Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lumajang. Ditetapkan di Lumajang pada tanggal 31 Januari 2025 Pj. BUPATI LUMAJANG, ttd. INDAH WAHYUNI Diundangkan di Lumajang pada tanggal 31 Januari 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUMAJANG, ttd. Drs. AGUS TRIYONO, M.Si. NIP. 19690507 198903 1 004 BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2025 NOMOR 5 PARAF KOORDINASI Jabatan Paraf Tanggal Sekretaris Daerah Asisten Ka. DPMD Plt. Kabag Hukum LAMPIRAN PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2025 PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2025 I. SINKRONISASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DESA DENGAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH Keberhasilan pencapaian prioritas pembangunan Daerah sangat tergantung dari sinergitas kebijakan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Desa. Sinkronisasi kebijakan diwujudkan dalam bentuk program dan kegiatan sesuai kewenangannya masing-masing yang berorientasi melalui pencapaian strategi pembangunan dalam rangka percepatan pengentasan kemiskinan Desa. Sejalan dengan upaya pencapaian tersebut sebagai sasaran prioritas pembangunan Daerah, tentunya Pemerintah Desa dalam merancang APB Desa Tahun Anggaran 2025 harus berpedoman pada : A. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa); B. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun 2025; dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa. Beberapa Kegiatan Perangkat Daerah yang dapat dijadikan acuan dan bersifat opsional bagi Pemerintah Desa sebagai upaya sinkronisasi perencanaan penganggaran APB Desa dengan APBD dengan tetap memperhatikan kapasitas fiskal dan kemampuan keuangan Pemerintah Desa, sebagai berikut:
a.dianggarkan pada bidang 1 Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b.dianggarkan pada sub bidang 1.3 Sub Bidang Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan;
c.dalam kegiatan 1.3.05 Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara partisipatif. 1) Kegiatan Bantuan Pendidikan, dengan ketentuan sebagai berikut: a) dianggarkan pada bidang 2 pelaksanaan pembangunan desa; b) dianggarkan pada sub bidang 2.1 sub bidang pendidikan; c) dalam kegiatan 2.1.10 dukungan pendidikan bagi siswa miskin/berprestasi. 2) Kegiatan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kemiskinan Ekstrem sesuai ketentuan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, dengan ketentuan sebagai berikut: a) dianggarkan pada bidang 5 penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa; b) dianggarkan pada sub bidang 5.3 sub bidang keadaan mendesak; c) dalam kegiatan 5.3.00 keadaan mendesak; dan d) Bantuan Langsung Tunai dipioritaskan dengan memperhatikan :
1.calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai diprioritaskan untuk keluarga miskin berdomisili di Desa bersangkutan berdasarkan data yang ditetapkan oleh Pemerintah;
2.data yang ditetapkan olen Pemerintah menggunakan keluarga desil 1 (satu) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem;
3.dalam hal Desa tidak terdapat data keluarga miskin yang terdaftar dalam desil 1 (satu) dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 (dua) sampai dengan desil 4 (empat) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. e) Dalam hal Desa tidak memiliki data keluarga miskin sebagaimana dimaksud huruf d, Kepala Desa dapat menetapkan calon penerima keluarga Bantuan Langsung Tunai Desa berdasarkan kriteria :
1.kehilangan mata pencaharian;
2.mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun, kronis, dan/atau penyandang disabilitas;
3.tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan; dan
4.rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia dan/atau perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
2.Program Penurunan Angka Prevelensi Stunting melalui kegiatan Pencegahan dan Penanganan Stunting, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.dianggarkan pada bidang 2 pelaksanaan pembangunan desa;
b.dianggarkan pada sub bidang 2.2 sub bidang kesehatan;
c.dalam kegiatan 2.2.2 penyelenggaraan posyandu (rembug stunting tingkat desa, rapat koordinasi yang melibatkan Tim Percepatan Penanganan Stunting di tingkat desa, honorarium kader stunting, Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH).
3.Program Penurunan Penyakit Menular melalui kegiatan Penanganan AIDS-Tuberkulosis-Malaria (ATM), dengan ketentuan sebagai berikut:
a.dianggarkan pada bidang 2 pelaksanaan pembangunan desa;
b.dianggarkan pada sub bidang 2.2 sub bidang kesehatan;
c.dalam kegiatan 2.2.4 penyelenggaraan desa siaga kesehatan.
4.Program Penurunan Angka Anak Tidak Sekolah (ATS) melalui kegiatan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS), dengan ketentuan sebagai berikut:
a.dianggarkan pada bidang 2 pembangunan desa;
b.dianggarkan pada sub bidang 1.3 sub bidang pendidikan;
c.dalam kegiatan 2.1.10 dukungan pendidikan bagi siswa miskin/berprestasi;
d.dianggarkan pada bidang 2 pelaksanaan pembangunan desa;
e.dianggarkan pada sub bidang 2.1 sub bidang pendidikan;
f.dalam kegiatan 2.1.09 pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar.
5.Program Peningkatan Kesadaran Masyarakat Akan Gangguan Akibat Kekurangan Yodium (GAKY) melalui Kegiatan Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Yodium (GAKY), dengan ketentuan sebagai berikut:
a.dianggarkan pada bidang 2 pelaksanaan pembangunan desa;
b.dianggarkan pada sub bidang 2.2 sub bidang kesehatan;
c.dalam kegiatan 2.2.02 penyelenggaraan posyandu.
6.Program Pemetaan Nilai IPM Desa melalui kegiatan Pengolahan Data IPM Desa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.dianggarkan pada bidang 1 penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b.dianggarkan pada sub bidang 1.3 sub bidang pengelolaan administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik dan kearsipan;
c.dalam kegiatan 1.3.02 penyusunan pendataan dan pemuthakiran profil desa.
7.Program Kesetaraan Gender dan Peningkatan Perlindungan Anak melalui kegiatan Pelatihan/Pendampingan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA), dengan ketentuan sebagai berikut:
a.dianggarkan pada bidang 4 pemberdayaan masyarakat desa;
b.dianggarkan pada sub bidang 4.4 sub bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga;
c.dalam kegiatan 4.4.01 pelatihan/penyuluhan pemberdayaan perempuan dan dalam kegiatan 4.4.02 pelatihan/penyuluhan perlindungan anak.
