Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Majalengka. Ditetapkan di Majalengka pada tanggal 28 Juli 2025 BUPATI MAJALENGKA, ttd EMAN SUHERMAN. Diundangkan di Majalengka pada tanggal 28 Juli 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA, ttd AERON RANDI BERITA DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2025 NOMOR 19 Salinan sesuai dengan aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA, MOMON RUKMAN, S.H., M.H. NIP 19751231 200501 1 031 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 19 TAHUN 2025 TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP PEMERINTAH DAERAH. JADWAL RETENSI ARSIP PEMERINTAH DAERAH NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF I UMUM A. KETATAUSAHAAN DAN KERUMAHTANGGAAN
a.Perjalanan Dinas Kepala Daerah 2 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Perjalanan Dinas DPRD 2 Tahun 1 Tahun Musnah
c.Perjalanan Dinas Pegawai 2 Tahun 1 Tahun Musnah
3.Perjalanan Dinas Luar Negeri
a.Perjalanan Dinas Kepala Daerah 2 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Perjalanan Dinas DPRD 2 Tahun 1 Tahun Musnah
c.Perjalanan Dinas Pegawai 2 Tahun 1 Tahun Musnah
4.Penggunaan Fasilitas Kantor, antara lain: Permintaan dan Penggunaan Ruang Rapat, Gedung, Kendaraan, Wisma, Rumah Dinas, dan Fasilitas Kantor Lainnya 2 Tahun 1 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
5.Rapat Pimpinan 2 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Notula terkait Kebijakan
6.Penyediaan Konsumsi 2 Tahun 1 Tahun Musnah
7.Pengurusan Kendaraan Dinas
a.Pengurusan Surat-surat Kendaraan Dinas 2 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Pemeliharaan dan Perbaikan 2 Tahun 1 Tahun Musnah
c.Pengurusan Kehilangan dan Masalah Kendaraan 2 Tahun 1 Tahun Musnah 8 Pemeliharaan Gedung, Taman, dan Peralatan Kantor
a.Pertamanan/Landscape 2 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Penghijauan 2 Tahun 1 Tahun Musnah
c.Perbaikan Gedung 2 Tahun 1 Tahun Musnah
d.Perbaikan Peralatan Kantor 2 Tahun 1 Tahun Musnah
e.Perbaikan Rumah Dinas/Wisma 2 Tahun 1 Tahun Musnah
f.Kebersihan Gedung dan Taman 2 Tahun 1 Tahun Musnah 9 Pengelolaan Jaringan Listrik, Air, Telepon, dan Komputer
a.Perbaikan/Pemeliharaan 2 Tahun 1 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Pemasangan 2 Tahun 1 Tahun Musnah 10 Ketertiban dan Keamanan
a.Pengamanan, Penjagaan, dan Pengawalan terhadap Pejabat, Kantor, dan Rumah Dinas 2 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Laporan Ketertiban dan Keamanan 2 Tahun 1 Tahun Musnah
11.Administrasi Pengelolaan Parkir 2 Tahun 1 Tahun Musnah
12.Administrasi Pakaian Dinas Pegawai, Satpam, Petugas Kebersihan, dan Pegawai Lainnya 2 Tahun 1 Tahun Musnah B. PERLENGKAPAN
1.Inventarisasi dan Penyimpanan
a.Data Hasil Inventarisasi dan Penyimpanan 2 Tahun Setelah Pemutakhiran Data (Update) 3 Tahun Musnah
b.Laporan dan Evaluasi Inventarisasi dan Penyimpanan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
2.Pemeliharaan Peralatan Kantor
a.Data Hasil Pemeliharaan Kantor 2 Tahun Setelah Pemutakhiran Data (Update) 3 Tahun Musnah
b.Laporan dan Evaluasi Pemeliharaan Kantor 2 Tahun 3 Tahun Musnah
3.Distribusi
a.Barang Habis Pakai 2 Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Barang Milik Daerah 2 Tahun Setelah Proses Kegiatan Dipertanggung- jawabkan 3 Tahun Musnah
4.Penghapusan Barang Milik Daerah, antara lain: Keputusan Pembentukan Tim, Berita Acara Penghapusan Barang Milik Daerah, Daftar Barang yang Dihapuskan, Laporan Hasil Pelaksanaan Penghapusan BMD Termasuk di dalamnya Proses Lelang Penghapusan 2 Tahun Setelah Proses Kegiatan Dipertanggung- jawabkan 8 Tahun Musnah
5.Pengelolaan Database Barang Milik Daerah 2 Tahun 3 Tahun Permanen C. PENGADAAN 1 Rencana Pengadaan Barang dan Jasa, antara lain: Identifikasi dan Analisis Kebutuhan Barang/Jasa, Penyusunan dan Penetapan Rencana Penganggaran Pengadaan, Penetapan Kebijakan Umum, Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Pengumuman Rencana Umum Pengadaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
2.Pengadaan Langsung, antara lain: Persiapan Pemilihan Penyedia, Pelaksanaan Pemilihan Penyedia, Penandatanganan Kontrak, Pelaksanaan Kontrak 2 Tahun 3 Tahun Musnah
3.Pengadaan Tidak Langsung/Lelang, antara lain: Persiapan Pemilihan Penyedia, Pelaksanaan Pemilihan Penyedia, Penandatanganan Kontrak, Pelaksanaan Kontrak 2 Tahun 3 Tahun Musnah
4.Swakelola, antara lain: Perencanaan, Pelaksanaan, dan Evaluasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
5.Pengolahan Sistem Informasi Pengadaan, antara lain: Database Pengguna Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa, Database Kontrak, Database Pengadaan Barang/Jasa 2 Tahun Setelah Pemutakhiran Data (Update) 3 Tahun Permanen
6.Monitoring dan Evaluasi, antara lain: Laporan Hasil Monitoring, Laporan Hasil Evaluasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen D. PERPUSTAKAAN
1.Kebijakan di Bidang Perpustakaan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Deposit Bahan Pustaka
a.Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pangkalan Data Penerbit dan Pengusaha Rekaman 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Terbitan Internasional dan Regional 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pemantauan Wajib Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Bibliografi dan Katalog 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Koleksi Pustaka
a.Pembelian 2 Tahun 8 Tahun Musnah
b.Hibah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Hadiah 2 Tahun 1 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
d.Tukar-menukar 2 Tahun 1 Tahun Musnah
e.Implementasi Undang-Undang KCKR 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Terbitan Internal 2 Tahun 1 Tahun Musnah
g.Pendistribusian Bahan Pustaka Surplus 2 Tahun 1 Tahun Permanen
h.Inventarisasi Koleksi (Buku Induk) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
4.Pengolahan Bahan Pustaka 2 Tahun 3 Tahun Permanen
5.Pangkalan Data Katalog Koleksi 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 3 Tahun Permanen
6.Layanan Perpustakaan
a.Keanggotaan 2 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Peminjaman 2 Tahun 1 Tahun Musnah
c.Pengembangan Gemar Baca 2 Tahun Setelah Sistem Aplikasi Ditingkatkan dan Dikembangkan (Upgrade) 1 Tahun Musnah
7.Kerja Sama Perpustakaan NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
a.Memorandum of Understanding (MoU) 2 Tahun Setelah Perjanjian, Kontrak, Kerja Sama Berakhir, dan Kewajiban Para Pihak telah Ditunaikan 3 Tahun Permanen
b.Perjanjian Kerja Sama 2 Tahun Setelah Perjanjian, Kontrak, Kerja Sama Berakhir, dan Kewajiban Para Pihak telah Ditunaikan 3 Tahun Permanen
c.Partisipasi Organisasi Profesi dan Kerja Sama Internasional 2 Tahun Setelah Perjanjian, Kontrak, Kerja Sama Berakhir, dan Kewajiban Para Pihak telah Ditunaikan 3 Tahun Permanen
8.Pengembangan Implementasi Teknologi Informasi Perpustakaan
a.Pengembangan Situs Web 2 Tahun Setelah Sistem Aplikasi Ditingkatkan dan Dikembangkan (Upgrade) 1 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Pengembangan Kemas Ulang Informasi Multimedia 2 Tahun Setelah Sistem Aplikasi Ditingkatkan dan Dikembangkan (Upgrade) 1 Tahun Musnah
c.Pengembangan Program Aplikasi Perpustakaan 2 Tahun Setelah Sistem Aplikasi Ditingkatkan dan Dikembangkan (Upgrade) 3 Tahun Permanen
d.Pengembangan Pangkalan Data Kepustakaan Digital 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 3 Tahun Permanen
9.Pangkalan Data Layanan Perpustakaan 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 3 Tahun Permanen
10.Konservasi
a.Perawatan Bahan Perpustakaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Perbaikan Bahan Perpustakaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Penjilidan Bahan Perpustakaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
11.Reprografi (Mikrofilm, Reproduksi Foto) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
12.Transformasi Digital 2 Tahun 3 Tahun Musnah
13.Kurasi Digital 2 Tahun 3 Tahun Permanen
14.Pengembangan Perpustakaan NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
a.Perpustakaan Umum 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Perpustakaan Khusus 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Perpustakaan Sekolah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Perpustakaan Perguruan Tinggi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
15.Pengembangan SDM Perpustakaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah E. KEARSIPAN
1.Kebijakan di Bidang Kearsipan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Pembinaan Kearsipan
a.Pengembangan Profesi Arsiparis, antara lain: Formasi Jabatan Arsiparis, Analisis Kebutuhan Arsiparis 2 Tahun 1 Tahun Permanen
b.Bimbingan Konsultasi Arsiparis 2 Tahun 1 Tahun Musnah
c.Penilaian Arsiparis 2 Tahun 1 Tahun Musnah
d.Pemilihan Arsiparis Teladan, antara lain: Berkas Penyelenggaraan Pemilihan Arsiparis Teladan, Berkas Penetapan Arsiparis Teladan 2 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali Berkas Penetapan Arsiparis Teladan Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
e.Database Arsiparis 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 3 Tahun Permanen
f.Bimbingan Konsultasi Kearsipan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Supervisi dan Evaluasi, antara lain: Perencanaan Supervisi dan Evaluasi, Pelaksanaan Supervisi dan Evaluasi, Laporan Hasil Supervisi dan Evaluasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali Laporan Hasil Supervisi dan Evaluasi Permanen
h.Database Bimbingan dan Konsultasi dan Supervisi 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 3 Tahun Permanen
i.Fasilitasi Kearsipan, antara lain: Fasilitasi SDM Kearsipan, Fasilitasi Prasarana dan Sarana Kearsipan 2 Tahun 8 Tahun Musnah
j.Lembaga/Unit Kearsipan Teladanan, antara lain: Berkas Penyelenggaraan Pemilihan Lembaga/Unit Kearsipan Teladan, Berkas Penetapan Lembaga/Unit Kearsipan Teladan 2 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali Berkas Penetapan Permanen
k.Jadwal Retensi Arsip, antara lain: Berkas Usulan Persetujuan JRA, Surat Persetujuan JRA dari Kepala ANRI 2 Tahun Sejak Penetapan Keputusan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
3.Pengelolaan Arsip Dinamis NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
a.Penciptaan, antara lain: Buku Registrasi Naskah Masuk dan Keluar, Buku Agenda, Kartu Kendali, Lembar Pengantar/Buku Ekspedisi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pemberkasan Arsip Aktif, antara lain: Daftar Berkas dan Daftar Isi Berkas 2 Tahun Setelah Semua Arsip Dipindahkan 3 Tahun Musnah
c.Penataan Arsip Inaktif, antara lain: Daftar Arsip Inaktif, Daftar Arsip Inaktif Tematik 2 Tahun Setelah Daftar Arsip Inaktif Diperbarui (Update) 3 Tahun Musnah
d.Penggunaan, antara lain: Daftar Arsip Dinamis Berdasarkan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis, Bukti Peminjaman Arsip 2 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Daftar Arsip Dinamis Berdasarkan SKKAAD Permanen
e.Autentikasi Arsip Dinamis, antara lain: Pembuktian Autentisitas, Pendapat Tenaga Ahli, Pengujian, Penetapan Autentisitas Arsip Dinamis 2 Tahun 1 Tahun Permanen
4.Program Arsip Vital, antara lain: Identifikasi Arsip Vital, Pelindungan dan Pengamanan Arsip Vital, Penyelamatan Arsip Vital, dan Pemulihan Arsip Vital 2 Tahun Setelah Hak dan Kewajiban Selesai 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
5.Pengelolaan Arsip Terjaga, antara lain: Daftar Identifikasi Arsip Terjaga, Daftar Berkas Arsip Terjaga, Daftar Isi Berkas Arsip Terjaga, Surat Penetapan Autentikasi Arsip Terjaga, Surat Penyerahan Arsip Terjaga, Daftar Salinan Autentik Arsip Terjaga, Berita Acara Penyerahan Salinan Autentik Arsip Terjaga 2 Tahun Setelah Hak dan Kewajiban Selesai 3 Tahun Permanen
6.Penyusutan Arsip
a.Pemindahan Arsip, antara lain: Berita Acara Pemindahan, Daftar Arsip yang Dipindahkan 2 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Pemusnahan Arsip, Meliputi: SK Penetapan Panitia Penilai Arsip, Pertimbangan Panitia Penilai, Permintaan Persetujuan Kepala ANRI untuk Pemusnahan Arsip dengan Retensi Sekurang- kurangnya 10 Tahun atau Persetujuan Kepala Daerah selaku Pimpinan Pencipta Arsip untuk Pemusnahan Arsip dengan Retensi di bawah 10 Tahun, Penetapan Arsip yang Dimusnahkan, Berita Acara Pemusnahan Arsip, Daftar Arsip yang Dimusnahkan 2 Tahun 1 Tahun Permanen
c.Penyerahan Arsip Statis, Meliputi: Pembentukan panitia penilai, Notulen Rapat Panitia, Surat Pertimbangan Panitia Penilai, Surat Persetujuan dari Kepala Lembaga Kearsipan, Surat Pernyataan Autentik, Terpercaya, Utuh, dan Digunakan dari Pencipta Arsip, Keputusan Penetapan Penyerahan, Berita Acara Penyerahan Arsip, Daftar Arsip yang Diserahkan 2 Tahun 1 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
7.Alih Media Arsip, antara lain: Kebijakan Alih Media, Autentikasi, Berita Acara, Daftar Arsip yang Dialihmediakan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
8.Database Pengelolaan Arsip Dinamis
a.Database Pengelolaan Arsip Aktif 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 1 Tahun Permanen
b.Database Pengelolaan Arsip Inaktif 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 1 Tahun Permanen
9.Pengelolaan Arsip Statis
a.Akuisisi, Meliputi: Monitoring Fisik dan Daftar, Verifikasi terhadap Daftar Arsip, Menetapkan Status Arsip Statis, Persetujuan untuk Penyerahan, Penetapan Arsip yang Diserahkan Berita Acara Penyerahan Arsip, Daftar Arsip yang Diserahkan 2 Tahun 1 Tahun Musnah Kecuali, Penetapan Arsip yang diserahkan, Berita Acara Penyerahan Arsip dan Daftar Arsip yang diserahkan Permanen
b.Penghargaan dan Imbalan 2 Tahun 1 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c.Sejarah Lisan, antara lain: Administrasi Kegiatan, Berita Acara Wawancara Sejarah Lisan, Laporan Kegiatan, Hasil Wawancara (Kaset/CD/Media Lain Sesuai Perkembangan Teknologi dan Informasi) dan Transkrip 2 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Hasil Wawancara (Kaset/CD/ Media Lain Sesuai Perkembangan TI) dan Transkrip Permanen
d.Daftar Pencarian Arsip Statis, antara lain: Pengumuman, Akuisisi Daftar Pencarian Arsip Statis 2 Tahun 1 Tahun Permanen
e.Menyusun Sarana Bantu Temu Balik, antara lain: Daftar Arsip Statis, Inventaris Arsip Statis, Guide 2 Tahun 1 Tahun Permanen
f.Preservasi Preventif, antara lain: Penyimpanan, Pengendalian Hama Terpadu, Reproduksi (Alih Media) 2 Tahun 3 Tahun Musnah Kecuali, Berita Acara dan Daftar Arsip yang Dialihmediakan Permanen
g.Preservasi Kuratif 2 Tahun 1 Tahun Permanen
h.Autentikasi Arsip Statis, antara lain: Pembuktian Autentisitas, Pendapat Tenaga Ahli, Pengujian, Penetapan Autentisitas Arsip Statis 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
i.Akses Arsip Statis, antara lain: Layanan Arsip, Penerbitan Naskah Sumber 2 Tahun 3 Tahun Musnah
10.Jasa Kearsipan, antara lain Konsultasi Kearsipan, Manual Kearsipan, Penataan Arsip, Otomasi Kearsipan, Penyimpanan Arsip, Perawatan dan Pemeliharaan Arsip 2 Tahun 3 Tahun Musnah
11.Pengelolaan SIKN dan JIKN 2 Tahun 3 Tahun Musnah
12.Pelindungan dan Penyelamatan Arsip Akibat Bencana 2 Tahun 3 Tahun Musnah
13.Penyelamatan Arsip Perangkat Daerah Digabung dan/atau Dibubarkan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
14.Penerbitan Izin Penggunaan Arsip yang Bersifat Tertutup 2 Tahun 3 Tahun Musnah
15.Pengawasan Kearsipan
a.Pengawasan Kearsipan Internal 2 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali LAKI Permanen
b.Pengawasan Kearsipan Eksternal 2 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali LAKE dan LHPKN Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c.Sanksi 2 Tahun Setelah Keputusan Berkekuatan Hukum Tetap 3 Tahun Permanen F. PERSANDIAN
1.Kebijakan di Bidang Persandian yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Pengamanan Persandian
a.Pengamanan Sinyal: Teknik Sandi dan Kripto 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Analisis Sinyal: Teknik Sandi dan Kripto 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Materiil Sandi: Sistem dan Peralatan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Pengkajian Persandian: Kriptografi, Peralatan Sandi, Komunikasi Sandi
a.Perencanaan Pengkajian 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Administrasi Pengkajian 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pelaksanaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pelaporan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
4.Pembinaan dan Pengendalian Persandian
a.Sumber Daya Manusia (SDM) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Jaring Komunikasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
5.Layanan Sertifikasi Elektronik
a.Perencanaan dan Administrasi 2 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Pelaksanaan Verifikasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Penyesuaian Sistem dan Testing 2 Tahun 1 Tahun Musnah
e.Pelaksanaan Bimbingan Teknis Pengguna 2 Tahun 1 Tahun Musnah
f.Pelaksanaan Penerbitan Sertifikat Elektronik 2 Tahun 3 Tahun Permanen
g.Pelaporan 2 Tahun 3 Tahun Permanen G. PERENCANAAN PEMBANGUNAN
1.Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)
a.Musrenbang Provinsi 2 Tahun 8 Tahun Permanen
b.Musrenbang Nasional 2 Tahun 8 Tahun Permanen
c.Musrenbang Kab/Kota 2 Tahun 8 Tahun Permanen
d.Musrenbang Kecamatan 2 Tahun 8 Tahun Musnah
e.Musrenbang Kelurahan 2 Tahun 8 Tahun Musnah
f.Musrenbang Desa 2 Tahun 8 Tahun Musnah
2.Perencanaan Pembangunan Daerah
a.Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c.Rencana Anggaran Daerah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Rencana Pembangunan Tahunan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Rencana Pembentukan Satuan Kerja Perangkat Daerah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
f.Program Kerja Tahunan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
g.Penetapan/Kontrak Kinerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h.Laporan Berkala 2 Tahun 1 Tahun Musnah
i.Laporan Insidental 2 Tahun 1 Tahun Permanen
j.Evaluasi Program 2 Tahun 1 Tahun Permanen
3.Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
4.Konsultasi Perencanaan Pembangunan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
5.Pemantauan, Evaluasi, Penilaian, dan Pelaporan Perencanaan Pembangunan 2 Tahun 1 Tahun Permanen
6.Aksi Strategis Daerah
a.Rancangan Awal Perencanaan Aksi Strategi Daerah 2 Tahun 8 Tahun Permanen
b.Rapat Pembahasan Rancangan Awal dengan Perangkat Daerah 2 Tahun 8 Tahun Permanen
c.Sosialisasi dengan Perangkat Daerah 2 Tahun 8 Tahun Permanen
d.Rancangan Akhir Perencanaan Aksi Strategi Daerah 2 Tahun 8 Tahun Permanen
e.Penerapan Perencanaan Aksi Strategi Daerah 2 Tahun 8 Tahun Permanen
7.Perencanaan Pendanaan Pembangunan NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
a.Pendanaan Nasional dan Hibah 2 Tahun 8 Tahun Permanen
b.Pendanaan Daerah 2 Tahun 8 Tahun Permanen
c.Kerja Sama Pembangunan Nasional 2 Tahun 8 Tahun Permanen
d.Surat Berharga Syariah Negara 2 Tahun 8 Tahun Permanen
e.Pendanaan On Top atau Inisiatif Baru 2 Tahun 8 Tahun Permanen H. ORGANISASI DAN TATA LAKSANA
1.Struktur Organisasi di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
a.Pembentukan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengubahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pembubaran 2 Tahun 3 Tahun Permanen
2.Uraian Jabatan dan Tata Kerja
a.Analisis Jabatan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Analisis Beban Kerja 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Ketatalaksanaan
a.Proses Bisnis 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Standar Pelayanan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Standar Operasional Prosedur 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pelayanan Publik 2 Tahun 3 Tahun Permanen
4.Standar Kompetensi Jabatan Struktural dan Fungsional 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
5.Evaluasi Kelembagaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
6.Koordinasi Penguatan Reformasi dan Birokrasi
a.Budaya Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah 2 Tahun 3 Tahun Musnah I. PENELITIAN, PENGKAJIAN, DAN PENGEMBANGAN
1.Kebijakan di Bidang Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan, antara lain: Rencana Kerja, Administrasi Penelitian, Pelaksanaan, Hasil Penelitian, Hasil Pengkajian dan Pengembangan, Rekomendasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Sosialisasi dan Diseminasi Hasil Penelitian, Hasil Pengkajian dan Pengembangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
4.Bimbingan Teknis Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
5.Forum Komunikasi Penelitian, Pengembangan serta Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
6.Data dan Informasi Hasil Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
a.Data 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Statistik 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Jurnal Hasil Penelitian/Pengkajian 2 Tahun 3 Tahun Permanen
7.Master Prosiding/Jurnal Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
8.Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
9.Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
10.Seminar, Lokakarya, Temu Karya, Workshop 2 Tahun 3 Tahun Musnah II PEMERINTAHAN A. OTONOMI DAERAH
1.Kebijakan di Bidang Otonomi Daerah yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Fasilitasi, Bimbingan, Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi) 2 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali Monitoring dan Evaluasi Permanen
3.Penataan Daerah, Pembinaan Daerah Pemekaran, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (Fasilitasi, Monitoring, dan Evaluasi) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
4.Pemilihan Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan Antarlembaga (Fasilitasi, Monitoring, dan Evaluasi) NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
a.Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Administrasi Kepala Daerah dan DPRD 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Penyiapan Perumusan Kebijakan Pemberdayaan Kapasitas Kepala Daerah dan DPRD di Bidang Pemerintahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Hubungan Antarlembaga Daerah (Pemerintah Daerah dan DPRD) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Asosiasi Daerah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
5.Otonomi Khusus dan Daerah Istimewa 2 Tahun 3 Tahun Permanen
6.Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah (Fasilitasi, Monitoring, dan Evaluasi)
a.Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Kemampuan Penyelenggaraan Otonomi Daerah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengembangan Kapasitas Daerah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
7.Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)/Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJAMJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD): (Fasilitasi, Monitoring dan Evaluasi) 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF B. PEMERINTAHAN UMUM
1.Kebijakan di Bidang Pemerintahan Umum yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah 2 Tahun Sejak Penetapan Keputusan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Dekonsentrasi dan Kerja Sama
a.Fasilitasi, Koordinasi, Pembinaan dan Pengawasan, serta Monitoring dan Evaluasi Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Kecuali Monitoring dan Evaluasi Dekonsentrasi Permanen
b.Fasilitasi, Koordinasi, Pembinaan dan Pengawasan, serta Monitoring dan Evaluasi Tugas Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah 2 Tahun 3 Tahun Musnah Kecuali Monitoring dan Evaluasi Tugas Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Permanen
c.Fasilitasi, Koordinasi, Pembinaan dan Pengawasan, serta Monitoring dan Evaluasi Kerja Sama Daerah 2 Tahun 3 Tahun Musnah Kecuali Monitoring dan Evaluasi Kerja Sama Daerah Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
d.Fasilitasi Kecamatan (Database Pembentukan Kecamatan, Koordinasi, Pembinaan dan Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi Kinerja) 2 Tahun 3 Tahun Musnah Kecuali Database Pembentukan Kecamatan dan Evaluasi Kinerja Kecamatan Permanen
e.Fasilitasi Pelayanan Umum (Fasilitas Pelayanan Administrasi Kecamatan, Koordinasi Pelayanan Administrasi Kecamatan, Pembinaan dan Pengawasan Pelayanan Administrasi Kecamatan serta Monitoring dan Evaluasi) 2 Tahun 3 Tahun Musnah Kecuali Monitoring dan Evaluasi Permanen
3.Wilayah Administrasi dan Perbatasan
a.Toponimi dan Data Wilayah 2 Tahun 8 Tahun Permanen
b.Pengembangan dan Penataan Batas Antarnegara 2 Tahun 8 Tahun Permanen
c.Batas Antardaerah Wilayah 2 Tahun 8 Tahun Permanen
d.Penataan Batas Wilayah Antar Kecamatan, Batas Wilayah Antarkelurahan Satu Kecamatan dan Batas Wilayah Kelurahan Antarkecamatan 2 Tahun 8 Tahun Permanen
e.Pemeliharaan Batas Wilayah 2 Tahun 8 Tahun Permanen C. HUKUM
1.Program Legislasi NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
a.Bahan/Materi Program Legislasi Daerah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Program Legislasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
2.Rancangan Peraturan Perundang-undangan, antara lain Rancangan Peraturan Daerah, Termasuk Naskah Akademik, Rancangan Awal sampai dengan Rancangan Akhir dan Telaah Hukum sampai Diundangkan 2 Tahun Setelah Diundangkan 3 Tahun Permanen
3.Keputusan/Ketetapan Pimpinan Pemerintah
a.Keputusan/Ketetapan Gubernur 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Keputusan/Ketetapan Bupati 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Keputusan/Ketetapan Walikota 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Keputusan Sekretaris Daerah Kota 2 Tahun 3 Tahun Musnah
4.Instruksi/Surat Edaran
a.Instruksi/Surat Edaran Provinsi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Instruksi/Surat Edaran Kabupaten 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Instruksi/Surat Edaran Kota 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Instruksi/Surat Edaran Setingkat Eselon II 2 Tahun 3 Tahun Permanen
5.Surat Perintah
a.Surat Perintah Gubernur 2 Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Surat Perintah Bupati 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Surat Perintah Wali Kota 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Surat Perintah Setingkat Eselon II 2 Tahun 3 Tahun Musnah
6.Standar/Pedoman/Prosedur Kerja/Petunjuk Pelaksanaan/ Petunjuk Teknis 2 Tahun 3 Tahun Permanen
7.Nota Kesepakatan/Memorandum of Understanding (MoU)/ Kontrak/Perjanjian Kerja Sama
a.Dalam Negeri 2 Tahun Setelah Kerja Sama Berakhir dan Kewajiban Para Pihak telah Dilaksanakan 3 Tahun Permanen
b.Luar Negeri 2 Tahun Setelah Kerja Sama Berakhir dan Kewajiban Para Pihak telah Dilaksanakan 3 Tahun Permanen
8.Dokumentasi Hukum, antara lain: Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan Peraturan-peraturan yang Dijadikan Referensi 2 Tahun Setelah Dinyatakan Tidak Berlaku 1 Tahun Musnah
9.Sosialisasi/Penyuluhan/Pembinaan Hukum 2 Tahun 1 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
10.Bantuan/Konsultasi Hukum/Advokasi Pemberian Bantuan Hukum/Konsultasi Hukum (Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara dan Agama) 2 Tahun Setelah Diperoleh Keputusan Berkekuatan Hukum Tetap 3 Tahun Musnah
11.Kasus/Sengketa Hukum
a.Pidana Kasus/Sengketa Pidana, baik Kejahatan maupun Pelanggaran 2 Tahun Setelah Keputusan Berkekuatan Hukum Tetap dan Dipenuhi Hak dan Kewajiban 3 Tahun Permanen
b.Perdata Kasus/Sengketa Perdata 2 Tahun Setelah Keputusan Berkekuatan Hukum Tetap dan Dipenuhi Hak dan Kewajiban 3 Tahun Permanen
c.Tata Usaha Negara 2 Tahun Setelah Keputusan Berkekuatan Hukum Tetap dan Dipenuhi Hak dan Kewajiban 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
d.Perburuhan 2 Tahun Setelah Keputusan Berkekuatan Hukum Tetap dan Dipenuhi Hak dan Kewajiban 3 Tahun Permanen
e.Arbitrase 2 Tahun Setelah Keputusan Berkekuatan Hukum Tetap dan Dipenuhi Hak dan Kewajiban 3 Tahun Permanen
f.Sengketa Adat 2 Tahun Setelah Keputusan Berkekuatan Hukum Tetap dan Dipenuhi Hak dan Kewajiban 3 Tahun Permanen
12.Perizinan 2 Tahun Setelah Izin Diperbarui (Update) 3 Tahun Permanen
13.Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI)
a.Hak Cipta 2 Tahun Setelah HKI Habis 3 Tahun Permanen
b.Hak Paten 2 Tahun Setelah HKI Habis 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c.Hak Desain Industri 2 Tahun Setelah HKI Habis 3 Tahun Permanen
d.Hak Rahasia Dagang 2 Tahun Setelah HKI Habis 3 Tahun Permanen
e.Hak Merek 2 Tahun Setelah HKI Habis 3 Tahun Permanen
14.Permohonan HKI yang Ditolak 2 Tahun Setelah Ditolak Permohonan 1 Tahun Musnah III POLITIK A. KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
1.Kebijakan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan
a.Ketahanan Ideologi Negara 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Wawasan Kebangsaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Bela Negara 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Nilai-nilai Sejarah Kebangsaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Pembauran dan Kewarganegaraan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Kewaspadaan Nasional NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
a.Fasilitasi dan Evaluasi Kewaspadaan Dini dan Kerja Sama Intelijen Keamanan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Fasilitasi Bina Masyarakat Perbatasan Antarnegara dan Kehidupan Masyarakat Perbatasan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Fasilitasi dan Evaluasi Penanganan Konflik Pemerintahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Fasilitasi dan Laporan Penanganan Konflik Sosial 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Fasilitasi Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing 2 Tahun 3 Tahun Permanen
4.Ketahanan Seni, Budaya, Adat, Agama, dan Kemasyarakatan
a.Ketahanan Seni 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Ketahanan Budaya 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Agama dan Kepercayaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Organisasi Kemasyarakatan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Masalah Sosial Kemasyarakatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Fasilitasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Pelaksanaan Identifikasi dan Kompilasi Organisasi Masyarakat (Ormas) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
