Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Magetan. Ditetapkan di Magetan pada tanggal 27 Februari 2026 BUPATI MAGETAN, TTD NANIK ENDANG RUSMINIARTI Diundangkan di Magetan pada tanggal 27 Februari 2026 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGETAN, TTD WELLY KRISTANTO BERITA DAERAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2026 NOMOR 11 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM ARIEF RACHMAN, S.H., M.H. Penata Tingkat I (III/d) NIP. 198403192011011014 6 LAMPIRAN I : PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR : 11 TAHUN 2026 TANGGAL : 27 FEBRUARI 2026 TITIK KARTOMETRIK DESA BOGEM KECAMATAN SUKOMORO
1.Dokumen-dokumen batas Desa Bogem, Kecamatan Sukomoro dengan Desa Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan yang disepakati adalah:
a.Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa di Kabupaten Magetan.
b.Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
c.Peta Minutplan Skala 1:5.000
d.Peta Kretek Desa Skala 1:5.000 Batas antara Desa Bogem, Kecamatan Sukomoro dengan Desa Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, melewati fitur alam/buatan sebagai berikut:
1.Pematang sawah
2.Segmen Batas antara Desa Bogem, Kecamatan Sukomoro dengan Desa Truneng, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan adalah sebagai berikut : Dimulai dari TK 35.20.09.2013-09.2014-14.2004-000 yang merupakan simpul batas antara batas antara Desa Bogem dengan Desa Truneng Kecamatan Sukomoro dan Desa Taji Kecamatan Karas terletak pada pematang sawah lalu dilanjutkan mengarah ke barat mengikuti pematang sawah sampai pada TK 35.20.09.2013-09.2014-001 yang terletak pada median jalan sawah lalu dilanjutkan mengarah ke timur laut mengikuti median jalan sawah sampai pada TK 35.20.09.2013-09.2014-002 yang terletak pada median jalan sawah lalu dilanjutkan mengarah ke timur mengikuti pematang sawah sampai pada TK 35.20.09.2013-09.2014-003 yang terletak pada median as sungai lalu dilanjutkan mengarah ke barat daya menyusuri median as sungai sampai pada TK 35.20.09.2013- 09.2014-004 yang terletak pada median as sungai lalu dilanjutkan mengarah ke barat daya mengikuti pematang sawah sampai pada TK 35.20.09.2013-09.2014-005 yang terletak pada median jalan desa lalu 7 dilanjutkan mengarah ke barat daya mengikuti median jalan desa sampai pada TK 35.20.09.2013-09.2014-006 yang terletak pada median as saluran air lalu dilanjutkan mengarah ke barat daya menyusuri median as saluran air sampai pada TK 35.20.08.2007-09.2013-09.2014-000 yang terletak pada median as saluran air yang merupakan simpul batas antara Desa Wates Kecamatan Panekan dengan Desa Bogem dan Desa Truneng Kecamatan Sukomoro. Daftar koordinat Titik Kartometrik (TK) batas desa hasil dari penegasan adalah sebagai berikut: NO TITIK KARTOMETRIK KOORDINAT GEOGRAFIS KOORDINAT UTM LINTANG BUJUR X (M) Y (M) 1 TK 35.20.09.2013- 09.2014-14.2004- 000 7° 36' 22,500" LS 111° 21' 37,855" BT 539765,927 9159214,846 2 TK 35.20.09.2013- 09.2014-001 7° 36' 22,875" LS 111° 21' 29,187" BT 539500,324 9159203,567 3 TK 35.20.09.2013- 09.2014-002 7° 36' 21,173" LS 111° 21' 29,928" BT 539523,078 9159255,818 4 TK 35.20.09.2013- 09.2014-003 7° 36' 12,373" LS 111° 21' 16,478" BT 539111,191 9159526,391 5 TK 35.20.09.2013- 09.2014-004 7° 36' 19,947" LS 111° 21' 11,638" BT 538962,690 9159293,902 6 TK 35.20.09.2013- 09.2014-005 7° 36' 13,136" LS 111° 20' 48,552" BT 538255,501 9159503,646 7 TK 35.20.09.2013- 09.2014-006 7° 36' 16,334" LS 111° 20' 44,908" BT 538143,773 9159405,534 8 TK 35.20.08.2007- 09.2013-09.2014- 000 7° 36' 16,774" LS 111° 20' 43,558" BT 538102,404 9159392,041
3.Segmen Batas antara Desa Wates, Kecamatan Panekan dengan Desa Bogem, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan adalah sebagai berikut : Dimulai dari TK 35.20.08.2007-09.2013-09.2014-000 yang merupakan simpul batas antara batas antara Desa Wates Kecamatan Panekan dengan Desa Bogem dan Desa Truneng Kecamatan Sukomoro terletak pada median as saluran air lalu dilanjutkan mengarah ke barat daya menyusuri median as saluran air sampai pada TK 35.20.08.2007- 09.2013-001 yang terletak pada median jalan desa lalu dilanjutkan mengarah ke barat daya mengikuti median jalan desa sampai pada TK 35.20.08.2007-09.2013-002 yang terletak pada median jalan desa lalu dilanjutkan mengarah ke tenggara mengikuti pematang sawah sampai pada TK 35.20.08.2007-09.2012-09.2013-000 yang terletak pada pematang sawah yang merupakan simpul batas antara Desa Wates 8 Kecamatan Panekan dengan Desa Kentangan dan Desa Bogem Kecamatan Sukomoro Daftar koordinat Titik Kartometrik (TK) batas desa hasil dari penegasan adalah sebagai berikut: NO TITIK KARTOMETRIK KOORDINAT GEOGRAFIS KOORDINAT UTM LINTANG BUJUR X (M) Y (M) 1 TK 35.20.08.2007- 09.2013- 09.2014-000 7° 36' 16,774" LS 111° 20' 43,558" BT 538102,404 9159392,041 2 TK 35.20.08.2007- 09.2013-001 7° 36' 18,160" LS 111° 20' 43,214" BT 538091,846 9159349,484 3 TK 35.20.08.2007- 09.2013-002 7° 36' 32,648" LS 111° 20' 39,744" BT 537985,154 9158904,675 4 TK 35.20.08.2007- 09.2012- 09.2013-000 7° 36' 43,260" LS 111° 20' 35,129" BT 537843,488 9158578,908 BUPATI MAGETAN, TTD NANIK ENDANG RUSMINIARTI \ \ Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM ARIEF RACHMAN, S.H., M.H. Penata Tingkat I (III/d) NIP. 198403192011011014 9 LAMPIRAN II : PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR : 11 TAHUN 2026 TANGGAL : 27 FEBRUARI 2026 PETA DESA BOGEM KECAMATAN SUKOMORO BUPATI MAGETAN, TTD NANIK ENDANG RUSMINIARTI Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM ARIEF RACHMAN, S.H., M.H. Penata Tingkat I (III/d) NIP. 198403192011011014