A Petunjuk teknis penyelenggaraan Satu Data sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ditetapkan dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Madiun. Ditetapkan di Caruban pada tanggal 2 Januari 2025 Pj. BUPATI MADIUN, ttd. TONTRO PAHLAWANTO Diundangkan di Caruban pada tanggal 2 Januari 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH, ttd. SODIK HERY PURNOMO BERITA DAERAH KABUPATEN MADIUN TAHUN 2025 NOMOR 1 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ${ttd_pengirim} ALIF MARGIANTO ${ttd} Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)