8.Program Peningkatan Kapasitas BUMDesa melalui kegiatan pelatihan BUMDesa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.dianggarkan pada bidang 4 pemberdayaan masyarakat desa;
b.dianggarkan pada sub bidang 4.6 sub bidang dukungan penanaman modal;
c.dalam kegiatan 4.6.02 pelatihan pengelolaan bumdesa.
9.Program Peningkatan Kegemaran Membaca Masyarakat melalui kegiatan Pelayanan Perpustakaan Desa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.dianggarkan pada bidang 2 pelaksanaan pembangunan desa;
b.dianggarkan pada sub bidang 2.1 sub bidang pendidikan;
c.dalam kegiatan 2.1.08 pengelolaan perpustakaan milik desa (pengadaan buku-buku bacaan, honor penjaga perpustakaan/taman bacaan desa).
10.Program Peningkatan Kualitas Kepemudaan dan Keolahragaan melalui kegiatan Pelatihan Kepemudaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.dianggarkan pada bidang 3 pembinaan kemasyarakatan desa;
b.dianggarkan pada sub bidang 3.3 sub bidang kepemudaan dan olah raga;
c.dalam kegiatan 3.3.02 penyelenggaraan pelatihan kepemudaan (kepemudaan, penyadaran wawasan kebangsaan tingkat desa).
11.Program Peningkatan Kualitas Kepemudaan dan Keolahragaan melalui kegiatan Pembinaan Karang Taruna/Kepemudaan/Klub Olahraga, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.dianggarkan pada bidang 3 pembinaan kemasyarakatan desa antara lain peningkatan kepedulian sosial seperti bakti sosial, kerja bakti, peduli lingkungan dan kesiapsiagaan bencana;
b.dianggarkan pada sub bidang 3.3 sub bidang kepemudaan dan olahraga;
c.dalam kegiatan 3.3.06 pembinaan karang taruna/klub kepemudaan/klub olah raga.
12.Program Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya (Narkoba), dengan ketentuan sebagai berikut:
a.dianggarkan pada bidang 3 pembinaan kemasyarakatan desa;
b.dianggarkan pada sub bidang 3.1 sub bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
c.dalam kegiatan 3.1.03 koordinasi pembinaan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat (dengan masyarakat, instansi Pemerintah Daerah dan yang terkait) skala lokal desa.
13.Program Peningkatan Ketahanan Masyarakat dalam Pencegahan dan Darurat Bencana melalui kegiatan Mitigasi Bencana, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.dianggarkan pada bidang 5 penanggulangan bencana, keadaan darurat dan keadaan mendesak;
b.dianggarkan pada sub bidang 5.1 sub bidang penanggulangan bencana;
c.dalam kegiatan 5.1.00 kegiatan penanggulangan bencana.
14.Program Peningkatan Jumlah Masyarakat yang Terakses Air Bersih melalui kegiatan Peningkatan Akses Air Bersih, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.dianggarkan pada bidang 2 pelaksanaan pembangunan desa;
b.dianggarkan pada sub bidang 2.4 sub bidang kawasan permukiman;
c.dalam kegiatan 2.4.12 kegiatan pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan sambungan air bersih ke rumah tangga (pipanisasi dan lain-lain).
15.Program Peningkatan Jumlah Masyarakat yang Terakses Sarana Sanitasi/BAB dan Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat melalui kegiatan Peningkatan Pengelolaan Air Limbah Domestik, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.dianggarkan pada bidang 2 pelaksanaan pembangunan desa;
b.dianggarkan pada sub bidang 2.4 sub bidang kawasan permukiman;
c.dalam kegiatan 2.4.16 kegiatan pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan system pembuangan air limbah (drainase, air limbah rumah tangga).
16.Program Lingkungan yang Bersih dan Sehat serta Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat melalui kegiatan Perluasan Layanan Persampahan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.dianggarkan pada bidang 2 pelaksanaan pembangunan desa;
b.dianggarkan pada sub bidang 2.4 sub bidang kawasan permukiman;
c.dalam kegiatan 2.4.15 kegiatan pembangunan/rehabilitasi/ peningkatan fasilitas pengelolaan sampah.
17.Program Optimalisasi Potensi Wisata Desa dan Peningkatan Pendapatan Masyarakat melalui Kegiatan Pengembangan Wisata Lokal, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.dianggarkan pada bidang 2 pelaksanaan pembangunan desa;
b.dianggarkan pada sub bidang 2.8 sub bidang pariwisata;
c.dalam kegiatan 2.8.03 kegiatan pengembangan pariwisata desa.
18.Program Peningkatan Pendapatan Masyarakat melalui kegiatan Peningkatan Produksi Pertanian, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.dianggarkan pada bidang 4 pemberdayaan masyarakat;
b.dianggarkan pada sub bidang 4.2 sub bidang pertanian dan peternakan;
c.dalam kegiatan 4.2.01 kegiatan peningkatan produksi tanaman pangan (alat produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan padi/jagung dan lain-lain).
19.Program jaringan internet desa dengan ketentuan sebagai berikut :
a.dianggarkan pada bidang 2 pembangunan desa;
b.dianggarkan pada sub bidang 2.6 sub bidang perhubungan komunikasi dan informatika;
c.dalam kegiatan 2.6.3 pengelolaan dan pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa;
d.kegiatan berupa penambahan jaringan internet dan pembayaran iuran bulanan internet.
20.Program kegiatan Posyandu dengan ketentuan sebagai berikut :
a.dianggarkan pada bidang 2 pembangunan desa;
b.dianggarkan pada sub bidang 2.2 sub bidang kesehatan;
c.dalam kegiatan 2.2.2 penyelenggaraan posyandu (makanan tambahan, kelas ibu hamil, lanjut usia, dan insentif);
d.posyandu dianggarakan Rp18.000.000 per tahun;
e.honor kader posyandu sebesar Rp100.000 per orang setiap bulannya dengan jumlah kader 7 orang tiap posyandu.
