Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Magetan. Ditetapkan di Magetan pada tanggal 27 Februari 2026 BUPATI MAGETAN, TTD NANIK ENDANG RUSMINIARTI Diundangkan di Magetan pada tanggal 27 Februari 2026 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGETAN, TTD WELLY KRISTANTO BERITA DAERAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2026 NOMOR 10 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM ARIEF RACHMAN, S.H., M.H. Penata Tingkat I (III/d) NIP. 198403192011011014 6 LAMPIRAN I : PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR : 10 TAHUN 2026 TANGGAL : 27 FEBRUARI 2026 TITIK KARTOMETRIK DESA BIBIS KECAMATAN SUKOMORO
1.Dokumen-dokumen batas Desa Bibis, Kecamatan Sukomoro dengan Desa Bulu, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan yang disepakati adalah:
a.Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa di Kabupaten Magetan.
b.Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
c.Peta Minutplan Skala 1:5.000
d.Peta Kretek Desa Skala 1:5.000
2.Batas antara Desa Bibis, Kecamatan Sukomoro dengan Desa Bulu, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, melewati fitur alam/buatan sebagai berikut:
1.Saluran air
2.Pematang sawah
3.Dokumen-dokumen batas Desa Bibis, Kecamatan Sukomoro dengan Desa Dukuh, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan yang disepakati adalah:
a.Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa di Kabupaten Magetan.
b.Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
c.Peta Minutplan Skala 1:5.000
d.Peta Kretek Desa Skala 1:5.000
4.Batas antara Desa Bibis, Kecamatan Sukomoro dengan Desa Dukuh, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, melewati fitur alam/buatan sebagai berikut:
1.Sungai 7
5.Dokumen-dokumen batas Desa Bibis, Kecamatan Sukomoro dengan Desa Duwet, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan yang disepakati adalah:
a.Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa di Kabupaten Magetan;
b.Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau;
c.Peta Minutplan Skala 1:5.000
d.Peta Kretek Desa Skala 1:5.000
6.Batas antara Desa Bibis, Kecamatan Sukomoro dengan Desa Duwet, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, melewati fitur alam/buatan sebagai berikut:
1.Pematang sawah
7.Dokumen-dokumen batas Desa Bibis, Kecamatan Sukomoro dengan Desa Kedungguwo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan yang disepakati adalah:
a.Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa di Kabupaten Magetan.
b.Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
c.Peta Minutplan Skala 1:5.000
d.Peta Kretek Desa Skala 1:5.000
8.Batas antara Desa Bibis, Kecamatan Sukomoro dengan Desa Kedungguwo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, melewati fitur alam/buatan sebagai berikut:
1.Sungai
9.Segmen Batas antara Desa Purwosari, Kecamatan Magetan dengan Desa Bibis, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan adalah sebagai berikut: Dimulai dari TK 35.20.06.2017-09.2004-09.2005-000 yang merupakan simpul batas antara Desa Purwosari Kecamatan Magetan dengan Desa Bandar dan Desa Bibis Kecamatan Sukomoro terletak pada median jalan Maospati-Magetan lalu dilanjutkan mengarah ke utara mengikuti pematang sawah sampai pada TK 35.20.06.2017-09.2005-001 yang terletak pada median as sungai lalu dilanjutkan mengarah ke timur laut 8 menyusuri median sungai sampai pada TK 35.20.06.2017-09.2005- 09.2010-000 yang terletak pada median sungai yang merupakan simpul batas antara Desa Purwosari Kecamatan Magetan dengan Desa Bibis dan Desa Kedungguwo Kecamatan Sukomoro Daftar koordinat Titik Kartometrik (TK) batas desa hasil dari penegasan adalah sebagai berikut: NO TITIK KARTOMETRIK KOORDINAT GEOGRAFIS KOORDINAT UTM LINTANG BUJUR X (M) Y (M) 1 TK 35.20.06.2017- 09.2004-09.2005-000 7° 38' 4,650" LS 111° 21' 53,417" BT 540240,105 9156077,538 2 TK 35.20.06.2017- 09.2005-001 7° 37' 42,388" LS 111° 21' 47,440" BT 540057,542 9156761,355 3 TK 35.20.06.2017- 09.2005-09.2010-000 7° 37' 37,817" LS 111° 21' 53,627" BT 540247,235 9156901,545
10.Dokumen-dokumen batas Desa Bibis, Kecamatan Sukomoro dengan Desa Sukomoro, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan yang disepakati adalah:
a.Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa di Kabupaten Magetan.
b.Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
c.Peta Minutplan Skala 1:5.000
d.Peta Kretek Desa Skala 1:5.000
11.Batas antara Desa Bibis, Kecamatan Sukomoro dengan Desa Sukomoro, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, melewati fitur alam/buatan sebagai berikut:
1.Sungai
2.Jalan
3.Pematang sawah BUPATI MAGETAN, TTD NANIK ENDANG RUSMINIARTI Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM ARIEF RACHMAN, S.H., M.H. Penata Tingkat I (III/d) NIP. 198403192011011014 9 LAMPIRAN II : PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR : 10 TAHUN 2026 TANGGAL : 27 FEBRUARI 2026 PETA DESA BIBIS KECAMATAN SUKOMORO BUPATI MAGETAN, TTD NANIK ENDANG RUSMINIARTI Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM ARIEF RACHMAN, S.H., M.H. Penata Tingkat I (III/d) NIP. 198403192011011014