALANAN DINAS No Uraian Satuan Luar Kota Dalam Kota lebih dari 8 (delapan) jam
1.Bupati/Wakil Bupati OH 250.000 125.000
2.Pimpinan dan Anggota DPRD OH 250.000 125.000
3.Pejabat Eselon II OH 150.000 75.000 Catatan :
1.Uang representasi dalam kota lebih dari 8 (delapan) jam dianggarkan pada kode rekening sub rincian obyek Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota.
2.Uang representasi luar kota dianggarkan pada kode rekening sub rincian obyek Belanja Perjalanan Dinas Biasa. 2.3. BIAYA PENGINAPAN No Provinsi Satuan Tarif Hotel Bupati/ Wakil Bupati/ Pimpinan DPRD Anggota DPRD/ Pejabat Eselon II Pejabat Eselon III/ Golongan IV Pejabat Eselon IV/ Golongan III/II/I
1.ACEH OH 4.420.000 3.526.000 1.533.000 770.000 2. SUMATERA UTARA OH 4.960.000 2.195.000 1.100.000 699.000
3.RIAU OH 3.820.000 3.119.000 1.650.000 852.000
4.KEPULAUAN RIAU OH 5.344.000 2.318.000 1.297.000 792.000
5.JAMBI OH 5.000.000 4.102.000 1.225.000 580.000
6.SUMATERA BARAT OH 5.236.000 3.332.000 1.353.000 701.000 7. SUMATERA SELATAN OH 5.850.000 3.083.000 1.955.000 861.000
8.LAMPUNG OH 4.491.000 2.488.000 1.425.000 580.000
9.BENGKULU OH 2.140.000 1.628.000 1.546.000 692.000 10. BANGKA BELITUNG OH 3.827.000 2.838.000 1.957.000 649.000
11.BANTEN OH 5.725.000 2.373.000 1.204.000 724.000
12.JAWA BARAT OH 5.381.000 2.755.000 1.201.000 686.000
13.DKI JAKARTA OH 8.720.000 2.063.000 992.000 730.000
14.JAWA TENGAH OH 5.303.000 1.850.000 1.201.000 750.000
15.DI YOGYAKARTA OH 5.017.000 2.695.000 1.384.000 845.000
16.JAWA TIMUR OH 4.449.000 2.007.000 1.153.000 814.000
17.BALI OH 6.848.000 2.433.000 1.685.000 1.138.000 18. NUSA TENGGARA BARAT OH 4.375.000 2.648.000 1.418.000 907.000 19. NUSA TENGGARA TIMUR OH 3.750.000 2.133.000 1.355.000 688.000 20. KALIMANTAN BARAT OH 2.654.000 1.923.000 1.125.000 538.000 21. KALIMATAN TENGAH OH 4.901.000 3.391.000 1.160.000 659.000 22. KALIMANTAN SELATAN OH 4.797.000 3.316.000 1.500.000 697.000 23. KALIMANTAN TIMUR OH 4.000.000 2.188.000 1.507.000 804.000 24. KALIMANTAN UTARA OH 4.000.000 2.735.000 1.507.000 904.000
25.SULAWESI UTARA OH 4.919.000 2.290.000 1.207.000 978.000
26.GORONTALO OH 4.168.000 3.107.000 1.606.000 955.000
27.SULAWESI BARAT OH 4.076.000 3.098.000 1.344.000 704.000 28. SULAWESI SELATAN OH 4.820.000 1.938.000 1.423.000 745.000 29. SULAWESI TENGAH OH 2.309.000 2.027.000 1.679.000 951.000 30. SULAWESI TENGGARA OH 3.088.800 2.574.000 1.297.000 786.000
31.MALUKU OH 3.467.000 3.240.000 1.059.000 667.000
32.MALUKU UTARA OH 4.611.600 3.843.000 1.160.000 605.000
33.PAPUA OH 3.859.000 3.318.000 2.521.000 1.038.000
34.PAPUA BARAT OH 3.872.000 3.341.000 2.056.000 967.000 35. PAPUA BARAT DAYA OH 3.872.000 3.341.000 2.056.000 967.000
36.PAPUA TENGAH OH 3.859.000 3.318.000 2.521.000 1.038.000
37.PAPUA SELATAN OH 5.673.000 4.877.000 3.706.000 1.526.000 38. PAPUA PEGUNUNGAN OH 5.711.000 4.911.000 3.731.000 1.536.000 Catatan :
1.Perjalanan dinas yang dilakukan secara bersama-sama oleh pejabat/pegawai dengan tingkat perjalanan yang berbeda, maka seluruh pelaksana SPD dapat menginap pada hotel/penginapan yang sama, dengan tetap memperhatikan asas kepatutan dan efisiensi.
2.Perjalanan dinas karena undangan, fasilitas hotel dapat mengikuti hotel yang digunakan oleh pihak pengundang/hotel terdekat dari tempat penyelenggaraan.
3.Dalam hal biaya penginapan pada hotel/penginapan yang sama sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 lebih tinggi dari satuan biaya hotel/penginapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini, maka Pelaksana SPD tersebut dapat menggunakan fasilitas kamar dengan biaya terendah pada hotel/penginapan dimaksud.
4.Dalam hal perjalanan dinas tidak menggunakan biaya penginapan, diberikan biaya penginapan secara lumpsum sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif penginapan di kota tempat tujuan.
5.Biaya penginapan dianggarkan pada kode rekening sub rincian obyek Belanja Perjalanan Dinas Biasa.
3.SATUAN BIAYA RAPAT/PERTEMUAN DI LUAR KANTOR 3.1. Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor Merupakan satuan biaya dalam perencanaan kebutuhan biaya kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif yang paling sedikit melibatkan peserta dari luar SKPD/masyarakat. Paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor menurut lama penyelenggaraan terbagi dalam 4 (empat) jenis yaitu :
a.Paket Fullboard Paket fullboard disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap. Komponen paket mencakup akomodasi 1 (satu) malam, makan 3 (tiga) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan beserta fasilitasnya.
b.Paket Fullday Paket fullday disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan beserta fasilitasnya.
c.Paket Halfday Paket halfday disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 5 (lima) jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 1 (satu) kali, ruang pertemuan beserta fasilitasnya.
d.Paket Residence Paket residence disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 12 (dua belas) jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 2 (dua) kali, rehat kopi dan kudapan 3 (tiga) kali, ruang pertemuan beserta fasilitasnya. Akomodasi paket fullboard diatur sebagai berikut :
a.Untuk Bupati/Wakil Bupati/DPRD/pejabat eselon II/yang disetarakan, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 1 (satu) orang;
b.Untuk pejabat eselon III ke bawah, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang; dan
c.Untuk pengemudi, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 3 (tiga) orang. 3.1.1 Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, atau yang disetarakan No Uraian Satuan Harga 3.1.1.1 Dalam Kota Halfday OP 442.000 Fullday OP 710.000 Residence OP 1.152.000 Fullboard OP 2.159.000 3.1.1.2 Luar Kota (Fullboard) ACEH OP 1.732.000 SUMATERA UTARA OP 1.350.000 RIAU OP 1.229.000 KEPULAUAN RIAU OP 1.484.000 JAMBI OP 1.538.000 SUMATERA BARAT OP 1.492.000 SUMATERA SELATAN OP 1.448.000 LAMPUNG OP 1.200.000 BENGKULU OP 1.262.000 BANGKA BELITUNG OP 1.632.000 BANTEN OP 1.752.000 JAWA BARAT OP 1.914.000 DKI JAKARTA OP 2.257.000 JAWA TENGAH OP 1.576.000 DI YOGYAKARTA OP 1.470.000 JAWA TIMUR OP 2.159.000 BALI OP 2.523.000 NUSA TENGGARA BARAT OP 1.413.000 NUSA TENGGARA TIMUR OP 2.013.000 KALIMANTAN BARAT OP 1.427.000 KALIMATAN TENGAH OP 2.092.200 KALIMANTAN SELATAN OP 1.340.900 KALIMANTAN TIMUR OP 1.250.000 KALIMANTAN UTARA OP 1.763.300 SULAWESI UTARA OP 1.250.000 GORONTALO OP 2.296.800 SULAWESI BARAT OP 1.301.000 SULAWESI SELATAN OP 2.218.000 SULAWESI TENGAH OP 1.672.000 SULAWESI TENGGARA OP 1.335.000 MALUKU OP 1.881.000 MALUKU UTARA OP 1.220.000 PAPUA OP 2.063.000 PAPUA BARAT OP 1.952.000 PAPUA BARAT DAYA OP 1.952.000 PAPUA TENGAH OP 2.063.000 PAPUA SELATAN OP 3.033.000 PAPUA PEGUNUNGAN OP 2.869.000 Catatan :
1.Satuan biaya paket fullboard ini digunakan untuk penghitungan biaya paket rapat fullboard per peserta dengan akomodasi 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang. Sedangkan besaran indeks satuan biaya paket fullboard untuk pejabat eselon II ke atas (satu kamar untuk satu orang) dapat diberikan sebesar 1,5 (satu setengah) kali dari satuan biaya paket fullboard.