21.Program ketahanan pangan paling rendah 20% (dua puluh perseratus) melalui penyertaan modal BUMDesa dengan ketentuan sebagai berikut :
a.dianggarkan pada 6.2 pengeluaran pembiayaan;
b.dianggarkan melalui kode akun 6.2.2 penyertaan modal desa apabila penyertaan modalnya melalui BUMDesa/BUMDesa bersama;
c.dianggarkan melalui kode akun 6.2.9.90 pengeluaran pembiayaan lainnya apabila penyertaan modalnya melaui lembaga ekonomi masyarakat lainnya atau tim pelaksana kegiatan khusus ketahanan pangan;
d.usaha ketahanan pangan melalui BUMDesa diperuntukan untuk mendukung swasembada pangan dan makan gizi gratis kegiatannya berupa peternakan, perikanan, pertanian, perdagangan dan pengadaan bibit buah-buahan, serta tidak diperbolehkan untuk kegiatan penggemukan sapi atau kambing.
22.Program peningkatan produksi pertanian melalui kegiatan pembangunan dan peningkatan jalan usaha tani dengan ketentuan sebagai berikut :
a.dianggarkan pada bidang 2 pembangunan desa;
b.dianggarkan pada sub bidang 2.3 sub bidang pekerjaan umum dan tata ruang;
c.dalam kegiatan 2.3.12 pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan usaha tani;
d.desa bisa menganggarkan program pemeliharaan jalan usaha tani apabila program ketahanan pangan paling rendah 20% (dua puluh perseratus) melalui penyertaan modal BUMDesa telah terpenuhi. Jalan usaha tani dibangun pada kawasan pertanian tanaman pangan untuk pengangkutan sarana produksi menuju lahan pertanian, memperlancar mobilitas alat dan mesin pertanian serta mengangkut hasil produk pertanian dari lahan pertanian menuju tempat pengumpulan sementara, tempat pengolahan, atau pasar. Pengembangan jalan usaha tani dapat berupa : 1) pembangunan jalan usaha tani yaitu membuat jalan usaha tani baru sesuai kebutuhan antara lain pembuatan badan jalan, penimbunan dan pemadatan dengan pasir batu atau betonisasi, tanggul penguat kanan dan kiri; 2) peningkatan jalan usaha tani yaitu memperbaiki kualitas jalan usaha tani yang sudah rusak menggunakan rabat beton, paving block, dan perkerasan jalan (telford-menggunakan talud); 3) pengembangan jalan usaha tani dengan lebar badan jalan paling banyak 2,5 meter dan dapat dilalui kendaraan roda-3 (tiga); 4) setiap pembangunan jalan usaha tani harus dibuatkan prasasti yang memuat nama kegiatan, desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten, titik koordinat, sumber dana, tahun dibuat, dan panjang jalan yang dibangun. II. PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA YANG TERINTEGRASI DENGAN SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS (SDGs Desa) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan mandat bahwa tujuan pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Berkelanjutan diartikan bahwa pembangunan Desa untuk pemenuhan kebutuhan saat ini dilakukan tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi Desa di masa depan. Dalam mengoperasionalkan tujuan pembangunan Desa yang diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Desa, maka penggunaan DD diprioritaskan untuk mewujudkan 8 (delapan) tipologi Desa dan 17 (tujuh belas) tujuan SDGs Desa sebagai berikut:
1.Desa Tanpa Kemiskinan dan Kelaparan SDGs Desa 1 : Desa tanpa kemiskinan; dan SDGs Desa 2 : Desa tanpa kelaparan.
2.Desa Ekonomi Tumbuh Merata SDGs Desa 8 : Pertumbuhan ekonomi Desa merata; SDGs Desa 9 : Infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan; SDGs Desa 10 : Desa tanpa kesenjangan; dan SDGs Desa 12 : Konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.
3.Desa Peduli Kesehatan SDGs Desa 3 : Desa sehat dan sejahtera; SDGs Desa 6 : Desa dengan air minum layak dan sanitasi aman; dan SDGs Desa 11 : Kawasan permukiman Desa aman dan nyaman.
4.Desa Peduli Lingkungan SDGs Desa 7 : Desa berenergi bersih dan terbarukan; SDGs Desa 13 : Desa tanggap perubahan iklim; SDGs Desa 14 : Desa peduli lingkungan laut; dan SDGs Desa 15 : Desa peduli lingkungan darat.
5.Desa Peduli Pendidikan SDGs Desa 4 : Pendidikan Desa berkualitas.
6.Desa Ramah Perempuan SDGs Desa 5 : Keterlibatan perempuan Desa.
7.Desa Berjejaring SDGs Desa 17 : Kemitraan untuk pembangunan Desa.
8.Desa Tanggap Budaya SDGs Desa 16 : Desa damai berkeadilan. Perihal percepatan pencapaian 17 (tujuh belas) tujuan SDGs Desa tersebut, maka rincian implementasinya dilaksanakan melalui : A. Pemenuhan Kebutuhan Dasar
1.pencegahan dan penurunan stunting di Desa, misalnya :
a.pemberian makanan tambahan yang beragam, bergizi, seimbang, dan aman dan berbasis potensi sumber daya lokal bagi anak usia di bawah 5 (lima) tahun dan ibu hamil;
b.penyediaan pemeliharaan, dan pengembangan sarana prasarana air minum dan sanitasi aman;
c.pengadaan media komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) terkait hak anak, gizi dan kesehatan ibu dan anak serta isu anak lain, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi di Desa;
d.pengadaan peralatan kesehatan dasar, seperti (timbangan bayi, thermometer, dan lain-lain) dan alat peraga kesehatan untuk Posyandu;
e.pendayaan lahan pekarangan keluarga dan TKD untuk pembangunan kandang, kolam dan kebun dalam rangka penyediaan makanan yang sehat dan bergizi bagi keluarga sasaran stunting;
f.konsolidasi data layanan dan data keluarga sasaran stunting;
g.pemberian insentif untuk kader pembangunan manusia, kader posyandu, pendidik pada pendidikan anak usia dini, dan kader kesehatan lainnya yang menjadi kewenangan Desa; dan
h.kegiatan pencegahan dan penurunan stunting lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dengan musyawarah Desa.
