DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2026

Nomor
3
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
87

Ringkasan

Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya. Peningkatan Kualitas Rumah adalah kegiatan memperbaiki rumah tidak layak huni menjadi layak huni yang diselenggarakan atas prakarsa dan upaya masyarakat baik secara perseorangan atau berkelompok. Ruang Lingkup Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Bantuan RTLH meliputi: sasaran rumah bantuan; jenis penanganan; bentuk bantuan penanganan; besaran nilai bantuan; pelaku pelaksanaan kegiatan; persiapan; pelaksanaan; dan pelaporan. Jenis penanganan bantuan RTLH dilakukan oleh penerima bantuan dengan persyaratan: a. rumah yang terdampak bencana; b. rumah yang terdampak program pemerintah; dan/atau c. rumah tradisional (local genius) dengan kondisi yang tidak layak huni. Besaran nilai bantuan berupa uang disesuaikan dengan jenis penanganan. Besaran nilai bantuan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Bupati menetapkan Calon Penerima Bantuan berdasarkan proposal nama calon penerima bantuan yang disampaikan oleh Kepala Desa/Lurah.

Isi peraturan

Teks87PDFHirarki

Memuat teks peraturan…