h.Laporan Hasil Kerja Sama Kegiatan dengan Ormas/ Lembaga Nirlaba (LNL) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
i.Evaluasi Aktivitas Ormas: Sanksi Administrasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
j.Fasilitasi Sengketa Ormas 2 Tahun 3 Tahun Permanen
k.Fasilitasi Ormas 2 Tahun 3 Tahun Musnah
5.Politik Dalam Negeri
a.Implementasi Kebijakan Politik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Fasilitasi Kelembagaan Politik Pemerintahan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Verifikasi dan Evaluasi Partai Politik yang Memperoleh Kursi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Partai Politik yang Tidak Memperoleh Kursi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Pemerintah Daerah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Database Partai Politik (Parpol) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
h.Pendidikan Budaya Politik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
i.Pemilihan Umum 2 Tahun 3 Tahun Permanen
6.Ketahanan Ekonomi
a.Ketahanan Sumber Daya Alam dan Kesenjangan Perekonomian 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Ketahanan Perdagangan Investasi, Fiskal, dan Moneter 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Perilaku Perekonomian Masyarakat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Ketahanan Lembaga Sosial Ekonomi 2 Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF B. PEMILU
1.Kebijakan di Bidang Pemilu yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah 2 Tahun Setelah Tidak Berlaku 3 Tahun Permanen
2.Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih
a.Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) Pemilu 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Daftar Pemilih Sementara (DPS) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Daftar Pemilih Tambahan 2 Tahun 1 Tahun Musnah
d.Keputusan KPU tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
a.Dokumen Pendaftaran Peserta Pemilu dari Partai Politik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Dokumen Hasil Verifikasi Administrasi dan Faktual Partai Politik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Dokumen Pendaftaran Peserta Pemilu dari Calon Perseorangan 2 Tahun 1 Tahun Musnah
d.Dokumen Hasil Verifikasi Administrasi dan Faktual 2 Tahun 1 Tahun Musnah
4.Penetapan Peserta Pemilu
a.Penetapan Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi Anggota 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Keputusan KPU tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi Anggota DPR 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c.Keputusan KPU tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi Anggota DPR 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Keputusan KPU tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Peta Daerah Pemilihan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
5.Pencalonan Pemilu
a.Petunjuk Teknis Pencalonan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Surat Pencalonan Pendaftaran 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Daftar Bakal Calon 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Dokumen Persyaratan Masing-Masing Bakal Calon 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Dokumen Verifikasi Administrasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Daftar Calon Sementara dan Calon Tetap 2 Tahun 3 Tahun Permanen
6.Kampanye Pemilu
a.Keputusan KPU tentang Penetapan Jadwal Kampanye 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Nama Juru Kampanye/Pelaksana Kampanye 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Peringatan Tertulis/Penghentian Kegiatan Kampanye 2 Tahun 3 Tahun Musnah
7.Dana Kampanye
a.Pedoman Audit Dana Kampanye 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Laporan Hasil Audit Dana Kampanye 2 Tahun 3 Tahun Permanen
8.Pemungutan dan Penghitungan Suara
a.Keputusan KPU tentang Desain dan Spesifikasi Surat Suara 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Master Surat Suara 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Surat Suara yang Terpakai 2 Tahun Setelah Dinyatakan Tidak Ada Gugatan Hukum 1 Tahun Musnah
d.Surat Suara Tidak Terpakai (Rusak, Salah, dan Tidak Digunakan) 2 Tahun Setelah Dinyatakan Tidak Ada Gugatan Hukum 1 Tahun Musnah
e.Formulir Pemilu di Pemerintah Daerah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
9.Penetapan Hasil Pemilu 2 Tahun 3 Tahun Permanen
10.Perselisihan Hasil Pemilu
a.Surat-surat Mengenai Perselisihan Hasil Pemilu 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Jawaban dan Kesimpulan Termohon 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Salinan Putusan Lembaga Peradilan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
11.Laporan Hasil Penyelenggaraan Pemilu 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF IV KEAMANAN DAN KETERTIBAN A. SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
1.Kebijakan di Bidang Polisi Pamong Praja yang Dilakukan di Pemerintah Daerah 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Tata Operasional serta Prasarana dan Sarana Polisi Pamong Praja
a.Tata Operasional Polisi Pamong Praja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Prasarana dan Sarana Polisi Pamong Praja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
3.Peningkatan Kapasitas SDM Polisi Pamong Praja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
4.Pelindungan Masyarakat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
5.Penyidik Pegawai Negeri Sipil 2 Tahun 3 Tahun Musnah
6.Pelindungan Hak-hak Sipil dan Hak Asasi Manusia 2 Tahun 3 Tahun Musnah B. PENANGGULANGAN BENCANA, PENCARIAN, DAN PERTOLONGAN
1.Kebijakan di Bidang Penanggulangan Bencana yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Perencanaan Penanggulangan Bencana, Pencarian, dan Pertolongan NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
a.Rencana dan Standardisasi serta Pengawakan dan Perbekalan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Kurikulum dan Silabus, Monitoring dan Evaluasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Tenaga Pencarian Pertolongan, Penyiapan Potensi Pencarian dan Pertolongan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Permasyarakatan Pencarian dan Pertolongan, Sertifikasi Pencarian dan Pertolongan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Perencanaan dan Standardisasi, Penyelenggaraan Operasi SAR, Siaga dan Latihan, Tempat Latihan 2 Tahun 3 Tahun Musnah (Kecuali Laporan)
f.Registrasi Beacon (Alat Komunikasi Deteksi Dini) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
3.Pencegahan dan Kesiapsiagaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
4.Potensi Pencarian dan Pertolongan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
5.Bina Ketenagaan dan Pemasyarakatan
a.Rencana Pendidikan dan Pelatihan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Penyiapan Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pemasyarakatan dan Sertifikasi Pencarian dan Pertolongan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pemasyarakatan Pencarian dan Pertolongan (Sosialisasi dan Penyuluhan) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Sertifikasi Pencarian dan Pertolongan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
6.Operasi Pencarian dan Pertolongan 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
7.Rencana Pengembangan dan Standardisasi Komunikasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
8.Operasi Komunikasi
a.Operasi Peralatan Komunikasi (Berita SAR) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Operasi Peralatan Deteksi Dini (Berita SAR) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Registrasi Beacon (Alat Komunikasi Deteksi Dini) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
9.Inventarisasi dan Pemeliharaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
10.Pengembangan Sistem Informasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
11.Penyajian dan Layanan Informasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
12.Pelaporan dan Evaluasi
a.Laporan Harian 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Laporan Bulanan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Laporan Tahunan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Evaluasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen V KESEJAHTERAAN RAKYAT A. PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
1.Kebijakan di Bidang Pembangunan Daerah Tertinggal yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Pembangunan Sumber Daya NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
a.Fasilitasi Pendidikan Keterampilan Pengembangan Sumber Daya 2 Tahun 8 Tahun Musnah
b.Fasilitasi Kesehatan Pengembangan Sumber Daya 2 Tahun 8 Tahun Musnah
c.Fasilitasi Sumber Daya Hayati dan Pengembangan Sumber Daya 2 Tahun 8 Tahun Musnah
d.Fasilitasi Mineral, Energi, dan Lingkungan Hidup 2 Tahun 8 Tahun Musnah
e.Fasilitasi Teknologi dan Inovasi 2 Tahun 8 Tahun Musnah
f.Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pengembangan Sumber Daya 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Pemantauan dan Evaluasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Peningkatan Infrastruktur
a.Fasilitasi Transportasi Peningkatan Infrastruktur 2 Tahun 8 Tahun Musnah
b.Fasilitasi Informasi dan Telekomunikasi dalam Peningkatan Infrastruktur 2 Tahun 8 Tahun Musnah
c.Fasilitasi Sosial dalam Peningkatan Infrastruktur 2 Tahun 8 Tahun Musnah
d.Fasilitasi Ekonomi dalam Peningkatan Infrastruktur 2 Tahun 8 Tahun Musnah
e.Fasilitasi Energi dalam Peningkatan Infrastruktur 2 Tahun 8 Tahun Musnah
f.Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Peningkatan Infrastruktur 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Pemantauan dan Evaluasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
4.Pembinaan Ekonomi dan Dunia Usaha NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
a.Fasilitasi Investasi Pembinaan Ekonomi dan Dunia Usaha 2 Tahun 8 Tahun Musnah
b.Fasilitasi Kelembagaan Ekonomi dan Dunia Usaha 2 Tahun 8 Tahun Musnah
c.Fasilitasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah 2 Tahun 8 Tahun Musnah
d.Fasilitasi Kemitraan Usaha 2 Tahun 8 Tahun Musnah
e.Fasilitasi Pengembangan Komoditas Unggulan 2 Tahun 8 Tahun Musnah
f.Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pembinaan Ekonomi dan Dunia Usaha 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Pemantauan dan Evaluasi (Pembinaan Ekonomi dan Dunia Usaha) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
h.Identifikasi dan Inventarisasi Pengembangan Usaha Ekonomi Perdesaan Tertinggal 2 Tahun 3 Tahun Musnah
i.Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Perdesaan Tertinggal 2 Tahun 3 Tahun Musnah
j.Monitoring dan Evaluasi Ekonomi Desa Tertinggal 2 Tahun 3 Tahun Permanen
k.Identifikasi dan Inventarisasi Pengembangan Masyarakat dan Desa Tertinggal 2 Tahun 3 Tahun Musnah
l.Fasilitasi Pengembangan Masyarakat dan Desa Tertinggal 2 Tahun 3 Tahun Musnah
m.Monitoring dan Evaluasi Masyarakat Tertinggal 2 Tahun 3 Tahun Permanen
n.Fasilitasi Kerja Sama Antardesa 2 Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
5.Pembinaan Lembaga Sosial dan Budaya
a.Penguatan Kapasitas Lembaga Lokal 2 Tahun 8 Tahun Musnah
b.Penguatan Organisasi Masyarakat 2 Tahun 8 Tahun Musnah
c.Pemberdayaan Masyarakat 2 Tahun 8 Tahun Musnah
d.Kerja Sama Antarlembaga Sosial dan Budaya 2 Tahun 8 Tahun Musnah
e.Ketenagakerjaan 2 Tahun 8 Tahun Musnah
f.Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pembinaan Lembaga Sosial dan Budaya 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Pemantauan dan Evaluasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
6.Pengembangan Daerah Khusus
a.Fasilitasi Pengembangan Daerah Perbatasan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Fasilitasi Pengembangan Daerah Rawan Konflik dan Bencana 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Fasilitasi Pengembangan Daerah Perdesaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Fasilitasi Pengembangan Daerah Pulau Terpencil dan Terluar 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Fasilitasi Pengembangan Wilayah Strategis 2 Tahun 3 Tahun Permanen
f.Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pengembangan Daerah Khusus 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Pemantauan dan Evaluasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF B. PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK
1.Kebijakan di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah 2 Tahun Setelah Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen 2 Pengarusutamaan Gender Ekonomi, Politik, Sosial, dan Hukum
a.Data Gender 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 3 Tahun Permanen
b.Advokasi dan Fasilitasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
3.Pelindungan Perempuan (Kekerasan, Masalah Sosial, Tenaga Kerja, Korban Perdagangan)
a.Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Data Pelindungan Perempuan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Advokasi dan Fasilitasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Monitoring, Evaluasi, dan Analisis Kebijakan Pelindungan Perempuan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Sistem Aplikasi dan Jaringan Informasi Gender 2 Tahun Setelah Sistem Aplikasi Ditingkatkan/ Dikembangkan (Upgrade) 1 Tahun Permanen
f.Analisis dan Penyajian Informasi Gender 2 Tahun 1 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
h.Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Ibu 2 Tahun 3 Tahun Musnah
4.Pelindungan Anak (Hak Sipil, Masalah Sosial, Kekerasan Terhadap Anak, Anak Berkebutuhan Khusus, Anak Berhadapan dengan Hukum)
a.Pencegahan Kekerasan terhadap Anak 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Data Pelindungan Anak 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 3 Tahun Permanen
c.Advokasi dan Fasilitasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Monitoring, Evaluasi, dan Analisis Kebijakan Pelindungan Anak 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Anak 2 Tahun 3 Tahun Musnah
5.Tumbuh Kembang Anak (Pendidikan, Kesehatan, Partisipasi, Lingkungan dan Penanaman Nilai-nilai Luhur, Pengembangan Kota Layak Anak)
a.Pemenuhan Hak Anak 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 3 Tahun Musnah
b.Data Klaster Hak Anak 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 3 Tahun Permanen
c.Data Tumbuh Kembang Anak 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 3 Tahun Permanen
d.Advokasi dan Fasilitasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
e.Monitoring, Evaluasi, dan Analisis Kebijakan Tumbuh Kembang Anak 2 Tahun 3 Tahun Permanen
f.Penyelenggaraan Parenting Pola Pengasuhan Anak 2 Tahun 3 Tahun Permanen
6.Penghargaan terkait Gender (Anugerah Parahita Ekapraya/ APE) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
7.Penghargaan Kabupaten Layak Anak 2 Tahun 3 Tahun Permanen
8.Penghargaan Desa Ramah Perempuan Peduli Anak 2 Tahun 3 Tahun Permanen C. PENDIDIKAN
1.Kebijakan di Bidang Pendidikan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Nonformal, Informal
a.Bahan Ajar (Alat Permainan Edukatif) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pelatihan Sosial 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Peringatan Hari Anak 2 Tahun 1 Tahun Musnah
d.Block Grant 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Pendidikan Masyarakat
a.Penyelenggaraan Program 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Penilaian dan Pemberian Bantuan Sosial 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pembinaan Program 2 Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
d.Lomba/Pemberian Penghargaan 2 Tahun 1 Tahun Musnah
e.Pameran 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Rapat Koordinasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Sosialisasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h.Sertifikasi dan Akreditasi 2 Tahun 1 Tahun Permanen
4.Kursus/Pelatihan Pendidik dan Tenaga Pendidik 2 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali Block Grant dan Data Pendidik dan Tenaga Pendidik Permanen
5.Pendidikan Dasar dan Menengah Pertama
a.Kurikulum, Bahan Ajar 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Block Grant 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pelatihan, Bimbingan Teknis, Sosialisasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah d Lomba, Penghargaan, Penganugerahan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
f.Bantuan Siswa Miskin 2 Tahun 3 Tahun Permanen
6.Pendidikan Khusus/Layanan Khusus
a.Kurikulum, Bahan Ajar, Alat Bantu Pembelajaran 2 Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Block Grant 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Lomba, Festival 2 Tahun 3 Tahun Musnah d Sosialisasi, Bimbingan Teknis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Pendataan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Kelembagaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
7.Pembinaan Pendidik dan Tenaga Pendidik
a.Pendataan dan Pemetaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Uji Kompetensi Guru 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Sertifikasi Guru 2 Tahun 3 Tahun Permanen d Penghargaan Guru dan Tenaga Kependidikan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Peningkatan Kesejahteraan Guru 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Sosialisasi, Bimbingan Teknis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Block Grant 2 Tahun 3 Tahun Permanen
8.Pendidikan Khusus-Layanan Khusus
a.Bahan Ajar 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Petunjuk Teknis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Block Grant 2 Tahun 3 Tahun Permanen d Sosialisasi, Bimbingan Teknis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Lomba, Sayembara, Jambore, Festival 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Kurikulum/Bahan Pembelajaran 2 Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
g.Alat Bantu Pembelajaran 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h.Pendataan 2 Tahun 3 Tahun Musnah i Kelembagaan (Unit Kesehatan Sekolah, Pendidikan Jasmani Adaptif, Pendidikan Inklusi) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
9.Pendidik dan Tenaga Pendidik
a.Pendataan dan Pemetaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Uji Kompetensi Guru 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Sertifikasi Guru 2 Tahun 3 Tahun Permanen d Penilaian Prestasi Kerja Guru dan Pengawas Sekolah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Penghargaan Guru dan Tenaga Kependidikan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
f.Peningkatan Kesejahteraan Guru dan Tenaga Pendidik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Block Grant 2 Tahun 3 Tahun Permanen
h.Bimbingan Teknis/Sosialisasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
10.Penilaian Pendidikan
a.Penilaian Akademik 2 Tahun 8 Tahun Permanen
b.Penilaian Nonakademik 2 Tahun 8 Tahun Permanen
c.Analisis dan Sistem Informasi Penilaian 2 Tahun 8 Tahun Permanen
11.Data dan Statistik Pendidikan
a.Data Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Data Satuan Pendidikan dan Proses Pembelajaran 2 Tahun 3 Tahun Permanen
12.Prasarana dan Sarana Pendidikan
a.Prasarana Pendidikan 2 Tahun 8 Tahun Permanen
b.Sarana Pendidikan 2 Tahun 8 Tahun Permanen
c.Monitoring dan Evaluasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen D. KEOLAHRAGAAN
1.Kebijakan di Bidang Keolahragaan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Pengelolaan Olahraga Pendidikan
a.Olahraga Pendidikan Dasar dan Menengah 2 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen
b.Olahraga Pendidikan Tinggi 2 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen
c.Olahraga Pendidikan Nonformal dan Informal 2 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen
3.Pengelolaan Olahraga Rekreasi NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
a.Olahraga Massal 2 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen
b.Olahraga Tradisional 2 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen
c.Olahraga Petualangan, Tantangan, dan Wisata 2 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen
4.Pengelolaan Pembinaan Sentra dan Sekolah Khusus Olahraga
a.Olahraga Pendidikan 2 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen
b.Olahraga Rekreasi 2 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen
c.Olahraga Prestasi 2 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen d Sekolah Khusus Olahraga 2 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
5.Pengembangan Olahraga Tradisional dan Layanan Khusus
a.Olahraga Tradisional 2 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali Nasional Permanen
b.Layanan Khusus 2 Tahun 3 Tahun Permanen
6.Kemitraan dan Penghargaan Olahraga
a.Kemitraan Keolahragaan 2 Tahun Setelah Perjanjian, Kontrak, Kerja Sama Berakhir, dan Kewajiban Para Pihak Telah Ditunaikan 3 Tahun Musnah, Kecuali Luar Negeri
b.Penghargaan Olahraga 2 Tahun Setelah Perjanjian, Kontrak, Kerja Sama Berakhir, dan Kewajiban Para Pihak Telah Ditunaikan 3 Tahun Permanen
7.Pembibitan dan Ilmu Pengetahuan (Iptek) Olahraga
a.Pembibitan Olahraga 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Kompetisi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Iptek Olahraga 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
8.Peningkatan Tenaga dan Organisasi Keolahragaan
a.Tenaga Keolahragaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Organisasi Keolahragaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
9.Industri dan Promosi Olahraga
a.Industri Olahraga 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Promosi Olahraga 2 Tahun 3 Tahun Musnah
10.Olahraga Prestasi
a.Daerah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Nasional 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Internasional 2 Tahun 3 Tahun Permanen
11.Standardisasi dan Infrastruktur Olahraga
a.Standardisasi Keolahragaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Akreditasi dan Sertifikasi Keolahragaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Infrastruktur Olahraga 2 Tahun 3 Tahun Permanen E. KEPEMUDAAN
1.Kebijakan di Bidang Kepemudaan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Peningkatan Tenaga dan Sumber Daya Pemuda
a.Penelusuran (Duta Kepemudaan) 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Pengkajian (Rekomendasi Kepemudaan melalui Forum Kepemudaan) 2 Tahun Setelah Laporan Hasil Penelitian Dipublikasikan 3 Tahun Permanen
c.Pengembangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Peningkatan Wawasan Pemuda
a.Wawasan Kebangsaan 2 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen
b.Wawasan Lingkungan 2 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen
c.Wawasan Sosial dan Hukum 2 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen
4.Peningkatan Kapasitas Pemuda
a.Kapasitas Iman dan Takwa 2 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Kapasitas Iptek (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) 2 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen
c.Pemanfaatan Iptek 2 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen
5.Peningkatan Kreativitas Pemuda (Pemetaan Kreativitas/Seni Kepemudaan)
a.Pengkajian 2 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen
b.Pengembangan 2 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen
c.Pendayagunaan (Fasilitasi) 2 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen
6.Kepemimpinan dan Kepeloporan Pemuda
a.Kepemimpinan: Penelusuran, Pengaderan, Pendayagunaan 2 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Kepeloporan Pemuda: Kesukarelawanan, Pengembangan Kepedulian, Pendampingan 2 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen
7.Kewirausahaan
a.Kelembagaan 2 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen
b.Pengaderan 2 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen
c.Perintisan 2 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen
8.Organisasi Kepemudaan dan Pengawasan Kepramukaan
a.Pemberdayaan Organisasi Kepemudaan: Kelembagaan dan Sumber Daya 2 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen
b.Pemberdayaan Organisasi Kemahasiswaan: Kelembagaan dan Sumber Daya 2 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c.Pemberdayaan Organisasi Kepelajaran: Kelembagaan dan Sumber Daya 2 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen
d.Pengawasan Kepramukaan: Kelembagaan, Program dan Sumber Daya 2 Tahun 1 Tahun Permanen
9.Standardisasi dan Infrastruktur Pemuda
a.Standardisasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Infrastruktur Pemuda 2 Tahun 3 Tahun Permanen
10.Kemitraan dan Penghargaan Pemuda
a.Kemitraan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Penghargaan Pemuda 2 Tahun 3 Tahun Permanen F. KEBUDAYAAN
1.Kebijakan di Bidang Kebudayaan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman
a.Registrasi Nasional 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pelindungan 2 Tahun 8 Tahun Permanen
c.Pengembangan dan Pemanfaatan 2 Tahun 8 Tahun Permanen
d.Eksplorasi dan Dokumentasi 2 Tahun 8 Tahun Permanen
3.Pembinaan Kesenian dan Perfilman NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
a.Pembinaan Seni Pertunjukan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pembinaan Seni Rupa 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pembinaan Seni Literasi dan Apresiasi Film 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Dokumentasi dan Publikasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali Dokumentasi Permanen
4.Sejarah dan Nilai Budaya
a.Sejarah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pemetaan Nilai 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Verifikasi dan Perumusan Nilai 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Dokumentasi dan Publikasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali Dokumentasi Permanen
e.Dokumentasi Sejarah dan Nilai Sejarah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
f.Publikasi Sejarah dan Nilai Sejarah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
5.Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya
a.Internalisasi Nilai Budaya 2 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali Pengemasan Nilai Budaya Permanen
b.Kekayaan Budaya 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c.Warisan Budaya Nasional dan Dunia 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Diplomasi Budaya 2 Tahun 3 Tahun Permanen G. KESEHATAN
1.Kebijakan di Bidang Kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Upaya Kesehatan Dasar
a.Pelayanan Kedokteran Keluarga 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Praktik Klinis Dokter di Pelayanan Kesehatan Primer 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pelaksanaan Kesehatan Primer 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Kesehatan Gigi dan Mulut di Rumah Sakit 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.ICD 10, Dentistry, dan Stomatologi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h.Penyakit Mulut di Tingkat Primer 2 Tahun 3 Tahun Musnah
i.Pembiayaan Darah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
j.Penggunaan Darah Rasional 2 Tahun 3 Tahun Musnah
k.Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit dan Jejaring Pelayanan Darah 2 Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
l.Pelayanan Kesehatan di Daerah Terpencil, Sangat Terpencil, dan Kepulauan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
m.Akreditasi Puskesmas 2 Tahun 3 Tahun Permanen
n.Puskesmas Berprestasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Upaya Kesehatan Rujukan
a.Pelayanan Kesehatan Rujukan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pelayanan Kedokteran, Organisasi Profesi dan Konsorsium Upaya Kesehatan (KUK) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pelayanan Rumah Sakit Privat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Khusus dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Pendidikan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Pelayanan Pasien Jaminan Kesehatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Fasilitas Pelayanan Kesehatan Asing dan Perdagangan Jasa 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h.Badan Pengawas Rumah Sakit 2 Tahun 3 Tahun Musnah
i.Perizinan dan Penetapan Kelas Rumah Sakit Kelas A dan Penanam Modal Asing (PMA) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
j.Akreditasi Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya 2 Tahun 3 Tahun Permanen
4.Keperawatan dan Keteknisian Medik
a.Pelayanan Keperawatan Dasar 2 Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Pelayanan Keperawatan Profesional di Rumah Sakit 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pelayanan Keperawatan di Rumah Sakit Umum 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pelayanan Keperawatan di Rumah Sakit Khusus 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Bina Pelayanan Kebidanan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
5.Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan
a.Mikrobiologi dan Imunologi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Patologi dan Toksikologi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Radiologi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Perizinan dan Sertifikasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Prasarana dan Sarana Kesehatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Peralatan Medis di Fasilitas Pelayanan Kesehatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Aplikasi Prasarana dan Sarana Alat Kesehatan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
6.Kesehatan Jiwa
a.Kesehatan Jiwa di Nonfasilitas Pelayanan Kesehatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Bina Kesehatan Jiwa di Fasilitas Pelayanan Kesehatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Etikolegal dan Asesmen 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika dan Sejenisnya 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Kesehatan Jiwa Kelompok Berisiko 2 Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
7.Surveilans, Imunisasi, Karantina, dan Kesehatan Matra
a.Surveilans dan Respons Kejadian Luar Biasa 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Imunisasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Karantina Kesehatan dan Kesehatan di Pelabuhan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Kesehatan Matra 2 Tahun 3 Tahun Musnah