2.perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan desa, berupa:
a.penanggulangan penyakit menular dan tidak menular melalui : 1) pemberian bantuan makanan tambahan bagi pasien penyakit menular; 2) pengadaan media komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) terkait Desa bebas buang air besar sembarangan (BABS); 3) penyediaan air bersih berskala Desa (mata air, tandon air bersih atau penampung air hujan bersama, sumur bor; 4) pembangunan pemeliharaan sanitasi lingkungan; 5) pipanisasi untuk mendukung distribusi air bersih kerumah penduduk; 6) pembangunan pengembangan dan pemeliharaan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) Desa; dan 7) kegiatan penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
b.pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekusor Narkotika melalui : 1) komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) pencegahan penyalahgunaan narkoba kepada seluruh unsur masyarakat desa; 2) pelaksanaan festival olahraga bersama di Desa dalam rangka pencegahan perilaku menyimpang penyalahguanaan narkoba; dan 3) kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan perdaran gelap narkotika dan prekusor narkotika lainnya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
c.pengembangan pelayanan kesehatan melalui kegiatan : 1) pengadaan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan prasarana pondok bersalin desa, pos kesehatan desa, pos pelayanan terpadu, dan pos pembinaan terpadu; 2) bantuan operasional untuk akses layanan dokter, perawat, bidan dan tenaga medis lainnya bagi desa yang belum memiliki akses layanan kesehatan; dan 3) kegiatan pengembangan pelayanan kesehatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dengan musyawarah Desa.
3.penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani, misalnya :
a.pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan/atau perikanan melalui : 1) pengadaan bibit atau benih; 2) pemanfaatan lahan untuk kebun bibit atau benih; 3) penyediaan pakan untuk peternakan dan/atau perikanan; 4) pengembangan pakan ternak alternatif; 5) pengembangan sentra pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan/atau perikanan terpadu; 6) pengolahan pupuk organik dan pengolahan hasil peternakan; 7) pemanfaatan lahan pertanian/perkebunan milik warga dan/atau Desa yang belum dikelola dengan baik oleh masyarakat Desa; 8) pembangunan dan/atau normalisasi irigasi; 9) pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan jalan usaha tani; 10) pembangunan kolam ikan; 11) pembenihan ikan air tawar; 12) pembangunan kandang komunal; 13) pembangunan bendungan berskala kecil; 14) pembangunan atau perbaikan embung; 15) pengadaan kapal menangkap ikan; 16) pengadaan tambak garam; 17) mesin pakan ternak; 18) mesin penetas telur; 19) alat penangkap ikan ramah lingkungan (bagan, jaring, pancing, dan perangkap); 20) pengadaan pengeringan hasil pertanian seperti lantai jemur gabah, jagung, dan tempat penjemuran ikan; 21) pengadaan alat produksi pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan/atau perikanan; dan 22) pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan lainnya sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
b.pengembangan pertanian keluarga, pekarangan pangan lestari, hidroponik atau bioponik;
c.pengolahan paska panen berupa pengadaan alat teknologi tepat guna pengolahan paska panen;
d.pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan Desa, misalnya : 1) pembangunan lumbung pangan Desa; 2) pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur pendukung lumbung pangan Desa seperti akses jalan, tembok penahan tanah dan jaringan air; dan 3) pembangunan prasarana pemasaran produk pangan.
e.pengembangan usaha/unit Desa Badan Usaha Milik Desa/bersama yang bergerak di bidang pangan nabati dan/atau hewan, termasuk namun tidak terbatas pada penguatan/Penyertaan Modal;
f.penguatan ketahanan pangan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
4.penurunan beban pengeluaran masyarakat miskin, berupa :
a.pemberian bantuan langsung tunai;
b.penyediaan lapangan pekerjaan termasuk melalui padat karya tunai Desa; dan
c.bantuan sosial lainnya yang diperuntukan bagi masyarakat miskin, lanjut usia dan penyandang disabilitas yang belum mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berupa makanan pokok dan makanan bergizi, vitamin, pakaian layak, dan alat bantu penyandang disabilitas. B. Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa
1.pembangunan sarana dan prasarana pendataan desa, melalui :
a.perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan Desa yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya : 1) pendataan potensi dan sumber daya pembangunan Desa; 2) pendataan pada tingkat rukun tetangga; 3) pendataan pada tingkat keluarga; 4) pendataan warga pekerja migran; 5) pemutakhiran data desa termasuk data kemiskinan; 6) pendataan kesenian dan budaya lokal termasuk kelembagaan adat; 7) pengadaan sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi untuk menunjang perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan Desa yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi : tower untuk jaringan internet, komputer, smartphone dan langganan internet; dan 8) pembangunan sarana dan prasarana pendataan Desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dengan musyawarah Desa.
2.pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka pengentasan kemiskinan dan kawasan kumuh berupa :
a.bantuan pembangunan, perbaikan atau rehabilitasi rumah layak huni dan sehat untuk warga miskin, bantuan yang dimaksud dalam bentuk material/bahan bangunan (bukan untuk upah tenaga kerja). Pembangunan, perbaikan, rehabilitasi dikerjakan secara gotong royong. Pemilihan penerima bantuan rumah layak huni dan sehat untuk warga miskin ditentukan dengan kriteria : 1) bertempat tinggal di wilayah Desa; 2) diputuskan melalui musyawarah Desa; 3) ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa; 4) diberikan bantuan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dalam bentuk material/bahan bangunan; dan 5) diutamakan untuk yang stunting atau rentan sakit menahun/kronis seperti tuberkolosis dan penyaki menular lainnya.
b.meminimalkan wilayah kantong kemiskinan dengan mendekatkan akses layanan dasar sesuai kewenangan Desa antara lain membangun/mengembangkan pos pelayanan terpadu, pos kesehatan Desa, pendidikan anak usia dini, meningkatkan konekvitas antar wilayah Desa antara lain mebangun jalan Desa dan jembatan sesuai kewenangan Desa;
c.peningkatan pendapatan antara lain pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah, pengembangan ekonomi lokal, dan penyediaan akses pekerjaan;
d.pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi drainase, gorong- gorong, selokan, parit, box/slab culvert; dan
e.pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka pengentasan kemiskinan dan kawasan kumuh lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
3.pembangunan sarana dan prasarana pengembangan listrik alternatif di Desa bagi Desa yang belum dialiri listrik berupa :
a.pembangkit listrik tenaga mikrohidro;
b.pembangkit listrik tenaga biodiesel;
c.pembangkit listrik tenaga matahari (panel surya);
d.pembangkit listrik tenaga angin;
e.pincir air;
f.paringan distribusi tenaga listrik;
g.pembangunan, perbaikan atau rehabilitasi penerangan lingkungan pemukiman; dan
h.kegiatan lainnya untuk pembangunan sarana dan prasarana pengembangan listrik alternatif di Desa yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dengan musyawarah Desa.