2.Dalam rangka efisiensi anggaran untuk kegiatan rapat, PA/KPA agar selektif dalam melaksanakan rapat/pertemuan di luar kantor (fullboard, fullday, halfday, dan residence) dan mengutamakan penggunakan fasilitas milik daerah.
3.Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor (fullboard, fullday, halfday, dan residence) yang diselenggarakan di dalam kota dianggarkan pada kode rekening sub rincian obyek Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota.
4.Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor (fullboard) yang diselenggarakan di luar kota dianggarkan pada kode rekening sub rincian obyek Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota. 3.1.2 Pejabat Eselon II, Anggota DPRD, atau yang disetarakan ke bawah No Uraian Satuan Harga 3.1.2.1 Dalam Kota Halfday OP 398.000 Fullday OP 623.000 Residence OP 1.021.000 Fullboard OP 1.784.000 3.1.2.2 Luar Kota (Fullboard) ACEH OP 1.075.000 SUMATERA UTARA OP 1.011.000 RIAU OP 1.084.000 KEPULAUAN RIAU OP 1.170.000 JAMBI OP 1.298.000 SUMATERA BARAT OP 987.000 SUMATERA SELATAN OP 1.030.000 LAMPUNG OP 950.000 BENGKULU OP 1.062.000 BANGKA BELITUNG OP 1.115.000 BANTEN OP 1.201.000 JAWA BARAT OP 1.110.000 DKI JAKARTA OP 1.347.000 JAWA TENGAH OP 919.000 DI YOGYAKARTA OP 1.204.000 JAWA TIMUR OP 1.784.000 BALI OP 1.569.000 NUSA TENGGARA BARAT OP 1.213.000 NUSA TENGGARA TIMUR OP 1.294.000 KALIMANTAN BARAT OP 1.047.000 KALIMATAN TENGAH OP 1.902.000 KALIMANTAN SELATAN OP 1.219.000 KALIMANTAN TIMUR OP 1.050.000 KALIMANTAN UTARA OP 1.603.000 SULAWESI UTARA OP 1.050.000 GORONTALO OP 2.088.000 SULAWESI BARAT OP 1.101.000 SULAWESI SELATAN OP 1.574.000 SULAWESI TENGAH OP 1.520.000 SULAWESI TENGGARA OP 1.171.000 MALUKU OP 1.710.000 MALUKU UTARA OP 1.050.000 PAPUA OP 1.863.000 PAPUA BARAT OP 1.752.000 PAPUA BARAT DAYA OP 1.752.000 PAPUA TENGAH OP 1.863.000 PAPUA SELATAN OP 2.739.000 PAPUA PEGUNUNGAN OP 2.739.000 Catatan :
1.Satuan biaya paket fullboard ini digunakan untuk penghitungan biaya paket rapat fullboard per peserta dengan akomodasi 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang. Sedangkan besaran indeks satuan biaya paket fullboard untuk pejabat eselon II ke atas (satu kamar untuk satu orang) dapat diberikan sebesar 1,5 (satu setengah) kali dari satuan biaya paket fullboard.
2.Dalam rangka efisiensi anggaran untuk kegiatan rapat, PA/KPA agar selektif dalam melaksanakan rapat/pertemuan di luar kantor (fullboard, fullday, halfday, dan residence) dan mengutamakan penggunakan fasilitas milik daerah.
3.Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor (fullboard, fullday, halfday, dan residence) yang diselenggarakan di dalam kota dianggarkan pada kode rekening sub rincian obyek Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota.
4.Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor (fullboard) yang diselenggarakan di luar kota dianggarkan pada kode rekening sub rincian obyek Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota. 3.2. Uang Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor No Uraian Satuan Harga 3.2.1 Dalam Kota Halfday OH 100.000 Fullday OH 100.000 Residence OH 140.000 Fullboard OH 140.000 3.2.2 Luar Kota (Fullboard) ACEH OH 120.000 SUMATERA UTARA OH 130.000 RIAU OH 130.000 KEPULAUAN RIAU OH 130.000 JAMBI OH 130.000 SUMATERA BARAT OH 120.000 SUMATERA SELATAN OH 120.000 LAMPUNG OH 130.000 BENGKULU OH 130.000 BANGKA BELITUNG OH 130.000 BANTEN OH 120.000 JAWA BARAT OH 150.000 DKI JAKARTA OH 180.000 JAWA TENGAH OH 130.000 DI YOGYAKARTA OH 140.000 JAWA TIMUR OH 140.000 BALI OH 160.000 NUSA TENGGARA BARAT OH 150.000 NUSA TENGGARA TIMUR OH 140.000 KALIMANTAN BARAT OH 130.000 KALIMATAN TENGAH OH 120.000 KALIMANTAN SELATAN OH 130.000 KALIMANTAN TIMUR OH 150.000 KALIMANTAN UTARA OH 150.000 SULAWESI UTARA OH 130.000 GORONTALO OH 130.000 SULAWESI BARAT OH 120.000 SULAWESI SELATAN OH 150.000 SULAWESI TENGAH OH 130.000 SULAWESI TENGGARA OH 130.000 MALUKU OH 120.000 MALUKU UTARA OH 130.000 PAPUA OH 200.000 PAPUA BARAT OH 160.000 PAPUA BARAT DAYA OH 160.000 PAPUA TENGAH OH 200.000 PAPUA SELATAN OH 200.000 PAPUA PEGUNUNGAN OH 200.000 Catatan :
1.Uang Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor (fullboard, fullday, halfday, dan residence) yang diselenggarakan di dalam kota dianggarkan pada kode rekening sub rincian obyek Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota.
2.Uang Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor (fullboard) yang diselenggarakan di luar kota dianggarkan pada kode rekening sub rincian obyek Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota.
4.SATUAN BIAYA PENGADAAN KENDARAAN DINAS No Uraian Satuan Harga 4.1. Kendaraan Dinas Pejabat 4.1.1. Bupati/Wakil Bupati Unit 878.913.000 4.1.2. Ketua DPRD Unit 828.913.000 4.1.3. Wakil Ketua DPRD Unit 778.913.000 4.1.4. Pejabat Eselon II Unit 764.021.000 4.2. Kendaraan Operasional Kantor dan/atau Lapangan Roda 4 4.2.1. Pick Up Unit 263.849.000 4.2.2. Minibus Unit 376.363.000 4.2.3. Double Gardan Unit 513.056.000 4.3. Kendaraan Operasional Bus 4.3.1. Roda 4 dan/atau Bus Kecil Unit 498.810.000 4.3.2. Roda 6 dan/atau Bus Sedang Unit 768.820.000 4.3.3. Roda 6 dan/atau Bus Besar Unit 1.268.200.000 4.4. Kendaraan Operasional Kantor dan/atau Lapangan Roda 2 4.4.1. Operasional Unit 38.461.000 4.4.2. Lapangan Unit 43.340.000 Catatan :
1.Kapasitas/isi silinder kendaraan dinas jabatan/operasional untuk masing-masing pemakai mengacu pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
2.Dianggarkan pada kode rekening rincian obyek Belanja Modal Alat Angkutan Darat Bermotor.
5.SATUAN BIAYA BATAS TERTINGGI LAINNYA 5.1. Jasa Tenaga Kerja Bulanan No Uraian/Jabatan Kualifikasi Pendidikan Sat Harga 5.1.1. Tenaga Administrasi Pengemudi/Petugas Kebersihan/Penjaga Malam /Petugas Parkir/Petugas Pungut/Juru Masak SMP/sederajat OB 1.500.000 Pengadministrasi SMA/sederajat OB 1.700.000 Pengelola/Pengolah/ Pendamping Desa DIII/sederajat OB 1.800.000 Pemeriksa/Analisis/ Penyuluh S1/sederajat OB 2.000.000 5.1.2. Tenaga Kesehatan Perawat/Perawat Gigi Minimal DIII yang linier dengan jabatannya OB 1.800.000 Perawat Daerah Terpencil OB 2.650.000 Bidan OB 1.800.000 Bidan Daerah Terpencil OB 3.050.000 Asisten Apoteker/Analis Kesehatan/Perekam Medik /Nutrisionis/Pranata Labkes/Pranata Lab DIII OB 1.800.000 Lingkungan/Pengambil Sampel/Sanitarian/ Akupunkturis Tenaga Kesehatan Masyarakat/Tenaga Kesehatan Olahraga S1 OB 1.800.000 Bidan (PTT SK Bupati) S1 OB 2.000.000 Apoteker Minimal S1 yang linier dengan jabatannya dan mempunyai sertifikat profesi OB 3.500.000 Dokter Hewan OB 3.500.000 Dokter Umum OB 4.000.000 Dokter Gigi OB 4.000.000 Dokter Spesialis OB 7.500.000 Dokter Spesialis (dengan kualifikasi hemodialisa) OB 10.000.000 5.1.3. Tenaga Teknis/Profesional Lainnya Programmer S1 Teknik Informatika/ sederajat OB 3.000.000 Akuntan S1 Akuntansi dan beregister negara OB 3.500.000 Catatan :
1.Kualifikasi pendidikan pada Pegawai Honorer/PTT dengan SK Bupati adalah pendidikan terakhir yang diakui ketika yang bersangkutan terdaftar pertama kali sebagai Pegawai Honorer/PTT dengan Keputusan Bupati. SK Bupati tersebut harus diperbarui setiap tahun selama yang bersangkutan masih dibutuhkan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang.