8.Pengendalian Penyakit Menular Langsung
a.Pengendalian Tuberkulosis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengendalian AIDS dan Penyakit Menular Seksual 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengendalian Infeksi Saluran Pernafasan Akut 2 Tahun 3 Tahun Musnah - Corona Virus Disease (Covid-19) Pandemi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pengendalian Diare dan Infeksi Saluran Pencernaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Pengendalian Kusta dan Frambusia 2 Tahun 3 Tahun Musnah
9.Pengendalian Penyakit Bersumber Binatang
a.Pengendalian Malaria 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengendalian Arbovirosis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengendalian Zoonosis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pengendalian Filariasis dan Kecacingan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
10.Pengendalian Penyakit Tidak Menular
a.Pengendalian Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah 2 Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Pengendalian Penyakit Diabetes Melitus dan Penyakit Metabolik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Penyakit Kanker 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Penyakit Kronis dan Generatif 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Gangguan Akibat Kecelakaan dan Tindak Kekerasan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
11.Penyehatan Lingkungan
a.Penyehatan Air dan Sanitasi Dasar 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pemukiman dan Tempat Umum 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Kawasan dan Sanitasi Darurat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Higiene Sanitasi Pangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Pengamanan Limbah, Udara, Radiasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
12.Pengembangan Teknologi Laboratorium dan Penapisan Teknologi Pengendalian Penyakit dan Pengendalian Lingkungan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
13.Gizi
a.Gizi Makro 2 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali Pengendalian Stunting Permanen
b.Gizi Mikro 2 Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c.Gizi Klinik dan Dietetika 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Konsumsi Makanan dan Jasa Makanan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Kewaspadaan Gizi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
14.Kesehatan Ibu
a.Kesehatan Ibu Hamil 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Kesehatan Ibu Bersalin dan Nifas 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Kesehatan Maternal dengan Pencegahan Komplikasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Keluarga Berencana 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Pelindungan Kesehatan Reproduksi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
15.Kesehatan Anak
a.Kelangsungan Hidup Bayi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Kelangsungan Anak Balita dan Prasekolah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Kewaspadaan Penanganan Balita Berisiko 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Kualitas Hidup Anak Usia Sekolah dan Remaja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Pelindungan Kesehatan Anak 2 Tahun 3 Tahun Musnah
16.Kesehatan Tradisional Alternatif dan Komplementer
a.Kesehatan Tradisional Keterampilan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Kesehatan Tradisional Ramuan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Kesehatan Alternatif dan Komplementer 2 Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
d.Penapisan dan Kemitraan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
17.Kesehatan Kerja dan Olahraga
a.Pelayanan Kesehatan Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Kapasitas Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Lingkungan Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Kemitraan Kesehatan Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Kesehatan Perkotaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Kesehatan Olahraga 2 Tahun 3 Tahun Musnah
18.Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan
a.Harga Obat Publik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengadaan Obat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Perbekalan Kesehatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
19.Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
a.Alat Kesehatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Produsen dan Distributor Alat Kesehatan dan Obat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Produk Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga 2 Tahun 3 Tahun Musnah
20.Kefarmasian
a.Pelayanan Kefarmasian 2 Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Farmasi Klinis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Farmasi Komunitas 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Penggunaan Obat Rasional 2 Tahun 3 Tahun Musnah
21.Produksi dan Distribusi Kefarmasian
a.Obat Tradisional 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Kosmetik dan Makanan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Narkotika, Psikotropika, Prekursor Farmasi, dan Sediaan Farmasi Khusus 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Kemandirian Obat dan Bahan Baku Obat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
22.Surat Keterangan, Sertifikasi, dan Perizinan
a.Surat Keterangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Sertifikasi dan Perizinan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
23.Penanggulangan Krisis Kesehatan
a.Pencegahan, Mitigasi, dan Kesiapsiagaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Tanggap Darurat dan Pemulihan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pemantauan dan Informasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Penanggulangan Krisis Kesehatan dalam Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Pelayanan Kesehatan Reproduksi Situasi Bencana 2 Tahun 3 Tahun Musnah
24.Pengembangan dan Jaminan Kesehatan NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
a.Tersedianya Data National Health Account (NHA) Setiap Tahun 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Tersedianya Dokumen Teknis Penguatan Pelaksanaan Jaringan Kesehatan Nasional (JKN) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
25.Intelegensia Kesehatan
a.Pemeliharaan dan Peningkatan Kemampuan Inteligensia Kesehatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Penanggulangan Masalah Inteligensia Kesehatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
26.Kesehatan Haji
a.Pelayanan dan Pendayagunaan Sumber Daya Kesehatan Haji 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Peningkatan Kesehatan dan Pengendalian Faktor Risiko Kesehatan Haji 2 Tahun 3 Tahun Musnah
27.Promosi Kesehatan
a.Sarana Promosi Kesehatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pembinaan Advokasi dan Kemitraan serta Pemberdayaan Peran 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengembangan Pesan Promosi Kesehatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Hari Kesehatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
28.Data dan Informasi
a.Statistik Kesehatan 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Analisis dan Diseminasi Informasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pengembangan Sistem Informasi dan Bank Data Kesehatan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
29.Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplimen
a.Penilaian Obat Tradisional, Suplemen Makanan, dan Kosmetik 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Standardisasi Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplimen 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplimen 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Obat Asli Indonesia 2 Tahun 3 Tahun Permanen
30.Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya
a.Penilaian Keamanan Pangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Standardisasi Produk Pangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Inspeksi dan Sertifikasi Produk Pangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Surveilans dan Penyuluhan Keamanan Pangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
31.Rekam Medis 5 Tahun Sejak Tanggal Kunjungan Terakhir Pasien 20 Tahun Musnah, Kecuali Masih akan Digunakan atau Dimanfaatkan H. AGAMA DAN KEPERCAYAAN
1.Kebijakan di Bidang Agama dan Kepercayaan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Fasilitasi
a.Data Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Provinsi/Kabupaten/Kota 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pelaksanaan Kerukunan Umat Beragama dan Kepercayaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pelestarian Nilai-nilai Keagamaan dan Kepercayaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Kasus Keagamaan 2 Tahun 2 Tahun Permanen
e.Kasus Aliran Keagamaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Pembinaan Kepercayaan Kepada Tuhan YME
a.Kelembagaan dan Kepercayaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pembinaan Kerukunan Hidup Beragama 2 Tahun 1 Tahun Permanen
c.Komunitas Kepercayaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
d.Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Lingkungan Budaya dan Pranata Sosial 2 Tahun 3 Tahun Permanen I. SOSIAL
1.Kebijakan di Bidang Sosial yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Kesejahteraan Sosial Anak
a.Kesejahteraan Sosial Anak Balita 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Kesejahteraan Sosial Anak Terlantar 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Kesejahteraan Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Kesejahteraan Sosial Anak dengan Kecacatan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Kesejahteraan Sosial Anak yang Membutuhkan Pelindungan Khusus 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Rehabilitasi Sosial
a.Rehabilitasi Sosial Orang dengan Kecacatan Tubuh dan Bekas Penderita Penyakit Kronis, Netra dan Rungu Wicara, Mental 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Kelembagaan dan Advokasi Sosial 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Asistensi dan Pemeliharaan Kesejahteraan Sosial 2 Tahun 3 Tahun Musnah
4.Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
a.Gelandangan, Pengemis, dan Pemulung 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Tuna Susila dan Korban Trafficking Perempuan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Meliputi Penyiapan, Reintegrasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pelayanan Sosial Orang dengan HIV/AIDS dan Kelompok Minoritas 2 Tahun 3 Tahun Musnah
5.Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (Napza) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
6.Pelayanan Sosial Lanjut Usia
a.Pelayanan Sosial Dalam dan Luar Panti 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengembangan Kelembagaan Meliputi Pembinaan Lembaga, Kerja Sama Lembaga 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Advokasi dan Pelayanan Sosial Kedaruratan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
7.Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial 2 Tahun 8 Tahun Musnah
8.Pelindungan Sosial Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran 2 Tahun 3 Tahun Permanen
9.Pelindungan Sosial Korban Bencana Sosial
a.Ketahanan Sosial Masyarakat Meliputi Keserasian Sosial, Penguatan Sumber Daya 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Tanggap Darurat Meliputi Bantuan Darurat, Advokasi Sosial 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c.Pemulihan Sosial Meliputi Penguatan Sosial, Reintegrasi Sosial 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Kerja Sama Meliputi Kerja Sama Pemerintah, Kerja Sama Nonpemerintah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
10.Pelindungan Sosial Korban Bencana Alam
a.Kesiapsiagaan dan Mitigasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Tanggap Darurat Meliputi Bantuan Darurat, Advokasi Sosial 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pemulihan Sosial dan Penguatan Sosial 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Kerja Sama 2 Tahun 3 Tahun Permanen
11.Jaminan Sosial
a.Seleksi dan Verifikasi 2 Tahun 8 Tahun Musnah
b.Asuransi Kesejahteraan Sosial Meliputi Kelembagaan, Pengelolaan Premi 2 Tahun 8 Tahun Musnah
c.Bantuan Langsung dan Tunjangan Berkelanjutan Meliputi Pendampingan dan Penyaluran 2 Tahun 8 Tahun Musnah
d.Kerja Sama 2 Tahun 8 Tahun Musnah
12.Pemberdayaan Keluarga dan Kelembagaan Sosial
a.Ketahanan Keluarga 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Asistensi Keluarga dan Pemberdayaan Perempuan 2 Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c.Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat dan Organisasi Sosial 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Kemitraan Dunia Usaha 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Karang Taruna Meliputi Kelembagaan, Pengembangan Kapasitas 2 Tahun 3 Tahun Musnah
13.Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil
a.Persiapan Pemberdayaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pemberdayaan Sumber Daya Manusia 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Penggalian dan Pengembangan Potensi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Keserasian dan Penguatan Komunitas Adat Terpencil 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Kerja Sama Kelembagaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
14.Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan dan Perdesaan
a.Identifikasi dan Analisis 2 Tahun 8 Tahun Musnah
b.Pengembangan Kapasitas 2 Tahun 8 Tahun Musnah
c.Penataan Sosial Lingkungan Kumuh 2 Tahun 8 Tahun Musnah
d.Advokasi Sosial dan Pengembangan Aksesibilitas 2 Tahun 8 Tahun Musnah
e.Bantuan Langsung 2 Tahun 8 Tahun Musnah
f.Kerja Sama Kelembagaan 2 Tahun 8 Tahun Musnah
15.Kepahlawanan, Keperintisan, dan Kesetiakawanan Sosial
a.Penghargaan dan Kesejahteraan Keluarga Pahlawan 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Pelestarian Nilai-nilai Kepahlawanan dan Keperintisan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengembangan Kesetiakawanan Sosial 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pengelolaan Taman Makam Pahlawan 2 Tahun 3 Tahun Musnah J. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
1.Kebijakan di Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Pemerintahan Desa dan Kelurahan
a.Fasilitasi Pengembangan Desa dan Kelurahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Fasilitasi Permusyawaratan Desa 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa 2 Tahun 8 Tahun Permanen
e.Pengembangan Kapasitas Desa 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat
a.Lembaga Masyarakat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pembangunan Partisipatif 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pendataan Potensi Masyarakat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pengembangan Kawasan Perdesaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Pelatihan Masyarakat 2 Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
4.Pemberdayaan Adat dan Sosial Budaya Masyarakat
a.Budaya Nusantara 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pemberdayaan Perempuan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Kesejahteraan Sosial 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Tenaga Kerja Perdesaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
5.Usaha Ekonomi Masyarakat
a.Usaha Pertanian dan Pangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Usaha Perkreditan dan Simpan Pinjam 2 Tahun 8 Tahun Permanen
c.Produksi dan Pemasaran 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Usaha Ekonomi dan Keluarga 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Ekonomi Perdesaan dan Masyarakat Tertinggal 2 Tahun 3 Tahun Musnah
6.Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Perdesaan
a.Fasilitasi Konservasi dan Rehabilitasi Lingkungan Perdesaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Fasilitasi Pemanfaatan Lahan dan Pesisir Perdesaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Fasilitasi Prasarana dan Sarana Perdesaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Fasilitasi Pemetaan Kebutuhan dan Pengkajian Teknologi Perdesaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
e.Pemasyarakatan dan Kerja Sama Teknologi Perdesaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
7.Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) 2 Tahun 3 Tahun Musnah K. PERTAMANAN DAN PEMAKAMAN
1.Kebijakan di Bidang Pertamanan dan Pemakaman yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Pertamanan
a.Perencanaan Pertamanan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Taman Kota 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Tata Hias dan Ornamen Kota 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Pemakaman
a.Perencanaan Pemakaman 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pemakaman 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pelayanan Pemakaman 2 Tahun 3 Tahun Permanen
4.Jalur Hijau
a.Perencanaan Jalur Hijau 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Jalur Hijau Jalan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Jalur Hijau Penyempurna dan Tepian Air 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
5.Peran Serta Masyarakat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
6.Pengawasan dan Penindakan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
7.Pengelolaan Data 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 3 Tahun Musnah, Kecuali Database Permanen
8.Evaluasi dan Pelaporan 2 Tahun Setelah Diperbarui (Update) 3 Tahun Musnah L. KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
1.Kebijakan di Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah. 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Pendaftaran Penduduk
a.Identitas Penduduk 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pindah Datang Penduduk dalam Wilayah NKRI 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pindah Datang Penduduk Antarnegara 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pendataan Penduduk Rentan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Monitoring, Evaluasi, dan Dokumentasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Pencatatan Sipil
a.Kelahiran dan Kematian 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Perkawinan dan Perceraian 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pengangkatan Pengakuan dan Pengesahan Anak serta Perubahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pencatatan Kewarganegaraan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Monitoring, Evaluasi, dan Dokumentasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
4.Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
a.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Kelembagaan Informasi Administrasi Kependudukan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pengelolaan data Administrasi Kependudukan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Penyajian dan Layanan Informasi Administrasi Kependudukan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Monitoring, Evaluasi, dan Dokumentasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
5.Pengembangan Kebijakan Kependudukan
a.Kuantitas Penduduk 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Kualitas Penduduk 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Mobilitas Penduduk 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pelindungan dan Pemberdayaan Penduduk 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Pengembangan Wawasan Kependudukan, Monitoring, dan Evaluasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
6.Penyerasian Kependudukan NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
a.Indikator Kependudukan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Proyeksi Penduduk 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Perencanaan Kependudukan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Penyerasian Kebijakan Kependudukan dengan Lembaga Nonpemerintah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Pelaksanaan Penyerasian Kebijakan Kependudukan dengan Lembaga Pemerintah 2 Tahun 3 Tahun Permanen M. KELUARGA BERENCANA
1.Kebijakan di Bidang Keluarga Berencana yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Analisis Pemaduan Kebijakan Pengendalian Penduduk
a.Pengumpulan dan Pengolahan Data 2 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Database Permanen
b.Evaluasi dan Pelaporan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Fasilitas Pemaduan Kebijakan Pengendalian Penduduk
a.Penyiapan Fasilitas 2 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Evaluasi dan Pelaporan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
4.Profil dan Proyeksi Penduduk NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
a.Data Profil dan Proyeksi Penduduk 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 3 Tahun Permanen
b.Evaluasi Data Profil dan Proyeksi Penduduk 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 3 Tahun Permanen
5.Penetapan Parameter Pengendalian Penduduk
a.Penetapan Sasaran Parameter 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 3 Tahun Permanen
b.Evaluasi Sasaran Parameter 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 3 Tahun Permanen
6.Pemanfaatan Perencanaan Pengendalian Penduduk
a.Pemanfaatan Profil dan Proyeksi 2 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Pemanfaatan Parameter 2 Tahun 1 Tahun Musnah
7.Pengembangan Sistem
a.Pengembangan Sistem Jalur Pendidikan Formal 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 3 Tahun Musnah
b.Pengembangan Sistem Jalur Pendidikan Nonformal dan Informal 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 3 Tahun Musnah
8.Pengembangan Materi NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
a.Pengembangan Materi Jalur Pendidikan Formal 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 3 Tahun Musnah
b.Pengembangan Materi Jalur Pendidikan Nonformal dan Informal 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 3 Tahun Musnah
9.Monitoring dan Evaluasi
a.Monitoring dan Evaluasi Jalur Pendidikan Formal 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 3 Tahun Permanen
b.Monitoring dan Evaluasi Jalur Pendidikan Nonformal dan Informal 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 3 Tahun Permanen
10.Analisis Sosial 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 3 Tahun Permanen
11.Analisis Ekonomi 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 3 Tahun Permanen
12.Analisis Dampak Politik, Pertahanan, dan Keamanan 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 3 Tahun Permanen
13.Analisis Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
14.Bina Keluarga Berencana Rumah Sakit dan Klinik Pemerintah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
15.Jaminan Pelayanan dan Penyediaan Sarana Keluarga Berencana 2 Tahun 3 Tahun Musnah
16.Kualitas Pelayanan Keluarga Berencana Pemerintah
a.Standardisasi Pelayanan Keluarga Berencana Pemerintah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Keluarga Berencana Pemerintah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
17.Bina Keluarga Berencana Rumah Sakit dan Klinik Swasta 2 Tahun 3 Tahun Musnah
18.Jaminan dan Ketersediaan Sarana Keluarga Berencana Swasta 2 Tahun 3 Tahun Musnah
19.Kualitas Pelayanan Keluarga Berencana Swasta
a.Standardisasi Pelayanan Keluarga Berencana Swasta 2 Tahun Setelah Standar Diperbarui (Update) 3 Tahun Permanen
b.Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Keluarga Berencana Swasta 2 Tahun Setelah Standar Diperbarui (Update) 3 Tahun Permanen
20.Akses dan Kualitas Pelayanan Keluarga Berencana Jalur Wilayah Tertinggal, Terpencil, dan Perbatasan
a.Peningkatan Akses Pelayanan Keluarga Berencana Wilayah Tertinggal, Terpencil, dan Perbatasan 2 Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Peningkatan Kualitas Pelayanan Keluarga Berencana Wilayah Tertinggal, Terpencil, dan Perbatasan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
21.Akses dan Kualitas Pelayanan Keluarga Berencana Wilayah Miskin Perkotaan
a.Peningkatan Akses Pelayanan Keluarga Berencana Wilayah Miskin Perkotaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Peningkatan Kualitas Pelayanan Keluarga Berencana Wilayah Miskin Perkotaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
22.Kesertaan Keluarga Berencana Pria
a.Peningkatan Akses Keluarga Berencana Pria 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Peningkatan Partisipasi Keluarga Berencana Pria 2 Tahun 3 Tahun Musnah
23.Kelangsungan Hidup Ibu, Bayi, dan Anak 2 Tahun 3 Tahun Musnah
24.Pencegahan Penyakit Menular Seksual (PMS) dan HIV/AIDS 2 Tahun 3 Tahun Musnah
25.Pencegahan Kanker Alat Reproduksi dan Penanggulangan Infertilitas 2 Tahun 3 Tahun Musnah
26.Pelembagaan Bina Keluarga Balita dan Anak
a.Pengembangan Kelompok Bina Keluarga Balita dan Anak 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengembangan Kemitraan Bina Keluarga dan Anak 2 Tahun 3 Tahun Musnah
27.Monitoring dan Evaluasi Bina Keluarga Balita dan Anak
a.Monitoring Bina Keluarga Balita dan Anak 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Evaluasi dan Pelaporan Bina Keluarga Balita dan Anak 2 Tahun 3 Tahun Permanen
28.Pelembagaan Bina Ketahanan Remaja
a.Pelembagaan Bina Ketahanan Remaja Jalur Pendidikan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pelembagaan Bina Ketahanan Remaja Jalur Masyarakat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
29.Monitoring dan Evaluasi Bina Ketahanan Remaja
a.Monitoring Bina Ketahanan Remaja 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Evaluasi dan Pelaporan Bina Ketahanan Remaja 2 Tahun 3 Tahun Permanen
30.Pengembangan Program Bina Ketahanan Keluarga Lanjut Usia (Lansia) dan Rentan
a.Pengembangan Program Bina Ketahanan Keluarga Lansia 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengembangan Program Bina Ketahanan Keluarga Rentan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
31.Pelembagaan Bina Ketahanan Keluarga Lansia dan Rentan
a.Pengembangan Kelompok Bina Ketahanan Keluarga Lansia dan Rentan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengembangan Kemitraan Bina Ketahanan Keluarga Lansia dan Rentan 2 Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
32.Monitoring dan Evaluasi Bina Ketahanan Keluarga Lansia dan Rentan
a.Monitoring Bina Ketahanan Keluarga Lansia dan Rentan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Evaluasi dan Pelaporan Bina Ketahanan Keluarga Lansia dan Rentan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
33.Pengembangan Program Usaha Ekonomi Keluarga 2 Tahun 3 Tahun Musnah
34.Peningkatan Teknologi dan Permodalan Usaha Ekonomi Keluarga 2 Tahun 3 Tahun Musnah
35.Peningkatan Manajemen Usaha Ekonomi Keluarga
a.Pengembangan Administrasi dan Keuangan Kelompok Usaha Ekonomi Keluarga 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengembangan Pemasaran Kelompok Usaha Ekonomi Keluarga 2 Tahun 3 Tahun Musnah
36.Monitoring dan Evaluasi Usaha Ekonomi Keluarga 2 Tahun 3 Tahun Permanen
37.Pengembangan Program Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera 2 Tahun 3 Tahun Musnah
38.Pelembagaan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera
a.Pengembangan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengembangan Kemitraan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera 2 Tahun 3 Tahun Musnah
39.Monitoring dan Evaluasi Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
a.Monitoring Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Evaluasi dan Pelaporan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera 2 Tahun 3 Tahun Permanen
40.Pengembangan Advokasi dan Komunikasi, Informasi, Edukasi
a.Perencanaan Advokasi dan Komunikasi, Informasi, Edukasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Evaluasi dan Pelaporan Advokasi dan Komunikasi, Informasi, Edukasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
41.Advokasi dan Pencitraan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
42.Komunikasi, Informasi, dan Edukasi
a.Promosi 2 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Sarana Produksi Media Komunikasi 2 Tahun 1 Tahun Musnah
c.Produk Media Komunikasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
43.Hubungan dengan Lembaga Pemerintah Pusat dan Provinsi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
44.Hubungan dengan Lembaga Pemerintah Kabupaten dan Kota
a.Pengembangan Hubungan dengan Lembaga Pemerintah Kabupaten dan Kota 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Penguatan Hubungan dengan Lembaga Pemerintah Kabupaten dan Kota 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
45.Hubungan dengan Lembaga Nonpemerintah
a.Pengembangan Hubungan dengan Lembaga Nonpemerintah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Penguatan Hubungan dengan Lembaga Nonpemerintah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
46.Tenaga Lini Lapangan
a.Pengembangan Tenaga Lini Lapangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Monitoring dan Evaluasi Tenaga Lini Lapangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
47.Institusi Masyarakat Perdesaan
a.Pengembangan Institusi Masyarakat Perdesaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Monitoring dan Evaluasi Institusi Masyarakat Perdesaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
48.Mekanisme Operasional Lini Lapangan
a.Pengembangan Mekanisme Operasional Lini Lapangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Monitoring dan Evaluasi Mekanisme Operasional Lini Lapangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
49.Pengembangan Sistem Pencatatan dan Pelaporan
a.Perumusan Pola Sistem Pencatatan dan Pelaporan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Monitoring dan Evaluasi Sistem Pencatatan dan Pelaporan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
50.Pengumpulan dan Pengolahan Data 2 Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
51.Analisis dan Evaluasi
a.Analisis dan Evaluasi Pengendalian Penduduk 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Analisis dan Evaluasi Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera 2 Tahun 3 Tahun Permanen
52.Sistem Aplikasi dan Bank Data