4.pembangunan sarana dan prasarana transportasi, antara lain :
a.perahu/ketinting bagi Desa dikepulauan dan kawasan daerah aliran sungai;
b.tambatan perahu;
c.dermaga apung;
d.tambat apung;
e.jalan permukiman;
f.jalan poros Desa;
g.Rencana Anggaran Biaya beton/perkerasan jalan Desa;
h.jembatan Desa;
i.gorong-gorong; dan
j.sarana prasarana transportasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
5.pembangunan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi, misalnya :
a.jaringan internet untuk warga Desa;
b.website Desa;
c.peralatan pengeras suara (loudspeaker);
d.radio single side band;
e.radio komunitas;
f.penyelenggaraan informasi publik Desa seperti pembuatan poster/baliho informasi penetapan/laporan pertanggung jawaban APB Desa untuk warga;
g.sarana prasarana informasi dan komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
6.pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia masyarakat Desa, berupa :
a.pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana perpustakaan Desa/taman bacaan masyarakat/sanggar belajar, termasuk pengadaan buku dan bahan bacaan lainnya;
b.pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana atau prasarana pendidikan anak usia dini termasuk buku, peralatan belajar, alat peraga edukatif dan wahana permainan;
c.pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana atau prasarana taman belajar keagamaan;
d.pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana atau prasarana olahraga, keterampilan, adat atau budaya seperti taman seni, galeri atau museum Desa, cagar budaya, situs bersejarah milik Desa, peralatan kesenian dan kebudayaan, gedung sanggar seni atau ruang ekonomi kreatif;
e.pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana atau prasarana balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
f.bantuan insentif pengajar pendidikan anak usia dini/taman kanak-kanak/taman belajar keagamaan, taman belajar anak dan pusat kegiatan belajar masyarakat;
g.peningkatan kualitas sumber daya manusia warga Desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
7.pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, melalui :
a.pendataan penduduk rentan seperti anak dengan kebutuhan khusus, penyandang disabilitas, kepala rumah tangga perempuan, dan penduduk rentan lain sebagai dasar pelaksanaan program atau kegiatan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa yang bersifat afirmatif;
b.pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan fasilitas ramah penyandang disabilitas;
c.bantuan operasional penyelenggaraan musyawarah kelompok warga miskin, warga penyandang disabilitas, perempuan dan anak;
d.pembentukan dan pengembangan forum anak Desa sebagai pusat kemasyarakatan dan wadah partisipasi bagi anak Desa; dan
e.kegiatan peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
8.pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam, misalnya :
a.pengadaan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pencegahan bencana alam dan/atau kejadian luar biasa lainnya berupa : 1) pembuatan terasering; 2) pembangunan talud; 3) rehabilitasi kawasan mangrove; 4) penanaman bakau; 5) reboisasi; 6) rehabilitasi lahan gambut; dan 7) sarana prasarana pencegahan bencana alam dan/atau kejadian luar biasa lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
b.pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana penanggulangan bencana alam dan/atau kejadian luar biasa lainnya, berupa : 1) pembuatan peta potensi rawan bencana di Desa; 2) alat pemadam api ringan di Desa; 3) pertolongan pertama pada kecelakaan untuk bencana; 4) pembangunan jalan evakuasi; 5) penyediaan penunjuk jalur evakuasi, rambu, dan papan informasi kebencanaan; 6) pegiatan tanggap darurat bencana alam; 7) pengadaan/penyelenggaraan pos kesiapsiagaan bencana skala lokal Desa; 8) penyediaan tempat pengungsian; 9) pembersihan lingkungan perumahan yang terkena bencana alam; 10) rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan perumahan yang terkena bencana alam; 11) pemasangan sirine peringatan dini teknologi sederhana; 12) penyediaan kebutuhan dasar seperti tenda, permakanan, peralatan dan perlengkapan darurat paling lambat 1x24jam bagi masyarakat pada saat terjadi bencana; 13) pengadaan peralatan penanggulangan bencana antara lain peralatan keselamatan, tenda darurat, perahu karet, dan peralatan bencana lain; dan 14) sarana prasarana untuk mitigasi dan penanggulangan bencana yang lainnya sesuai dengan kewenangan.
c.perubahan iklim atau bencana yang diakibatkan perubahan cuaca ekstrem, kegiatan yang dapat dilaksanakan berupa : 1) pembangunan sumur bor/sumur pompa dan pengelolaan lahan gambut pada wilayah yang rawan kebakaran hutan; 2) pembuatan penampung/pemanen/ eresapan air hujan untuk meningkatkan cadangan air permukaan/tanah; 3) pembuatan kebun holtikultura bersama; 4) pembuatan talud dan bangunan pelindung abrasi pantai; 5) pembuatan talud dan bangunan; dan 6) pelindung abrasi pantai.
