DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magetan Nomor 12 Tahun 2026

Nomor
12
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
7

Ringkasan

Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan, median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta. Penetapan Batas Desa adalah proses penetapan Batas Desa secara kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakati. Penegasan Batas Desa adalah kegiatan penentuan titik koordinat Batas Desa yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survei di lapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta Batas dengan daftar titik koordinat Batas Desa. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/perhitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap. Batas Desa Bulu Kecamatan Sukomoro sebagai berikut: a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Kedungguwo Kecamatan Sukomoro; b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Pojoksari Kecamatan Sukomoro; c. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Sukomoro Kecamatan Sukomoro; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Desa Sukomoro Kecamatan Sukomoro.

Isi peraturan

Teks7PDFHirarki

Memuat teks peraturan…