a.Pengembangan Sistem Aplikasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengelolaan Bank Data 2 Tahun 3 Tahun Permanen
53.Infrastruktur Teknologi Informasi
a.Pengembangan Infrastruktur Teknologi Informasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pemeliharaan Infrastruktur Teknologi Informasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
54.Dokumentasi dan Penyebarluasan Informasi
a.Dokumentasi dan Perpustakaan 2 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Pengelolaan Situs BKKBN dan Media Konferensi 2 Tahun 1 Tahun Musnah N. HUBUNGAN MASYARAKAT
1.Keprotokolan
a.Penyelenggaraan Acara Kedinasan (Upacara, Pelantikan, Peresmian, dan Jamuan, Termasuk Acara Peringatan Hari-hari Besar) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Buku Tamu Keprotokolan 2 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Pejabat, Pimpinan Daerah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c.Agenda Kegiatan Pimpinan Daerah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Kunjungan Dinas Dalam dan Luar Negeri 2 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali Pejabat, Pimpinan Daerah
2.Daftar Nama/Alamat Kantor/Pejabat 2 Tahun selama Berlaku 1 Tahun Musnah
3.Dokumentasi/Liputan Kegiatan Dinas Pimpinan, Acara Kedinasan dan Peristiwa-peristiwa Bidang Masing- masing, dalam Berbagai Media: Kertas, Foto/Video/Rekaman Suara/ Multimedia 2 Tahun 3 Tahun Permanen
4.Pengumpulan, Pengolahan, dan Penyajian Informasi Kelembagaan
a.Kliping Koran 2 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Brosur/Leaflet/Poster/Plakat 2 Tahun 1 Tahun Musnah
c.Pengumuman/Pemberitaan 2 Tahun 1 Tahun Musnah
5.Hubungan Antarlembaga dan Pemerintahan Daerah
a.Hubungan Antarlembaga Pemerintah 2 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Hubungan dengan Organisasi Sosial/LSM 2 Tahun 1 Tahun Musnah
c.Hubungan dengan Perusahaan 2 Tahun 1 Tahun Musnah
d.Hubungan dengan Perguruan Tinggi/Sekolah, Termasuk Magang, Pendidikan Sistem Ganda (PSG)/ Praktik Kerja Lapang (PKL) 2 Tahun 1 Tahun Musnah
e.Forum Kehumasan 2 Tahun 1 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
f.Hubungan dengan Media Massa 2 Tahun 1 Tahun Musnah
6.Dengar Pendapat/Hearing DPRD 2 Tahun 1 Tahun Permanen
7.Bahan/Materi Pidato/Sidang Muspida Provinsi/ Kabupaten/ Kota 2 Tahun 1 Tahun Permanen
8.Penerbitan Majalah, Buletin, Koran, dan Jurnal 2 Tahun 1 Tahun Musnah
9.Publikasi melalui Media Cetak maupun Elektronik 2 Tahun 1 Tahun Musnah
10.Pameran/Sayembara/Lomba/Festival, Pembuatan Spanduk dan Iklan 2 Tahun 1 Tahun Musnah
11.Penghargaan/Tanda Kenang-kenangan 2 Tahun 1 Tahun Permanen
12.Ucapan Terima Kasih, Ucapan Selamat, Bela Sungkawa, Permohonan Maaf 2 Tahun 1 Tahun Musnah V PEREKONOMIAN A. KETAHANAN PANGAN
1.Kebijakan di Bidang Ketahanan Pangan yang Dilakukan Pemerintah Daerah 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Ketersediaan dan Kerawanan Pangan
a.Ketersediaan Pangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Akses Pangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Kerawanan Pangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Distribusi dan Cadangan Pangan NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
a.Distribusi Pangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Harga Pangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Cadangan Pangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
4.Penganekaragaman Konsumsi dan Ketahanan Pangan
a.Konsumsi Pangan 2 Tahun 8 Tahun Permanen
b.Penganekaragaman Pangan 2 Tahun 8 Tahun Permanen
c.Keamanan Pangan Segar 2 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali Kelembagaan Keamanan Pangan Segar Permanen
5.Penguatan Kelembagaan Ketahanan Pangan
a.Dewan Ketahanan Pangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Penghargaan Ketahanan Pangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
6.Swasembada Pangan (Kearifan Lokal) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
7.Bimbingan Teknis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
8.Evaluasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah B. PERDAGANGAN
1.Kebijakan di Bidang Perdagangan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 8 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
2.Perdagangan Dalam Negeri
a.Bina Usaha Kelembagaan dan Penguatan Usaha 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Bisa Usaha Jasa Perdagangan 2 Tahun 8 Tahun Musnah
c.Bina Usaha Dagang Asing dan Keagenan 2 Tahun 8 Tahun Musnah
d.Informasi Perusahaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Pelaku Pasar 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Iklim Usaha dan Bimbingan Teknis Usaha Dagang Kecil Menengah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Fasilitasi Usaha dan Pemasaran Usaha Dagang Kecil Menengah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h.Pengembangan Produk Lokal 2 Tahun 3 Tahun Musnah
i.Pencitraan Produk Dalam Negeri 2 Tahun 3 Tahun Musnah
j.Pengembangan Sarana Distribusi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
k.Pengelolaan Sarana Distribusi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
l.Kerja Sama Pengembangan Sistem Logistik 2 Tahun Setelah Kerja Sama Berakhir 3 Tahun Musnah
m.Informasi dan Bimbingan Teknis Penyedia Jasa Logistik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
n.Informasi Pasar 2 Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
o.Informasi Hasil Industri 2 Tahun 3 Tahun Musnah
p.Barang Strategis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
q.Bahan Pokok Agro 2 Tahun 3 Tahun Musnah
3.Standardisasi dan Pelindungan Konsumen
a.Kelembagaan dan Informasi Standar 2 Tahun Setelah Kerja Sama Berakhir 3 Tahun Permanen
b.Kerja Sama Standardisasi 2 Tahun Setelah Kerja Sama Berakhir 8 Tahun Permanen
c.Perumusan dan Penerapan Standar 2 Tahun 8 Tahun Permanen
d.Tata Usaha (Kepegawaian, Keuangan, Perencanaan dan Program, dan Inventaris Kantor/BMAN) 2 Tahun 8 Tahun Permanen
e.Kerja Sama, Informasi, dan Publikasi 2 Tahun 8 Tahun Musnah
f.Analisis Penyelenggaraan Pelindungan Konsumen 2 Tahun 8 Tahun Permanen
g.Bimbingan Konsumen dan Pelaku Usaha 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h.Fasilitas Kelembagaan (Pemberdayaan Lembaga Pelindungan Konsumen Swadaya Masyarakat dan Pemberdayaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) 2 Tahun 8 Tahun Musnah
i.Produk Pertambangan dan Aneka Industri 2 Tahun 3 Tahun Musnah
j.Produk Pertanian, Kimia, dan Kehutanan 2 Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
k.Jasa 2 Tahun Setelah Kerja Sama Berakhir 3 Tahun Musnah
l.Kerja Sama (Pengawasan Barang Beredar dan Jasa) 2 Tahun Setelah Kerja Sama Berakhir 3 Tahun Musnah
m.Sarana dan Kerja Sama (Metrologi) 2 Tahun Setelah Kerja Sama Berakhir 8 Tahun Musnah
n.Kelembagaan dan Penilaian 2 Tahun Setelah Kerja Sama Berakhir 3 Tahun Permanen
o.Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) dan Standar Ukuran 2 Tahun Setelah Kerja Sama Berakhir 3 Tahun Permanen
p.Pengawasan (Metrologi) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
q.Balai Pengelolaan Standar Nasional Satuan Ukuran 2 Tahun 3 Tahun Permanen
r.Balai Pengujian UTTP 2 Tahun 3 Tahun Permanen
4.Perdagangan Berjangka Komoditi
a.Pengkajian Pasar 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengawasan Transaksi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengawasan Keuangan dan Audit 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pengkajian Pasar 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Pengembangan Pasar 2 Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
f.Sistem Informasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Pembinaan Pasar Lelang dan Sistem Resi Gudang 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h.Pengawasan Pasar Lelang 2 Tahun 3 Tahun Musnah
i.Pengawasan Sistem Gudang 2 Tahun 3 Tahun Musnah
5.Bimbingan Teknis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
6.Evaluasi (Laporan) 2 Tahun 3 Tahun Permanen C. KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH (KUKM)
1.Kebijakan di Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Kelembagaan Koperasi dan UKM
a.Organisasi dan Badan Hukum Koperasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Tata Laksana Koperasi dan UKM 2 Tahun Sejak Penetapan Keputusan yang Terbaru atau Sejak Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c.Keanggotaan Koperasi 2 Tahun Sejak Penetapan Keputusan yang Terbaru atau Sejak Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku 3 Tahun Permanen
d.Pengendalian dan Akuntabilitas 2 Tahun Sejak Penetapan Keputusan yang Terbaru atau Sejak Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku 3 Tahun Permanen
3.Produksi
a.Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Kehutanan dan Perkebunan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Perikanan dan Peternakan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Industri Kerajinan dan Pertambangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Ketenagalistrikan dan Aneka Usaha 2 Tahun 3 Tahun Musnah
4.Pembiayaan
a.Program Pendanaan 2 Tahun 8 Tahun Permanen
b.Pengembangan dan Pengendalian Simpan Pinjam 2 Tahun 8 Tahun Musnah
c.Urusan Permodalan 2 Tahun 8 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
d.Asuransi dan Jasa Keuangan 2 Tahun 8 Tahun Permanen
e.Pembiayaan dan Penjaminan Kredit 2 Tahun 8 Tahun Permanen
f.Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) 2 Tahun 8 Tahun Permanen
5.Pemasaran dan Jaringan Usaha
a.Perdagangan Dalam Negeri 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Ekspor dan Impor 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Prasarana dan Sarana Pemasaran 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Kemitraan dan Jaringan Usaha 2 Tahun Setelah Perjanjian, Kontrak, Kerja Sama Berakhir, dan Kewajiban Para Pihak Telah Ditunaikan 3 Tahun Musnah
e.Informasi dan Publikasi Bisnis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Lembaga Layanan Pemasaran (LLP) Koperasi dan UKM 2 Tahun 3 Tahun Musnah
6.Pengembangan Sumber Daya Manusia
a.Pengembangan Kewirausahaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Kebijakan Pendidikan Koperasi dan UKM 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Peran Serta Masyarakat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Monitoring dan Evaluasi Diklat Koperasi dan UKM 2 Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
e.Advokasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
7.Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha
a.Produktivitas dan Mutu 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Restrukturisasi Usaha 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pemberdayaan Lembaga Pengembangan Bisnis (LPB) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Fasilitasi Investasi Unit Kecil, Menengah, dan Koperasi (UKMK) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Pengembangan Sistem Bisnis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
8.Pengkajian Sumber Daya UKMK
a.Penelitian Koperasi 2 Tahun Setelah Laporan Hasil Penelitian Dipublikasikan 3 Tahun Permanen
b.Penelitian UKM 2 Tahun Setelah Laporan Hasil Penelitian Dipublikasikan 3 Tahun Permanen
c.Penelitian Sumber Daya 2 Tahun Setelah Laporan Hasil Penelitian Dipublikasikan 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
d.Pengembangan Pengaderan UMK 2 Tahun Setelah Laporan Hasil Penelitian Dipublikasikan 3 Tahun Permanen
9.Kerja Sama Hubungan Antarlembaga 2 Tahun Setelah Perjanjian, Kontrak, Kerja Sama Berakhir, dan Kewajiban Para Pihak Telah Ditunaikan 3 Tahun Permanen 10 Pedagang Kaki Lima (PKL)
a.Peraturan Perundang-undangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Prasarana dan Sarana 2 Tahun 3 Tahun Musnah
11.Monitoring dan Evaluasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen D. KEHUTANAN
1.Kebijakan di Bidang Kehutanan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 8 Tahun Permanen
2.Penyuluhan
a.Program Kerja Penyuluhan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Materi Penyuluhan 2 Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c.Program Penyuluhan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Sarana Penyuluhan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Pengembangan Tenaga Penyuluhan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Pelaksanaan Penyuluhan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Pemberdayaan Masyarakat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h.Diseminasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
i.Evaluasi dan Laporan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Planologi Kehutanan
a.Perencanaan Makro Kawasan Hutan 2 Tahun 8 Tahun Permanen
b.Penataan Ruang Kawasan Hutan 2 Tahun 8 Tahun Permanen
c.Statistik dan Jaringan Komunikasi Data Kehutanan 2 Tahun 8 Tahun Permanen
d.Pengukuhan dan Penataan Kawasan Hutan 2 Tahun 8 Tahun Permanen
e.Perubahan Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan 2 Tahun 8 Tahun Permanen
f.Informasi dan Dokumentasi Kawasan Hutan 2 Tahun 8 Tahun Permanen
g.Inventarisasi Sumber Daya Hutan 2 Tahun 8 Tahun Permanen
h.Pemantauan Sumber Daya Hutan 2 Tahun 8 Tahun Permanen
i.Pemetaan Sumber Daya Hutan 2 Tahun 8 Tahun Permanen
j.Jaringan Data Spasial 2 Tahun 8 Tahun Permanen
k.Penggunaan Kawasan Hutan 2 Tahun 8 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
l.Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan 2 Tahun 8 Tahun Musnah
m.Informasi Penggunaan Kawasan Hutan 2 Tahun 8 Tahun Permanen
n.Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan 2 Tahun 8 Tahun Permanen
o.Penyiapan Areal Pemanfaatan Hutan 2 Tahun 8 Tahun Permanen
p.Informasi Wilayah Pengelolaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan 2 Tahun 8 Tahun Permanen
4.Bina Usaha Kehutanan
a.Data Areal Hak Pengusahaan Hutan (HPH)/Hutan Tanaman Industri (HTI)/Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu) IUPHHK 2 Tahun 8 Tahun Permanen
b.SK HPH/HTI/IUPHHK 2 Tahun 8 Tahun Permanen
c.Kerja Sama 2 Tahun 8 Tahun Permanen
d.Pembatalan/Penolakan 2 Tahun 8 Tahun Permanen
e.Perpanjangan 2 Tahun 8 Tahun Permanen
f.Modal dan Peralatan 2 Tahun 8 Tahun Permanen
g.Investasi Industri 2 Tahun 8 Tahun Permanen
h.Peralatan 2 Tahun 8 Tahun Musnah
i.Tenaga Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
j.Pemegang Saham 2 Tahun 8 Tahun Musnah
k.Neraca Perusahaan 2 Tahun 8 Tahun Permanen
l.Rencana Karya Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) 2 Tahun 8 Tahun Permanen
m.Rencana Karya Pengusahaan Hutan (RKPH) 2 Tahun 8 Tahun Permanen
n.Rencana Karya Tahunan Pengusahaan Hutan (RKT) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
o.Rencana Karya Lima Tahun Pengusahaan Hutan (RKL) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
p.Target Produksi RKT dan Beban Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
q.Produksi Kayu 2 Tahun 3 Tahun Musnah
r.Produksi Nonkayu 2 Tahun 3 Tahun Musnah
s.Industri Kayu HPH/HTI/IUPHHK 2 Tahun 3 Tahun Musnah
t.Industri Kayu Non-HPH/HTI/IUPHHK 2 Tahun 3 Tahun Musnah
u.Industri Nonkayu 2 Tahun 3 Tahun Musnah
v.Hutan Tanaman Industri Pulp 2 Tahun 8 Tahun Permanen
w.Hutan Tanaman Industri Pertukangan 2 Tahun 8 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
x.Pelanggaran dan Sanksi 2 Tahun 8 Tahun Musnah, Kecuali Keputusan Penetapan Pelanggaran dan Sanksi Permanen
y.Pemblokiran 2 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali Keputusan Penetapan Pemblokiran Permanen
z.Denda 2 Tahun 8 Tahun Musnah, Kecuali Keputusan Penetapan Denda Permanen aa. Pencabutan Areal HPH/HTI/IUPHHK 2 Tahun 8 Tahun Permanen ab. Pola Pemanfaatan Hutan Produksi 2 Tahun 3 Tahun Permanen ac. Penataan Pemanfaatan Hutan Produksi 2 Tahun 3 Tahun Permanen ad. Informasi Sumber Daya Hutan Produksi 2 Tahun 3 Tahun Permanen ae. Pengembangan Investasi Usaha 2 Tahun 3 Tahun Permanen af. Penyiapan Pemanfaatan Hutan Alam 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF ag. Rencana Kerja Pemanfaatan Hutan Alam/Rencana Kerja Usaha Produksi Hasil 2 Tahun 3 Tahun Permanen ah. Produksi Hutan Alam 2 Tahun 3 Tahun Permanen ai. Penilaian Kinerja Usaha Pemanfaatan Hutan Alam 2 Tahun 3 Tahun Permanen aj. Pengembangan Hutan Tanaman Industri 2 Tahun 3 Tahun Permanen ak. Pengembangan Hutan Tanaman Rakyat 2 Tahun 3 Tahun Permanen al. Pengembangan Rencana Kerja dan Produksi Hutan Tanaman/Rencana Kerja Usaha Produksi 2 Tahun 3 Tahun Permanen am. Penilaian Kinerja Pengembangan Usaha Pemanfaatan Hutan Tanaman 2 Tahun 3 Tahun Permanen an. Pembiayaan Hutan Tanaman 2 Tahun 3 Tahun Permanen ao. Penerimaan Negara Bukan Pajak Hasil Hutan 2 Tahun 8 Tahun Musnah ap. Peredaran Hasil Hutan 2 Tahun 8 Tahun Musnah aq. Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan 2 Tahun 8 Tahun Musnah ar. Penertiban Peredaran Hasil Hutan 2 Tahun 8 Tahun Musnah as. Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan 2 Tahun 8 Tahun Permanen at. Pengendalian Bahan Baku dan Industri Primer Hasil Hutan 2 Tahun 8 Tahun Permanen au. Penilaian Kinerja Industri dan Pemasaran Hasil Hutan 2 Tahun 8 Tahun Permanen av. Pembinaan HPH/HTI/IUPHHK 2 Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF aw. Pembinaan TPTI/TPTJ/Silvikultur 2 Tahun 3 Tahun Musnah
5.Standardisasi dan Lingkungan
a.Standardisasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Sarana Pengujian Hasil Hutan 2 Tahun 8 Tahun Permanen
c.Pengembangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pemasaran Hasil Hutan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Pengendalian Lingkungan 2 Tahun 8 Tahun Permanen
f.Angkutan Hasil Hutan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Tanda Pengenal Perusahaan Tata Usaha Hasil Hutan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h.Legalitas Tata Usaha Hasil Hutan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
i.Palu Tok Kualitas Tata Usaha Hasil Hutan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
j.Pas Angkutan Hasil Hutan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
k.Sertifikat Ekspor Hasil Hutan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
6.Pelindungan Hutan dan Konservasi Alam
a.Flora dan Fauna yang Dilindungi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Flora dan Fauna yang Tidak Dilindungi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Lembaga Konservasi/Kebun Binatang 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Konvensi Keanekaragaman Hayati 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Pengamanan Hutan 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
f.Penyidikan dan Pelindungan Hutan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
g.Program dan Evaluasi Penyidikan dan Pelindungan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
h.Penyidikan dan Pelindungan Wilayah Hutan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
i.Polisi Kehutanan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
j.Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Wisata Alam 2 Tahun 8 Tahun Permanen
k.Bina Cinta Alam 2 Tahun 3 Tahun Musnah
l.Kader Konservasi Sumber Daya Alam 2 Tahun 3 Tahun Musnah
m.Data Organisasi Pencinta Alam dan Kader Konservasi SDA 2 Tahun 3 Tahun Permanen
7.Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial
a.Pengelolaan Benih 2 Tahun 8 Tahun Permanen
b.Kebun Benih 2 Tahun 8 Tahun Permanen
c.Tegakan Benih 2 Tahun 8 Tahun Permanen
d.Pengadaan Benih 2 Tahun 8 Tahun Musnah
e.Pengujian dan Penyimpanan Benih 2 Tahun 8 Tahun Permanen
f.Lalu Lintas Angkutan Benih 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Pembibitan 2 Tahun 8 Tahun Permanen
h.Pengembangan Usaha Perbenihan 2 Tahun 8 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
i.Pengendalian Peredaran Benih 2 Tahun 8 Tahun Permanen
j.Rehabilitasi Hutan dan Lahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
k.Tanaman Reboisasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
l.Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
m.Perhutanan Sosial 2 Tahun 3 Tahun Permanen
n.Pengendalian Perladangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
8.Penelitian dan Pengembangan Kehutanan
a.Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Kehutanan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Monitoring, dan, Evaluasi Penelitian 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Diseminasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Gelar Teknologi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Forum Komunikasi Penelitian dan Pengembangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah E. KELAUTAN DAN PERIKANAN
1.Kebijakan di Bidang Kelautan dan Perikanan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Perikanan Tangkap
a.Data dan Statistik Perikanan Tangkap 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Rancang Bangun dan Kelaikan Kapal Perikanan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Rancang Bangun dan Kelaikan Alat Tangkap Ikan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pendaftaran Kapal Perikanan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Pengawakan Kapal dan Ketenagakerjaan Perikanan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Perbantuan dan Evaluasi Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Alokasi Usaha Penangkapan Ikan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h.Tata Pengusahaan Penangkapan Ikan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
i.Verifikasi Dokumen Penangkapan Ikan 2 Tahun 1 Tahun Musnah
j.Pelayanan Dokumen Penangkapan Ikan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
k.Pemantauan dan Evaluasi Pelayanan Usaha Penangkapan Ikan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
l.Kelembagaan Usaha Penangkapan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
m.Investasi dan Permodalan Usaha 2 Tahun 3 Tahun Musnah
n.Kenelayanan 2 Tahun 1 Tahun Musnah
o.Pembinaan Pengelolaan Usaha 2 Tahun 1 Tahun Musnah
p.Pemantauan dan Evaluasi Usaha Penangkapan Ikan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
3.Perikanan Budi Daya
a.Potensi Lahan dan Air 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Prasarana dan Sarana Budidaya Air Tawar 2 Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c.Pengelolaan Induk Perbenihan Ikan Air Tawar 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Perbenihan Skala Kecil 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Informasi dan Distribusi Pembenihan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Budi Daya Air Tawar 2 Tahun 3 Tahun Permanen
g.Budi Daya Ikan Hias 2 Tahun 3 Tahun Permanen
h.Sertifikasi Budi Daya Perikanan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
i.Data dan Statistik Perikanan Budi Daya 2 Tahun 3 Tahun Musnah
j.Hama dan Penyakit Ikan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
k.Pelindungan Lingkungan Budi Daya 2 Tahun 3 Tahun Permanen
l.Investasi dan Permodalan Usaha Budi Daya 2 Tahun 3 Tahun Permanen
m.Kewirausahaan Budi Daya 2 Tahun 3 Tahun Musnah
n.Pelayanan Usaha Budi Daya 2 Tahun 3 Tahun Permanen
o.Kelembagaan dan Ketenagakerjaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
p.Promosi Usaha dan Budaya 2 Tahun 3 Tahun Musnah
4.Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan
a.Standardisasi Pengolahan Hasil 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengembangan Produk 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Industri Pengolahan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Prasarana dan Sarana Pengolahan Hasil 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
f.Standardisasi Pengembangan Produk Non Konsumsi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
g.Promosi dan Jaringan Ikan Hias 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h.Pengembangan Industri 2 Tahun 3 Tahun Musnah
i.Prasarana dan Sarana Pengembangan Produk Nonkonsumsi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
j.Kelembagaan Pemasaran Dalam Negeri 2 Tahun 1 Tahun Permanen
k.Analisis dan Informasi Pasar Dalam Negeri 2 Tahun 3 Tahun Musnah
l.Jaringan Distribusi dan Kemitraan Pemasaran Dalam Negeri 2 Tahun 1 Tahun Permanen
m.Promosi dan Kerja Sama Pemasaran Dalam Negeri 2 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali Kerja Sama Permanen
n.Prasarana dan Sarana Pemasaran Dalam Negeri 2 Tahun 3 Tahun Permanen
o.Kelembagaan Pemasaran Luar Negeri 2 Tahun 1 Tahun Permanen
p.Analisis dan Informasi Pemasaran Luar Negeri 2 Tahun 3 Tahun Musnah
q.Pengembangan Ekspor 2 Tahun 1 Tahun Musnah
r.Pengendalian Impor 2 Tahun 3 Tahun Musnah
s.Promosi dan Kerja Sama Pemasaran Luar Negeri 2 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali Kerja Sama Permanen
t.Pelayanan Usaha 2 Tahun 1 Tahun Musnah
u.Kemitraan Usaha 2 Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
v.Ketenagakerjaan Pengolahan dan Pemasaran 2 Tahun 3 Tahun Musnah
w.Investasi dan Permodalan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
x.Informasi dan Promosi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
5.Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil
a.Rencana Tata Ruang Laut Nasional dan Perairan Yurisdiksi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Rencana Tata Ruang dan Zona Wilayah I 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Rencana Tata Ruang dan Zona Wilayah II 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Informasi dan Evaluasi Spasial 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Jejaring, Data, dan Informasi Konservasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
f.Konservasi Wawasan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
g.Konservasi Jenis Ikan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
h.Pemanfaatan Kawasan dan Jenis Ikan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
i.Mitigasi Bencana Lingkungan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
j.Pendayagunaan Sumber Daya Kelautan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
k.Penanggulangan Pencemaran Sumber Daya Pesisir dan Laut 2 Tahun 3 Tahun Musnah
l.Rehabilitasi dan Reklamasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
m.Identifikasi Pulau-pulau Terkecil 2 Tahun 3 Tahun Permanen
n.Pengelolaan Ekosistem Pulau-pulau Terkecil 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
o.Investasi dan Promosi Pulau-pulau Terkecil 2 Tahun 3 Tahun Musnah
p.Sarana dan Prasarana Pulau-pulau Terkecil 2 Tahun 3 Tahun Permanen
q.Akses Permodalan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
r.Akses Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
s.Sosial Budaya Masyarakat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
t.Pengembangan Usaha 2 Tahun 3 Tahun Musnah
6.Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
a.Pengawasan Penangkapan Wilayah Barat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengawasan Penangkapan Wilayah Timur 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengawasan Pengangkutan, Pengolahan, dan Pemasaran 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pengawasan Usaha Budi Daya 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Pengawasan Ekosistem Perairan dan Kawasan Konservasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Pengawasan Pencemaran Perairan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Pengawasan Pesisir dan Pulau-pulau Terkecil 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h.Pengawasan Jasa Kelautan dan Sumber Daya Nonhayati 2 Tahun 3 Tahun Musnah
i.Logistik dan Operasional Wilayah Barat 2 Tahun 1 Tahun Musnah
j.Logistik dan Operasional Wilayah Timur 2 Tahun 1 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
k.Perawatan Kapal Pengawas 2 Tahun 3 Tahun Musnah
l.Pengawakan Kapal Pengawas 2 Tahun 3 Tahun Musnah
m.Sistem Pemantauan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
n.Pemantauan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan 2 Tahun 1 Tahun Musnah
o.Pemantauan Sumber Daya Perikanan 2 Tahun 1 Tahun Musnah
p.Pengembangan Infrastruktur Pengawasan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
q.Penyidikan 2 Tahun 8 Tahun Permanen
r.Penanganan Barang Bukti dan Awak Kapal 2 Tahun 8 Tahun Permanen
s.Kerja Sama Penegakan Hukum dan Fasilitas PPNS Perikanan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
t.Pemantauan dan Evaluasi Penanganan Pelanggaran 2 Tahun 3 Tahun Musnah
7.Karantina Ikan
a.Pemeriksaan Ikan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Penahanan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengasingan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pengamatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Pengakuan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Penolakan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Pemusnahan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h.Persyaratan Lalu Lintas Pemasukan 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
i.Persyaratan Lalu Lintas Pengeluaran 2 Tahun 3 Tahun Permanen
j.Permohonan Sertifikat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
k.Pemasukan Formulir 2 Tahun 3 Tahun Musnah
l.Pemasukan Sertifikat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
m.Monitoring dan Evaluasi Sertifikat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
n.Surat Perintah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
o.Rekomendasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
p.Penutupan Suatu Area 2 Tahun 3 Tahun Permanen
q.Pelanggaran Lalu Lintas Ikan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
r.Pengawasan Peraturan Perkarantinaan 2 Tahun 8 Tahun Musnah
s.Pengawasan Pelaksanaan Operasional 2 Tahun 8 Tahun Musnah
t.Instalasi Karantina Sementara 2 Tahun 3 Tahun Musnah
u.Lokasi Karantina 2 Tahun 3 Tahun Musnah F. PERTANIAN
1.Kebijakan di Bidang Pertanian yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 8 Tahun Permanen
2.Pelindungan Hortikultura
a.Teknologi Pelindungan Tanaman Buah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Teknologi Pelindungan Tanaman Sayuran dan Tanaman Obat 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c.Teknologi Pelindungan Tanaman Florikultura 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Dampak Iklim dan Persyaratan Teknis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
3.Perbenihan Hortikultura
a.Penilaian Varietas 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengawasan Mutu Benih 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Budi Daya dan Pascapanen Florikultura 2 Tahun 3 Tahun Musnah
4.Perluasan dan Pengelolaan Lahan
