1.Daerah adalah Kabupaten Lumajang.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lumajang.
3.Bupati adalah Bupati Lumajang.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
6.Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
7.Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disingkat PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan Gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di Daerah.
8.Responsif Gender adalah keadaan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis terhadap perbedaan-perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam masyarakat yang diwujudkan dalam sikap dan aksi untuk mengatasi ketidakadilan yang terjadi karena perbedaan-perbedaan tersebut
9.Anggaran Responsif Gender yang selanjutnya disingkat ARG adalah anggaran yang respon terhadap kebutuhan perempuan dan laki-laki yang tujuannya untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan Gender.
10.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan PUG.
11.Data Terpilah adalah data terpilah menurut jenis kelamin dan status serta kondisi perempuan dan laki-laki di seluruh bidang pembangunan yang meliputi kesehatan, pendidikan, ekonomi dan ketenagakerjaan, bidang politik dan pengambilan keputusan, bidang hukum, sosial, budaya, dan kekerasan.
12.Walidata adalah unit pada Perangkat Daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data.
13.Produsen Data adalah unit pada Perangkat Daerah yang menghasilkan data berdasarkan kewenangan.
14.Data Gender adalah data mengenai hubungan relasi dalam status, peran, dan kondisi antara laki-laki dan perempuan.
15.Data Anak adalah data mengenai kondisi anak perempuan dan anak laki-laki yang terpilah menurut kategori umur.
16.Satu Data Gender dan Anak adalah kebijakan tata kelola Data Gender dan Data Anak untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan. .