2.Penganggaran Jasa Tenaga Kerja Bulanan/TKB dikarenakan adanya kebutuhan yang sangat penting dan berkaitan langsung dengan kelancaran pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan.
3.Dilaksanakan dengan surat perjanjian kontrak untuk jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun yang setiap bulannya dibuatkan surat perintah kerja oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
4.Jasa/upah bulanan bagi pengemudi tidak termasuk pembayaran mengemudi ke luar kota, sehingga bagi yang bersangkutan masih berhak menerima uang harian.
5.Dianggarkan pada kode rekening sub rincian obyek :
a.Belanja Jasa Tenaga Kesehatan, untuk jabatan : Perawat, Perawat Gigi, Bidan, Asisten Apoteker, Analis Kesehatan, Perekam Medik, Nutrisionis, Sanitarian, Akupunkturis, Tenaga Kesehatan Masyarakat, Tenaga Kesehatan Olahraga, Apoteker, Dokter Hewan, Dokter Umum, Dokter Gigi, Dokter Spesialis;
b.Belanja Jasa Tenaga Laboratorium, untuk jabatan : Pranata Labkes, Pranata Lab Lingkungan, Pengambil Sampel;
c.Belanja Jasa Tenaga Administrasi, untuk jabatan : Pengadministrasi, Pengelola, Pengolah, Pendamping Desa, Pemeriksa, Analisis, Penyuluh, Akuntan;
d.Belanja Jasa Tenaga Kebersihan, untuk jabatan : Petugas Kebersihan;
e.Belanja Jasa Tenaga Keamanan, untuk jabatan : Penjaga Malam;
f.Belanja Jasa Tenaga Supir, untuk jabatan : Pengemudi;
g.Belanja Jasa Tenaga Juru Masak, untuk jabatan : Juru Masak;
h.Belanja Jasa Tenaga Informasi dan Teknologi, untuk jabatan : Programmer;
i.Belanja Jasa Tenaga Perhubungan, untuk jabatan : Petugas Parkir;
j.Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum, untuk jabatan : Petugas Pungut. 5.2. Uang Lembur No Uraian Satuan Harga 5.2.1. Uang Lembur (di luar jam kerja pada hari kerja)
a.PTT/TKB
b.Golongan I
c.Golongan II
d.Golongan III
e.Golongan IV/P2UPD/Auditor Terampil
f.Eselon IV/P2UPD/Auditor Pertama
g.Eselon III/P2UPD/Auditor Muda & Madya
h.Eselon II OJ OJ OJ OJ OJ OJ OJ OJ 11.000 12.000 15.000 18.000 20.000 22.000 25.000 27.000 5.2.2. Uang Makan Lembur (semua golongan) OH 30.000 Catatan :
1.Uang lembur merupakan kompensasi bagi ASN, PTT, dan TKB yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
2.Pada hari libur, tarif uang lembur dihitung 200% (dua ratus persen) dari tarif lembur hari kerja.
3.Uang makan lembur diperuntukkan bagi semua golongan dan diberikan setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan 1 (satu) kali per hari.
4.Uang makan lembur diberikan maksimal 2 (dua) kali per hari untuk lembur yang dilaksanakan selama 8 (delapan) jam atau lebih.
5.Waktu lembur kurang dari 1 (satu) jam sehari tidak dihitung sebagai lembur.
6.Lembur hanya diperkenankan untuk :
a.Pegawai yang bekerja di luar tugas dan fungsinya; atau
b.Aktivitas yang membutuhkan penyelesaian segera, tidak bersifat rutin/terus menerus, dan ada tenggat waktu, serta output yang jelas.
7.Khusus Jabatan Fungsional selain tersebut diatas dapat dipersamakan sesuai dengan kelas jabatan hasil evaluasi jabatan, dengan tetap mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran
8.Dianggarkan pada kode rekening sub rincian obyek Belanja Lembur. 5.3. Jasa Penyelenggaraan Acara No Uraian Satuan Harga
1.Perwira Upacara OK 300.000
2.Pemimpin Upacara OK 250.000
3.Pengibar Bendera OK 200.000 4. Pembaca Doa/Qori’/Dirijen/Pembaca atau Pengucap Teks OK 150.000
5.Paduan Suara Tim 1.000.000
6.Paduan Suara (Hari Kemerdekaan RI) Tim 3.000.000
7.Petugas Keamanan/Ketertiban OH 100.000
8.Tenaga Kesehatan OH 75.000
9.Tenaga Kebersihan/Perlengkapan OH 50.000
10.Player Electone (termasuk sewa electone) OH 450.000
11.Teknisi Video Conference OH 200.000
12.Tari Penyambutan Tamu Tim 1.000.000
13.Penyanyi Acara OK 400.000
14.Pelatih Paskibra OH 200.000 Catatan : Dianggarkan pada kode rekening sub rincian obyek Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara. 5.4. Jasa Tenaga Trantibum dan Linmas No Uraian Satuan Harga
1.Unsur Forkopimda OK 1.500.000
2.Unsur Forkopimcam OK 300.000 Catatan : Dianggarkan pada kode rekening sub rincian obyek Belanja Jasa Tenaga Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. 5.5. Pakaian Karyawan No Uraian Satuan Harga
1.Pakaian Olahraga Stel 350.000
2.Pakaian Batik Potong 400.000
3.Pakaian Khas Lumajangan (Pria) Potong 850.000
4.Pakaian Khas Lumajangan (Wanita) Potong 650.000 Catatan :
1.Pakaian olahraga tidak termasuk sepatu.
2.Pakaian batik tidak termasuk bawahan. Jika diberikan berupa bahan, maka harus dikurangi ongkos jahit paling sedikit 18% dari pagu anggaran.
3.Pakaian Khas Lumajangan sudah termasuk aksesoris. Jika diberikan berupa bahan, maka harus dikurangi ongkos jahit paling sedikit :
a.53% untuk pria; dan
b.50% untuk wanita dari pagu anggaran.
4.Dianggarkan pada kode rekening sub rincian obyek sebagai berikut :
a.Belanja Pakaian Olahraga, untuk pakaian olahraga;
b.Belanja Pakaian Batik Tradisional, untuk pakaian batik; dan
c.Belanja Pakaian Adat Daerah, untuk Pakaian Khas Lumajangan. 5.6. Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh Uraian Satuan Harga Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh OH 19.000 Catatan :
1.Merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/mempertahankan daya tubuh karyawan yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan karyawan dimaksud.
2.Makanan penambah daya tahan tubuh diberikan terbatas kepada petugas laboratorium, petugas foto x-ray (rumah sakit), petugas arsiparis, petugas uji kir kendaraan bermotor, dan petugas beresiko tinggi lainnya/mempunyai beban kerja tinggi, berupa makanan kecil, susu, vitamin, dan sejenisnya.
3.Dianggarkan pada kode rekening sub rincian obyek Belanja Penambah Daya Tahan Tubuh 5.7. Hadiah yang Bersifat Perlombaan Bidang Olahraga No. Tingkat Kejuaraan Perorangan Beregu Emas Perak Perunggu Emas Perak Perunggu 5.7.1 Internasional
a.Multieven - Atlet 20.000.000 15.000.000 10.000.000 17.000.000 14.000.000 11.000.000 - Pelatih 10.000.000 7.500.000 5.000.000 10.000.000 7.500.000 5.000.000
a.Multieven Pelajar - Atlet 17.500.000 12.500.000 10.000.000 12.500.000 10.000.000 7.500.000 - Pelatih 8.000.000 6.000.000 4.000.000 8.000.000 6.000.000 4.000.000
b.Even Tunggal - Atlet 15.000.000 12.000.000 10.000.000 12.000.000 9.000.000 6.000.000 - Pelatih 7.500.000 6.000.000 4.500.000 7.500.000 6.000.000 4.500.000 5.7.2 Nasional
a.Multieven - Atlet 15.000.000 12.000.000 10.000.000 12.000.000 9.000.000 6.000.000 - Pelatih 7.000.000 5.000.000 3.000.000 7.000.000 5.000.000 3.000.000
a.Multieven Pelajar - Atlet 10.000.000 8.000.000 6.000.000 10.000.000 8.000.000 6.000.000 - Pelatih 6.000.000 4.000.000 2.000.000 6.000.000 4.000.000 2.000.000
b.Even Tunggal - Atlet 8.000.000 6.000.000 4.000.000 7.000.000 6.000.000 5.000.000 - Pelatih 4.000.000 3.000.000 2.000.000 4.000.000 3.000.000 2.000.000 5.7.3 Regional
a.Multieven - Atlet 7.500.000 5.000.000 3.000.000 7.000.000 5.000.000 3.000.000 - Pelatih 4.000.000 3.000.000 2.000.000 4.000.000 3.000.000 2.000.000 b.Multieven Pelajar - Atlet 5.000.000 4.000.000 3.000.000 4.000.000 3.000.000 2.000.000 - Pelatih 2.000.000 1.500.000 1.000.000 2.000.000 1.500.000 1.000.000
c.Even Tunggal - Atlet 4.000.000 3.000.000 2.000.000 3.500.000 2.500.000 1.500.000 - Pelatih 1.500.000 1.000.000 500.000 1.500.000 1.000.000 750.000 5.7.4 Kabupaten
a.Multieven - Atlet 2.000.000 1.500.000 1.000.000 1.500.000 1.000.000 750.000 - Pelatih 1.000.000 750.000 500.000 1.000.000 750.000 500.000 b.Multieven Pelajar - Atlet 1.500.000 1.000.000 750.000 1.000.000 750.000 500.000 - Pelatih 750.000 500.000 375.000 750.000 500.000 375.000 c.Even Tunggal - Atlet 750.000 500.000 250.000 500.000 300.000 200.000 - Pelatih 375.000 250.000 125.000 375.000 200.000 125.000 Catatan:
1.Untuk atlet, hadiah uang tunai diberikan per orang per medali yang diraih.
