a.pengelola keuangan daerah tercantum dalam Lampiran I;
b.kebijakan umum APSD tercantum dalam Larnpiran II;
c.prioritas dan plafon anggaran sementara tercantum dalam Lampiran lll;
d.penyusunan rencana kerja dan anggaran tercantum dalarn Lampi ran IV;
e.anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam Larnpiran V;
f.pelaksanaan dan penatausahaan kas umum daerah tercantum dalam Lampiran Vl;
g.pelaksanaan dan penatausahaan kas transitoris tercantum dalam Lampiran VII;
h.penyusunan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran DPA-SKPD tercantum dalam Lampiran VIII;
i.penyiapan anggaran kas tercantum dalam Lampiran IX;
j.pembuatan SPD tercantum dalam Lampiran X;
k.penerimaan dan penyetoran Pendapatan Daerah tercantum dalam Lampiran XI; I. pelaksanaan dan penatausahaan Belanja Daerah tercantum dalam Lampiran XII;
m.pembukuan pada Bendahara Pengeluaran tercantum dalam Lampiran XIII;
n.pelaksanaan dan penatausahaan belanja yang melampaui tahun anggaran tercantum dalam Lampiran XIV;
o.belanja wajib mengikat tercantum dalam Lampiran XV;
p.sub kegiatan yang bersifat tahun jamak tercantum dalam Lampiran XVI;
q.penatusaahan pembiayaan tercantum dalam Lampiran XVII;
r.laporan realisasi semester pertama APBD tercantum dalam Lampiran XVIII;
s.perubahan APBD tercantum dalam Lampiran XIX;
t.pengendalian aplikasi tercantum dalam Lampiran XX; dan
u.biaya penunjang operasional bupati dan wakil bupati tercantum dalam Lampiran XX.1; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
2.Ketentuan Lampiran Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2023 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor Tahun tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2023 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah ditambahkan 1 (satu) Lampiran setelah Lampiran XX yakni Lampiran XX! sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang LAMPIRAN XXI PERATURAN BUPAT! LUWU UTARA NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 52 TAHUN 2023 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI
1.Biaya Penunjang Operasional (BPO) merupakan biaya untuk mendukung pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati.
2.BPO Bupati dan Wakil Bupati ditetapkan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
3.BPO Bupati dan Wakil Bupati dianggarkan dalam APBD pada kelompok belanja operasi jenis belanja pegawai.
4.BPO Bupati dan Wakil Bupati digunakan untuk pembayaran biaya pendukung pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati yaitu untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas khusus.
5.Penggunaan BPO Bupati dan Wakil Bupati paling tinggi sebesar 70% (tujuh puluh persen) oleh Bupati dan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) oleh Wakil Bupati.
6.Penggunaan BPO Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi:
a.biaya koordinasi dapat digunakan untuk membiayai kegiatan koordinasi yang dilakukan bersama dengan Pemerintah, Pemerintah Negara Lain, Pemerintah Daerah Lain, Pemerintah Desa, Masyarakat dan/atau kelompok Masyarakat dalam rangka membangun keharmonisan hubungan koordinasi serta kegiatan lain yang mendukung pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati;
b.biaya penanggulangan kerawanan sosial masyarakat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial yang disebabkan karena kemiskinan/kesusahan/musibah, keterbatasan dana, konflik sosial, bencana yang menimpa warga masyarakat Daerah di dalam negeri maupun di luar negeri;
c.biaya pengamanan dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pengamanan dalam pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati serta dalam rangka pencegahan dan penanggulangan gejolak dan konflik sosial di masyarakat, guna menciptakan kondusifitas wilayah; dan
d.biaya kegiatan khusus lainnya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan kenegaraan, promosi dan protokoler lainnya.
7.Dalam hal Bupati dan Wakil Bupati berhalangan tetap dan/atau berhalangan sementara sehingga tugas Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan oleh Penjabat Bupati, maka biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati dapat digunakan oleh Penjabat Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.Pertanggungjawaban penggunaan BPO Bupati dan Wakil Bupati menggunakan mekanisme pembayaran langsung.
9.Dalam rangka akuntabilitas, seluruh penggunaan BPO dilakukan rekapitulasi setiap bulan disertai bukti pendukung berupa kuitansi tanda terima dari Bupati/Wakil Bupati atau Penjabat Bupati dan dituangkan dalam daftar rincian pengeluaran yang ditandatangani oleh Bupati dan Wakil Bupati.
10.Selain bukti kuitansi, Bupati dan/atau Wakil Bupati juga melampirkan surat pemyataan tanggung jawab penggunaan biaya penunjang operasional. 1 1 . Daftar rincian pengeluaran BPO sebagaimana dimaksud pada angka 14 disampaikan kepada bendahara pengeluaran Sekretariat Daerah setiap bulan paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati iru dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara. Ditetapkan di Masamba pada tan�al 10 J u n i 2025 BlJPATI LUWU UTARA, t DU,LLAH RAHIM BERlTA DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2025 NOMOR 8 Format Surat Pemyataan Tanggung Jawab Penggunaan BPO SURAT PERNYATAAN TANGGUNGJAWAB PENGGUNAAN DANA BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI/WAKIL BUPATI/Pj. BUPATI TAHUN ANGGARAN . . . . Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama . Jabatan . Alamat . telah menerima dana Belanja Penunjang Operasional yang penggunaannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian surat pemyataan ini dibuat dengan sebenarnya. Tempat, tanggal . . . . . BUPATI/WAKIL BUPATI/Pj. BUPATI Materai 10000 (nama dan gelar) t