Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Magetan. Ditetapkan di Magetan pada tanggal 27 Februari 2026 BUPATI MAGETAN, TTD NANIK ENDANG RUSMINIARTI Diundangkan di Magetan pada tanggal 27 Februari 2026 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGETAN, TTD WELLY KRISTANTO BERITA DAERAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2026 NOMOR 9 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM ARIEF RACHMAN, S.H., M.H. Penata Tingkat I (III/d) NIP. 198403192011011014 6 LAMPIRAN I : PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR : 9 TAHUN 2026 TANGGAL : 27 FEBRUARI 2026 TITIK KARTOMETRIK DESA BANDAR KECAMATAN SUKOMORO
1.Segmen Batas antara Desa Baron, Kecamatan Magetan dengan Desa Bandar, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan adalah sebagai berikut: Dimulai dari TK 35.20.06.2001-06.2016-09.2004-000 yang merupakan simpul batas antara Desa Tambakrejo dengan Desa Baron Kecamatan Magetan dan Desa Bandar Kecamatan Sukomoro terletak pada pematang sawah lalu dilanjutkan mengarah ke utara mengikuti pematang sawah sampai pada TK 35.20.06.2016-06.2017-09.2004-000 yang terletak pada pematang sawah yang merupakan simpul batas antara Desa Baron dengan Desa Purwosari Kecamatan Magetan dan Desa Bandar Kecamatan Sukomoro Daftar koordinat Titik Kartometrik (TK) batas desa hasil dari penegasan adalah sebagai berikut: NO TITIK KARTOMETRIK KOORDINAT GEOGRAFIS KOORDINAT UTM LINTANG BUJUR X (M) Y (M) 1 TK 35.20.06.2001- 06.2016-09.2004- 000 7° 38' 50,809" LS 111° 21' 29,660" BT 539511,045 9154660,658 2 TK 35.20.06.2016- 06.2017-09.2004- 000 7° 38' 42,202" LS 111° 21' 29,746" BT 539513,915 9154924,988
2.Segmen Batas antara Desa Bibis dengan Desa Bandar adalah sebagai berikut: Dimulai dari TK 35.20.06.2017-09.2004-09.2005-000 yang merupakan simpul batas antara Desa Purwosari Kecamatan Magetan dengan Desa Bandar dan Desa Bibis Kecamatan Sukomoro terletak median jalan Raya Maospati-Magetan lalu dilanjutkan mengarah ke timur mengikuti median jalan Raya Maospati-Magetan sampai pada TK 35.20.09.2004-09.2005-001 yang terletak pada median jalan Raya Maospati-Magetan lalu dilanjutkan mengarah ke selatan mengikuti pematang sawah sampai pada TK 35.20.09.2004-09.2005-002 yang terletak pada median jalan komplek lalu dilanjutkan mengarah ke selatan mengikuti median jalan komplek sampai 7 pada TK 35.20.09.2004-09.2005-003 yang terletak pada pematang sawah lalu dilanjutkan mengarah ke selatan mengikuti pematang sawah sampai pada TK 35.20.09.2004-09.2005-004 yang terletak pada median as sungai lalu dilanjutkan mengarah ke barat daya menyusuri median as sungai sampai pada TK 35.20.09.2004-09.2005-005 yang terletak pada median as sungai lalu dilanjutkan mengarah ke selatan mengikuti pematang sawah lalu melewati jalan pattimura sampai pada TK 35.20.09.2004-09.2005-006 yang terletak pada jalan kartini lalu dilanjutkan mengarah ke selatan melewati jalan kartini lalu mengikuti pematang sawah sampai pada TK 35.20.09.2003-09.2004-09.2005-000 yang terletak pada median as sungai yang merupakan simpul batas antara Desa Tambakmas dengan Desa Bandar dan Desa Bibis Kecamatan Sukomoro.
