DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magelang Nomor 37 Tahun 2025

Nomor
37
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
7

Ringkasan

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Yang Meliputi APBD Tahun Anggaran 2025 semula sebesar Rp2.761.071.569.373,00 (dua triliun tujuh ratus enam puluh satu miliar tujuh puluh satu juta lima ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh tiga rupiah) bertambah sebesar Rp83.257.192.683,00 (delapan puluh tiga miliar dua ratus lima puluh tujuh juta seratus sembilan puluh dua ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah) menjadi sebesar Rp2.844.328.762.056,00 (dua triliun delapan ratus empat puluh empat miliar tiga ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima puluh enam rupiah).

Isi peraturan

Teks7PDFHirarki

Memuat teks peraturan…