a.Basis Data Lahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengendalian Lahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Optimasi, Rehabilitasi, dan Konservasi Lahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Perluasan Kawasan Tanaman Pangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Perluasan Kawasan Hortikultura, Perkebunan, dan Peternakan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
5.Pengelolaan Air Irigasi
a.Pengembangan Sumber Air 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengembangan Jaringan dan Optimasi Air 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Iklim, Konservasi Air, dan Lingkungan Hidup 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Kelembagaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
6.Pembiayaan Pertanian
a.Data Informasi Pembiayaan Program 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 3 Tahun Permanen
b.Pembiayaan Syariah dan Kerja Sama 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pembiayaan Agribisnis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Kelembagaan dan Pemberdayaan Agribisnis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
7.Pupuk Pestisida
a.Pupuk Organik dan Pembenah Tanah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pupuk Anorganik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pestisida 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pengawasan Pupuk dan Pestisida 2 Tahun 3 Tahun Musnah
8.Alat dan Mesin Pertanian
a.Pengembangan Alat dan Mesin Pertanian 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengawasan dan Peredaran Alat dan Mesin Pertanian 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Kelembagaan dan Pelayanan Alat dan Mesin Pertanian 2 Tahun 3 Tahun Musnah
9.Perbenihan Tanaman Pangan
a.Penilaian Varietas dan Pengawasan Mutu Benih 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Produksi Benih Serealia 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Produksi Benih Aneka Kacang dan Umbi 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
d.Kelembagaan Benih 2 Tahun 3 Tahun Permanen
10.Budi Daya Serealia
a.Padi Irigasi dan Rawa 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Padi Tadah Hujan dan Lahan Kering 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Jagung 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Serealia Lain 2 Tahun 3 Tahun Permanen
11.Budidaya Aneka Kacang dan Umbi
a.Kedelai 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Ubi Kayu 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Aneka Kacang 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Aneka Umbi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
12.Tanaman Pangan
a.Pengelolaan Data Organisasi Pengganggu Tumbuhan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Dampak Perubahan Iklim 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Teknologi Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pengelolaan Pengendalian Hama Terpadu 2 Tahun 3 Tahun Permanen
13.Pascapanen Tanaman Pangan
a.Padi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Jagung dan Serealia alin 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c.Kedelai dan Aneka Kacang 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Aneka Umbi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
14.Pengolahan Hasil Pertanian
a.Tanaman Pangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Hortikultura 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Perkebunan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Peternakan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
15.Mutu dan Standardisasi
a.Standardisasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Penerapan dan Pengawasan Jaminan Mutu 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Akreditasi dan Kelembagaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Kerja Sama dan Harmonisasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
16.Pengembangan Usaha dan Investasi
a.Kemitraan dan Kewirausahaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Investasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Promosi Dalam Negeri 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Promosi Luar Negeri 2 Tahun 3 Tahun Musnah
17.Pemasaran Domestik
a.Informasi Pasar 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pemantauan Pasar dan Stabilisasi Harga 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c.Sarana dan Kelembagaan Pasar 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Jaringan Pemasaran 2 Tahun 3 Tahun Permanen
18.Administrasi Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan, antara lain: Rencana Kerja, Term of Reference (TOR)/ Proposal, Pembentukan Tim Kerja, dan Surat-menyurat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
19.Hasil Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan
a.Hasil Penelitian dan Pengembangan 2 Tahun 8 Tahun Permanen
b.Hasil Pengkajian dan Kebijakan dan Strategi 2 Tahun 8 Tahun Permanen
20.Diseminasi 2 Tahun 8 Tahun Permanen
21.Publikasi Hasil Penelitian/Pengkajian
a.Pameran, Temu Lapang, Temu Bisnis, Demonstration Plot, Seminar Lokakarya, Temu Karya, Workshop 2 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Jurnal, Buletin, Monograf, Prosiding, dan Publikasi Lainnya 2 Tahun 3 Tahun Musnah
22.Bimbingan Teknis Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan 2 Tahun 1 Tahun Musnah
23.Forum Komunikasi Penelitian dan Pengembangan 2 Tahun 1 Tahun Musnah
24.Data Penelitian dan Pengembangan 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 8 Tahun Permanen
25.Evaluasi Penelitian/Pengkajian dan Pengembangan 2 Tahun 1 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
26.Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI)
a.Hak Cipta 2 Tahun Setelah Perizinan Masa Berlakunya Habis 3 Tahun Permanen
b.Hak Paten Sederhana 2 Tahun Setelah Perizinan Masa Berlakunya Habis 3 Tahun Permanen
c.Hak Paten Biasa 2 Tahun Setelah Perizinan Masa Berlakunya Habis 3 Tahun Permanen
d.Hak Merek 2 Tahun Setelah Perizinan Masa Berlakunya Habis 3 Tahun Permanen
e.Pendaftaran Varietas Tanaman 2 Tahun Setelah Perizinan Masa Berlakunya Habis 1 Tahun Musnah
f.Permohonan Hak Pelindungan Varietas Tanaman Tahunan (PVTT), Tanaman Semusim dan Tahunan 2 Tahun Setelah Perizinan Masa Berlakunya Habis 3 Tahun Permanen
g.Permohonan HKI yang Ditolak 2 Tahun 1 Tahun Musnah
27.Pelayanan Perizinan Pertanian
a.Sarana I (Bidang Pupuk, Pestisida, Alat, dan Mesin Pertanian) 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Sarana II (Bidang Benih Tanaman, Bahan Penelitian, Teknis Pangan Segar Asal Tumbuhan, Teknis Pengalihan Saham Perkebunan) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Sarana III (Bidang Bibit, Karkas, Daging, dan Jeroan, Pakan Ternak, Obat Hewan, dan Teknis Sumber Daya Genetik Ternak) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
28.Pelayanan Hukum
a.Sertifikasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pertimbangan Hukum 2 Tahun 8 Tahun Permanen
29.Karantina Pertanian
a.Karantina Tumbuhan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Karantina Hewan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
30.Bimbingan Teknis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
31.Evaluasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah G. PETERNAKAN 1 Kebijakan di Bidang Peternakan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 8 Tahun Permanen
2.Peternakan dan Kesehatan Hewan NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
a.Perbibitan Ternak, antara lain: Produksi Bibit Ternak Ruminansia, Produksi Bibit Ternak Nonruminansia, Penilaian dan Pelepasan Bibit Ternak , Pengembangan Bibit Ternak, Surat Rekomendasi dan Persetujuan Pemasukan/Pengeluaran 2 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali Penilaian dan Pelepasan Bibit Ternak, Pengembangan Bibit Ternak Permanen
b.Pakan Ternak 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Budi Daya Ternak 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Kesehatan Hewan, antara lain: Pengamatan Penyakit Hewan, Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan, Pelindungan Hewan, Kelembagaan dan Sumber Daya Kesehatan Hewan, Pengawasan Obat Hewan 2 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali Pengamatan Penyakit Hewan dan Pelindungan Hewan Permanen
e.Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen, antara lain: Pascapanen , Higiene Sanitasi, Pengawasan Sanitasi dan Keamanan Produk Hewan, Zoonosis dan Kesejahteraan Hewan, Pengujian dan Sertifikasi Produk Hewan, Surat Rekomendasi dan Persetujuan Pemasukan/Pengeluaran 2 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali Pascapanen, Pengujian dan Sertifikasi Produk Hewan Permanen
3.Bimbingan Teknis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
4.Evaluasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF H. PERKEBUNAN
1.Kebijakan di Bidang Perkebunan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 8 Tahun Permanen
2.Tanaman Semusim
a.Identifikasi dan Pendayagunaan Sumber Daya Tanaman Semusim 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Perbenihan Tanaman Semusim 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Budi Daya Teknologi Budi Daya Tanaman Semusim 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pemberdayaan Tanaman Semusim 2 Tahun 3 Tahun Musnah
3.Tanaman Rempah dan Penyegar
a.Identifikasi dan Pendayagunaan Sumber Daya Tanaman Rempah dan Penyegar 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Perbenihan Tanaman Rempah dan Penyegar 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Budi Daya Tanaman Rempah dan Penyegar 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pemberdayaan dan Kelembagaan Tanaman Rempah dan Penyegar 2 Tahun 3 Tahun Musnah
4.Tanaman Tahunan
a.Identifikasi dan Pendayagunaan Sumber Daya, Tanaman Tahunan 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Perbenihan Tanaman Tahunan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Budi Daya Tanaman Tahunan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pemberdayaan dan Kelembagaan Tanaman Tahunan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
5.Pelindungan Perkebunan
a.Identifikasi dan Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Tanaman Semusim, Pelindungan Perkebunan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Identifikasi dan Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Tanaman Rempah dan Penyegar 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Identifikasi dan Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Tanaman Tahunan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Dampak Perubahan Iklim dan Pencegahan Kebakaran 2 Tahun 3 Tahun Permanen
6.Pascapanen dan Pembinaan Usaha
a.Pascapanen Tanaman Semusim, Rempah dan Penyegar 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pascapanen Tanaman Tahunan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Bimbingan Usaha dan Perkebunan Berkelanjutan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Gangguan Usaha dan Penanganan Konflik 2 Tahun 3 Tahun Permanen
7.Bimbingan Teknis Perkebunan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
8.Evaluasi Perkebunan 2 Tahun 3 Tahun Musnah I. PERINDUSTRIAN NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
1.Kebijakan di Bidang Perindustrian yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Iklim Usaha dan Kerja Sama
a.Industri Manufaktur 2 Tahun 8 Tahun Musnah
b.Industri Agro 2 Tahun 8 Tahun Musnah
c.Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi 2 Tahun 8 Tahun Musnah
d.Industri Kecil dan Menengah 2 Tahun 8 Tahun Musnah
3.Promosi Industri
a.Industri Manufaktur 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Promosi Industri Agro 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Industri Kecil dan Menengah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
4.Standardisasi dan Teknologi
a.Industri Manufaktur 2 Tahun 8 Tahun Permanen
b.Industri Agro 2 Tahun 8 Tahun Permanen
c.Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi 2 Tahun 8 Tahun Permanen
d.Industri Kecil dan Menengah 2 Tahun 8 Tahun Permanen
5.Hak atas Kekayaan Intelektual NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
a.Industri Manufaktur 2 Tahun 8 Tahun Permanen
b.Industri Agro 2 Tahun 8 Tahun Permanen
c.Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi 2 Tahun 8 Tahun Permanen
d.Industri Kecil dan Menengah 2 Tahun 8 Tahun Permanen
6.Industri Hijau
a.Industri Manufaktur 2 Tahun 8 Tahun Permanen
b.Industri Agro 2 Tahun 8 Tahun Permanen
c.Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi 2 Tahun 8 Tahun Permanen
d.Industri Kecil dan Menengah 2 Tahun 8 Tahun Permanen
7.Analisis Kerja Sama Industri Unggulan Kabupaten/Kota 2 Tahun 3 Tahun Permanen
8.Monitoring dan Evaluasi Kompetensi Inti Industri (Provinsi dan Kabupaten/Kota) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
9.Pengembangan Infrastruktur Pendukung Pengembangan Kawasan Industri 2 Tahun 3 Tahun Musnah
10.Fasilitasi Pengembangan Kawasan Industri 2 Tahun 3 Tahun Musnah
11.Kerja Sama Ketahanan Industri Internasional 2 Tahun 8 Tahun Permanen
12.Standardisasi
a.Standar (Standar Industri Manufaktur dan Standar Industri Agro dan Teknologi Tinggi ) 2 Tahun 8 Tahun Permanen
b.Penyiapan Penerapan (Penyiapan Penerapan Standar dan Kerja sama Standardisasi) 2 Tahun 8 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c.Infrastruktur Standar (Pengembangan Infrastruktur Standar dan Pengawasan Lembaga Penilaian Kesesuaian) 2 Tahun 8 Tahun Permanen
13.Pengkajian Kebijakan dan Iklim Usaha Industri
a.Kebijakan Industri 2 Tahun 8 Tahun Permanen
b.Perpajakan dan Tarif 2 Tahun 8 Tahun Permanen
c.Pengembangan Model Industrial 2 Tahun 8 Tahun Permanen
14.Pengkajian Industri Hijau dan Lingkungan Hidup
a.Industri Hijau 2 Tahun 8 Tahun Permanen
b.Lingkungan Hidup 2 Tahun 8 Tahun Permanen
c.Energi 2 Tahun 8 Tahun Permanen
15.Teknologi dan Hak Kekayaan Intelektual
a.Pengkajian dan Penerapan Kebijakan Teknologi Industri 2 Tahun 8 Tahun Permanen
b.Pengkajian dan Penerapan Inovasi Teknologi Industri 2 Tahun 8 Tahun Permanen
c.Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual 2 Tahun 8 Tahun Permanen
16.Monitoring dan Evaluasi Kompetensi Industri 2 Tahun 8 Tahun Permanen J. ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
1.Kebijakan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
2.Rekomendasi Kegeologian
a.Mitigasi Gunung Api, Gempa Bumi, Tsunami, dan Gerakan Tanah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pertambangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Panas Bumi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Geosains 2 Tahun 3 Tahun Permanen
f.Pengukuran Time Domain Electromagnetic (TDEM) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
g.Kelayakan Lingkungan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Penelitian Kegeologian
a.Administrasi Pelaksanaan Penelitian 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Administrasi Tenaga Penelitian 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Administrasi Penggunaan Peralatan Penelitian 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Log-Book Peralatan Survei/Peralatan Uji/Kalibrasi 2 Tahun 8 Tahun Permanen
e.Hasil Penelitian dan Penyelidikan Kegeologian 2 Tahun 8 Tahun Permanen
f.Sumber Daya Geologi 2 Tahun 8 Tahun Permanen
g.Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan 2 Tahun 8 Tahun Permanen
h.Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi 2 Tahun 8 Tahun Permanen
i.Survei Geologi 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
4.Inventarisasi dan Evaluasi Kegeologian
a.Sumber Daya Geologi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Survei Geologi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Konservasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
5.Administrasi Pelayanan Kegeologian dan Penyajian Data dan Informasi
a.Peta potensi dan sebaran 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Mitigasi Bencana Gunung Api, Gerakan Tanah, Gempa Bumi dan Tsunami, Semburan Lumpur/Gas, serta Kebakaran Batu Bara 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Survei Geologi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
6.Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi
a.Rencana Induk Jaringan Gas Bumi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Rencana dan Realisasi Investasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Penetapan Harga Minyak Mentah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Penetapan Bagi Hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Minyak dan Gas Bumi 2 Tahun 8 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
e.Pelaksanaan Pemeriksaan dan Pengujian PNBP 2 Tahun 8 Tahun Musnah
f.Verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 2 Tahun 8 Tahun Musnah
g.Rekomendasi Kemampuan Produksi Barang dan Jasa Dalam Negeri 2 Tahun 8 Tahun Musnah
h.Rencana Kebutuhan Impor Barang (RKIB) dan Rencana Impor Barang (RIB) 2 Tahun 8 Tahun Musnah
7.Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
a.Penyiapan dan Penawaran Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi (Konvensional dan Nonkonvensional) 2 Tahun 8 Tahun Permanen
b.Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi, antara lain: Pemanfaatan Data Migas untuk Presentasi Makalah, Publikasi Makalah, Pembukaan Data, Izin Pengiriman Data ke Luar Negeri, Izin Pengiriman Data ke Luar Negeri, Unitisasi Lapangan Minyak dan Gas Bumi, Rekomendasi Pengalihan Interest, Rekomendasi Penyisihan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, Penyiapan Dokumen Pengakhiran Kontrak, Laporan Data Survei Seismik, Laporan Data Pemboran Sumur Eksplorasi per Semester, Laporan Data Pemboran Sumur Eksplorasi Tahunan 2 Tahun 8 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c.Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi (antara lain: Rekomendasi Penggunaan Data Eksploitasi (Publikasi Makalah, Analisis Laboratorium, Reprocessing), Penetapan Pengusahaan Minyak Bumi dari Sumur Tua, Penetapan Pengusahaan Lapangan Produksi yang Dikembalikan kepada Pemerintah, Buku Cadangan Minyak dan Gas Bumi, Data Cadangan Strategis/ Penyangga Minyak dan Gas Bumi, Laporan Hasil Pemantauan Data Produksi Minyak dan Gas Bumi, Laporan Hasil Inventarisasi Mutu Minyak dan Gas Bumi 2 Tahun 8 Tahun Permanen
d.Pengembangan Lapangan Minyak dan Gas Bumi (POD) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Perpanjangan Kontrak KKS 2 Tahun Setelah Masa Perpanjangan Kontrak Selesai 8 Tahun Permanen
f.Penetapan Alokasi dan Harga Gas 2 Tahun Setelah Penetapan Harga Gas yang baru 8 Tahun Musnah
g.Partisipasi Interest 2 Tahun Setelah Penetapan Harga Gas yang baru 8 Tahun Permanen
h.Tumpang Tindih Lahan 2 Tahun Setelah Disetujui 8 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
8.Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
a.Perumusan Pedoman, Prosedur, Layanan, serta Pengawasan Usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga Minyak Bumi dan Gas Bumi, Hasil Olahan dan Bahan Bakar Lain, antara lain: Pedoman dan Prosedur, Layanan Usaha (Izin/Rekomendasi/Penandasahan), Pengawasan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Fasilitasi dan Pertimbangan Pelanggaran 2 Tahun 8 Tahun Musnah
c.Penetapan Harga dan Subsidi Bahan Bakar yang Ditetapkan dengan Keputusan Menteri 2 Tahun 3 Tahun Musnah
9.Teknik dan Lingkungan
a.Perumusan Pelaksanaan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI)/Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) 2 Tahun 8 Tahun Permanen
b.Registrasi Nomor Pelumas Terdaftar (NPT), antara lain: Berkas Permohonan, Berita Acara Hasil Evaluasi, Salinan Sertifikat NPT, Register NPT 2 Tahun 8 Tahun Permanen
c.Buku Register Welding Procedure Specification (WPS)/Procedure Qualification Record (PQR) 2 Tahun 8 Tahun Permanen
d.Register dan Sertifikat Kualifikasi Juru Las 2 Tahun 8 Tahun Permanen
e.Keselamatan Hulu Minyak dan Gas Bumi, antara lain: Pemeriksaan Teknis dan Pengujian Instalasi dan Peralatan, Pemeriksaan Kalibrasi Teknis, Pengawasan Keselamatan Operasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
f.Keselamatan Hilir Minyak dan Gas Bumi, antara lain: Pemeriksaan Teknis dan Pengujian Instalasi dan Peralatan, Pemeriksaan Kalibrasi Teknis, Pengawasan Keselamatan Operasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan 2 Tahun 8 Tahun Musnah
h.Dokumen Persetujuan Penunjukan Kepala/Wakil Kepala Teknik Tambang Hulu dan Hilir, antara lain: Dokumen Permohonan Pengajuan Persetujuan Penunjukan Calon Kepala/Wakil Kepala Teknik Tambang Minyak dan Gas Bumi, Surat Undangan Presentasi, Makalah Presentasi, Surat Persetujuan/Pengesahan Penunjukan Kepala/Wakil Kepala Teknik Tambang Minyak dan Gas Bumi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
i.Penghargaan Keselamatan Kerja, antara lain: Surat Permohonan Mendapatkan Penghargaan, Surat Penugasan Dalam Rangka Verifikasi, Berkas Hasil Evaluasi Verifikasi, Salinan Tanda Penghargaan, Dokumen Pengajuan dan Penilaian Tanda Penghargaan Keselamatan Minyak dan Gas Bumi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
j.Usaha Penunjang 2 Tahun 8 Tahun Musnah
10.Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi
a.Perencanaan Program Kerja Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi 2 Tahun 8 Tahun Permanen
b.Pengadaan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi 2 Tahun 8 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c.Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi 2 Tahun 8 Tahun Permanen
d.Pengawasan dan Evaluasi Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi 2 Tahun 8 Tahun Permanen
11.Penyiapan Program Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE)
a.Usulan Wilayah Kerja Panas Bumi 2 Tahun 8 Tahun Musnah
b.Usul Program Aneka Energi Pemerintah Daerah dan Lembaga 2 Tahun 8 Tahun Musnah
c.Penyiapan Program Pemanfaatan Energi 2 Tahun 8 Tahun Musnah
d.Proyeksi Kebutuhan Energi dari EBT 2 Tahun 8 Tahun Permanen
e.Perencanaan Pemanfaatan Energi dari EBT 2 Tahun 8 Tahun Permanen
f.Penyusunan Neraca Energi 2 Tahun 8 Tahun Permanen
g.Road Map di Bidang EBT 2 Tahun 3 Tahun Permanen
12.Panas Bumi
a.Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 2 Tahun 8 Tahun Permanen
b.Sertifikasi Kelayakan Penggunaan Instalasi (SKPI) 2 Tahun 8 Tahun Permanen
c.Sertifikasi Kelayakan Penggunaan Peralatan 2 Tahun 8 Tahun Permanen
d.Rekomendasi Bahan Peledak 2 Tahun 8 Tahun Permanen
e.Perizinan Penggunaan Gudang Bahan Peledak 2 Tahun 8 Tahun Permanen
f.Izin Tangki Bahan Bakar Cair 2 Tahun 8 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
g.Persetujuan Sertifikasi Welding Prosedure Specification (WPS) dan Procedure Qualification Record (PQR) dan Kualifikasi Juru Las 2 Tahun 8 Tahun Permanen
h.Penerbitan Izin Usaha Panas Bumi (IUP) 2 Tahun 8 Tahun Permanen
i.Penerbitan Izin Panas Bumi (IPB) 2 Tahun 8 Tahun Permanen
j.Penerbitan Izin Pemanfaatan Langsung (IPL) 2 Tahun 8 Tahun Permanen
k.Penetapan Kapasitas Usaha Panas Bumi 2 Tahun 8 Tahun Permanen
l.Penetapan kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) 2 Tahun Setelah Lelang WKP Selesai 8 Tahun Permanen
m.Pengawasan Eksplorasi dan Eksploitasi Panas Bumi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
n.Pelaksanaan Kerja Sama Panas Bumi 2 Tahun 8 Tahun Permanen
o.Inventarisasi, Verifikasi, dan Evaluasi Objek Vital Nasional (Obvitnas) Bidang Panas Bumi 2 Tahun 8 Tahun Musnah
p.Monitoring Pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) pada Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi 2 Tahun 8 Tahun Permanen
q.Pembinaan dan Pengawasan Investasi Panas Bumi 2 Tahun 8 Tahun Musnah
13.Bioenergi
a.Penerbitan Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (BNN) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengadaan Bahan Bakar Nabati (BBN) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Penerbitan Rekomendasi Ekspor-Impor 2 Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
d.Penetapan Indeks Harga Pasar BBN (HIP BBN) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Evaluasi/Revisi HIP BBN 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Database Pengusahaan Bioenergi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Penetapan Badan Usaha sebagai Pengelola Energi Biomassa atau Biogas untuk Pembangkit Listrik 2 Tahun 3 Tahun Permanen
h.Penetapan Spesifikasi Bahan Bakar Nabati 2 Tahun 3 Tahun Musnah
i.Usul Program Bioenergi Pemerintah Daerah dan Lembaga 2 Tahun 8 Tahun Permanen
14.Aneka Energi
a.Penerbitan Izin Usaha Aneka Energi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Penetapan Kapasitas Usaha 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Rekomendasi Kompetensi dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Rekomendasi Persetujuan Perubahan Pemegang Saham 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Persetujuan Rencana Impor Barang (RIB) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
15.Konservasi Energi
a.Audit Energi melalui Program Kemitraan Konservasi Energi 2 Tahun 8 Tahun Permanen
b.Monitoring Implementasi Hasil Audit Energi melalui Program Kemitraan Konservasi Energi 2 Tahun 8 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c.Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Manajemen Energi di Pengguna Energi di atas 6.000 TOE 2 Tahun 8 Tahun Musnah
d.Pengawasan Sertifikasi Label dan Tanda Hemat Energi pada Lampu Swabalast 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Penyusunan Daftar Peralatan/Teknologi Efisiensi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Penyusunan Emisi Energi Gas Rumah Kaca 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Pemberian Insentif dan Disinsentif Konservasi Energi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h.Profil Investasi Efisiensi Energi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
i.Investment Grade Audit (IGA) 2 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali Penetapan Investment Grade Audit Permanen
j.Bimbingan Teknis Bidang EBTKE 2 Tahun 3 Tahun Musnah
16.Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur EBTKE
a.Usul Pembangunan Infrastruktur Pemerintah Daerah dan Lembaga 2 Tahun 8 Tahun Permanen
b.Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi 2 Tahun 8 Tahun Musnah
c.Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Bidang EBTKE 2 Tahun 8 Tahun Musnah
d.Evaluasi Program Kerja 2 Tahun 8 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
17.Bina Program Tenaga Listrik
a.Investasi dan Pendanaan Tenaga Listrik, antara lain: Dokumen Grant/Hibah/Loan Agreement Luar Negeri, Monitoring Loan Pembangunan Infrastruktur Penyediaan Tenaga Listrik, Laporan Penanganan Permasalahan Infrastruktur Penyediaan Tenaga Listrik, Laporan Kegiatan Investasi, dan Pendanaan Tenaga Listrik 2 Tahun 8 Tahun Musnah, Kecuali Dokumen Grant/Hibah/Loa n Agreement Luar Negeri dan Laporan Penanganan Permasalahan Infrastruktur Penyediaan Tenaga Listrik
b.Pengembangan Listrik Perdesaan, antara lain: Data Program Listrik Perdesaan, Data Rasio Elektrifikasi (RE) dan Rasio Desa Berlistrik (RD), Monitoring dan Evaluasi Listrik Perdesaan, Listrik untuk Masyarakat Tidak Mampu 2 Tahun 8 Tahun Musnah, Kecuali Monitoring dan Evaluasi Listrik Perdesaan
c.Data dan Informasi Ketenagalistrikan 2 Tahun 8 Tahun Permanen
18.Bina Usaha Ketenagalistrikan
a.Penyiapan Usaha Ketenagalistrikan, antara lain: Pelayanan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik ([Izin Operasi (IO), Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sementara (IUPL-S), dan (Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPL)], Bimbingan Usaha Ketenagalistrikan, Data Laporan Berkala Pemegang Izin 2 Tahun 8 Tahun Musnah
b.Harga dan Subsidi Listrik 2 Tahun 8 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c.Hubungan Komersial Tenaga Listrik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pelindungan Konsumen Listrik, antara lain: Penanganan Pengaduan Konsumen Listrik, Dokumen Pengawasan Tingkat Mutu Pelayanan Tenaga Listrik, Dokumen Evaluasi Realisasi Tingkat Mutu Pelayanan Tenaga Listrik, Dokumen Evaluasi Pemberian Kompensasi Penalti Tingkat Mutu Pelayanan PT PLN (Persero) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
19.Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan
a.Kelaikan Teknik dan Keselamatan Ketenagalistrikan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Penyiapan Kompetensi dan Pengawasan Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Usaha Penunjang Ketenagalistrikan, antara lain: Dokumen Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL), Dokumen Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Telematika (IPJ Telematika), Dokumen Penandasahan Rencana Impor Barang (RIB) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pelindungan Lingkungan Ketenagalistrikan, antara lain: Dokumen Forum Keselamatan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik, Dokumen Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sektor Ketenagalistrikan, Laporan Pembinaan dan Pengawasan Lingkungan, Dokumen Perhitungan Faktor Emisi Clean Development Mechansim (CDM) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
20.Sertifikasi NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
a.Dokumen Sertifikasi Produk Peralatan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik 2 Tahun Setelah Habis Masa Berlaku 3 Tahun Permanen
b.Dokumen Penunjukan Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) 2 Tahun Setelah Habis Masa Berlaku 3 Tahun Permanen
c.Dokumen Penerbitan Sertifikasi Laik Operasi (SLO) Instalasi Tenaga Listrik 2 Tahun Setelah Habis Masa Berlaku 3 Tahun Permanen
d.Dokumen Pembinaan dan Pengawasan Sertifikat Laik Operasi (SLO) Instalasi Tenaga Listrik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Registrasi Sertifikasi 2 Tahun Setelah Habis Masa Berlaku 3 Tahun Permanen
21.Akreditasi Ketenagalistrikan 2 Tahun Setelah Habis Masa Berlaku 3 Tahun Permanen
22.Standardisasi Kompetensi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
23.Standardisasi Nasional Indonesia (SNI) Bidang Ketenagalistrikan
a.Perumusan Rancangan SNI Bidang Ketenagalistrikan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Forum Konsensus Rancangan SNI Bidang Ketenagalistrikan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Program Pemberlakuan SNI Wajib Bidang Ketenagalistrikan 2 Tahun 8 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
d.Dokumen Pengawasan Penerapan SNI Wajib Bidang Ketenagalistrikan 2 Tahun 8 Tahun Permanen