2.Untuk pelatih, hadiah uang tunai diberikan per orang untuk satu medali tertinggi yang diraih atletnya.
3.Dianggarkan pada kode rekening sub rincian obyek Belanja Hadiah yang Bersifat Perlombaan. 5.8. Hadiah yang Bersifat Perlombaan Bidang Pendidikan No. Tingkatan/Level Kategori A Kategori B Kategori C Perorangan Beregu Perorangan Beregu Perorangan Beregu Juara Reward Juara Reward Juara Reward Juara Reward Juara Reward Juara Reward 5.8.1 Dunia/Internasional I 7.500.000 I I I I I (Siswa) II 5.000.000 II II II II II III 3.500.000 III III III III III Dunia/Internasional I 10.000.000 (Guru) II 7.500.000 III 5.000.000 5.8.2 Nasional (Siswa) I 7.500.000 I 15.000.000 I 5.000.000 I 5.000.000 I 4.000.000 I 3.000.000 II 6.000.000 II 10.000.000 II 3.500.000 II 3.500.000 II 2.500.000 II 2.000.000 III 4.000.000 III 7.500.000 III 2.500.000 III 2.000.000 III 1.500.000 III 1.000.000 Nasional (Guru) I 10.000.000 I 20.000.000 II 7.500.000 II 15.000.000 III 5.000.000 III 10.000.000 5.8.3 Provinsi (Siswa) I 3.000.000 I 6.000.000 I 3.000.000 I 3.000.000 I 2.000.000 I 2.000.000 II 2.500.000 II 5.000.000 II 2.000.000 II 2.000.000 II 1.500.000 II 1.500.000 III 2.000.000 III 4.000.000 III 1.500.000 III 1.500.000 III 1.000.000 III 1.000.000 Provinsi (Guru) I 4.000.000 II 3.500.000 III 2.500.000 Catatan:
1.Kategori A adalah penyelenggaraan resmi, terprogram, dan melibatkan pemerintah secara keseluruhan, contoh : Olimpiade, Festival, Sea Games, Popnas, Porprov, Popda.
2.Kategori B adalah penyelenggaraan resmi dan terprogram, contoh : Kejurnas, Kejurprov, Kejurda.
3.Kategori C adalah penyelenggaraan kurang resmi dan kurang terprogram, contoh : Piala Menteri, Piala Gubernur, Piala Walikota/Bupati.
4.Dianggarkan pada kode rekening sub rincian obyek Belanja Hadiah yang Bersifat Perlombaan. 5.9. Penghargaan atas Suatu Prestasi Bidang Pajak Daerah No. Uraian Satuan Harga
1.Wajib Pajak Hotel Patuh OK 2.000.000
2.Wajib Pajak Restoran Patuh OK 2.000.000
3.Wajib Pajak Warung Patuh OK 1.500.000
4.Wajib Pajak Hiburan Patuh OK 2.000.000
5.Wajib Pajak Reklame Patuh OK 2.000.000
6.Wajib Pajak Parkir Patuh OK 2.000.000
7.Wajib Pajak Air Tanah Patuh OK 2.500.000
8.Wajib Pajak Mineral Bukan Logam Patuh OK 2.000.000
9.Wajib Pajak BPHTB Patuh OK 1.500.000
10.Notaris Patuh OK 2.500.000 Catatan : Dianggarkan pada kode rekening sub rincian obyek Belanja Penghargaan atas Suatu Prestasi 5.10. Hadiah yang Bersifat Perlombaan Bidang Pemerintahan No. Uraian Satuan Harga 5.10.1 Pemenang atas nama perorangan :
a.Juara I
b.Juara II
c.Juara III
d.Harapan I
e.Harapan II OK OK OK OK OK 1.500.000 1.000.000 750.000 500.000 300.000 5.10.2 Pemenang atas nama kelompok :
a.Juara I
b.Juara II
c.Juara III
d.Harapan I
e.Harapan II Kelompok Kelompok Kelompok Kelompok Kelompok 3.000.000 2.000.000 1.500.000 1.000.000 600.000 5.10.3 Pemenang a.n. desa/kelurahan :
a.Juara I
b.Juara II
c.Juara III
d.Harapan I
e.Harapan II Desa/Kel Desa/Kel Desa/Kel Desa/Kel Desa/Kel 15.000.000 12.000.000 10.000.000 7.500.000 5.000.000 Catatan :
1.Pemenang lomba desa dianggarkan pada perubahan APBD tahun berjalan/APBD tahun berikutnya berupa tambahan anggaran pada Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa, sedangkan untuk kelurahan ditambahkan pada pagu anggaran tahun berikutnya.
2.Untuk 5.10.1 dan 5.10.2 dianggarkan pada kode rekening sub rincian obyek Belanja Hadiah yang Bersifat Perlombaan. 5.11. Hadiah yang Bersifat Perlombaan Bidang Kesehatan No. Uraian Satuan Harga
1.Juara I Kelompok 4.000.000
2.Juara II Kelompok 3.500.000
3.Juara III Kelompok 2.500.000 Catatan : Dianggarkan pada kode rekening sub rincian obyek Belanja Hadiah yang Bersifat Perlombaan. 5.12. Hadiah yang Bersifat Perlombaan Bidang Inovasi No. Uraian Satuan Harga
1.Juara I Kelompok 5.000.000
2.Juara II Kelompok 4.000.000
3.Juara III Kelompok 3.000.000 Catatan : Dianggarkan pada kode rekening sub rincian obyek Belanja Hadiah yang Bersifat Perlombaan. 5.13. Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan No. Uraian Satuan Harga
1.Calon Transmigran KK 15.000.000 Catatan : Dianggarkan pada kode rekening sub rincian obyek Belanja Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan. BUPATI LUMAJANG, INDAH AMPERAWATI LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 44 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 27 TAHUN 2024 TENTANG STANDAR BIAYA DAN STANDAR SATUAN HARGA STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2025 YANG BERFUNGSI SEBAGAI ESTIMASI
1.SATUAN BIAYA HONORARIUM NARASUMBER, MODERATOR, ATAU PEMBAWA ACARA PROFESIONAL No Uraian Satuan Harga 1.1. Honorarium Narasumber OJ 1.700.000 1.2. Honorarium Moderator OK 1.000.000 1.3. Honorarium Pembawa Acara OK 750.000 Catatan :
1.Pemberian honorarium jasa narasumber, moderator, atau pembawa acara profesional (pakar, praktisi, atau pembicara khusus) yang mempunyai keahlian dan/atau pengalaman tertentu dalam ilmu dan/atau bidang tertentu untuk kegiatan seminar, rapat koordinasi, sosialisasi, diseminasi, dan kegiatan sejenisnya.
2.Satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber adalah 60 (enam puluh) menit, baik dilakukan secara panel maupun individual, baik dilakukan secara daring maupun luring.
3.Pemberian honorarium jasa narasumber, moderator, atau pembawa acara profesional (pakar, praktisi, atau pembicara khusus) dapat melebihi besaran standar honor narasumber, moderator, atau pembawa acara sepanjang didukung dengan bukti pengeluaraan riil (pembiayaan secara at cost) dengan tetap mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.
4.Dianggarkan pada kode rekening sub rincian obyek Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia.