d.penanganan bencana non alam yang muncul akibat epidemi, wabah, atau virus bakteri yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat Desa seperti malaria, demam berdarah dengue, kolera, disentri atau penyakit menular lainnya yang sudah menjadi epidemi, berupa : 1) menyediakan kebutuhan logistik bagi warga miskin terdampak endemi, wabah atau virus bakteri yang sudah mejadi epidemi; 2) melakukan penyemprotan desinfektan berskala lokal Desa dan/atau pengasapan (fogging) untuk mencegah malaria dan demam berdarah atau penyakit menular lainnya yang sudah menjadi epidemi; 3) bencana alam yang muncul pada hewan ternak seperti penyakit menular mulut dan kuku, anthrax dilaksanakan pendataan hewan ternak rentan sakit dan dukungan pembersihan kandang ternak; 4) bencana alam yang muncul karena gagal teknologi dan gagal modernisasi seperti gagal pengeboran minyak; 5) penyediaan media komunikasi, informasi dan edukasi terkait penanganan bencana non alam seperti telepon rumah sakit rujukan atau nomor telepon ambulans; 6) mitigasi dan penanganan bencana non alam lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan melalui musyawarah Desa. C. Pengembangan Potensi Ekonomi Lokal
1.Pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUM Desa/ BUM desa Bersama, mencakup :
a.pendirian BUM desa dan/atau BUM Desa Bersama;
b.Penyertaan Modal BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama;
c.pengembangan usaha dan/atau unit BUM Desa dan/atau unit BUM Desa Bersama yang difokuskan pada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan antara lain : 1) pengelolaan hutan Desa; 2) pengelolaan usaha hutan sosial; 3) pengelolaan hutan adat; 4) pengelolaan air minum; 5) pengembangan produk pertanian, perkebunan, dan/atau peternakan; 6) pengembangan produk perikanan (pembenihan, pengasapan, penggaraman, perebusan dan lain-lain); dan 7) pengembangan sarana produksi pemasaran dan distribusi produk.
d.kegiatan lainnya untuk mewujudkan pendirian, pengembangan dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
2.Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh BUM Desa/ BUM Desa Bersama, kegiatannya dapat berupa :
a.bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan/atau perikanan yang difokuskan pada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau perdesaan berkualitas ekspor;
b.bidang jasa usaha industri kecil dan/atau industri rumahan yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau perdesaan seperti pembangunan dan pengelolaan pasar Desa, kios Desa, mesin jahit, peralatan bengkel kendaraan bermotor, pasar desa, pasar sayur, pasar hewan, tempat pemasaran ikan, toko online, gudang barang, mesin fotokopi;
c.bidang sarana dan prasarana pemasaran, pelayanan logistik di Desa untuk produk unggulan Desa dan/atau perdesaan;
d.pemanfaatan potensi wilayah hutan dan optimalisasi perhutanan sosial;
e.pengelolaan hutan yang menjadi sumber tanah objek reforma agraria untuk program kesejahteraan masyarakat;
f.pemanfaatan teknologi tepat guna yang ramah lingkungan dan berkelanjutan seperti penggilingan padi, peraut kelapa, penepung biji-bijian, pencacah pakan ternak, sangria kopi, pemotong /pengiris buah dan sayuran, pompa air, traktor mini, desalinasi air laut dan mesin pembuat es dari air laut;
g.pembangunan showroom/wisma pamer produk Desa untuk para pelaku industri desa;
h.kegiatan lainnya untuk mewujudkan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh BUM Desa/BUM Desa Bersama sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
3.Pengembangan Desa wisata, kegiatannya dapat berupa :
a.pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Desa wisata seperti : pergola, gazebo, pondok wisata/homestay, fasilitas jamban publik, kios cendera mata, internet, jalan menuju tempat wisata, jogging path track wisatawan, peralatan kesehatan darurat di Desa wisata, panggung hiburan, wahana permainan outbound, pengelolaan sampah terpadu bagi rumah tangga dan kawasan wisata, cemara laut dan bibit/tanaman bakau;
b.pengembangan investasi Desa wisata;
c.pengembangan kerjasama antar Desa wisata; dan
d.pengembangan Desa wisata lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. D. Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Secara Berkelanjutan
1.Pemanfaatan energi terbarukan melalui :
a.pengolahan limbah pertanian dan tanaman, seperti jagung, kedelai, dan tebu menjadi biofuel;
b.pengolahan kayu dan limbahnya, seperti kayu bakar, pelet kayu, serpihan kayu, serbuk gergaji menjadi biomassa;
c.instalasi pengolahan limbah peternakan untuk energi menjadi biogas;
d.pembuatan bioetanol dari ubi kayu dan pengolahan minyak goreng bekas menjadi biodiesel;
e.pengolahan kotoran manusia dan hewan menjadi biogas/gas alam terbarukan; dan
f.kegiatan pemanfaatan energi terbarukan lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
2.Pengelolaan lingkungan Desa melalui pengelolaan limbah rumah tangga dan industri ramah lingkungan, misalnya :
a.pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi tempat pembuangan sampah;
b.pengelolaan air limbah komunal di Desa seperti tangki septik, instalasi pengolahan lumpur tinja;
c.pengolahan air limbah domestik;
d.pengelolaan sampah terpadu dan berwawasan lingkungan melalui bank sampah Desa, gerobak sampah, kendaraan pengangkut sampah, mesin pengolah sampah; dan
e.kegiatan pengelolaan limbah rumah tangga dan industri ramah lingkungan lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
3.Pelestarian sumber daya alam di Desa, meliputi :
a.pembibitan pohon langka;
b.perlindungan terumbu karang;
c.pembersihan daerah aliran sungai;
d.pembangunan ruang terbuka hijau;
e.pembersihan daerah sekitar pantai;
f.melakukan penghijauan pengkayaan tanaman hutan, praktek wanatani; dan
g.kegiatan pelestarian sumber daya alam Desa lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. E. Penyelenggaraan Promosi Kesehatan dan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
1.Penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka pencegahan dan penurunan stunting di Desa melalui :
a.pelatihan kesehatan ibu dan anak;
b.penyuluhan dan konseling gizi, air susu ibu eksklusif, dan makanan pendamping air susu ibu (MPASI);
c.peningkatan akses perlindungan sosial bagi keluarga sasaran stunting;
d.upaya pencegahan perkawinan dini;
e.pelatihan pangan yang sehat dan aman;
f.pelatihan dan sosialisasi tentang keluarga berencana;