24.Standardisasi Usaha Penunjang Ketenagalistrikan
a.Klasifikasi Usaha Penunjang Ketenagalistrikan 2 Tahun Setelah Ditetapkan 3 Tahun Permanen
b.Kualifikasi Usaha Penunjang Ketenagalistrikan 2 Tahun Setelah Ditetapkan 3 Tahun Permanen
c.Dokumen Penunjukan LIT (Lembaga Inspeksi Teknis) 2 Tahun Setelah Habis Masa Berlaku 3 Tahun Musnah
d.Laporan Berkala Pemegang Penunjukan LIT 2 Tahun Setelah Habis Masa Berlaku 3 Tahun Musnah
e.Laporan Hasil Pengawasan Penunjukan 2 Tahun Setelah Habis Masa Berlaku 3 Tahun Musnah
25.Bina Program Mineral dan Batu Bara
a.Penyiapan dan Perencanaan Program Mineral dan Batu Bara 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Rencana Induk Mineral dan Batu Bara 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pengembangan Investasi dan Kerja Sama Bidang Mineral dan Batu Bara 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Data dan Informasi Mineral dan Batu Bara 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Pelaporan Program Mineral dan Batu Bara 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
f.Perencanaan, Penyiapan, dan Penawaran Wilayah Kerja (WK) Mineral dan Batu Bara melalui Lelang Reguler 2 Tahun 8 Tahun Permanen
g.Data dan Informasi Wilayah Mineral dan Batu Bara 2 Tahun Setelah Diperbarui 8 Tahun Permanen
h.Perencanaan Produksi Mineral dan Batu Bara 2 Tahun 3 Tahun Musnah
i.Pengembangan dan Pemanfaatan Mineral dan Batu Bara 2 Tahun 3 Tahun Permanen
26.Pembinaan Pengusahaan Mineral
a.Ketenagakerjaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pemberdayaan Masyarakat sekitar Tambang 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Penyelesaian Perselisihan Usaha Pertambangan Mineral 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Rekomendasi Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral 2 Tahun 8 Tahun Permanen
e.Laporan/Data Kegiatan Eksplorasi Mineral 2 Tahun 3 Tahun Permanen
f.Pengawasan Produksi dan Pemasaran Mineral (Logam, Bukan Logam Batuan, Radioaktif, dan Mineral Jarang) 2 Tahun 8 Tahun Musnah
g.Perizinan Usaha Pertambangan Mineral 2 Tahun 8 Tahun Permanen
h.Kontrak Karya (KK) 2 Tahun Setelah Diperpanjang 3 Tahun Permanen
i.Pengelolaan Barang Kontrak Karya (KK) 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
j.Persetujuan Obyek Vital Nasional (Obvitnas) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
k.Persetujuan Perubahan Saham Direksi, Komisaris pada Perusahaan Mineral 2 Tahun 3 Tahun Permanen
l.Teguran kepada Pengusaha Kontrak Karya (KK) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
m.Tanggapan kepada Pemerintah Daerah terkait Usaha Pertambangan Mineral 2 Tahun 3 Tahun Musnah
n.Pedoman/Petunjuk Teknis Pertambangan Mineral Termasuk Rancangan Awal sampai dengan Rancangan Akhir 2 Tahun 3 Tahun Permanen
o.Pelaporan Usaha Pertambangan Mineral 2 Tahun 3 Tahun Permanen
p.Penghargaan Usaha Pertambangan Mineral 2 Tahun 3 Tahun Musnah
q.Penerbitan Sertifikat Clear and Clean (CnC) Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral 2 Tahun Setelah Dinyatakan Tidak Berlaku 3 Tahun Permanen
27.Pembinaan Pengusahaan Batu Bara
a.Ketenagakerjaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pemberdayaan Masyarakat Sekitar Tambang 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Penyelesaian Perselisihan Usaha Pertambangan Batu Bara 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Rekomendasi Kegiatan Usaha Pertambangan Batu Bara 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Laporan/Data Kegiatan Eksplorasi Batu Bara 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
f.Pengawasan Produksi dan Pemasaran Batu Bara (Bitumen Padat, Batuan Aspal, Batu Bara dan Gambut), antara lain: Laporan Produksi dan Penjualan Batu Bara PKP2B, IUP, hingga Laporan Kontrak Penjualan Pertambangan Batu Bara 2 Tahun 3 Tahun Permanen
g.Perizinan Usaha Pertambangan Batu Bara 2 Tahun Setelah Dinyatakan Tidak Berlaku 3 Tahun Permanen
h.Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara (PKP2B) 2 Tahun Setelah Diperpanjang 8 Tahun Permanen
i.Pengelolaan Barang Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara (PKP2B), antara lain: Persetujuan Pengadaan Barang Modal (Master List) PKP2B hingga Data Aset Perusahaan Batu Bara 2 Tahun 3 Tahun Permanen
j.Persetujuan Obyek Vital Nasional (Obvitnas) 2 Tahun 8 Tahun Permanen
k.Persetujuan Perubahan Saham Direksi, Komisaris, pada Perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara (PKP2B) 2 Tahun 8 Tahun Permanen
l.Teguran kepada Pengusaha Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara (PKP2B) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
m.Tanggapan kepada Pemerintah Daerah terkait Usaha Pertambangan Batu Bara 2 Tahun 3 Tahun Musnah
n.Pedoman/Petunjuk Teknis Pertambangan Mineral Termasuk Rancangan Awal sampai dengan Rancangan Akhir 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
o.Pelaporan Usaha Pertambangan Batu Bara 2 Tahun 3 Tahun Permanen
p.Penghargaan Usaha Pertambangan Batu Bara 2 Tahun 3 Tahun Permanen
q.Penerbitan Sertifikat Clear and Clean (CnC) Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara 2 Tahun 3 Tahun Permanen
28.Penerimaan Negara
a.Penerimaan Negara Bukan Pajak 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Penetapan Bagi Hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pelaksanaan Pemeriksaan dan Pengujian PNBP 2 Tahun Setelah Anggaran Berakhir 3 Tahun Permanen
29.Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu Bara
a.Perumusan RSNI (Rancangan Standar Nasional Indonesia)/RSKKNI (Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia), antara lain: Draf Rancangan, Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI), dan Standar Nasional Indonesia (SNI) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengawasan Standardisasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Persetujuan Penunjukan Kepala/Wakil Kepala Teknik Tambang 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pengawasan Keselamatan Kegiatan dan Keselamatan Pekerja, antara lain: Laporan Kecelakaan Tambang/Statistik hingga Laporan Hasil Pemeriksaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
e.Pemeriksaan Teknis dan Pengujian Instalasi dan Peralatan Tambang, antara lain: Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi dan Peralatan Tambang hingga Berita Acara Hasil Inspeksi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
f.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
g.Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
h.Rekomendasi Bahan Kimia 2 Tahun 3 Tahun Musnah
i.Pengawasan Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan, antara lain: Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)/Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) hingga Surat Penetapan Jaminan Pascatambang 2 Tahun 3 Tahun Permanen
j.Laporan Berkala Teknik dan Lingkungan Pertambangan/Laporan Tahunan Pelaksanaan Reklamasi, antara lain: Laporan Bulanan Terjadinya Pencemaran (LPL-5) hingga Laporan Tahunan Pelaksanaan Reklamasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
k.Pemberian Penghargaan, antara lain: Pemberian Penghargaan Lingkungan Pertambangan, Pemberian Penghargaan Keselamatan Kerja, Dokumen Pengajuan dan Penilaian Tanda Penghargaan lingkungan Pertambangan, Dokumen Pengajuan, dan Penilaian Tanda Penghargaan Keselamatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
l.Pengawasan Lingkungan Pertambangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
m.Usaha Jasa Mineral dan Batu Bara 2 Tahun 8 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
n.Pembinaan dan Pengawasan Usaha Jasa Mineral dan Batu Bara 2 Tahun 3 Tahun Musnah
o.Rekomendasi Teknis, antara lain: Pengajuan Rekomendasi Teknis, Hasil Evaluasi Dokumen Pengajuan Rekomendasi Teknis, Surat Rekomendasi Teknis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
p.Persetujuan Teknis, antara lain: Pengajuan Persetujuan Teknis, Hasil Evaluasi Dokumen Pengajuan Persetujuan Teknis, Surat Persetujuan Teknis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
q.Pengawasan Teknis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
r.Pengawasan Konservasi Mineral dan Batu Bara 2 Tahun 3 Tahun Musnah
s.Pembinaan Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu Bara antara lain: Sosialisasi Standardisasi, Bimbingan Teknis Lingkungan Pertambangan, Bimbingan Teknis/Sosialisasi Pertambangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
30.Program Penelitian dan Pengembangan
a.Rencana Penelitian dan Pengembangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengembangan dan Inovasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Dokumen Penerapan/Pemanfaatan/Pendayagunaan/ Replikasi/Prototipe Hasil Penelitian/Pengkajian/ Pengembangan/Inovasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Advokasi dan Fasilitasi Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
e.Diseminasi Hasil Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Pembinaan Penelitian/Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Jaringan Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, serta Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
h.Data dan Informasi Hasil Penelitian, Pengembangan, serta Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
i.Master Prosiding/Jurnal Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
j.Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
k.Forum Komunikasi Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan teknologi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
l.Layanan Jasa Penelitian, Pengembangan, Penerapan Ilmu Pengetahuan (Iptek) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
m.Sertifikasi Personil Peneliti Bidang Sumber Daya Mineral 2 Tahun 3 Tahun Permanen
31.Sarana Litbang
a.Administrasi Penggunaan Peralatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Log-Book Peralatan Survei/Peralatan Uji Kalibrasi 2 Tahun Setelah Peralatan Dihapus 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
32.Afiliasi
a.Proyek Percontohan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Promosi dan Layanan Jasa Teknologi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pembinaan Penelitian dan Pengembangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Penyajian Informasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
33.Penelitian dan Pengembangan Kegeologian
a.Pemetaaan dan Penelitian Geologi, Geokimia, dan Geofisika Kelautan 2 Tahun Setelah Penelitian Berakhir 8 Tahun Permanen
b.Energi Kelautan dan Kewilayahan Penelitian Energi dan Kewilayahan Pantai 2 Tahun Setelah Penelitian Berakhir 8 Tahun Permanen
c.Penelitian Sumber Daya Energi dan Mineral Kelautan 2 Tahun Setelah Penelitian Berakhir 8 Tahun Permanen
d.Penelitian Sumber Daya Mineral Kelautan 2 Tahun Setelah Penelitian Berakhir 8 Tahun Permanen
34.Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi
a.Teknologi Eksplorasi 2 Tahun Setelah Penelitian Berakhir 8 Tahun Permanen
b.Teknologi Eksploitasi 2 Tahun Setelah Penelitian Berakhir 8 Tahun Permanen
c.Laboratorium 2 Tahun Setelah Penelitian Berakhir 8 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
d.Studi 2 Tahun Setelah Penelitian Berakhir 8 Tahun Permanen
e.Teknologi Proses 3 Tahun 8 Tahun Permanen
f.Teknologi Aplikasi Produk 2 Tahun 8 Tahun Permanen
h.Teknologi Gas 2 Tahun 8 Tahun Permanen
35.Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral Batu Bara
a.Teknologi Eksploitasi Tambang dan Pengolahan Sumber Daya 2 Tahun 8 Tahun Permanen
b.Teknologi Pengolahan dan Pemanfaatan Mineral 2 Tahun 8 Tahun Permanen
c.Teknologi Pemanfaatan Batu Bara 2 Tahun 8 Tahun Permanen
36.Penelitian dan Pengembangan Ketenagalistrikan dan Energi Baru Terbarukan
a.Energi Baru Terbarukan 2 Tahun 8 Tahun Permanen
b.Teknologi Ketenagalistrikan 2 Tahun 8 Tahun Permanen
c.Lingkungan dan Konservasi Energi 2 Tahun 8 Tahun Permanen
d.Penelitian dan Pengembangan Teknologi PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) dan Konservasi Energi 2 Tahun 8 Tahun Permanen K. PERHUBUNGAN NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
1.Kebijakan di Bidang Perhubungan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 8 Tahun Permanen
2.Jaringan Prasarana dan Pelayanan
a.Penentuan Lokasi Terminal Barang Tipe Pengumpul dan Tipe Penunjang 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Penentuan Lokasi Terminal Penumpang Tipe A, Tipe B, dan Tipe C 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Penetapan Lokasi Terminal Barang Utama 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Standar Pelayanan Minimal Pengoperasian Terminal 2 Tahun 1Tahun Musnah
e.Jaringan Trayek Angkutan Antarkota/provinsi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
f.Jaringan Lintas pada Jaringan Jalan Primer 2 Tahun 1 Tahun Musnah
g.Penetapan Kelas Jalan Primer 2 Tahun 8 Tahun Permanen
h.Kualifikasi Teknis Petugas Terminal 2 Tahun 1 Tahun Musnah
i.Jaringan Transportasi Jalan Sekunder 2 Tahun 1 Tahun Musnah
3.Pengembangan Transportasi Jalan
a.Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengembangan Transportasi Jalan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
4.Pengujian Kendaraan Bermotor NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
a.Pengesahan Hasil Uji Tipe Kendaraan Bermotor 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Sertifikasi Tenaga Penguji Kendaraan Bermotor 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Akreditasi Unit Pengujian Kendaraan Bermotor 2 Tahun 3 Tahun Musnah
5.Teknologi Kendaraan Bermotor
a.Sertifikasi Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pelaksanaan Kalibrasi Peralatan Uji Kendaraan Bermotor 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Harmonisasi dan Standardisasi Regulasi Kendaraan Bermotor 2 Tahun 3 Tahun Permanen
6.Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
a.Analisis Dampak Lalu Lintas Jalan Nasional di Luar Kawasan Perkotaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Nasional 2 Tahun 3 Tahun Permanen
7.Perlengkapan Jalan
a.Pedoman Teknis Perlengkapan Jalan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Akreditasi Unit Penimbangan Kendaraan Bermotor 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
d.Kualifikasi Teknis Petugas Penimbangan Kendaraan Bermotor 2 Tahun 1 Tahun Permanen
e.Pengadaan, Pemasangan, Perbaikan, dan Pemeliharaan Perlengkapan Jalan di Jalan Nasional 2 Tahun 8 Tahun Musnah
8.Angkutan Penumpang
a.Tarif Angkutan Penumpang Kelas Ekonomi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Izin Trayek Angkutan Penumpang untuk Trayek Lintas Batas Negara 2 Tahun 8 Tahun Permanen
c.Izin Trayek Antarkota Antarprovinsi 2 Tahun 8 Tahun Permanen
d.Izin Operasi Angkutan Pariwisata dan Angkutan Penumpang tidak dalam Trayek yang Wilayah Pelayanannya Bersifat Lintas Batas Negara dan Antarkota Antarprovinsi 2 Tahun 8 Tahun Permanen
e.Penilaian Kinerja Perusahaan Angkutan Umum 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Pemberian Subsidi Angkutan Umum 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Angkutan Perintis 2 Tahun 8 Tahun Musnah
h.Penghargaan Perusahaan Angkutan Umum 2 Tahun 1 Tahun Musnah
9.Angkutan Barang
a.Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Tarif Angkutan Barang 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Izin Operasi Angkutan Barang Tertentu 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
d.Pembinaan Angkutan Barang 2 Tahun 1 Tahun Musnah
e.Izin Dispensasi Angkutan Jalan 2 Tahun 1 Tahun Musnah
10.Monitoring Operasional
a.Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengawasan, Penertiban, dan Pemberian Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Operasional Kendaraan Angkutan Umum yang Menjadi Kewenangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Berkas Pelanggaran Perda (Lalu Lintas) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
11.Bimbingan Teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil
a.Pedoman Teknis 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Penyidikan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Bimbingan Teknis PPNS 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pengusulan Pengangkatan dan Pemberhentian Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) 2 Tahun 1 Tahun Musnah
12.Analisis dan Evaluasi Jaringan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan
a.Pendataan Jaringan Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 3 Tahun Permanen
b.Analisis serta Informasi Jaringan Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
13.Pengembangan Jaringan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan
a.Pengembangan dan Penetapan Jaringan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan (Peta Jaringan, Blueprint Jaringan) 2 Tahun 8 Tahun Permanen
b.Pengembangan Sistem Informasi Manajemen (SIM) Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
14.Rancang Bangun Sarana Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan 2 Tahun 8 Tahun Permanen
15.Bimbingan Perawatan Sarana Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan
a.Perawatan dan Pemeliharaan Sarana Sungai, Danau, dan Penyeberangan 2 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Pengawakan dan Registrasi Sarana Angkutan Sungai, dan Danau dan Penyeberangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
16.Rancang Bangun Pelabuhan Sungai, Danau dan Penyeberangan
a.Perencanaan dan Pembangunan Pelabuhan Sungai, Danau dan Penyeberangan 2 Tahun 8 Tahun Permanen
b.Pemberian Sertifikasi Pelabuhan Penyeberangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Rekomendasi Penetapan Lokasi Pelabuhan Penyeberangan di Lintas Nasional dan Internasional 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Penyelenggaraan, Pemeliharaan, Perawatan dan Perbaikan Pelabuhan Sungai, Danau, dan Penyeberangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
17.Kualifikasi Teknis Petugas Pelabuhan Sungai, Danau dan Penyeberangan 2 Tahun 1 Tahun Musnah
18.Manajemen Lalu Lintas Sungai, Danau, dan Penyeberangan
a.Manajemen Lalu Lintas 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Tata Cara Berlalu Lintas di Sungai, Danau, dan Penyeberangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai dan Danau 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Sertifikasi Inspektur Sungai dan Danau dan Pejabat Pemberangkatan Angkutan Sungai dan Danau 2 Tahun 3 Tahun Permanen
19.Alur dan Perambuan Lalu Lintas Sungai, Danau dan Penyeberangan
a.Pengerukan Alur Pelayaran Sungai, Danau, dan Kolam Pelabuhan Penyeberangan 2 Tahun 8 Tahun Musnah
b.Penetapan Kelas Alur dan Peta Alur Pelayaran Sungai dan Danau 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Perambuan Sungai, Danau, dan Penyeberangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
20.Bimbingan Usaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan
a.Penyelenggaraan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Persetujuan Operasi Kapal Penyeberangan di Lintas Nasional dan Internasional 2 Tahun 3 Tahun Musnah
21.Tarif dan Keperintisan
a.Perhitungan Tarif, Pemantauan Tarif Angkutan dan Jasa Pelabuhan Sungai, Danau, dan Penyeberangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Kriteria dan Pelaksanaan Pelayanan Keperintisan 2 Tahun 8 Tahun Musnah
22.Bina Sistem Transportasi Perkotaan
a.Jaringan Transportasi Perkotaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Transportasi Perkotaan yang Berbasis Jalan, Jalan Rel dan Perairan Daratan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Transportasi Perkotaan untuk Kawasan Perkotaan yang Melebihi Satu Wilayah Administrasi Provinsi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
23.Lalu Lintas Perkotaan
a.Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Perkotaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Perkotaan di Jalan Nasional dalam Kawasan Perkotaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Penanganan Lalu Lintas Perkotaan Berbasis Teknologi di Wilayah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
24.Angkutan Perkotaan
a.Penyelenggaraan Angkutan Perkotaan dalam Trayek 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Jaringan Trayek Perkotaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c.Penentuan dan Pemenuhan Alokasi Kebutuhan Angkutan Perkotaan dalam Trayek yang Wilayah Pelayanannya Melebihi Satu Wilayah Administrasi Provinsi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
25.Pemaduan Moda Transportasi Perkotaan
a.Penyelenggaraan Angkutan Perkotaan Tidak dalam Trayek untuk Angkutan Penumpang dan/atau Barang 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pemaduan Moda Transportasi Perkotaan yang Menghubungkan Antarsimpul (Bandara, Pelabuhan, Stasiun, dan Terminal) di Kawasan Perkotaan yang Melebihi Satu Wilayah Administrasi Provinsi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Penentuan dan Pemenuhan Alokasi Kebutuhan Angkutan Perkotaan Tidak dalam Trayek yang Wilayah Pelayanannya Melebihi Satu Wilayah Administrasi Provinsi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
26.Dampak Transportasi Perkotaan
a.Penyelenggaraan Transportasi Perkotaan Berwawasan Lingkungan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Penanganan Dampak Transportasi di Kawasan Perkotaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Masterplan Pengembangan Teknologi Transportasi Ramah Lingkungan 2 Tahun 8 Tahun Permanen
d.Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas di Jalan Nasional dalam Kawasan Kota 2 Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
e.Rekomendasi Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas di Jalan Nasional dalam Kawasan Perkotaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Masterplan Transportasi Perkotaan 2 Tahun 8 Tahun Permanen
27.Monitoring dan Evaluasi Manajemen Keselamatan
a.Monitoring dan Evaluasi Data Kecelakaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Kualifikasi Unit Pengkajian 2 Tahun 1 Tahun Musnah
c.Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan 2 Tahun 8 Tahun Permanen
28.Pengembangan Keselamatan
a.Program Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Harmonisasi Kebijakan 2 Tahun 8 Tahun Permanen
29.Promosi dan Kemitraan Keselamatan
a.Promosi Keselamatan: Penyuluhan, Publikasi dan Destinasi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan 2 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Kemitraan Keselamatan Antarlembaga dan Masyarakat di Bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
30.Bina Keselamatan Angkutan Umum NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
a.Keselamatan Pengusahaan Angkutan Umum 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Keselamatan Awak Angkutan Umum dan Awak Kapal Sungai dan Danau 2 Tahun 3 Tahun Musnah
31.Audit Keselamatan
a.Pedoman Audit Keselamatan Sarana, Prasarana, Sumber Daya Manusia 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Identifikasi Daerah Rawan Kecelakaan Jalan dan Pelaku Transportasi Jalan dan Sungai, Danau, dan Penyeberangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Audit Faktor Keselamatan Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan serta Laik Fungsi Jalan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
32.Inspeksi Keselamatan
a.Pedoman Keselamatan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Inspeksi Keselamatan Prasarana, Sarana, Sumber Daya Manusia, dan Pelaku Transportasi Jalan dan Sungai, Danau, dan Penyeberangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Investigasi Kecelakaan Sungai, Danau, dan Penyeberangan, serta Laik Fungsi Jalan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
33.Parkir
a.Surat Tugas Juru Parkir 2 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Izin Tempat Khusus Parkir Swasta 2 Tahun Setelah Ada Izin Baru 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c.Surat Tugas TKP Pemerintah 2 Tahun 1 Tahun Musnah L. KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
1.Kebijakan di Bidang Komunikasi dan Informatika yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 8 Tahun Permanen
2.Telekomunikasi
a.Layanan Jaringan Telekomunikasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Layanan Jasa Telekomunikasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Penomoran Telekomunikasi dan Informatika 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Kelayakan Sistem Telekomunikasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
3.Penyiaran
a.Pemetaan Penyelenggaraan Radio dan Televisi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Database Penyelenggaraan Radio dan Televisi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
4.Telekomunikasi Khusus, Penyiaran Publik, dan Kewajiban Universal
a.Telekomunikasi Khusus Pemerintah Daerah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Telekomunikasi Khusus Nonpemerintah Daerah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Layanan Khusus Penyiaran 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pelayanan Kewajiban Universal 2 Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
e.Pengembangan Infrastruktur 2 Tahun 3 Tahun Musnah
5.Pengendalian Informatika
a.Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Monitoring dan Evaluasi Jasa Telekomunikasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Monitoring dan Evaluasi Penyiaran 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pencegahan dan Penertiban 2 Tahun 3 Tahun Musnah
6.e-Government
a.Tata Kelola e-Government 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Teknologi dan Infrastruktur e-Government 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Interoperabilitas dan Interkonektivitas e-Government 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Aplikasi Layanan Kepemerintahan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Aplikasi Layanan Publik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
7.e-Business
a.Tata Kelola e-Business 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Teknologi dan Infrastruktur e-Business 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Interoperabilitas dan Interkonektivitas e-Business 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Aplikasi Layanan e-Busniness 2 Tahun 3 Tahun Musnah
8.Pemberdayaan Informatika Masyarakat
a.Pemberdayaan Informatika Masyarakat Perkotaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Pemberdayaan Informatika Masyarakat Perdesaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
9.Pemberdayaan Industri Informatika
a.Industri Infrastruktur dan Layanan Aplikasi Informatika 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Industri Perangkat Informatika Pengguna 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Industri Perangkat Lunak 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Industri Konten Multimedia 2 Tahun 3 Tahun Musnah
10.Keamanan Informasi
a.Tata Kelola Keamanan Informasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Teknologi Keamanan Informasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Monitoring, Evaluasi, dan Tanggap Darurat Keamanan Informasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Penyidikan dan Penindakan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Budaya Keamanan Informasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
11.Komunikasi Publik
a.Tata Kelola Komunikasi Publik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengelolaan Opini Publik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Layanan Komunikasi Publik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
12.Pengolahan dan Penyediaan Informasi NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
a.Informasi Politik, Hukum, dan Keamanan 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 3 Tahun Musnah
b.Informasi Perekonomian 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 3 Tahun Musnah
c.Informasi Kesejahteraan Rakyat 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 3 Tahun Musnah
13.Pengelolaan Media Publik
a.Media Cetak 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 3 Tahun Musnah
b.Media Online 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 3 Tahun Musnah
c.Media Luar Ruang dan Audio Visual 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 3 Tahun Musnah
14.Kemitraan Komunikasi NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
a.Kemitraan Pemerintah dan Lembaga Negara 2 Tahun Setelah Perjanjian, Kontrak, Kerja Sama Berakhir, dan Kewajiban Para Pihak Telah Ditunaikan 3 Tahun Musnah
b.Kemitraan Media dan Dunia Usaha 2 Tahun Setelah Perjanjian, Kontrak, Kerja Sama Berakhir, dan Kewajiban Para Pihak Telah Ditunaikan 3 Tahun Musnah
c.Kemitraan Organisasi Kemasyarakatan dan Profesi 2 Tahun Setelah Perjanjian, Kontrak, Kerja Sama Berakhir, dan Kewajiban Para Pihak Telah Ditunaikan 3 Tahun Musnah
15.Infrastruktur Informatika
a.Jaringan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Piranti Teknologi Informatika 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Keamanan Informatika 2 Tahun 3 Tahun Musnah
16.Sistem dan Data NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
a.Portal dan Konten 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengumpulan dan Pengolahan Data 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengembangan Aplikasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
17.Pusat Kerja Sama
a.Kerja Sama Daerah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Kerja Sama Bilateral 2 Tahun 3 Tahun Permanen
18.Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat
a.Pelayanan Informasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Hubungan Masyarakat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Bimbingan Teknis 2 Tahun 1 Tahun Musnah
19.Evaluasi 2 Tahun 1 Tahun Musnah M. PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
1.Kebijakan di Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Pengembangan Destinasi Wisata
a.Perancangan Destinasi dan Investasi Pariwisata 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Pengembangan Daya Tarik Wisata 2 Tahun 3 Tahun Musnah Kecuali Pengembang-an Daya Tarik Wisata Kota Pusaka dan Penghargaan Pengelolaan Daya Tarik Wisata (Cipta Award)
c.Industri Pariwisata 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pemberdayaan Masyarakat Destinasi Pariwisata 2 Tahun 3 Tahun Musnah Kecuali Perancangan dan Pemantauan Pemberdayaan Pariwisata
e.Pengembangan Wisata Minat Khusus, Konvensi, Insentif, dan Event 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Pemasaran Pariwisata