2.SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI 2.1. Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) No Tujuan (Dari Bandara Juanda Surabaya) Satuan Biaya Tiket Bisnis Ekonomi
1.Ambon 8.803.000 4.845.000
2.Balikpapan 10.889.000 5.113.000
3.Banda Aceh 10.985.000 5.744.000
4.Bandar Lampung 6.386.000 3.123.000 No Tujuan (Dari Bandara Juanda Surabaya) Satuan Biaya Tiket Bisnis Ekonomi
5.Bandung 4.824.000 2.856.000
6.Banjarmasin 8.942.000 4.385.000
7.Batam 8.600.000 4.300.000
8.Biak 12.782.000 7.081.000
9.Denpasar 3.198.000 1.979.000
10.Jakarta 5.466.000 2.674.000
11.Jambi 7.883.000 3.915.000
12.Jayapura 12.675.000 7.231.000
13.Kendari 11.103.000 5.466.000
14.Kupang 6.749.000 3.722.000
15.Makassar 5.936.000 3.433.000
16.Manado 9.937.000 5.262.000
17.Mataram 3.829.000 2.321.000
18.Medan 10.739.000 5.134.000
19.Padang 9.199.000 4.364.000
20.Palangkaraya 8.696.000 4.385.000
21.Palembang 7.690.000 3.744.000
22.Palu 6.878.000 3.883.000
23.Pangkal Pinang 7.284.000 3.626.000
24.Pekanbaru 9.241.000 4.407.000
25.Pontianak 8.140.000 4.204.000
26.Timika 11.295.000 6.589.000
27.Yogyakarta 3.500.000 2.200.000
28.Selain tersebut di atas Sesuai Kenyataan Sesuai Kenyataan Catatan :
1.Satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri adalah satuan biaya untuk pembelian tiket pesawat udara pergi pulang (PP) dari bandara keberangkatan suatu kota ke bandara kota tujuan, yang digunakan dalam perencanaan anggaran.
2.Pembiayaan tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan melebihi besaran standar biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost) dengan tetap mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.
3.Dianggarkan pada kode rekening sub rincian obyek Belanja Perjalanan Dinas Biasa. 2.2. Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri No Provinsi Satuan Besaran
1.ACEH Orang/Kali 127.000
2.SUMATERA UTARA Orang/Kali 308.000
3.RIAU Orang/Kali 101.000
4.KEPULAUAN RIAU Orang/Kali 165.000
5.JAMBI Orang/Kali 147.000
6.SUMATERA BARAT Orang/Kali 190.000
7.SUMATERA SELATAN Orang/Kali 179.000
8.LAMPUNG Orang/Kali 168.000
9.BENGKULU Orang/Kali 109.000
10.BANGKA BELITUNG Orang/Kali 97.000
11.BANTEN Orang/Kali 536.000
12.JAWA BARAT Orang/Kali 200.000
13.DKI JAKARTA Orang/Kali 256.000
14.JAWA TENGAH Orang/Kali 108.000
15.DI YOGYAKARTA Orang/Kali 267.000
16.JAWA TIMUR Orang/Kali 233.000
17.BALI Orang/Kali 227.000
18.NUSA TENGGARA BARAT Orang/Kali 231.000
19.NUSA TENGGARA TIMUR Orang/Kali 116.000
20.KALIMANTAN BARAT Orang/Kali 171.000
21.KALIMATAN TENGAH Orang/Kali 134.000
22.KALIMANTAN SELATAN Orang/Kali 180.000
23.KALIMANTAN TIMUR Orang/Kali 533.000
24.KALIMANTAN UTARA Orang/Kali 218.000
25.SULAWESI UTARA Orang/Kali 138.000
26.GORONTALO Orang/Kali 265.000
27.SULAWESI BARAT Orang/Kali 313.000
28.SULAWESI SELATAN Orang/Kali 187.000
29.SULAWESI TENGAH Orang/Kali 165.000
30.SULAWESI TENGGARA Orang/Kali 171.000
31.MALUKU Orang/Kali 288.000
32.MALUKU UTARA Orang/Kali 215.000
33.PAPUA Orang/Kali 513.000
34.PAPUA BARAT Orang/Kali 236.000
35.PAPUA BARAT DAYA Orang/Kali 236.000
36.PAPUA TENGAH Orang/Kali 513.000
37.PAPUA SELATAN Orang/Kali 513.000
38.PAPUA PEGUNUNGAN Orang/Kali 513.000 Catatan :
1.Satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya untuk 1 (satu) kali perjalanan taksi :
a.Keberangkatan 1) Dari kantor tempat kedudukan asal menuju bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun untuk keberangkatan ke tempat tujuan; 2) Dari bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun kedatangan menuju tempat tujuan;
b.Kepulangan 1) Dari tempat tujuan menuju bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun untuk keberangkatan ke tempat kedudukan asal; 2) Dari bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun kedatangan menuju kantor tempat kedudukan asal.
2.Dalam hal lokasi kantor kedudukan atau lokasi tujuan tidak dapat dijangkau dengan taksi menuju atau dari bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun, biaya transportasi menggunakan satuan biaya transportasi darat atau biaya transportasi lainnya.
3.Pembiayaan satuan biaya taksi dalam negeri dapat dilaksanakan melebihi besaran standar biaya sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost) dengan tetap mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.
4.Dianggarkan pada kode rekening sub rincian obyek Belanja Perjalanan Dinas Biasa. 2.3. Biaya Transportasi Darat dari Ibukota Provinsi ke Kabupaten/Kota Dalam Provinsi yang sama (One Way) No Tujuan (Dari Surabaya) Satuan Besaran
1.Bangkalan Orang/Kali 225.000
2.Banyuwangi Orang/Kali 285.000
3.Batu Orang/Kali 242.000
4.Blitar Orang/Kali 255.000
5.Bojonegoro Orang/Kali 225.000
6.Bondowoso Orang/Kali 255.000
7.Gresik Orang/Kali 225.000
8.Jember Orang/Kali 261.000
9.Jombang Orang/Kali 235.000
10.Kediri Orang/Kali 235.000
11.Lamongan Orang/Kali 225.000
12.Lumajang Orang/Kali 261.000
13.Madiun Orang/Kali 245.000
14.Magetan Orang/Kali 253.000
15.Malang Orang/Kali 228.000
16.Mojokerto Orang/Kali 225.000
17.Nganjuk Orang/Kali 245.000
18.Ngawi Orang/Kali 253.000
19.Pamekasan Orang/Kali 243.000
20.Pasuruan Orang/Kali 228.000
21.Pacitan Orang/Kali 285.000
22.Ponorogo Orang/Kali 255.000
23.Probolinggo Orang/Kali 228.000
24.Sampang Orang/Kali 235.000
25.Sidoarjo Orang/Kali 240.000
26.Situbondo Orang/Kali 255.000
27.Sumenep Orang/Kali 255.000
28.Tulungagung Orang/Kali 245.000
29.Trenggalek Orang/Kali 245.000
30.Tuban Orang/Kali 245.000 Catatan :
1.Merupakan satuan biaya untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya transportasi darat dari tempat kedudukan di ibukota provinsi ke tempat tujuan di kabupaten/kota tujuan dalam satu provinsi yang sama atau sebaliknya (one way).
2.Pembiayaan satuan biaya transportasi darat dapat dilaksanakan melebihi besaran standar biaya sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost) dengan tetap mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.
3.Untuk satuan biaya transportasi darat one way selain tersebut diatas, dapat memperhitungkan jarak tempuh (km) dikalikan Rp1.700,00. Misalkan diketahui jarak tempuh Lumajang – Jember diperkirakan 70 km, sehingga satuan biaya transportasi darat one way Lumajang - Jember adalah 70 km x Rp.1.700,00 = Rp119.000,00
4.Dianggarkan pada kode rekening sub rincian obyek Belanja Perjalanan Dinas Biasa. 2.4. Biaya Transpor Kegiatan Dalam Kota Pergi Pulang (PP) Uraian Satuan Besaran Biaya Transpor Kegiatan Dalam Kota (PP) Orang/Kali 150.000 Catatan :
1.Merupakan satuan biaya untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya transportasi dalam melakukan kegiatan/pekerjaan di luar kantor dalam batas wilayah Kabupaten Lumajang Pergi Pulang (PP) yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan dengan ketentuan tidak menggunakan kendaraan yang BBM-nya ditanggung oleh SKPD, termasuk pemberian uang transportasi pada masyarakat dalam rangka menghadiri rapat, seminar, dan sejenisnya.
2.Satuan biaya ini diberikan kepada pelaksana perjalanan dinas yang melaksanakan perjalanan dinas dengan jarak ke tempat tujuan lebih dari 5 (lima) kilometer.
3.Perjalanan dinas dalam rangka analisis/survei/pengendalian keamanan/pemungutan PAD/monitoring dan evaluasi/verifikasi lapangan/pengawasan/pemeriksaan/pengambilan data/ pendampingan dengan jarak ke tempat tujuan 5 (lima) kilometer ke bawah, biaya transpor kegiatan dalam kota (PP) diberikan sebesar 50% (lima puluh persen).
4.Pembiayaan satuan biaya transpor kegiatan dalam kota Pergi Pulang (PP) dapat dilaksanakan melebihi besaran standar biaya sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost) dengan tetap mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran. Adapun pengaturan pemberian biaya transpor kegiatan dalam kota Pergi Pulang (PP) lebih lanjut diatur dalam Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan APBD.
5.Dalam hal SKPD penyelenggara tidak memberikan satuan biaya transpor kegiatan dalam kota Pergi Pulang (PP), SKPD pengirim dapat memberikan satuan biaya transpor kegiatan dalam kota Pergi Pulang (PP).