g.kampanye dan promosi gerakan makan ikan;
h.praktek atau demo pemberian makanan bagi bayi dan anak (PMBA), stimulasi tumbuh kembang, perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS);
i.rembuk stunting desa;
j.pendidikan tentang pengasuhan anak melalui pendidikan anak usia dini yang dimiliki Desa dan Bina Keluarga Balita (BKB);
k.peningkatan kapasitas bagi kader pembangunan manusia, kader pos pelayanan terpadu dan pendidik pendidikan anak usia dini, kader kelompok Bina Keluarga Balita Tingkat Desa terkait pertumbuhan dan perkembangan; dan
l.kegiatan pencegahan dan penurunan stunting lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
2.Penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular seperti :
a.komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) tentang perilaku hidup bersih dan sehat, konsumsi gizi seimbang, dan pengelolaan sanitasi yang baik untuk pencegahan penyakit menular, seperti influenza, diare, penyakit seksual, HIV/AIDS, tuberkulosis, malaria, demam berdarah dengue, kusta, dan penyakit menular lainnya;
b.komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) tentang perilaku hidup bersih dan sehat, konsumsi gizi seimbang untuk pencegahan penyakit tidak menular, seperti hipertensi, diabetes mellitus, gangguan jiwa, dan penyakit tidak menular lainnya;
c.pengelolaan sanitasi yang baik untuk pencegahan penyakit;
d.pelatihan kader kesehatan sesuai dengan kewenangan Desa;
e.insentif untuk kader penyakit menular dalam kegiatan penemuan kasus, pemantauan pengobatan, pelacakan kontak;
f.peningkatan kapasitas kelompok penyintas TBC agar dapat terlibat aktif dalam pendampingan pasien TBC agar patuh pada pengobatan;
g.pembudidayaan obat tradisional Desa dan pengembangan jamu;
h.pelatihan pengelolaan air minum;
i.pelatihan pengembangan apotek hidup Desa dan produk hortikultura; dan
j.kegiatan penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
3.Penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional seperti :
a.sosialisasi dan promosi kebijakan pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional melalui komunikasi, informasi dan edukasi;
b.advokasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.
4.Penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika melalui :
a.kegiatan keagamaan untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika;
b.penyuluhan, sosialisasi, atau seminar tentang bahaya narkotika;
c.pagelaran, festival seni, dan budaya untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika;
d.olahraga atau aktivitas sehat untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika;
e.fasilitasi pelatihan bagi relawan anti narkotika;
f.penyebaran informasi untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui pencetakan banner, spanduk, baliho, poster, atau brosur/leaflet;
g.pengembangan kapasitas masyarakat di kawasan rawan tanaman terlarang dan kawasan rawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba; dan
h.kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. F. Penguatan Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan Desa
1.Penguatan partisipasi masyarakat dalam rangka perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan Desa melalui :
a.pelatihan perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa; dan
b.perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
2.Penguatan partisipasi masyarakat dalam ketahanan pangan nabati dan hewani berupa :
a.pelatihan budidaya pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan/atau perikanan;
b.pelatihan pengelolaan hasil panen;
c.pelatihan pengolahan hasil laut dan pantai untuk petani budidaya dan nelayan tangkap;
d.pengembangan dan penguatan jaringan pemasaran produk pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan Desa dan/atau perikanan Desa dan/atau antar Desa; dan
e.kegiatan penguatan partisipasi masyarakat dalam ketahanan pangan nabati dan hewani lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
3.Peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, seperti :
a.kegiatan pelayanan dasar untuk kelompok marginal dan rentan yaitu perempuan, anak, warga lanjut usia, suku dan masyarakat adat, penghayat kepercayaan, penyandang disabilitas, kelompok masyarakat miskin, dan kelompok rentan lainnya;
b.penanganan anak tidak sekolah untuk warga miskin seperti pelatihan keterampilan, pelatihan seni dan budaya, sosialisasi gerakan kembali bersekolah;
c.fasilitasi penyelenggaraan forum warga dalam penyusunan usulan kelompok marginal dan rentan yaitu perempuan, anak, warga lanjut usia, penyandang disabilitas, masyarakat adat, kelompok masyarakat miskin dan kelompok marginal lainnya;
d.penyuluhan, sosialisasi bidang hukum dan perlindungan masyarakat;
e.sosialisasi, komunikasi, informasi dan edukasi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan pada perempuan dan anak, serta tindak pidana perdagangan orang;
f.pelatihan kepemimpinan perempuan;
g.pelatihan bagi kader Desa tentang pengarusutamaan gender;
h.pelatihan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender;
i.advokasi pemenuhan hak anak, perempuan, penyandang disabilitas, warga miskin dan masyarakat marginal terhadap akses administrasi kependudukan dan catatan sipil;
j.penguatan nilai keagamaan dan kearifan lokal untuk membentuk kesalehan sosial di Desa;
k.kegiatan peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
4.Peningkatan kualitas sumber daya manusia warga masyarakat Desa, seperti :
a.pembentukan dan pelatihan pengurus lembaga kemasyarakatan Desa dan/atau lembaga adat;
b.pelatihan kepemimpinan;
c.sosialisasi tentang perlindungan pekerja migran;
d.pemberdayaan kepada masyarakat Desa termasuk pekerja migran Indonesia seperti pelatihan dan advokasi;
e.pelatihan tentang hak-hak perburuhan, kerjasama Desa dengan perusahaan;
f.pelatihan bahasa asing;
g.pelatihan digitalisasi; dan
h.kegiatan peningkatan kualitas sumber daya manusia warga masyarakat Desa lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
5.Penguatan partisipasi masyarakat dalam rangka pengembangan listrik alternatif di Desa, seperti :
a.pelatihan, pengelolaan, dan pemeliharaan energi baru terbarukan;
b.pelatihan instalasi atau pemasangan jaringan listrik dan elektrifikasi;
c.pelatihan pengolahan limbah peternakan untuk energi biogas;
d.pelatihan pembuatan bioetanol dari ubi kayu;
