DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Madiun Nomor 11 Tahun 2026

Nomor
11
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
30

Ringkasan

Gerakan Bersih adalah inisiatif kolektif dan partisipatif untuk meningkatkan kesadaran serta tindakan nyata dalam menjaga kebersihan lingkungan, menciptakan area yang sehat, asri, dan nyaman. Kegiatan ini mencakup pembersihan area publik, pengelolaan sampah, dan edukasi hidup bersih, seringkali dilakukan secara rutin untuk membangun budaya gotong royong. Sampah adalah material sisa hasil aktivitas sehari-hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat, sudah tidak terpakai, dan dibuang ke lingkungan. Pengelolaan Sampah adalah rangkaian kegiatan sistematis dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah (seperti pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir) untuk mengurangi dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan. Pengaturan dalam Peraturan Bupati ini bertujuan untuk: meningkatkan kesadaran, kepedulian, partisipasi, dan tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup; mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, aman, indah, dan lestari berkelanjutan; mengurangi timbulan sampah serta menekan potensi pencemaran lingkungan; dan mencegah dan meniadakan keberadaan sampah liar. Gerakan Selasa dan Jumat Bersih berdasarkan azas: tanggung jawab; manfaat; berkelanjutan; partisipatif; kesadaran; kebersamaan; gotong royong; kolaboratif; keterpaduan; dan nilai ekonomi. Lokasi dan kawasan sasaran pelaksanaan kegiatan gerakan selasa dan jumat bersih meliputi: lingkungan perkantoran; satuan pendidikan; kawasan usaha; fasilitas umum; lingkungan perumahan dan permukiman; ruang terbuka hijau termasuk kanan kiri jalan dan sungai; dan lokasi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada perangkat daerah, pemerintah desa/kelurahan, satuan pendidikan, instansi pemerintah lainnya, pelaku usaha, dan/atau masyarakat maupun kelompok masyarakat yang telah berperan aktif dan berprestasi dalam melaksanakan pengelolaan sampah dengan baik melalui gerakan selasa dan jumat bersih yang berwawasan lingkungan dalam wilayah kerjanya. Pemerintah daerah dapat menerapkan disinsentif kepada setiap pihak yang tidak melaksanakan kewajiban. Disinsentif dapat berupa : teguran lisan; teguran tertulis; kewajiban mengikuti pembinaan khusus; dan/atau pembatasan pemberian fasilitas tertentu sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah. Pembiayaan penyelenggaraan gerakan selasa dan jumat bersih bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Selain dari APBD, dapat pula bersumber dari: partisipasi dunia usaha; swadaya masyarakat; dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Isi peraturan

Teks30PDFHirarki

Memuat teks peraturan…