6.Dianggarkan pada kode rekening sub rincian obyek Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota/Belanja Perjalanan Dinas Tetap/Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota, sesuai peruntukan.
3.SATUAN BIAYA KONSUMSI RAPAT No Uraian Satuan Makan Kudapan (Snack) 3.1. Rapat Koordinasi Bupati/Wakil Bupati/Ketua DPRD/Setara Orang/Kali 75.000 30.000 3.2. Rapat Biasa Orang/Kali 30.000 15.000 Catatan :
1.Merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pengadaan makan (paket nasi) dan kudapan (kue-kue kecil), termasuk minuman untuk rapat atau pertemuan :
a.Rapat koordinasi yang dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, atau pejabat yang setara; atau
b.Rapat biasa yang pesertanya melibatkan unit kerja dalam lingkup SKPD penyelenggara, SKPD lainnya, instansi vertikal, dan/atau masyarakat, dan dilaksanakan secara langsung (offline) minimal selama 2 (dua) jam.
2.Penyediaan konsumsi untuk rapat biasa hanya diperkenankan diberikan kue-kue kecil. Paket nasi hanya dapat diberikan untuk kegiatan diklat/bimtek/workshop/sejenisnya, rapat yang diperkirakan berlangsung lebih dari 5 (lima) jam, atau kegiatan yang bersifat pengerahan massa.
3.Pembiayaan satuan biaya konsumsi rapat dapat dilaksanakan melebihi besaran standar biaya karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar dengan tetap mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.
4.Dianggarkan pada kode rekening sub rincian obyek Belanja Makanan dan Minuman Rapat.
4.SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN 4.1. Pemeliharaan Gedung/Bangunan No Uraian Satuan Besaran 4.1.1 Gedung Bertingkat m2/tahun 196.000 4.1.2 Gedung Tidak Bertingkat m2/tahun 170.000 4.1.3 Halaman Gedung/Bangunan Kantor m2/tahun 10.000 Catatan :
1.Merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan rutin gedung/bangunan, guna menjaga atau mempertahankan gedung/bangunan kantor agar tetap dalam kondisi semula, atau perbaikan dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sama dengan 2% (dua persen) dari nilai bangunan saat ini, tidak termasuk untuk pemeliharaan gedung/bangunan yang memiliki spesifikasi khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Termasuk dalam pekerjaan pemeliharaan gedung/bangunan adalah :
a.Pengecatan;
b.Penggantian lantai, dinding, dan atap yang rusak; dan
c.Perbaikan ringan pintu, jendela, serta aksesoris gedung (misal : stop kontak, kunci, teralis, dan sebagainya)
3.Pemeliharaan gedung/bangunan dialokasikan untuk :
a.Gedung/bangunan milik daerah; dan/atau
b.Gedung/bangunan milik pihak lain yang disewa dan/atau dipinjam oleh pengguna barang dan dalam perjanjian diatur tentang adanya kewajiban bagi pengguna barang untuk melakukan pemeliharaan.
4.Pembiayaan satuan biaya pemeliharaan gedung/bangunan dapat dilaksanakan melebihi besaran standar biaya karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar dengan tetap mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.
5.Dianggarkan pada kode rekening rincian obyek Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan. 4.2. Pemeliharaan Kendaraan Dinas No Uraian Satuan Besaran 4.2.1 Kendaraan Dinas Pejabat Bupati/Wakil Bupati/Ketua DPRD unit/tahun 45.670.000 Anggota DPRD unit/tahun 44.010.000 Pejabat Eselon II unit/tahun 42.370.000 4.2.2 Kendaraan Dinas Operasional Roda Empat unit/tahun 36.940.000 Double Gardan unit/tahun 39.630.000 Roda Dua/Roda Tiga (Operasional) unit/tahun 4.970.000 Roda Enam unit/tahun 37.110.000 4.2.3 Kendaraan Dinas Operasional Patroli Jalan Raya (PJR) Roda Empat unit/tahun 76.190.000 Roda Dua (≤ 250 CC) unit/tahun 18.800.000 Catatan :
1.Merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas, yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya.
2.Satuan biaya ini sudah termasuk biaya bahan bakar, yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Satuan biaya ini tidak diperuntukkan bagi :
a.Kendaraan yang rusak berat yang memerlukan biaya pemeliharaan besar dan untuk selanjutnya harus dihapuskan dari daftar inventaris; dan/atau
b.Pemeliharaan kendaraan yang bersifat rekondisi dan/atau overhaul.
4.Penganggaran biaya pemeliharaan kendaraan dinas hanya diperkenankan bagi kendaraan dinas yang benar-benar dipergunakan untuk operasional di lapangan.
5.Pembiayaan satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas dapat dilaksanakan melebihi besaran standar biaya karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar dengan tetap mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.
6.Dianggarkan pada kode rekening rincian obyek Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin. 4.3. Pemeliharaan Sarana Kantor No Uraian Satuan Besaran
1.Inventaris Kantor (meja dan kursi) pegawai/tahun 80.000
2.Personal Computer/Notebook unit/tahun 730.000
3.Printer unit/tahun 690.000
4.AC Split unit/tahun 610.000
5.Genset lebih kecil dari 50 KVA unit/tahun 7.190.000
6.Genset 75 KVA unit/tahun 8.640.000
7.Genset 100 KVA unit/tahun 10.150.000
8.Genset 125 KVA unit/tahun 10.780.000
9.Genset 150 KVA unit/tahun 13.260.000
10.Genset 175 KVA unit/tahun 14.810.000
11.Genset 200 KVA unit/tahun 15.850.000
12.Genset 250 KVA unit/tahun 16.790.000
13.Genset 275 KVA unit/tahun 17.760.000
14.Genset 300 KVA unit/tahun 20.960.000
15.Genset 350 KVA unit/tahun 22.960.000
16.Genset 450 KVA unit/tahun 25.620.000
17.Genset 500 KVA unit/tahun 31.770.000 Catatan :
1.Merupakan satuan biaya yang digunakan untuk mempertahankan barang inventaris kantor (yang digunakan langsung oleh pegawai, khususnya meja dan kursi), personal komputer/notebook, printer, AC split, dan genset agar berada dalam kondisi normal (beroperasi dengan baik).
2.Biaya pemeliharaan genset belum termasuk kebutuhan bahan bakar minyak.
3.Biaya pemeliharaan printer belum termasuk kebutuhan penggantian toner.
4.Pembiayaan satuan biaya pemeliharaan sarana kantor dapat dilaksanakan melebihi besaran standar biaya karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar dengan tetap mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.
5.Dianggarkan pada kode rekening rincian obyek Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin.
5.SATUAN BIAYA ESTIMASI LAINNYA 5.1. Biaya Langsung Personil Jasa Konsultansi 5.1.1. Tenaga Ahli Berpendidikan S1/S2/S3 Kualifikasi Pengalaman (Tahun) S1 S2 S3 Tidak memiliki SKA/SKK 1 16.831.600 21.990.200 2 17.951.700 23.169.300 Ahli Muda 1 3 14.473.400 19.071.900 24.348.400 2 4 15.387.200 20.192.000 25.527.500 Ahli Madya 1 3 5 16.301.000 21.282.700 26.706.600 2 4 6 17.185.300 22.402.900 27.885.700 3 5 7 18.099.100 23.523.000 29.064.800 Ahli Utama 1 4 6 8 19.012.900 24.643.100 30.243.900 2 5 7 9 19.926.700 25.763.300 31.423.000 3 6 8 10 20.840.500 26.883.400 32.602.100 4 7 9 11 21.724.900 28.003.600 33.781.200 5 8 10 12 22.638.700 29.123.700 34.960.300 6 9 11 13 23.552.500 30.243.900 36.109.900 7 10 12 14 24.466.300 31.364.000 37.289.000 8 11 13 15 25.380.100 32.484.200 38.468.100 9 12 14 16 26.264.400 33.604.300 39.647.200 10 13 15 17 27.178.200 34.695.000 40.826.300 11 14 16 18 28.092.000 35.815.100 42.005.400 12 15 17 19 29.005.800 36.935.300 43.184.500 13 16 18 20 29.919.600 38.055.400 44.363.600 14 17 19 21 30.833.400 39.175.500 45.542.700 15 18 20 22 31.717.700 40.295.700 46.721.800 16 19 21 23 32.631.500 41.415.800 47.900.900 17 20 22 24 33.545.300 42.536.000 49.050.500 18 21 23 25 34.459.100 43.656.100 50.229.600 19 22 24 26 35.373.000 44.776.300 51.408.700 20 23 25 27 36.257.300 45.896.400 52.587.800 Catatan :
1.Merupakan satuan biaya tenaga ahli yang digunakan dalam jasa konsultansi yang didasarkan pada harga pasar gaji dasar (basic salary) yang terjadi untuk setiap kualifikasi dan bidang jasa konsultansi yang telah memperhitungkan biaya umum (overhead), biaya sosial (social charge), keuntungan (profit) maksimal 10% (sepuluh persen), tunjangan penugasan, dan biaya-biaya kompensasi lainnya.
