1.Daerah adalah Kabupaten Madiun.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Madiun.
3.Bupati adalah Bupati Madiun.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan bertindak sebagai pelaksana fungsi eksekutif, meliputi sekretariat daerah, sekretariat dprd, dinas, badan, inspektorat, kecamatan, dan kelurahan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
5.Instansi adalah lembaga, badan, atau organisasi resmi, baik pemerintah maupun swasta yang dibentuk untuk menjalankan tugas, fungsi, dan pelayanan tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
6.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di tingkat desa, yang bertugas mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.
7.Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
8.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
9.Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama, berinteraksi secara berkelanjutan, menetap di wilayah tertentu, dan terikat oleh kebudayaan, norma, serta nilai-nilai bersama untuk mencapai tujuan atau kepentingan yang sama.
10.Dunia Usaha adalah sekumpulan entitas ekonomi, meliputi usaha mikro, kecil, menengah (umkm), hingga usaha besar yang beroperasi dan berdomisili di Kabupaten Madiun untuk melakukan kegiatan ekonomi.
11.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal disetiap jenjang dan jenis pendidikan.
12.Komunitas Masyarakat adalah sekumpulan individu yang bertempat tinggal di wilayah geografis tertentu (desa, kota, RT/RW, Kantor) atau memiliki kesamaan minat, profesi, dan tujuan, yang berinteraksi secara intensif satu sama lain. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
13.Fasilitas Publik atau Fasilitas Umum adalah sarana dan prasarana yang disediakan oleh pemerintah, swasta, atau perorangan untuk kepentingan bersama guna menunjang aktivitas sehari-hari.
14.Kawasan Usaha adalah lokasi atau wilayah geografis yang ditetapkan, direncanakan, dan digunakan untuk kegiatan operasional bisnis, seperti perdagangan, jasa, maupun manufaktur guna mencapai target ekonomi.
15.Kawasan Bersih adalah suatu area atau lingkungan yang bebas dari sampah, kotoran, limbah, polusi (udara/air/suara), dan faktor penyebab penyakit dan menciptakan kondisi sehat, nyaman, asri, dan menunjang kualitas hidup yang baik bagi penghuninya.
16.Gerakan Bersih adalah inisiatif kolektif dan partisipatif untuk meningkatkan kesadaran serta tindakan nyata dalam menjaga kebersihan lingkungan, menciptakan area yang sehat, asri, dan nyaman. Kegiatan ini mencakup pembersihan area publik, pengelolaan sampah, dan edukasi hidup bersih, seringkali dilakukan secara rutin untuk membangun budaya gotong royong.
17.Sampah adalah material sisa hasil aktivitas sehari- hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat, sudah tidak terpakai, dan dibuang ke lingkungan.
18.Sampah Organik adalah jenis limbah yang berasal dari sisa makhluk hidup (manusia, hewan, tumbuhan) dan mudah terurai secara alami oleh mikroorganisme.
19.Sampah Anorganik adalah sisa buangan dari bahan non-hayati, produk sintetik, atau hasil teknologi pengolahan bahan tambang yang sulit terurai secara alami oleh mikroorganisme. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
20.Sampah Liar adalah limbah padat yang dibuang sembarangan di tempat yang tidak semestinya, seperti di jalan, taman, sungai, atau lahan kosong tanpa izin resmi.
21.Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
22.Sampah Spesifik adalah limbah yang memerlukan penanganan khusus karena sifat, konsentrasi, volume, atau frekunsi timbulnya yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan.
23.Sumber Sampah adalah asal timbulan sampah, utamanya berasal dari aktivitas rumah tangga (domestik), pasar/perdagangan, industri, fasilitas publik, perkantoran, pertanian, dan konstruksi.
24.Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
25.Timbulan Sampah adalah volume atau berat sampah yang dihasilkan dari berbagai sumber (rumah tangga, komersial, industri, perkantoran, fasilitas publik) di wilayah tertentu per satuan waktu.
26.Pengelolaan Sampah adalah rangkaian kegiatan sistematis dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah (seperti pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir) untuk mengurangi dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan.
27.Pengurangan Sampah adalah serangkaian upaya sistematis untuk membatasi timbulan sampah sejak dari sumbernya (sebelum produk menjadi sampah) hingga tahap penggunaan (3R-Reduce, Reuse, Recycle). Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
28.Penanganan Sampah adalah serangkaian kegiatan sistematis yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah untuk menguragi dampak negatif terhadap lingkungan,kesehatan, dan estetika.
29.Pemilahan Sampah adalah kegiatan memisahkan sampah berdasarkan jenis, sifat, atau jumlahnya (organik, anorganik, dan B3) langsung dari sumbernya.
30.Pengangkutan Sampah adalah proses pemindahan sampah dari lokasi sumber (rumah tangga, pasar, fasilitas umum) atau tempat penampungan sementara ke tempat pemrosesan akhir atau fasilitas pengolahan sampah memakai kendaraan khusus seperti truk sampah.
31.Pengolahan sampah adalah kegiatan untuk mengubah karakteristik, kompisisi, dan jumlah sampah agar dapat diproses lebih lanjut, dimanfaatkan, atau dikembalikan ke media lingkungan secara aman.
32.Insentif adalah imbalan (penghargaan, pengurangan retribusi, subsidi) bagi orang/pelaku usaha yang aktif memilah dan mengurangi sampah.
33.Disinsentif adalah sanksi (denda, penghentian layanan, retribusi tinggi) bagi pelanggar aturan sampah, yang bertujuan mendorong perilaku ramah lingkungan.