DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2026

Nomor
3
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
25

Ringkasan

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Ruang lingkup pengaturan Peraturan Bupati ini meliputi: kewajiban dan larangan PPPK; hukuman disiplin; tata cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian keputusan hukuman disiplin; berlakunya hukuman disiplin dan pendokumentasian keputusan hukuman disiplin; upaya administratif. PPPK wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan. Ketentuan tersebut berlaku baik di dalam dan di luar jam kerja. PPPK yang tidak menaati ketentuan dijatuhi Hukuman Disiplin. Tingkat Hukuman Disiplin terdiri dari: Hukuman Disiplin ringan; Hukuman Disiplin sedang; dan Hukuman Disiplin berat. Jenis Hukuman Disiplin ringan terdiri atas: teguran lisan; teguran tertulis; dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Jenis Hukuman Disiplin sedang terdiri atas: penundaan pembayaran gaji selama 1 (satu) bulan; pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan; dan penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun. Jenis Hukuman Disiplin berat terdiri atas: pemutusan hubungan Perjanjian Kerja dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri; dan pemutusan hubungan Perjanjian Kerja tidak dengan hormat. Bupati menetapkan penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PPPK di lingkungan untuk jenis Hukuman Disiplin sedang dan berat. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat lain yang setara, Pejabat Administrator atau pejabat lain yang setara, Pejabat Pengawas atau pejabat lain yang setara berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin ringan bagi PPPK di lingkungannya. Tata cara Pengenaan sanksi Disiplin bagi PPPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PPPK yang tidak puas terhadap Hukuman Disiplin yang dijatuhkan kepadanya dapat mengajukan Upaya Administratif. Upaya Administratif terdiri atas: keberatan; dan banding administratif. PPPK dapat mengajukan Banding Administratif atas Keputusan PPK yang berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.

Isi peraturan

Teks25PDFHirarki

Memuat teks peraturan…