2.SKK = Sertifikat Kompetensi Kerja.
3.SKA = Sertifikat Keahlian.
4.S1 dengan pengalaman kurang dari 3 tahun dianggap Sub Profesional.
5.Bagi Tenaga Ahli yang dipersyaratkan memiliki SKK/SKA, perhitungan tahun pengalamannya berdasarkan akumulasi tahun pengalaman profesi yang setara (comparable experiences) dihitung sejak tamat pendidikan S1, bukan dihitung sejak kepemilikan SKK/SKA.
6.Indeks Biaya Langsung Personil Kabupaten Lumajang adalah 0,650 (BLP Jawa Timur x 0,650)
7.Pemberian biaya langsung personil dapat melebihi besaran standar biaya karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar dengan tetap mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.
8.Dianggarkan pada kode rekening rincian obyek Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi/Belanja Jasa Konsultansi Non Konstruksi, sesuai peruntukan.
9.Jika output yang dihasilkan berupa aset tetap lainnya (misalkan maket) dianggarkan pada kode rekening jenis Belanja Modal Aset Tetap Lainnya.
10.Jika output yang dihasilkan berupa aset tidak berwujud (misalkan kajian) dianggarkan pada kode rekening rincian obyek Belanja Modal Aset Tidak Berwujud. 5.1.2. Tenaga Sub Profesional No Personil Tarif per bulan
1.Asisten Ahli (Sub Profesional) 8.636.900
2.Operator Cad/Cam 7.221.900
3.Operator SIG 7.221.900
4.Pemrogram Perangkat Lunak 8.636.900
5.Pemrogram Basis Data 8.636.900
6.Operator Basis Data 8.371.600
7.Pemelihara Sistem 8.371.600
8.Teknisi Jaringan Teknologi Informasi 8.371.600
9.Administrator Web 8.371.600
10.Desain Grafis 8.636.900
11.Teknisi Perangkat Keras 7.221.900
12.Fasilitator 7.221.900
13.Teknisi Khusus/Inspektur Khusus 8.371.600
14.Teknisi 7.221.900
15.Inspektur 7.221.900
16.Surveyor 6.809.300 Catatan :
1.Merupakan satuan biaya tenaga sub profesional yang digunakan dalam jasa konsultansi yang didasarkan pada harga pasar gaji dasar (basic salary) yang terjadi untuk setiap kualifikasi dan bidang jasa konsultansi yang telah memperhitungkan biaya umum (overhead), biaya sosial (social charge), keuntungan (profit) maksimal 10% (sepuluh persen), tunjangan penugasan, dan biaya-biaya kompensasi lainnya.
2.S1 dengan pengalaman kurang dari 3 tahun dianggap Sub Profesional.
3.Indeks Biaya Langsung Personil Kabupaten Lumajang adalah 0,650 (BLP Jawa Timur x 0,650).
4.Pemberian biaya langsung personil dapat melebihi besaran standar biaya karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar dengan tetap mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.
5.Dianggarkan pada kode rekening rincian obyek Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi/Belanja Jasa Konsultansi Non Konstruksi, sesuai peruntukan.
6.Jika output yang dihasilkan berupa aset tetap lainnya (misalkan maket) dianggarkan pada kode rekening jenis Belanja Modal Aset Tetap Lainnya.
7.Jika output yang dihasilkan berupa aset tidak berwujud (misalkan kajian) dianggarkan pada kode rekening rincian obyek Belanja Modal Aset Tidak Berwujud.
8.Penganggaran Tenaga Sub Profesional tidak berdiri sendiri, namun dianggarkan bersamaan dengan Tenaga Ahli. Adapun pelaksanaannya dalam satu perikatan Jasa Konsultansi yang sama. 5.1.3. Tenaga Pendukung No Personil Tarif per bulan
1.Manajer Kantor 7.221.900
2.Manajer Kantor Lapangan/Administrator 6.573.400
3.Sekretaris Dwibahasa 7.163.000
4.Sekretaris 4.598.400
5.Operator Komputer 4.126.800
6.Pengemudi 3.242.500
7.Kurir 2.888.700
8.Satpam 2.888.700
9.Pesuruh Kantor 2.770.800 Catatan :
1.Merupakan satuan biaya tenaga pendukung yang digunakan dalam jasa konsultansi yang didasarkan pada harga pasar gaji dasar (basic salary) yang terjadi untuk setiap kualifikasi dan bidang jasa konsultansi yang telah memperhitungkan biaya umum (overhead), biaya sosial (social charge), keuntungan (profit) maksimal 10% (sepuluh persen), tunjangan penugasan, dan biaya-biaya kompensasi lainnya.
2.Indeks Biaya Langsung Personil Kabupaten Lumajang adalah 0,650 (BLP Jawa Timur x 0,650).
3.Pemberian biaya langsung personil dapat melebihi besaran standar biaya karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar dengan tetap mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.
4.Dianggarkan pada kode rekening rincian obyek Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi/Belanja Jasa Konsultansi Non Konstruksi, sesuai peruntukan.
5.Jika output yang dihasilkan berupa aset tetap lainnya (misalkan maket) dianggarkan pada kode rekening jenis Belanja Modal Aset Tetap Lainnya.
6.Jika output yang dihasilkan berupa aset tidak berwujud (misalkan kajian) dianggarkan pada kode rekening rincian obyek Belanja Modal Aset Tidak Berwujud.
7.Penganggaran Tenaga Pendukung tidak berdiri sendiri, namun dianggarkan bersamaan dengan Tenaga Ahli. Adapun pelaksanaannya dalam satu perikatan Jasa Konsultansi yang sama. 5.2. Pengadaan Bahan Makanan No Uraian Satuan Besaran 5.2.1 Pasien rawat inap OH 30.000 5.2.2 Penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) OH 25.000 5.2.3 Rescue Team OH 30.000 Catatan :
1.Merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan bahan makanan sebagai berikut :
a.Pengadaan bahan makanan pasien rawat inap adalah pengadaan bahan makanan yang diberikan kepada pasien rawat inap;
b.PMKS dalam panti sosial/rumah perlindungan sosial/sejenisnya adalah pengadaan bahan makanan yang diberikan kepada PMKS yang mendapatkan pelayanan/perlindungan/rehabilitasi sosial di dalam panti sosial/rumah perlindungan sosial/sejenisnya; dan
c.Pengadaan bahan makanan untuk Rescue Team adalah pengadaan bahan makanan yang diberikan kepada Rescue Team pada saat melaksanakan tugasnya (misal : penanganan bencana).
2.Khusus untuk Rescue Team, pada saat melaksanakan tugas operasi pencarian dan pertolongan pada kecelakaan penerbangan, kecelakaan pelayaran, bencana, dan kondisi membahayakan manusia, apabila diperlukan dapat menggunakan mekanisme pengadaan makanan siap saji dengan biaya sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari besaran pengadaan bahan makanan untuk Rescue Team.
3.Pembiayaan pengadaan bahan makanan dapat dilaksanakan melebihi besaran standar biaya karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar dengan tetap mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.
4.Dianggarkan pada kode rekening sub rincian obyek :
a.Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Kesehatan, untuk Fasilitas Pelayanan Urusan Kesehatan yang belum menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD;
b.Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Sosial, untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS); dan
c.Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan, untuk Rescue Team. 5.3. Pengadaan Konsumsi Non Rapat No Uraian Satuan Besaran 5.3.1 Pasien rawat inap OH 60.000 5.3.2 Nasi Tumpeng Paket 400.000 5.3.3 Tamu Pejabat Negara Orang/Kali 150.000 Catatan :
1.Merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pengadaan makan dan kudapan, termasuk minuman, yang bukan merupakan aktivitas rapat/pertemuan, dan diberikan untuk :
a.pasien rawat inap;
b.Nasi tumpeng untuk kegiatan tasyakuran; dan
c.Tamu Pejabat Negara yang melakukan kunjungan dinas.
2.Pembiayaan pengadaan konsumsi non rapat dapat dilaksanakan melebihi besaran standar biaya karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar dengan tetap mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.
