1.Bupati adalah Bupati Madiun.
2.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Madiun.
3.Desa adalah desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakasa masyarakat dan hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Kepala Dinas PMD Kepala Bagian Hukum Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
6.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
7.Perangkat Desa yang berstatus PNS adalah PNS yang diangkat sebagai perangkat desa dengan Keputusan Kepala Desa.
8.Badan Permusyawaratan Desa, yang selanjutnya disebut BPD, adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
9.Pendapatan Asli Desa, selanjutnya disingkat PADes, adalah seluruh penerimaan desa yang berasal dari kewenangan hak asal usul dan lokal berskala desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa
10.Penghasilan tetap adalah penghasilan yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa setiap bulan dan berasal dari dana perimbangan dalam APBN yang diterima oleh Kabupaten dan ditetapkan dalam APBD.
11.Tunjangan adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diperoleh karena pelaksanaan tugas dan fungsi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
12.Penerimaan lainnya yang sah adalah penerimaan yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa berdasar peraturan perundangan selain penghasilan tetap dan tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
13.Tunjangan kedudukan adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Badan Permusyawaratan Desa atas pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai lembaga pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
14.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. Kepala Dinas PMD Kepala Bagian Hukum Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
15.Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah Desa.
16.Hari Raya adalah Hari Raya Idul Fitri.