3.Segmen Batas antara Desa Purwosari dengan Desa Bandar adalah sebagai berikut: Dimulai dari TK 35.20.06.2016-06.2017-09.2004-000 yang merupakan simpul batas antara Desa Baron dengan Desa Purwosari Kecamatan Magetan dan Desa Bandar Kecamatan Sukomoro terletak pada pematang sawah lalu dilanjutkan mengarah ke timur mengikuti pematang sawah sampai pada TK 35.20.06.2017-09.2004-001 yang terletak pada pematang sawah lalu dilanjutkan mengarah ke utara melewati jalan tirta lalu mengikuti jalan komplek sampai pada TK 35.20.06.2017-09.2004-002 yang terletak pada median jalan komplek lalu dilanjutkan mengarah ke barat laut mengikuti jalan komplek sampai pada TK 35.20.06.2017-09.2004-003 yang terletak pada median jalan lawu lalu dilanjutkan mengarah ke barat laut melewati jalan lawu lalu mengikuti jalan komplek lalu melewati jalan Mintorogo sampai pada TK 35.20.06.2017-09.2004-004 yang terletak pada pematang sawah lalu dilanjutkan mengarah ke utara mengikuti pematang sawah sampai pada TK 35.20.06.2017-09.2004-005 yang terletak pada median jalan Raya Magetan lalu dilanjutkan mengarah ke barat daya melewati Jalan Raya Magetan lalu mengikuti jalan komplek sampai pada TK 35.20.06.2017-09.2004-006 yang terletak pada pematang sawah lalu dilanjutkan mengarah ke barat laut mengikuti pematang sawah sampai pada TK 35.20.06.2017-09.2004-007 yang terletak pada median jalan kramat (makam) lalu dilanjutkan mengarah ke timur laut mengikuti median jalan kramat (makam) sampai pada TK 35.20.06.2017-09.2004-008 yang terletak pada median jalan kramat (makam) lalu dilanjutkan mengarah ke timur mengikuti pematang sawah sampai pada TK 35.20.06.2017-09.2004- 009 yang terletak pada median jalan Blok B3 Perumahan Bandaraya Land lalu dilanjutkan mengarah ke timur mengikuti median jalan Blok B3 8 Perumahan Bandaraya Land sampai pada TK 35.20.06.2017-09.2004-010 yang terletak pada median jalan Blok B3 Perumahan Bandaraya Land lalu dilanjutkan mengarah ke tenggara mengikuti pematang sawah sampai pada TK 35.20.06.2017-09.2004-011 yang terletak pada median jalan Raya Maospati-Magetan lalu dilanjutkan mengarah ke timur mengikuti median jalan Raya Maospati-Magetan sampai pada TK 35.20.06.2017-09.2004-012 yang terletak pada median jalan Raya Maospati-Magetan lalu dilanjutkan mengarah ke tenggara mengikuti pematang sawah sampai pada TK 35.20.06.2017-09.2004-09.2005-000 yang terletak pada median jalan Raya Maospati-Magetan yang merupakan simpul batas antara Desa Purwosari Kecamatan Magetan dengan Desa Bandar dan Desa Bibis Kecamatan Sukomoro.
4.Segmen Batas antara Desa Tambakrejo, Kecamatan Magetan dengan Desa Bandar, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan adalah sebagai berikut: Dimulai dari TK 35.20.06.2001-06.2016-09.2004-000 yang merupakan simpul batas antara Desa Tambakrejo dengan Desa Baron Kecamatan Magetan dan Desa Bandar Kecamatan Sukomoro terletak pada pematang sawah lalu dilanjutkan mengarah ke utara mengikuti pematang sawah sampai pada TK 35.20.06.2016-06.2017-09.2004-000 yang terletak pada pematang sawah yang merupakan simpul batas antara Desa Baron dengan Desa Purwosari Kecamatan Magetan dan Desa Bandar Kecamatan Sukomoro. Daftar koordinat Titik Kartometrik (TK) batas desa hasil dari penegasan adalah sebagai berikut: NO TITIK KARTOMETRIK KOORDINAT GEOGRAFIS KOORDINAT UTM LINTANG BUJUR X (M) Y (M) 1 TK 35.20.06.2001- 06.2016-09.2004- 000 7° 38' 50,809" LS 111° 21' 29,660" BT 539511,045 9154660,658 2 TK 35.20.06.2016- 06.2017-09.2004- 000 7° 38' 42,202" LS 111° 21' 29,746" BT 539513,915 9154924,988 BUPATI MAGETAN, TTD NANIK ENDANG RUSMINIARTI Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM ARIEF RACHMAN, S.H., M.H. Penata Tingkat I (III/d) NIP. 198403192011011014 9 LAMPIRAN II : PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR : 9 TAHUN 2026 TANGGAL : 27 FEBRUARI 2026 PETA DESA BANDAR KECAMATAN SUKOMORO BUPATI MAGETAN, TTD NANIK ENDANG RUSMINIARTI Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM ARIEF RACHMAN, S.H., M.H. Penata Tingkat I (III/d) NIP. 198403192011011014