3.Dianggarkan pada kode rekening sub rincian obyek :
a.Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Kesehatan, untuk Fasilitas Pelayanan Urusan Kesehatan yang belum menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD; dan
b.Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu, untuk nasi tumpeng dan jamuan tamu Pejabat Negara. 5.4. Pengadaan Persediaan untuk Diserahkan kepada Masyarakat No Uraian Satuan Besaran 5.4.1 Bingkisan Makanan Paket 200.000 5.4.2 Bingkisan Barang Paket 500.000 5.4.3 Bingkisan Sembako Paket 200.000 Catatan : Dianggarkan pada kode rekening sub rincian obyek Belanja Persediaan untuk Dijual/Diserahkan-Persediaan untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat. 5.5. Pengadaan Keperluan Sehari-hari Perkantoran Uraian Satuan Besaran Memiliki sampai dengan 40 pegawai Satker/Tahun 80.000.000 Memiliki lebih dari 40 pegawai OT 2.000.000 Catatan : Merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya keperluan sehari-hari perkantoran berupa barang habis pakai yang secara langsung menunjang penyelenggaraan operasional kesekretariatan dan untuk memenuhi kebutuhan minimal agar suatu kantor dapat memberikan pelayanan kesekretariatan secara optimal, terdiri atas : alat tulis kantor (ATK), barang cetak, alat-alat rumah tangga, langganan surat kabar/berita/majalah, dan air minum karyawan. 5.6. Sewa No Uraian Satuan Harga
1.Ruang/gedung pertemuan kapasitas < 200 orang Hari 2.000.000
2.Ruang/gedung pertemuan kapasitas < 700 orang Hari 7.000.000
3.Ruang/gedung pertemuan kapasitas > 1.000 orang Hari 15.000.000
4.Penginapan tamu yang diundang di Kabupaten Lumajang
a.VIP
b.Superior/standar OH OH 2.100.000 750.000
5.Kendaraan roda 4
a.Kapasitas 6 orang
b.Kapasitas 7 – 20 orang
c.Pickup unit/hari unit/hari unit/hari 400.000 1.000.000 350.000 Kendaraan roda 6
a.Kapasitas 20 – 35 orang
b.Kapasitas 35 – 52 orang
c.Truck/colt diesel unit/hari unit/hari unit/hari 3.250.000 4.000.000 750.000 Catatan :Sewa kendaraan di atas tidak termasuk BBM dan sopir. Biaya untuk BBM dan sopir menyesuaikan kebutuhan, dilekatkan pada rekening sewa.
6.Jasa transportasi oleh biro perjalanan
a.Minibus 11 – 14 orang
b.Minibus 14 – 19 orang
c.Bus ekonomis 55 – 59 orang
d.Bus eksekutif 35 orang
e.Bus eksekutif 40 – 48 orang unit/hari unit/hari unit/hari unit/hari unit/hari 1.600.000 2.000.000 4.000.000 4.000.000 5.500.000 Catatan :Sudah termasuk biaya BBM dan crew bus.
7.Sound System tanpa diesel unit/hari 1.500.000
8.Sound System dengan diesel unit/hari 2.500.000
9.Sound System dengan backsound unit/hari 3.000.000
10.Meja rapat (kotak/bulat) + taplak unit/hari 18.000
11.Cover meja unit/hari 50.000
12.Meja makan unit/hari 50.000
13.Meja VIP unit/hari 100.000
14.Meja VIP + cover unit/hari 150.000
15.Meja kotak/bulat unit/hari 75.000
16.Kursi (lipat/bangket) unit/hari 6.000
17.Kursi plastik unit/hari 2.000
18.Sofa VIP unit/hari 60.000
19.Cover kursi unit/hari 15.000
20.Kerucut ukuran 3 x 3 set/hari 350.000
21.Kerucut ukuran 4 x 4 set/hari 400.000
22.Tenda tipe standard ukuran 3 x 6 set/hari 300.000
23.Tenda tipe standard ukuran 4 x 6 set/hari 350.000
24.Tenda tipe standard ukuran 6 x 6 set/hari 400.000
25.Tenda tipe standard ukuran 6 x 12 set/hari 800.000
26.Tenda dekorasi VIP + tirai meter 45.000
27.Semi tarikan kain meter 40.000
28.Rumbai tenda meter 45.000
29.AC 3 PK unit/hari 750.000
30.AC 5 PK unit/hari 1.250.000
31.Kipas dinding unit/hari 200.000
32.Karpet jalan set/hari 100.000
33.Karpet duduk set/hari 125.000
34.Hambal set/hari 50.000
35.Taman (minimal) set/hari 750.000
36.Taman (maksimal) set/hari 1.000.000
37.Pentas m2 25.000
38.Floring m2 35.000
39.Tirai m2 30.000
40.Tirai + lampu m2 50.000
41.Bunga jalan set/hari 250.000
42.Ranting hias set/hari 250.000
43.Bunga meja set/hari 150.000
44.Genset 15 KVA unit/hari 1.500.000
45.Genset 20 KVA unit/hari 2.000.000
46.Genset 50 KVA unit/hari 4.000.000
47.Genset 100 KVA unit/hari 6.000.000
48.Diesel unit/hari 1.000.000
49.Printer (1 printer + 2 cartridge toner) unit/tahun 1.750.000 Catatan :
1.Biaya sewa lainnya disesuaikan dengan tarif yang berlaku secara umum dengan tetap mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.
2.Pembiayaan sewa dapat dilaksanakan melebihi besaran standar biaya karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar dengan tetap mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.
3.Dianggarkan pada kode rekening rincian obyek Belanja Sewa Peralatan dan Mesin/Belanja Sewa Gedung dan Bangunan, sesuai peruntukan. 5.7. Biaya Umum Pengadaan Barang dan Jasa 5.7.1. Pekerjaan Fisik/Konstruksi Biaya umum untuk pengadaan bangunan/fisik konstruksi ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 32% (tiga puluh dua persen) dari pagu anggaran, dengan perincian sebagaimana tabel berikut: No Nilai Pekerjaan Biaya Umum Perencanaan Pengawasan Pengelolaan Kegiatan Jumlah
1.s.d. 15 juta 12.0 % 8.0 % 12.0 % 32.0 %
2.> 15 juta s.d. 50 juta 12.0 % 8.0 % 12.0 % 32.0 %
3.> 50 juta s.d. 100 juta 12.0 % 8.0 % 12.0 % 32.0 %
4.> 100 juta s.d. 200 juta 10.0 % 6.0 % 10.0 % 26.0 %
5.> 200 juta s.d. 500 juta 7.0 % 6.0 % 7.0 % 20.0 %
6.> 500 juta s.d. 1 miliar 6.0 % 5.0 % 6.0 % 17.0 %
7.> 1 miliar s.d. 5 miliar 4.0 % 3.0 % 4.0 % 11.0 %
8.> 5 miliar 3.0 % 3.0 % 3.0 % 9.0 % Biaya perencanaan yang dipihakketigakan, bukti berupa dokumen kontrak pekerjaan konsultan perencana, sudah termasuk biaya verifikasi dan RAB-nya. Jika dikerjakan sendiri, bukti berupa biaya pengelolaan kegiatan. Biaya pengawasan yang dipihakketigakan, bukti berupa dokumen kontrak pekerjaan konsultan pengawasan dilampiri dengan bukti laporan pelaksanaan pekerjaan sesuai pentahapan waktu pekerjaan. Apabila dikerjakan sendiri, bukti berupa biaya pengelolaan kegiatan. Biaya pengelolaan kegiatan dipergunakan untuk : 1) Honorarium pokja pemilihan; 2) Honorarium tim, jika dipersyaratkan untuk sub kegiatan yang dibiayai dari dana spesifik; 3) Belanja sehubungan dengan proses pengadaan (misalnya perjalanan dinas, makan minum rapat, biaya uji laboratorium, lembur, penggandaan dokumen) kecuali belanja ATK atau belanja modal yang mempunyai kode rekening tersendiri. 5.7.2. Pekerjaan Jasa Konsultansi Biaya umum untuk jasa konsultansi ditetapkan setinggi-tingginya 10% dari pagu anggaran, minimal pagu di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 5.7.3. Pekerjaan Barang/Jasa Lainnya Biaya umum untuk pengadaan barang/jasa lainnya ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 3% dari pagu anggaran, minimal pagu di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 5.7.4. Pengadaan Tanah Biaya umum pengadaan tanah mengacu pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2012 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang bersumber dari APBD. Catatan : 1) Biaya umum dilekatkan pada : a) Belanja modal dengan anggaran terbesar dalam satu sub kegiatan, yang direncanakan dilaksanakan dalam satu paket pekerjaan, untuk belanja modal sejenis (salah satu dari pekerjaan fisik konstruksi, barang/jasa lainnya, atau jasa konsultansi); b) Belanja modal dengan anggaran terbesar dalam masing- masing jenis, jika dalam satu sub kegiatan terdapat lebih dari satu jenis belanja modal; c) Masing-masing belanja modal yang paket pekerjaannya berdiri sendiri. 2) Perencanaan pekerjaan fisik konstruksi dengan cara swakelola hanya digunakan untuk operasional perencanaan berupa lembur, perjalanan dinas, biaya uji laboratorium, dan cetak/penggandaan dokumen. 3) Untuk perencanaan yang dilaksanakan di tahun anggaran sebelumnya oleh pihak ketiga dapat dilakukan review perencanaan dengan biaya maksimal 50% (lima puluh persen) dari biaya perencanaan yang ada pada tabel, sedangkan khusus dinas teknis (Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman), review perencanaan dikerjakan dengan cara swakelola. 4) Besaran biaya perencanaan swakelola ditetapkan maksimal sebesar 1,5% dari nilai pekerjaan fisik konstruksi. Keterangan : OJ : Orang/Jam OJP : Orang/Jam Pelajaran OH : Orang/Hari OB : Orang/Bulan OT : Orang/Tahun OK : Orang/Kegiatan OP : Orang/Paket BUPATI LUMAJANG, TTD INDAH AMPERAWATI