a.Pengembangan Pasar dan Informasi Pariwisata 2 Tahun 3 Tahun Musnah Kecuali Informasi Pasar dalam Negeri, Informasi Pasar Luar Negeri dan Perancangan Pemasaran Pariwisata NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Promosi Pariwisata Luar Negeri 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Promosi Pariwisata Dalam Negeri 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pencitraan Indonesia 2 Tahun 3 Tahun Permanen
4.Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya
a.Pengembangan Industri Perfilman 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengembangan Seni Pertunjukan dan Industri Musik 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pengembangan Seni Rupa 2 Tahun 3 Tahun Permanen
5.Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Desain, dan Iptek
a.Pengembangan Ekonomi Kreatif Berbasis Media 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Desain dan Arsitektur 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Kerja Sama dan Fasilitasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
6.Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
a.Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Kepariwisataan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Ekonomi Kreatif 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pengembangan SDM Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Kompetensi Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF N. STATISTIK
1.Kebijakan di Bidang Statistik yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Sensus Penduduk, Pertanian, dan Ekonomi
a.Perencanaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Persiapan, antara lain: Penyusunan Rancangan Organisasi Kegiatan Sensus, Penyusunan Kuesioner, Penyusunan Konsep dan Definisi, Penyusunan Metodologi (Cakupan, Organisasi, Lapangan, Ukuran Statistik, Prosedur), Penyusunan Buku Pedoman (Pencacahan, Pengawasan, Pengolahan), Penyusunan Peta Wilayah Kerja dan Muatan Peta Wilayah, Penyusunan Pedoman Sosialisasi, Sosialisasi Kegiatan kepada Stakeholders dan Sumber Data (Leaflet, Poster, Pertemuan), Pelaksanaan Pertemuan Koordinasi (Intern dan Ekstern), Pelaksanaan Pelatihan Instruktur (TOT), Pelaksanaan Pelatihan Petugas, Penyusunan Program Pengolahan (Rule Validasi, Pemeriksaan Data Entri, Tabulasi), Pelatihan Petugas Pengolahan, Perancangan Tabel, Pelaksanaan Uji Coba 2 Tahun 1 Tahun Permanen
c.Pelaksanaan Lapangan 2 Tahun 1 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
d.Pengolahan, antara lain: Pengelolaan Dokumen (Penerimaan/Pengiriman, Pengelompokan/Batching), Pemeriksaan Dokumen dan Pengkodean (Editing/Coding), Perekaman Data (Entri, Scanner), Tabulasi Data, Pemeriksaan Tabulasi, Laporan Konsistensi Tabulasi 2 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Perekaman Data (Entri, Scanner), Tabulasi Data, Laporan Konsistensi Tabulasi Permanen
e.Analisis dan Penyajian Hasil Sensus 2 Tahun 1 Tahun Musnah
f.Diseminasi Hasil Sensus 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Survei
a.Perencanaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Persiapan 2 Tahun 1 Tahun Permanen
c.Pelaksanaan Lapangan, antara lain: Pelaksanaan Listing, Pemilihan Sampel, Pengumpulan Data, Pemeriksaan, Pengawasan Lapangan, Monitoring Kualitas 2 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Pelaksanaan Listing, Pemilihan Sampel, dan Pengumpulan Data Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
d.Pengolahan, antara lain: Pengelolaan Dokumen (Penerimaan/Pengiriman, Pengelompokan/Batching), Pemeriksaan Dokumen dan Pengkodean (Editing/Coding), Perekaman Data (Entri, Scanner), Tabulasi Data, Pemeriksaan Tabulasi, Laporan Konsistensi Tabulasi 2 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Perekaman Data, Tabulasi Data dan Laporan Konsistensi Tabulasi Permanen
e.Analisis dan Penyajian Hasil Survei, antara lain: Pembahasan Angka Hasil Pengolahan, Penyusunan Angka Sementara, Penyusunan Angka Tetap, Penyusunan/Pembahasan Draf Publikasi, Analisis Data, Penyusunan Publikasi 2 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Penyusunan Angka Tetap dan Analisis Data Permanen
f.Diseminasi Hasil Survei 2 Tahun 3 Tahun Permanen
4.Konsolidasi Data Statistik
a.Kompilasi Data 2 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Analisis Data 2 Tahun 1 Tahun Musnah
c.Penyusunan Publikasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Evaluasi dan Pelaporan Sensus, Survei, dan Konsolidasi Data Statistik 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF O. KETENAGAKERJAAN
1.Kebijakan di Bidang Ketenagakerjaan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Perencanaan Tenaga Kerja
a.Perencanaan Tenaga Kerja Perusahaan Pemerintah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Perencanaan Tenaga Kerja Perusahaan Swasta 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Pengembangan Standardisasi Kompetensi
a.Penerapan Standar Kompetensi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengembangan Standardisasi Kompetensi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengembangan Program Pelatihan Ketenagakerjaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pengembangan Program Pelatihan Produktivitas dan Kewirausahaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Pengembangan Program Pelatihan Ketransmigrasian 2 Tahun 3 Tahun Musnah
4.Bina Lembaga dan Sarana Pelatihan Kerja
a.Akreditasi dan Sistem Informasi Kelembagaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengembangan Sarana dan Fasilitas Lembaga Pelatihan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengembangan Standar Mutu (PSM) Lembaga Pelatihan 2 Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
d.Sistem Pendanaan dan Kerja Sama Antarlembaga 2 Tahun Setelah Kerja Sama Selesai dan Kewajiban Para Pihak Telah Ditunaikan 8 Tahun Permanen
5.Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan
a.Instruktur dan PSM Lembaga Pelatihan Pemerintah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Instruktur Lembaga Pelatihan Swasta 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Tenaga Pelatihan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Sistem Informasi Instruktur, PSM, dan Tenaga Pelatihan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
6.Bina Pemagangan
a.Pemagangan Dalam Negeri 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pemagangan Luar Negeri 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Perizinan dan Advokasi Pemagangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Promosi dan Jenjang Pemagangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
7.Produktivitas dan Kewirausahaan
a.Pengembangan Promosi dan Kerja Sama Produktivitas dan Kewirausahaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengembangan Sistem dan Peningkatan Produktivitas 2 Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c.Pengembangan Pengukuran dan Kajian Produktivitas 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pengembangan Kewirausahaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
8.Pengembangan Pasar Kerja
a.Informasi Pasar Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Analisis Pasar Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Bursa Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Analisis Jabatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
9.Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
a.Antarkerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Penempatan Tenaga Kerja Khusus 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pemberdayaan Pengantar Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
10.Perluasan Kesempatan Kerja dan Pengembangan Tenaga Kerja Sektor Informal
a.Tenaga Kerja Mandiri dan Sektoral Informal 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengembangan Padat Karya 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Terapan Teknologi Tepat Guna 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pemberdayaan Pendampingan dan Kerja Sama Antarlembaga 2 Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
11.Standardisasi Profesi
a.Sistem Informasi dan Registrasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pembakuan Akreditasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
12.Persyaratan Kerja, Kesejahteraan, dan Analisis Diskriminasi
a.Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Sama Bersama 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Perjanjian Kerja 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Kesejahteraan Pekerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Analisis Diskriminasi Syarat Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
13.Kelembagaan dan Pemasyarakatan Hubungan Industrial
a.Organisasi Pekerja dan Pengusaha 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Kelembagaan Hubungan Industrial 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pemasyarakatan Hubungan Industrial 2 Tahun 3 Tahun Musnah
14.Pengupahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
a.Pengupahan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
15.Pencegahan dan Penyelesaian Pelestarian Hubungan Industrial NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
a.Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Penyelenggaraan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pemberdayaan Kelembagaan dan Tenaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 2 Tahun 3 Tahun Permanen
16.Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
a.Pengawasan Norma Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengawasan Norma Hubungan Kerja dan Pelindungan Berserikat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengawasan Norma Penempatan dan Latihan Tenaga Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
17.Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak
a.Pengawasan Norma Kerja Perempuan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengawasan Norma Kerja Anak 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Kerja Sama Lintas Sektoral 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Advokasi Tenaga Kerja Perempuan dan Anak 2 Tahun 3 Tahun Musnah
18.Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja
a.Pengawasan Norma Mekanik, Pesawat Uap dan Bejana Tekan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengawasan Norma Konstruksi Bangunan, Listrik dan Penanggulangan Kebakaran 2 Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c.Pengawasan Norma Kesehatan Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pengawasan Norma Lingkungan Kerja dan Bahan Berbahaya 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Pengawasan Norma Kelembagaan, Keahlian, dan Sistem Manajemen K3 2 Tahun 3 Tahun Musnah
19.Laporan Hasil Pengawasan Ketenagakerjaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
20.Bina Penegakan Hukum
a.Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Penyidikan Norma Ketenagakerjaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengembangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Kerja Sama Penegakan Hukum 2 Tahun 3 Tahun Permanen
21.Pengkajian dan Bimbingan Teknis Pelayanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
a.Analisis dan Standardisasi bidang K3 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Hasil Kajian, Perekayasaan dan Penerapan Teknologi, dan Alih Teknologi K3 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Bimbingan Teknis dan Evaluasi Pengkajian K3 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Bimbingan Teknis dan Evaluasi Pelayanan K3 2 Tahun 3 Tahun Musnah
22.Pengembangan SDM dan Kompetensi K3
a.Program, Analisis dan Standardisasi Pengembangan SDM dan Kompetensi K3 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Penyebarluasan Informasi Pengembangan SDM dan Kompetensi K3 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Kerja Sama Tingkat Nasional Bidang Pengembangan SDM dan Kompetensi K3 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Kerja Sama Tingkat Regional Bidang Pengembangan SDM dan Kompetensi K3 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Kerja Sama Tingkat Internasional Bidang Pengembangan SDM dan Kompetensi K3 2 Tahun 3 Tahun Permanen
f.Bimbingan Teknis dan Evaluasi Pengembangan SDM dan Kompetensi K3 2 Tahun 3 Tahun Musnah P. PENANAMAN MODAL
1.Kebijakan di Bidang Penanaman Modal yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Perencanaan Penanaman Modal
a.Perencanaan Industri Agribisnis dan Sumber Daya Alam Lainnya 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Perencanaan Industri Manufaktur 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Perencanaan Jasa dan Kawasan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Perencanaan Infrastruktur 2 Tahun 3 Tahun Musnah
3.Pengembangan Iklim Penanaman Modal NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
a.Deregulasi Penanaman Modal 2 Tahun 8 Tahun Permanen
b.Pengembangan Potensi Daerah 2 Tahun 8 Tahun Permanen
c.Pemberdayaan Usaha 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pemberdayaan Usaha Pembinaan dan Penyuluhan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Pemberdayaan Usaha Kemitraan Usaha 2 Tahun 3 Tahun Permanen
f.Pemberdayaan Usaha Pelayanan Usaha 2 Tahun 3 Tahun Musnah
4.Promosi Penanaman Modal
a.Pengembangan Promosi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Analisis Strategi Promosi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Fasilitasi Promosi Luar Negeri 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Promosi Sektoral 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Fasilitasi Promosi Daerah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Pameran dan Sarana Promosi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
5.Kerja Sama Penanaman Modal
a.Kerja Sama Bilateral dan Multilateral 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Kerja Sama Regional 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Kerja Sama Dunia Usaha Internasional 2 Tahun 3 Tahun Permanen
6.Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
a.Pemantauan Penanaman Modal 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Data Realisasi Penanaman Modal 2 Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c.Bimbingan Sosialisasi Ketentuan Penanaman Modal 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Fasilitasi Penyelesaian Masalah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Pengawasan Penanaman Modal 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Pencabutan/Pembatalan Perizinan Penanaman Modal 2 Tahun 3 Tahun Permanen
7.Pelayanan Penanaman Modal
a.Pelayanan Aplikasi 2 Tahun 8 Tahun Permanen
b.Pelayanan Perizinan 2 Tahun 8 Tahun Permanen
c.Pelayanan Konsultasi Perizinan 2 Tahun 8 Tahun Permanen
d.Pelayanan Nonperizinan 2 Tahun 8 Tahun Permanen
e.Pelayanan Fasilitas 2 Tahun 8 Tahun Permanen Q. PERTANAHAN
1.Kebijakan di Bidang Pertanahan yang Dilakukan oleh Pemerintah daerah 2 Tahun Sejak Penetapan Keb ijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Pengadaan dan Penataan Adminitrasi Pertanahan
a.Fasilitas Pengadaan Tanah
b.Pembinaan dan Pengendalian Adminitrasi Pertanian
c.Data dan Informasi Pertanahan
d.Advokasi dan Pengendalian 2 Tahun 2 Tahun 2 Tahun 2 tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen Permanen Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
3.Penatagunaan dan Penguatan Hak Atas Tanah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
a.Penatagunaan Tanah
b.Data dan Pemetaan Ternatik
c.Penguatan Atas Tanah 2 Tahun Setelah Izin Tidak Berlaku 2 Tahun Setlah data Diperbarui (update) 2 Tahun 3 Tahun 3 Tahun 3 Tahun Musnah Permanen Permanen
4.Sengketa Tnah
a.Pengkajian dan Penanganan Sengketa
b.Advokasi dan Pengenxdalian 2 Tahun Setelah Adanay Kekuatan Hukum Tetap 3 Tahun 3 Tahun Permanen Permanen R. TRANSMIGRASI
1.Kebijakan di Bidang Transmigrasi yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Penyediaan Tanah Transmigrasi
a.Fasilitasi Pengadaan Tanah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengurusan Legalitas Tanah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Dokumentasi Pertanahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Advokasi Pertanahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
3.Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi
a.Penyiapan Lahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Penyiapan Sarana 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Penyiapan Prasarana 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Evaluasi Kelayakan Permukiman 2 Tahun 3 Tahun Permanen
4.Fasilitasi Penempatan Transmigrasi
a.Penyiapan Calon Transmigrasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Penyiapan Perpindahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pelaksanaan Perpindahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Penataan dan Adaptasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
5.Partisipasi Masyarakat
a.Promosi dan Motivasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Kerja Sama Kelembagaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Kerja Sama Antardaerah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pelayanan Investasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
6.Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi
a.Perencanaan Teknis Pengembangan Masyarakat dan Kawasan 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Bina Sistem Informasi 2 Tahun Setelah Sistem Aplikasi Ditingkatkan dan Dikembangkan (Upgrade) 3 Tahun Permanen
c.Perencanaan Pengembangan Kawasan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Perencanaan Pengembangan Masyarakat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Perencanaan Pengembangan Pusat Pertumbuhan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
7.Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dan Masyarakat
a.Bantuan Pangan dan Kesehatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Fasilitas Sosial Budaya 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengembangan Kelembagaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Bina Pendampingan Masyarakat Transmigrasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
8.Pengembangan Usaha
a.Kewirausahaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Produksi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengolahan Hasil dan Pemasaran 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Lembaga Ekonomi dan permodalan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
9.Pengembangan Prasarana dan Sarana Kawasan
a.Analisis dan Standardisasi Prasarana dan Sarana 2 Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Pengembangan Prasarana 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengembangan Sarana 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Evaluasi Pengembangan Prasarana dan Sarana 2 Tahun 3 Tahun Permanen 10 . Penyerasian Lingkungan
a.Persiapan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Adaptasi dan Mitigasi Lingkungan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Evaluasi Perkembangan Permukiman Transmigrasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Evaluasi Perkembangan Pusat Pertumbuhan 2 Tahun 3 Tahun Permanen VII PEKERJAAN UMUM DAN KETENAGAAN A. PEKERJAAN UMUM
1.Kebijakan di bidang Pekerjaan Umum yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Penatagunaan Sumber Daya Air
a.Perencanaan Wilayah Sungai 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Kelembagaan (Pemantauan, Evaluasi dan Koordinasi Lembaga Wadah Koordinasi, Pengelola Sumber Daya Air, Badan Usaha, dan Peran Masyarakat di Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air) 2 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Laporan Pemantauan dan Evaluasi Kelembagaan Permanen
c.Pemanfaatan Sumber Daya Air 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Hidrologi dan Lingkungan Sumber Daya Air 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Pengaturan dan Pemantauan 2 Tahun 1 Tahun Musnah
3.Pengembangan Jaringan Sumber Daya Air
a.Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Manajemen Mutu 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Informasi dan Data Sumber Daya Air (Pengembangan Sistem Informasi dan Pengelolaan Data dan Informasi) 2 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali Pengelolaan Data dan Informasi Permanen
d.Keterpaduan Pemrograman 2 Tahun 3 Tahun Musnah
4.Pengelolaan Sumber Daya Air
a.Pengelolaan Sungai dan Pantai 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Pengelolaan Irigasi dan Rawa 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pengelolaan Bendungan, Danau, Situ, dan Embung 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pengelolaan Air Tanah dan Air Baku 2 Tahun 3 Tahun Permanen
5.Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air
a.Operasi dan Pemeliharaan Sungai dan Pantai 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Operasi dan Pemeliharaan Irigasi dan Rawa 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Operasi dan Pemeliharaan Bendungan, Danau, Situ, dan Embung 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Operasi dan Pemeliharaan Air Tanah dan Air Baku 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Operasi dan Pemeliharaan Pengendalian Lumpur 2 Tahun 3 Tahun Permanen
6.Pengendalian Lumpur (Bencana Lokal Lingkup Nasional)
a.Perencanaan Pengendalian Lumpur 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pemrograman Pengendalian Lumpur 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pelaksanaan Pengendalian Lumpur 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pengendalian Dampak Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan akibat Lumpur 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja 2 Tahun 3 Tahun Permanen
7.Pengembangan Jaringan Jalan
a.Keterpaduan Perencanaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Sistem Jaringan Jalan 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c.Lingkungan dan Keselamatan Jalan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
8.Pembangunan Jalan
a.Standar dan Pedoman 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Manajemen Konstruksi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pengelolaan Geometrik, Perkerasan, dan Drainase 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pengelolaan Geoteknik dan Manajemen Lereng 2 Tahun 3 Tahun Permanen
9.Preservasi Jalan
a.Standar dan Pedoman 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Perencanaan Teknis 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Teknik Rekonstruksi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Teknik Pemeliharaan Jalan 2 Tahun 3 Tahun Permanen 10 . Pengelolaan Jembatan
a.Standar dan Pedoman 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Perencanaan Teknis 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Teknik Jembatan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Teknik Terowongan dan Jembatan Khusus 2 Tahun 3 Tahun Permanen 11 . Pengelolaan Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan, dan Fasilitas Jalan Daerah
a.Bimbingan Teknik Jalan Daerah 2 Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Pengembangan Jalan Metropolitan dan Kota Besar 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Hidrologi dan Lingkungan Sumber Daya Air 2 Tahun 3 Tahun Permanen 12 . Pengaturan Jalan Tol
a.Persiapan pengusahaan jalan tol 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengadaan Investasi Jalan Tol 2 Tahun 8 Tahun Permanen
c.Teknik Pengaturan Jalan Tol 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pengambilalihan Hak Pengusahaan Jalan Tol 2 Tahun 8 Tahun Permanen 13 . Keterpaduan Infrastruktur Permukiman
a.Keterpaduan Perencanaan dan Kemitraan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Keterpaduan Pembiayaan dan Pelaksanaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
14.Pengembangan Kawasan Permukiman
a.Perencanaan Teknis 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Kawasan Permukiman Perkotaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Kawasan Permukiman Perdesaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Kawasan Permukiman Khusus 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Kelembagaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen 15 . Pembinaan Penataan Bangunan
a.Perencanaan Teknis 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Penataan Bangunan Gedung 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pengelolaan Rumah Negara 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Penataan Bangunan dan Lingkungan Khusus 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Kelembagaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen 16 . Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
a.Perencanaan Teknis 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Sistem Penyediaan Air Minum Perkotaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Sistem Penyediaan Air Minum Perdesaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Sistem Penyediaan Air Minum Khusus 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Kelembagaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
f.Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum 2 Tahun 3 Tahun Permanen
g.Pengelolaan Laboratorium dan Bengkel Kerja 2 Tahun 3 Tahun Permanen 17 . Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman
a.Perencanaan Teknis 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengelolaan Air Limbah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pengelolaan Persampahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Penyehatan Lingkungan Permukiman Khusus 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Kelembagaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
f.Pengelolaan Laboratorium dan Bengkel Kerja 2 Tahun 3 Tahun Permanen 18 . Pemantauan dan Evaluasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen B. PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PEMUKIMAN
1.Kebijakan di Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Perencanaan Pembiayaan Perumahan
a.Keterpaduan Perencanaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Strategi Pembiayaan dan Analisis Pasar Perumahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Kemitraan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Pola Pembiayaan Perumahan
a.Pola Pembiayaan Perumahan Rumah Umum 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pola Pembiayaan Perumahan Rumah Swadaya dan Mikro Perumahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pola Investasi Perumahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
4.Pendayagunaan Sumber Pembiayaan Perumahan
a.Sumber Pembiayaan Primer 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Sumber Pembiayaan Sekunder 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c.Sumber Tabungan Perumahan dan Pembiayaan Lainnya 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Sistem Pembiayaan Perumahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
5.Perencanaan Penyediaan Perumahan
a.Keterpaduan Perencanaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Analisis Teknik 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Rencana Pengembangan Lingkungan Hunian 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Kemitraan dan Kelembagaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
6.Penyediaan Rumah Susun
a.Perencanaan Teknik 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Penyediaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Penghunian, Pengalihan, dan Pemanfaatan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pengelolaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
7.Penyediaan Rumah Khusus
a.Perencanaan Teknik 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Penyediaan dan Pengelolaan Rumah Tapak Khusus 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Bimbingan Teknis dan Supervisi 2 Tahun 1 Tahun Musnah
d.Penyelenggaraan Bantuan Rumah Swadaya 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
e.Perencanaan Teknik 2 Tahun 3 Tahun Permanen
f.Fasilitas Backlog Rumah Swadaya dan Rumah Tidak Layak Huni 2 Tahun 3 Tahun Permanen
g.Pelaksanaan Bantuan Simultan 2 Tahun 8 Tahun Musnah
8.Penyediaan Rumah Umum dan Komersial
a.Perencanaan Teknik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pemberian Bantuan Rumah Umum 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Fasilitasi Hunian Berimbang 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Fasilitasi Penyediaan Lahan Perumahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
9.Investasi Infrastruktur
a.Pelaksanaan Kebijakan Investasi Infrastruktur 2 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Sinkronisasi Investasi Infrastruktur 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Fasilitasi dan Mitigasi Risiko Investasi Infrastruktur 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pasar Infrastruktur 2 Tahun 1 Tahun Musnah
10.Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
a.Sistem Penyelenggaraan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Kontrak Konstruksi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Konstruksi Berkelanjutan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Manajemen Mutu 2 Tahun 3 Tahun Musnah
11.Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
a.Kelembagaan 2 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Material dan Peralatan Konstruksi 2 Tahun 1 Tahun Musnah
c.Teknologi Konstruksi dan Produksi Dalam Negeri 2 Tahun 1 Tahun Musnah
d.Usaha Jasa Konstruksi 2 Tahun 1 Tahun Musnah
12.Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi
a.Standar dan Materi Kompetensi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Penerapan Kompetensi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengembangan Profesi Jasa Konstruksi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pengembangan Produktivitas 2 Tahun 3 Tahun Musnah
13.Peningkatan Kerja Sama dan Pemberdayaan Jasa Konstruksi
a.Peningkatan Kerja Sama 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pemberdayaan Jasa Konstruksi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
14.Peningkatan Jasa Konstruksi
a.Koordinasi dan Sinkronisasi Rencana Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pelaksanaan Pengendalian Mutu 2 Tahun 3 Tahun Permanen
15.Penerapan Teknologi Konstruksi
a.Koordinasi, Sinkronisasi, dan Kerja Sama Penerapan Teknologi Konstruksi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengembangan Materi 2 Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c.Pendayagunaan Material dan Peralatan Konstruksi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
