1.Bupati adalah Bupati Magetan.
2.Daerah adalah Kabupaten Magetan
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur Pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 4 Paraf Koordinasi Bag. Hukum Pemrakarsa
5.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
6.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
7.Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan Manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang- undangan.
8.Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.Pejabat yang Berwenang menghukum adalah Pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang melakukan pelanggaran disiplin.
10.Atasan Langsung adalah Pegawai yang karena jabatannya mempunyai wewenang langsung terhadap bawahan yang dipimpinnya.
11.Alasan yang sah adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan secara tertulis dan dituangkan dalam surat permohonan izin/ pemberitahuan serta disetujui oleh Pejabat yang Berwenang sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati ini.
12.Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah kesanggupan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. 5 Paraf Koordinasi Bag. Hukum Pemrakarsa
13.Hari Kerja adalah hari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja harus melaksanakan tugas pokok dan fungsinya selama jam kerja yang ditentukan.
14.Masuk Kerja adalah keadaan melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kantor.
15.Jam kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan siang hari dan/ atau malam hari.
16.Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang tidak menaati kewajiban dan/ atau melanggar larangan ketentuan Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
17.Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja karena melanggar peraturan Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
18.Upaya Administratif adalah prosedur yang dapat ditempuh oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang tidak puas terhadap Hukuman Disiplin yang dijatuhkan kepadanya berupa keberatan atau banding administratif.
19.Keberatan adalah Upaya Administratif yang dapat ditempuh oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang tidak puas terhadap Hukuman Disiplin yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang menghukum kepada atasan Pejabat yang Berwenang menghukum.
20.Banding Administratif adalah Upaya Administratif yang dapat ditempuh oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang tidak puas terhadap Hukuman Disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang menghukum, kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara. 6 Paraf Koordinasi Bag. Hukum Pemrakarsa
21.Sanksi Administratif adalah tindakan yang diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang- undangan selain peraturan mengenai disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
22.Tim Pemeriksa adalah tim yang dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang membentuk Tim Pemeriksa dengan surat perintah untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dengan ancaman Hukuman Disiplin tingkat sedang dan/ atau berat.
23.Proses Penjatuhan Hukuman Disiplin adalah rangkaian kegiatan mulai dari pemanggilan sampai dengan Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin ditetapkan.
24.Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut BPASN adalah lembaga yang menangani Banding Administratif sengketa kepegawaian sebagai akibat pelanggaran disiplin.
25.Dampak Negatif adalah dampak yang menimbulkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik, dan/ atau mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas Unit Kerja, instansi, dan/ atau pemerintah/ negara.