e.pelatihan pengolahan minyak goreng bekas menjadi biodiesel;
f.pelatihan pengelolaan pembangkit listrik tenaga angin; dan
g.kegiatan lainnya dalam rangka penyediaan listrik Desa untuk mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. G. Pengembangan Kapasitas Ekonomi Produktif dan Kewirausahaan Masyarakat Desa
1.Pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat Desa, seperti :
a.pelatihan pengelolaan Desa wisata;
b.pelatihan benih kerapu, tukik dan budidaya cemara laut dan bakau;
c.kursus/pelatihan kerajinan tangan (handycraft) berbahan baku lokal seperti sabut kelapa, tempurung kelapa, topeng/ukiran kayu, anyaman bambu/daun, limbah laut (kerang, kayu, bakau dan cemara laut);
d.pelatihan kuliner dan pengembangan makanan lokal;
e.pelatihan kepada pelaku ekonomi kreatif untuk berpromosi baik di media daring atau luring;
f.pelatihan kewirausahaan Desa;
g.promosi Desa wisata diutamakan melalui gelar budaya dan berbasis digital;
h.kegiatan pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat Desa lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
2.Pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUM Desa/BUM Desa Bersama, seperti :
a.pelatihan manajemen usaha untuk BUM Desa/BUM Desa Bersama;
b.pengembangan bisnis dan pemetaan kelayakan BUM Desa/ BUM Desa Bersama;
c.pameran hasil usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama, usaha ekonomi masyarakat dan/atau koperasi;
d.bazar produk kerajinan tangan/produk industri rumah tangga;
e.kerjasama perdagangan antar desa;
f.kerjasama perdagangan dengan pihak ketiga; dan
g.kegiatan lainnya untuk mewujudkan pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
3.Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola BUM Desa/BUM Desa Bersama, seperti :
a.pelatihan pengelolaan tanaman sekitar hutan untuk konservasi dan tambahan pendapatan;
b.peningkatan kapasitas kelompok masyarakat untuk energi terbarukan dan pelestarian lingkungan hidup;
c.sosialisasi pemanfaatan teknologi tepat guna;
d.pelatihan pemanfaatan limbah organik rumah tangga dan perkebunan untuk energi biomassa;
e.pelatihan e-marketing dan pembuatan website untuk pelaku industri rumah tangga;
f.pelatihan manajemen usaha untuk usaha ekonomi rumahan;
g.pelatihan pelaku ekonomi kreatif pemula bagi masyarakat Desa pelatihan cara konservasi produk/karya kreatif bagi para pelaku kreatif, misalnya cara pendokumentasian melalui tulisan dan visual;
h.pelatihan pengelolaan keuangan sederhana dalam mengakses permodalan baik di bank dan non-bank;
i.membentuk/merevitalisasi kelembagaan lokal untuk menjaga kelestarian pantai dan laut termasuk bakau, terumbu karang dan zonasi tangkap dan konservasi;
j.investasi usaha ekonomi melalui kerjasama BUM Desa/BUM Desa Bersama;
k.pelatihan penggunaan perangkat produksi barang/jasa kreatif, seperti mesin jahit, alat ukir, kamera, komputer, mesin percetakan, bengkel motor/mobil, mengelas dan membatik; dan
l.kegiatan lainnya untuk mewujudkan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola BUM Desa/BUM Desa lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dengan musyawarah Desa. H. Pengembangan Seni Budaya Lokal Peningkatan kapasitas seni budaya warga Desa berupa :
a.pelatihan dan penyelenggaraan kursus seni budaya;
b.pelatihan alat musik khas daerah setempat;
c.pelatihan menenun/membatik dengan menggunakan warna alam, motif yang sudah ada dan/atau diciptakan sendiri dan/atau sesuai tren;
d.pelatihan pembuatan produk/karya kreatif yang merupakan keunikan/kekhasan Desa tersebut sesuai kebutuhan pasar;
e.pelatihan pembuatan film dokumenter, jurnalis, pembuatan dan penggunaan media, blog, dan internet (film, foto, tulisan, vlog, dan media lainnya) untuk promosi budaya di Desa; dan
f.kegiatan peningkatan kapasitas seni budaya warga Desa lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. I. Penguatan Kapasitas Masyarakat dalam Rangka Mitigasi dan Penanganan Bencana Alam dan Non Alam
1.Penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana alam, seperti :
a.kegiatan sosialisasi pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap bencana;
b.pelatihan kesiapsiagaan dan simulasi terhadap bencana;
c.pelatihan tenaga sukarelawan untuk penanganan bencana;
d.penyediaan layanan informasi tentang bencana alam;
e.pelatihan tenaga sukarelawan untuk penanganan bencana alam;
f.pelatihan pengenalan potensi bencana dan mitigasi; dan
g.kegiatan penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana alam lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
2.Penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana non alam atau kejadian luar biasa, seperti :
a.pengadaan media komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) terkait bencana non alam;
b.pelatihan dan sosialisasi pencegahan terhadap penyakit menular mulut dan kuku, antraks pada hewan ternak;
c.kegiatan penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana non alam atau kejadian luar biasa lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. III. PRINSIP PENYUSUNAN APB DESA Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2025 harus didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
2.disusun secara tepat waktu sesuai tahapan dan jadwal;
3.dilakukan secara transparan, dimana hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APB Desa;
4.harus melibatkan partisipasi masyarakat;
5.harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan; dan
6.dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. IV. KEBIJAKAN PENYUSUNAN APB DESA Kebijakan yang perlu mendapatkan perhatian dari Pemerintah Desa dalam penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2025, dalam hal ini yang terkait dengan Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayaan Desa, sebagai berikut: A. Pendapatan Desa Pendapatan Desa adalah semua penerimaan uang melalui rekening Desa yang merupakan hak Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh Desa. Adapun pendapatan Desa terdiri dari :
1.Pendapatan Asli Desa meliputi : 1) hasil usaha; 2) hasil aset; 3) swadaya, partisipasi dan gotong royong; 4) lain-lain pendapatan asli desa yang sah.
a.Desa yang memiliki hasil aset berupa TKD Bagi Desa yang memiliki TKD wajib : a) melakukan pengelolaan TKD sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku; b) menyusun Peraturan Desa tentang Pengelolaan TKD, yang memuat paling sedikit sebagai berikut: