Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Madiun Nomor 69 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (Berita Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2025 Nomor 70) diubah sebagai berikut: Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Kepala BPKAD Kepala Bagian Hukum
a.5.1.01.01.001 Belanja Gaji Pokok ASN sejumlah Rp396.703.235.513,27 (tiga ratus sembilan puluh enam miliar tujuh ratus tiga juta dua ratus tiga puluh lima ribu lima ratus tiga belas rupiah dua puluh tujuh sen) berkurang Rp59.590.516,16 (lima puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh ribu lima ratus enam belas rupiah enam belas sen) menjadi Rp396.643.644.997,11 (tiga ratus sembilan puluh enam miliar enam ratus empat puluh tiga juta enam ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah sebelas sen);
b.5.1.01.01.002 Belanja Tunjangan Keluarga ASN sejumlah Rp35.952.959.300,58 (tiga puluh lima miliar sembilan ratus lima puluh dua juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah lima puluh delapan sen) bertambah Rp18.928.763,00 (delapan belas juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah) menjadi Rp35.971.888.063,58 (tiga puluh lima miliar sembilan ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu enam puluh tiga rupiah lima puluh delapan sen);
c.5.1.01.01.004 Belanja Tunjangan Fungsional ASN sejumlah Rp29.121.374.592,96 (dua puluh sembilan miliar seratus dua puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah sembilan puluh enam sen) bertambah Rp42.890.000,00 (empat puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) menjadi Rp29.164.264.592,96 (dua puluh sembilan miliar seratus enam puluh empat juta dua ratus enam puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah sembilan puluh enam sen);
d.5.1.01.01.005 Belanja Tunjangan Fungsional Umum ASN sejumlah Rp5.114.953.843,64 (lima miliar seratus empat belas juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah enam puluh empat sen) berkurang Rp2.242.750,00 (dua juta dua ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) menjadi Rp5.112.711.093,64 (lima miliar seratus dua belas juta tujuh ratus sebelas ribu sembilan puluh tiga rupiah enam puluh empat sen);
e.5.1.01.01.008 Belanja Pembulatan Gaji ASN sejumlah Rp39.561.283,15 (tiga puluh sembilan juta lima ratus enam puluh satu ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah lima belas sen) bertambah Rp14.503,16 (empat belas ribu lima ratus tiga rupiah enam belas sen) menjadi Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Kepala BPKAD Kepala Bagian Hukum Rp39.575.786,31 (tiga puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh enam rupiah tiga puluh satu sen);
f.5.1.02.01 Belanja Barang sejumlah Rp72.372.317.276,83 (tujuh puluh dua miliar tiga ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus tujuh belas ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah delapan puluh tiga sen) berkurang Rp528.883.284,61 (lima ratus dua puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah enam puluh satu sen) menjadi Rp71.843.433.992,22 (tujuh puluh satu miliar delapan ratus empat puluh tiga juta empat ratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah dua puluh dua sen);
g.5.1.02.02 Belanja Jasa sejumlah Rp204.751.613.652,68 (Dua ratus empat miliar tujuh ratus lima puluh satu juta enam ratus tiga belas ribu enam ratus lima puluh dua rupiah enam puluh delapan sen) bertambah Rp480.982.830,69 (empat ratus delapan puluh juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh rupiah enam puluh sembilan sen) menjadi Rp205.232.596.483,37 (dua ratus lima miliar dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah tiga puluh tujuh sen);
h.5.1.02.03 Belanja Pemeliharaan sejumlah Rp8.537.454.318,65 (delapan miliar lima ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus lima puluh empat ribu tiga ratus delapan belas rupiah enam puluh lima sen) berkurang Rp59.940.846,08 (lima puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah delapan sen) menjadi Rp8.477.513.472,57 (delapan miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus tiga belas ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah lima puluh tujuh sen);
i.5.1.02.04 Belanja Perjalanan Dinas sejumlah Rp30.203.655.208,88 (tiga puluh miliar dua ratus tiga juta enam ratus lima puluh lima ribu dua ratus delapan rupiah delapan puluh delapan sen) bertambah Rp107.841.300,00 (seratus tujuh juta delapan ratus empat puluh satu ribu tiga ratus rupiah) menjadi Rp30.311.496.508,88 (tiga puluh miliar tiga ratus sebelas juta empat ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus delapan rupiah delapan puluh delapan sen);
j.5.2.02.05 Belanja Modal Alat Kantor dan Rumah Tangga sejumlah Rp3.245.859.420,88 (tiga miliar dua ratus empat puluh lima juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh rupiah delapan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Pj. Sekretaris Daerah Kepala BPKAD Kepala Bagian Hukum puluh delapan sen) bertambah Rp46.996.845,00 (empat puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah) menjadi Rp3.292.856.265,88 (tiga miliar dua ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh enam ribu dua ratus enam puluh lima rupiah delapan puluh delapan sen);
k.5.2.02.10 Belanja Modal Komputer sejumlah Rp1.835.151.711,50 (satu miliar delapan ratus tiga puluh lima juta seratus lima puluh satu ribu tujuh ratus sebelas rupiah lima puluh sen) berkurang Rp46.996.845,00 (empat puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah) menjadi Rp1.788.154.866,50 (satu miliar tujuh ratus delapan puluh delapan juta seratus lima puluh empat ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah lima puluh sen). sehingga lampiran I berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
2.Ketentuan Lampiran II diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.