DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Madiun Nomor 16 Tahun 2025

Nomor
16
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
9

Ringkasan

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disebut Pajak MBLB adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan Bumi untuk dimanfaatkan. Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini adalah dasar pengenaan; penghitungan, pembayaran dan pelaporan; pengembalian kelebihan pembayaran; sinergi pemungutan; dan rekonsiliasi pajak. Dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB Pemerintah Provinsi bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten.

Isi peraturan

Teks9PDFHirarki

Memuat teks peraturan…