16.Rencana Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Perumahan Rakyat (PUPR)
a.Antarsektor 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Antarwilayah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
17.Pengembangan Kawasan Strategis
a.Keterpaduan Infrastruktur Kawasan Strategis 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengembangan Infrastruktur Antarkawasan Strategis 2 Tahun 3 Tahun Permanen
18.Pengembangan Kawasan Perkotaan
a.Pengembangan Infrastruktur Kawasan Metropolitan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengembangan Infrastruktur Kawasan Kota Besar dan Kota Baru 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pengembangan Infrastruktur Kawasan Kota Kecil dan Perdesaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Analisis Manfaat dan Skema Pembiayaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Sinkronisasi Program dan Pembiayaan Infrastruktur Perumahan Rakyat (PUPR) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
19.Pemantauan dan Evaluasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah C. TATA RUANG (TATA KOTA) NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
1.Kebijakan di Bidang Tata Ruang yang Dilakukan Pemerintahan Daerah 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Perencanaan
a.Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RT/RW) 2 Tahun Setelah Tidak Dipergunakan 1 Tahun Permanen
b.Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2 Tahun Setelah Tidak Dipergunakan 1 Tahun Permanen
c.Rencana Tata Ruang Strategis Kabupaten 2 Tahun Setelah Tidak Dipergunakan 1 Tahun Permanen
d.Rencana Tata Bangun Lingkungan (RTBL) 2 Tahun Setelah Tidak Dipergunakan 1 Tahun Permanen
e.Rencana Pengembangan Sistem Sarana dan Prasarana Kabupaten 2 Tahun Setelah Tidak Dipergunakan 1 Tahun Permanen
f.Rencana Teknis Prasarana Kota 2 Tahun Setelah Tidak Dipergunakan 1 Tahun Permanen
g.Rencana teknis, Rencana Peremajaan, dan Pengembangan Kota Prasarana Kota 2 Tahun Setelah Tidak Dipergunakan 1 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
3.Pemanfaatan dan Pengendalian
a.Evaluasi dan Pengawasan Penata Ruang 2 Tahun Setelah Tidak Berlaku 3 Tahun Permanen
b.Izin Pemanfaatan Ruang 2 Tahun Setelah Tidak Berlaku 3 Tahun Permanen
c.Pembatalan Izin Pemanfaatan Ruang 2 Tahun Setelah Tidak Berlaku 3 Tahun Permanen
4.Pemetaan
a.Peta Dasar 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Survei Pemetaan Ruang Darat 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Survei Pemetaan Ruang Air 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Survei Pemetaan Ruang Udara 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF D. LINGKUNGAN HIDUP
1.Kebijakan di Bidang Lingkungan Hidup yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Perencanaan Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
a.Inventarisasi, Penerapan Ekoregion, dan Rencana Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Evaluasi Pemanfaatan Sumber Daya Alam 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Penerapan Kebijakan Wilayah dan Sektor
a.Evaluasi Penerapan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Perencanaan Lingkungan Hidup 2 Tahun 3 Tahun Permanen
4.Ekonomi Lingkungan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
5.Dampak Lingkungan
a.Bimbingan Teknis Dampak Lingkungan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Penerapan Sistem Kebijakan Dampak Lingkungan 2 Tahun 8 Tahun Permanen
c.Evaluasi dan Tindak Lanjut 2 Tahun 8 Tahun Permanen
6.Pemantauan dan Pengawasan
a.Manufaktur Prasarana dan Jasa 2 Tahun 8 Tahun Permanen
b.Pertambangan Energi, Minyak, dan Gas 2 Tahun 8 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c.Agro Industri dan Usaha Skala Kecil 2 Tahun 8 Tahun Permanen
d.Udara Sumber Bergerak 2 Tahun 8 Tahun Permanen
7.Evaluasi dan Pengembangan
a.Manufaktur, Prasarana, dan Jasa 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pertambangan Energi, Minyak, dan Gas 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Agro Industri dan Usaha Skala Kecil 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Udara Sumber Bergerak 2 Tahun 3 Tahun Musnah
8.Keanekaragaman Hayati dan Pengendalian Kerusakan Lahan
a.Pengembangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pemanfaatan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pengelolaan Sumber Daya Genetik 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Keamanan Hayati 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Pengendalian Kerusakan Lahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
9.Kerusakan Ekosistem Perairan Darat
a.Kerusakan Ekosistem 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Rawa 2 Tahun 3 Tahun Permanen
10.Mitigasi dan Pelestarian Fungsi Atmosfer
a.Perangkat Mitigasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Inventarisasi Emisi Gas Rumah Kaca 2 Tahun 1 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c.Pengendalian Bahan Perusak Ozon 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pengendalian Kerusakan Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
11.Adaptasi Perubahan Iklim
a.Perangkat Adaptasi Perubahan Iklim, antara lain: Pengembangan Perangkat Adaptasi Perubahan Iklim, Pemantauan, dan Evaluasi Adaptasi Perusahaan Iklim 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Kerentanan Perubahan Iklim 2 Tahun 3 Tahun Permanen
12.Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
a.Registrasi dan Notifikasi 2 Tahun 1 Tahun Permanen
b.Pemantauan Bahan Berbahaya dan Beracun 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Evaluasi dan Tindak Lanjut 2 Tahun 1 Tahun Permanen
13.Verifikasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
a.Pengumpulan dan Pemanfaatan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengangkutan dan Pengolahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Penimbunan dan Dumping 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Notifikasi dan Rekomendasi Limbah Lintas Batas 2 Tahun 3 Tahun Permanen
14.Pengelolaan Limbah B3 dan Pemulihan Kontaminasi Limbah B3
a.Pemantauan 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Tanggap Darurat dan Pemulihan Kontaminasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
15.Pengelolaan Sampah
a.Pembatasan Sampah 2 Tahun 1 Tahun Permanen
b.Daur Ulang dan Pemanfaatan Sampah 2 Tahun 1 Tahun Permanen
c.Pembentukan Dewan Adipura 2 Tahun 1 Tahun Permanen
d.Penetapan Pemenang Adipura 2 Tahun 1 Tahun Permanen
16.Hukum Administrasi Lingkungan
a.Pengelolaan dan Pengembangan Pengaduan 2 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Penataan Hukum Administrasi Lingkungan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
17.Penyelesaian Sengketa Lingkungan
a.Penyelesaian Sengketa melalui Pengadilan 2 Tahun Setelah Kasus/Perkara Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap 3 Tahun Permanen
b.Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Luar Pengadilan 2 Tahun Setelah Kasus/Perkara Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap 3 Tahun Permanen
18.Penegakan Hukum Pidana Lingkungan
a.Penyidikan 2 Tahun 8 Tahun Permanen
b.Koordinasi Penuntutan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut 2 Tahun 8 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c.Koordinasi Pembinaan Penyidik PNS 2 Tahun 8 Tahun Musnah
19.Komunikasi Lingkungan
a.Pengembangan Komunikasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Publikasi dan Kampanye 2 Tahun 3 Tahun Musnah
20.Penguatan Inisiatif Masyarakat
a.Komunitas Pendidikan Lingkungan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Kearifan Lingkungan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
21.Peningkatan Peran Masyarakat
a.Masyarakat Perkotaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Masyarakat Perdesaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
22.Peningkatan Peran Organisasi Kemasyarakatan
a.Organisasi Sosial Masyarakat 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Organisasi Profesi Dunia Usaha 2 Tahun 3 Tahun Permanen
23.Data dan Informasi Lingkungan
a.Pengelolaan Data 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengelolaan Informasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pengembangan Perangkat Lunak 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pengembangan Sistem dan Layanan Jaringan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
24.Kelembagaan Lingkungan
a.Kelembagaan dan Tata Laksana 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Fasilitasi Standar Pelayanan Minimal 2 Tahun 3 Tahun Permanen
25.Standardisasi dan teknologi
a.Standardisasi Manajemen dan Pengujian Lingkungan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Standardisasi Kompetensi Keahlian dan Lembaga Penyedia Jasa Lingkungan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Teknologi Ramah Lingkungan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
26.Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan
a.Pemantauan dan Kajian Kualitas Lingkungan 2 Tahun 8 Tahun Permanen
b.Laboratorium Rujukan dan Pengujian 2 Tahun 3 Tahun Permanen VIII PENGAWASAN A. PENGAWASAN INTERNAL
1.Rencana Pengawasan
a.Rencana Strategis Pengawasan 2 Tahun 8 Tahun Permanen
b.Rencana Kerja Pengawas Tahunan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Rencana Kinerja Tahunan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Rencana dan Penetapan Kinerja Tahunan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Rakor Pengawasan Tingkat Daerah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
2.Pelaksanaan Pengawasan NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
a.Laporan Hasil Audit (LHA), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan Hasil Pemeriksaan Operasional (LHPO), Laporan Hasil Evaluasi (LHE), Laporan Akuntan (LA), Laporan Auditor Independen (LAI) yang Memerlukan Tindak Lanjut (TL) 2 Tahun Setelah Tindak Lanjut Selesai 8 Tahun Permanen
b.Laporan Hasil Audit Investigasi (LHAI) yang Mengandung Unsur Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Memerlukan Tindak Lanjut 2 Tahun Setelah Keputusan Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap 3 Tahun Permanen
c.Laporan Hasil Audit Investigasi (LHAI) yang Mengandung Unsur Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tidak Memerlukan Tindak Lanjut 2 Tahun Setelah Keputusan Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap 3 Tahun Permanen
d.Laporan Perkembangan Penanganan Surat Pengaduan Masyarakat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Laporan Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Temuan 2 Tahun Setelah Proses Data Diperbarui (Update) 3 Tahun Permanen
f.Laporan Perkembangan Barang Milik Negara 2 Tahun 3 Tahun Permanen
g.Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
h.Laporan Kegiatan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan dan Reviu 2 Tahun 3 Tahun Musnah
i.Good Corporate Governance (GCG) 2 Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF IX KEPEGAWAIAN A. SUMBER DAYA MANUSIA
1.Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara
a.Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara, antara lain: Bahan Penyusunan Rencana Kebutuhan, Analisis Kebutuhan, Pengolahan Data Kebutuhan 2 Tahun Sejak Data Diperbarui (Update) 3 Tahun Musnah
b.Perencanaan Pertimbangan Formasi, antara lain: Pertimbangan Teknis Penetapan Formasi ASN, Pertimbangan Teknis Penetapan Formasi Ikatan Dinas 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara 2 Tahun Sejak Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku 3 Tahun Musnah
d.Standardisasi Jabatan, antara lain: Informasi Jabatan, Kompetensi Jabatan, Klasifikasi Jabatan 2 Tahun Sejak Standar Baru Ditetapkan 3 Tahun Permanen
2.Formasi dan Pengadaan Pegawai
a.Formasi ASN, antara lain: Usulan Formasi, Usulan Permintaan Formasi kepada Menpan RB dan Kepala BKN, Persetujuan Formasi, Penetapan Formasi, Penetapan Formasi Khusus 2 Tahun Sejak Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku 3 Tahun Musnah, kecuali Penetapan Formasi Khusus Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Proses Rekrutmen/Pengadaan ASN, antara lain: Proses Rekrutmen ASN, Penetapan Pengumuman Kelulusan ASN 2 Tahun Sejak Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku 3 Tahun Musnah
c.Pengumuman Kelulusan ASN 2 Tahun 1 Tahun Musnah
d.Berkas Lamaran yang Tidak Diterima 2 Tahun 1 Tahun Musnah
e.Pengangkatan ASN (PNS/P3K) 2 Tahun Sejak Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku 1 Tahun Musnah
f.Open Bidding (Seleksi Terbuka Jabatan) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Pengelolaan Sistem Rekrutmen ASN 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h.Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi ASN 2 Tahun 1 Tahun Musnah 3 Mutasi Pegawai
a.Usulan Alih Status, Pindah Instansi, Pindah Wilayah Kerja, Diperbantukan, Dipekerjakan, Penugasan Sementara, Mutasi Antarperwakilan, Mutasi ke dan dari Perwakilan, Pemindahan Sementara, Persetujuan/ Pertimbangan Kepala BKN 2 Tahun Sejak Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan 1 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Kenaikan Pangkat/Golongan/Jabatan 2 Tahun Sejak Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku 1 Tahun Musnah, kecuali Nota dan SK masuk berkas perseorangan
c.Pengangkatan dan Pemberhentian Jabatan Struktural/ Fungsional 2 Tahun Sejak Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku 1 Tahun Musnah, kecuali SK masuk berkas perseorangan
d.Perubahan Data Dasar/Status/Kedudukan Hukum Pegawai 2 Tahun Sejak Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku 1 Tahun Musnah, kecuali Surat Persetujuan dan SK masuk berkas perseorangan
e.Peninjauan Masa Kerja 2 Tahun Sejak Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku 1 Tahun Musnah, kecuali Nota dan SK masuk berkas perseorangan
f.Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
4.Pengembangan Karier NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
a.Usulan Tugas Belajar/Izin Belajar/Diklat/Kursus/ Magang/Ujian Dinas/Praktik Kerja di Instansi Lain/ Pertukaran Antar-ASN dengan Pegawai Swasta 2 Tahun Sejak Selesainya Pertanggung- jawaban Suatu Penugasan 1 Tahun Musnah
b.Penyesuaian Ijazah 2 Tahun Sejak Data Diperbarui (Update) 1 Tahun Musnah
c.Penyusunan Sistem Karier 2 Tahun Sejak Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku 3 Tahun Musnah
d.Standar Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja 2 Tahun Sejak Berakhirnya Masa Tahun Anggaran 1 Tahun Musnah
e.Angka Kredit, antara lain: Pengajuan Daftar Usul Pengajuan Angka Kredit, Penilaian Daftar Usul Pengajuan Angka Kredit 2 Tahun 1 Tahun Musnah
5.Kinerja Aparatur Sipil Negara
a.Hasil Penilaian Kinerja dan Standar Kerja 2 Tahun Sejak Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Pengelolaan Database dan Analisis Sistem Informasi Kinerja 2 Tahun Setelah Sistem atau Data Diperbarui (Update) 3 Tahun Permanen
c.Evaluasi dan Pemantauan Penilaian Kinerja dan Standar Kinerja 2 Tahun Sejak Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan 3 Tahun Musnah
6.Kode Etik, Disiplin, Pemberhentian, dan Pensiun ASN
a.Kode Etik Pegawai 2 Tahun Setelah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap 3 Tahun Permanen
b.Disiplin 2 Tahun Setelah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap 3 Tahun Musnah
c.Pemberhentian dengan Hormat 2 Tahun Setelah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap 3 Tahun Musnah, Kecuali SK Masuk Berkas Perseorangan NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
d.Pemberhentian dengan Tidak Hormat 2 Tahun Setelah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap 3 Tahun Musnah, Kecuali SK Masuk Berkas Perseorangan
e.Pemberhentian Sementara 2 Tahun Setelah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap 3 Tahun Musnah, Kecuali SK Masuk Berkas Perseorangan
f.Pensiun ASN, antara lain: Administrasi Pensiun ASN, Penetapan Pensiun ASN, Penetapan Pertimbangan Teknis Pensiun ASN, Pensiun Pejabat Negara dan Janda/Dudanya 2 Tahun Sejak Hak dan Kewajiban Habis 1 Tahun Musnah, kecuali Pensiun Pejabat Tinggi Pratama, Madya, Utama, Pejabat Negara dan Janda/Dudanya Permanen
7.Bantuan Hukum 2 Tahun Sejak Selesainya Pertanggung- jawaban Suatu Penugasan 3 Tahun Musnah
8.Status dan Kedudukan Pegawai NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
a.Status Kepegawaian 2 Tahun Sejak Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan 3 Tahun Musnah
b.Kedudukan Kepegawaian 2 Tahun Sejak Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan 3 Tahun Musnah
c.Keberatan Pegawai 2 Tahun Setelah Ada Keputusan Tetap 3 Tahun Musnah
d.Perselisihan/Sengketa Kepegawaian 2 Tahun Setelah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap 3 Tahun Musnah
9.Sistem Informasi Kepegawaian
a.Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian 2 Tahun Setelah Sistem atau Data Diperbarui (Update) 3 Tahun Musnah
b.Pengembangan Sistem Informasi Kepegawaian 2 Tahun Setelah Sistem atau Data Diperbarui (Update) 3 Tahun Musnah
c.Pengembangan Sistem Pengelolaan Arsip Kepegawaian Elektronik 2 Tahun Setelah Sistem atau Data Diperbarui (Update) 1 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
d.Sistem Pengelolaan Arsip Kepegawaian Fisik 2 Tahun Sejak Dinyatakan Selesai Dilaksanakan 1 Tahun Musnah
10.Pengawasan dan Pengendalian
a.Formasi, Pengadaan, dan Pascadiklat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Kepangkatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian dalam Jabatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Gaji dan Tunjangan, Kesejahteraan, dan Kinerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Kode Etik, Disiplin, Pemberhentian, dan Pensiun ASN 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Laporan Hasil Pengawasan dan Pengendalian 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Sanggahan terhadap Permasalahan Tenaga Honorer 2 Tahun Sejak Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku 3 Tahun Musnah
11.Administrasi Pegawai
a.Surat Perintah Dinas/Surat Tugas 2 Tahun Sejak Selesainya Pertanggungjawaba n Suatu Penugasan 1 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Cuti Sakit 2 Tahun Sejak Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan 1 Tahun Musnah
c.Cuti Bersalin 2 Tahun Sejak Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan 1 Tahun Musnah
d.Cuti Tahunan 2 Tahun Sejak Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan 1 Tahun Musnah
e.Cuti Alasan Penting 2 Tahun Sejak Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan 1 Tahun Musnah
f.Cuti Besar 2 Tahun Sejak Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan 1 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
g.Cuti di luar Tanggungan Negara 2 Tahun Sejak Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan 1 Tahun Musnah
h.Kartu Pegawai Negeri Sipil (Karpeg)/Kartu Pegawai Negeri Elektronik (KPE)/Kartu Istri (Karis)/Kartu Suami (Karsu) 2 Tahun Setelah Sistem atau Data Diperbarui (Update) 1 Tahun Musnah
i.Keanggotaan Organisasi Profesi/Kedinasan 2 Tahun Setelah Sistem atau Data Diperbarui (Update) 1 Tahun Musnah
j.Laporan Pajak Penghasilan Pribadi (LP2P) 2 Tahun Setelah Sistem atau Data Diperbarui (Update) 1 Tahun Musnah
k.Keterangan Penerimaan Pembayaran Penghasilan Pegawai (KP4) 2 Tahun Setelah Sistem atau Data Diperbarui (Update) 1 Tahun Musnah
l.Daftar Urut Kepangkatan (DUK) 2 Tahun Setelah Sistem atau Data Diperbarui (Update) 1 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
m.Pengurusan Kenaikan Gaji Berkala, Mutasi Gaji/Tunjangan 2 Tahun Sejak Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan 1 Tahun Musnah
12.Kesejahteraan Pegawai
a.Pemeliharaan Kesehatan Pegawai 2 Tahun Sejak Hak dan Kewajiban Habis 1 Tahun Musnah
b.Asuransi Pegawai/BPJS 2 Tahun Sejak Hak dan Kewajiban Habis 1 Tahun Musnah
c.Tabungan Perumahan 2 Tahun Sejak Hak dan Kewajiban Habis 1 Tahun Musnah
d.Bantuan Sosial 2 Tahun Sejak Hak dan Kewajiban Habis 1 Tahun Musnah
e.Pakaian Dinas 2 Tahun Sejak Hak dan Kewajiban Habis 1 Tahun Musnah
f.Layanan Pegawai yang Meninggal Karena Dinas 2 Tahun Sejak Hak dan Kewajiban Habis 1 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
g.Pemberian Tali Kasih 2 Tahun Sejak Hak dan Kewajiban Habis 1 Tahun Musnah
h.Pemberian Piagam Penghargaan dan Tanda Jasa 2 Tahun Sejak Hak dan Kewajiban Habis 1 Tahun Musnah
i.Olahraga dan Rekreasi 2 Tahun Sejak Hak dan Kewajiban Habis 1 Tahun Musnah
j.Rekam Medis 2 Tahun Sejak Hak dan Kewajiban Habis 1 Tahun Musnah
13.Administrasi Perseorangan
a.Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2 Tahun Setelah Penetapan Pensiun 8 Tahun Musnah
b.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2 Tahun Setelah Penetapan Pensiun 8 Tahun Musnah
c.Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya yang Disetarakan 2 Tahun Sejak Hak dan Kewajiban Habis 1 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
d.Sekretaris Daerah 2 Tahun Sejak Hak dan Kewajiban Habis 1 Tahun Permanen
e.ASN Berjasa/Terlibat dalam Peristiwa Berskala Nasional 2 Tahun Sejak Hak dan Kewajiban Habis 1 Tahun Permanen
14.Penilaian Kompetensi
a.Penilaian Kompetensi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Hasil Penilaian Kompetensi 2 Tahun 3 Tahun Musnah B. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT)
1.Kebijakan di Bidang Pendidikan dan Pelatihan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah 2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.Pendidikan dan Pelatihan
a.Sistem Informasi Program dan Pembinaan Diklat 2 Tahun Setelah Sistem Aplikasi Ditingkatkan dan Dikembangkan 3 Tahun Permanen
b.Pedoman-pedoman Kediklatan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Kurikulum-kurikulum Diklat 2 Tahun 1 Tahun Musnah
d.Modul-modul Diklat 2 Tahun 1 Tahun Musnah
e.Panduan Fasilitator 2 Tahun 1 Tahun Musnah F Saran/Rekomendasi Penyelenggaraan Diklat 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
g.Notula Sosialisasi/Rapat Koordinasi Kebijakan Diklat 2 Tahun 1 Tahun Musnah
h.Monitoring dan Evaluasi Program dan Pembinaan Diklat 2 Tahun 3 Tahun Permanen
i.Konsultasi, Advokasi, Asistensi Diklat 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Widyaiswara
a.Seleksi dan Pengembangan Widyaiswara 2 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Sertifikasi Widyaiswara 2 Tahun Sejak Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan 3 Tahun Musnah
c.Monitoring dan Evaluasi Widyaiswara 2 Tahun Sejak Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan 3 Tahun Permanen
d.Penilaian Widyaiswara 2 Tahun 1 Tahun Musnah
e.Konsultasi, Advokasi, dan Asistensi Widyaiswara 2 Tahun 1 Tahun Musnah
f.Sistem Informasi Pembinaan Widyaiswara 2 Tahun Setelah Sistem Aplikasi Ditingkatkan dan Dikembangkan (Upgrade) 3 Tahun Permanen
4.Penyelenggaraan Diklat
a.Perencanaan, Peserta, Pengajar, Penjadwalan Penyelenggaraan Diklat 2 Tahun 1 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Penyelenggaraan Diklat 2 Tahun 1 Tahun Musnah
c.Konsultasi, Advokasi, Asistensi Penyelenggaraan Diklat 2 Tahun 1 Tahun Musnah
d.Pengembangan Bahan Ajar dan Metodologi Pembelajaran 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Sistem Informasi Diklat 2 Tahun Setelah Sistem Aplikasi Ditingkatkan dan Dikembangkan (Upgrade) 3 Tahun Permanen F Monitoring Penyelenggara Diklat 2 Tahun 3 Tahun Permanen
g.Monitoring dan Evaluasi Pascadiklat 2 Tahun 3 Tahun Permanen
5.Alumni 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 3 Tahun Permanen X KEUANGAN A. KEUANGAN DAERAH
1.Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan(APBD-P)
a.Penyusunan Prioritas Plafon Anggaran (PPA) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKASKPD) 2 Tahun 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c.Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
2.Penyusunan Anggaran
a.Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) kecamatan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kota 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RDPA) SKPD yang Telah Disetujui Sekretaris Daerah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD yang Telah Disahkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.Pelaksanaan Anggaran
a.Surat Penyedia Dana (SPP, SPM dan SP2D): UP, GU, TU, LS 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggung- jawaban APBD Disahkan 8 Tahun Musnah, Kecuali Berkas terkait dengan Fixed Asset Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Pendapatan 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggung- jawaban APBD Disahkan 8 Tahun Musnah
c.Belanja 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggung- jawaban APBD Disahkan 8 Tahun Musnah
d.Pembiayaan Daerah 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggung- jawaban APBD Disahkan 8 Tahun Musnah
e.Dokumen Penatausahaan Keuangan 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggung- jawaban APBD Disahkan 8 Tahun Musnah
f.Pertanggungjawaban Penggunaan Dana 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggung- jawaban APBD Disahkan 8 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
g.Daftar Gaji 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggung- jawaban APBD Disahkan 8 Tahun Musnah
h.Kartu Gaji 2 Tahun Setelah Dinyatakan Tidak Berlaku 1 Tahun Musnah
i.Data Rekening Bendahara Umum Daerah (BUD) 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggung- jawaban APBD Disahkan 8 Tahun Musnah
j.Laporan Keuangan (Tahunan) 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggung- jawaban APBD Disahkan 8 Tahun Permanen
4.Pinjaman/Hibah Luar Negeri
a.Permohonan Pinjaman/Hibah Luar Negeri (Blue Book) 2 Tahun Setelah Diterbitkan 3 Tahun Permanen
b.Dokumen Kesanggupan Negara Donor untuk Membiayai (Green Book) 2 Tahun Setelah Loan Agreement Ditandatangani 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c.Dokumen Memorandum of Understanding (MoU), dan Dokumen Sejenisnya 2 Tahun Setelah Perjanjian Pinjaman Berakhir 3 Tahun Permanen
d.Dokumen Loan Agremeent (PHLN), antara lain: Draf Agreement, Legal Opinion, Surat-menyurat dengan Lender 2 Tahun Setelah Perjanjian Pinjaman Berakhir 3 Tahun Permanen
e.Alokasi dan Relokasi Penggunaan Dana Luar Negeri, antara lain: Usulan Luncuran Dana 2 Tahun Setelah Perjanjian Pinjaman Berakhir 3 Tahun Permanen F Aplikasi Penarikan Dana BLN Berikut Lampirannya 2 Tahun Setelah Perjanjian Pinjaman Berakhir 3 Tahun Permanen
g.Dokumen Otorisasi Penarikan Dana (Payment Advice) 2 Tahun Setelah Perjanjian Pinjaman Berakhir 3 Tahun Permanen
h.Dokumen Realisasi Pencairan Dana Bantuan Luar Negeri, antara lain: Surat Perintah Pencairan Dana, SPM Beserta Lampirannya (SPP, Kontrak, Berita Acara, dan Data Pendukung Lainnya) 2 Tahun Setelah Perjanjian Pinjaman Berakhir 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
i.Replenishment (Permintaan Penarikan Dana dari Negara Donor), antara lain: No Objection Letter (NOL), Project Implementation, Notification of Contract, Withdrawal Authorization (WA) 2 Tahun Setelah Perjanjian Pinjaman Berakhir 3 Tahun Permanen
j.Staff Appraisal Report 2 Tahun Setelah Perjanjian Pinjaman Berakhir 3 Tahun Permanen
k.Report/Laporan 2 Tahun Setelah Perjanjian Pinjaman Berakhir 3 Tahun Permanen
l.Laporan Hutang Daerah 2 Tahun Setelah Perjanjian Pinjaman Berakhir 3 Tahun Permanen
m.Completion Report/Annual Report 2 Tahun Setelah Perjanjian Pinjaman Berakhir 3 Tahun Permanen
n.Ketentuan/Peraturan yang Menyangkut Pinjaman/Hibah Luar Negeri 2 Tahun Setelah Diperbarui 1 Tahun Permanen
5.Pengelolaan APBD/Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) 2 Tahun Setelah Ada Pejabat Pengganti 1 Tahun Permanen
6.Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
a.Manual Implementasi Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) 2 Tahun Selama Belum Ada Perubahan 1 Tahun Permanen
b.Dokumen Kebijakan Akuntansi 2 Tahun Selama Belum Ada Perubahan 1 Tahun Permanen
c.Arsip Data Komputer dan Berita Acara Rekonsiliasi 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggung- jawaban APBD Disahkan 3 Tahun Musnah
d.Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca Bulanan/ Triwulanan/Semesteran 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggung- jawaban APBD Disahkan 3 Tahun Musnah
7.Penyaluran Anggaran Tugas Pembantuan NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF A Surat Penetapan Pemimpin Proyek/Bagian Proyek, Bendahara, atas Penggunaan Anggaran Kegiatan Pembantuan, Termasuk Spesimen Tanda Tangan 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggung- jawaban APBD Disahkan 3 Tahun Musnah
b.Berkas Permintaan Pembayaran (SPP) dan Lampirannya, antara lain: SPP-SPP-Daftar Perincian Penggunaan SPPR-SPDR-L, SPM-LS, SPM-DU, Bilyet Giro, SPM Nihil, Penagihan/Invoice, Faktur Pajak, Bukti Penerimaan Kas/Bank beserta Bukti Pendukungnya a.l.: Fotokopi Faktur Pajak dan Nota Kredit Bank, Permintaan Pelayanan Jasa/Service Report dan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggung- jawaban APBD Disahkan 3 Tahun Musnah
c.Buku Rekening Bank 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggung- jawaban APBD Disahkan 3 Tahun Musnah
d.Keputusan Pembukuan Rekening 2 Tahun Selama Rekening Masih Aktif 1 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
e.Pembukuan Anggaran, antara lain: Buku Kas Umum (BKU), Buku Pembantu, Register dan Buku Tambahan, Daftar Pembukuan Pencairan/ Pengeluaran (DPP), Daftar Himpunan Pencairan (DHP), dan Rekening Koran. 2 Tahun Selama Rekening Masih Aktif 8 Tahun Musnah
8.Penerimaan Anggaran Tugas Pembantuan
a.Berkas Penerimaan Keuangan Pelaksanaan dan Tugas Pembantuan Termasuk Dana Sisa atau Pengeluaran Lainnya 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggung- jawaban APBD Disahkan 8 Tahun Musnah
b.Berkas Penerimaan Pajak Termasuk PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPn dan Denda Keterlambatan Menyelesaikan Pekerjaan 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggung- jawaban APBD Disahkan 8 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF 9 Penyusunan Anggaran Pilkada dan Biaya Bantuan Pemilu dari APBD, antara lain: Kebijakan Keuangan Pilkada dan Penyusunan Anggaran Bantuan Pemilu, Peraturan/Pedoman/ Standar Belanja Pegawai, Barang dan Jasa, Operasional dan Kontingensi untuk Biaya Pilkada dan Bantuan Pemilu, Bahan Usulan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Pilkada KPUD dan Panwasda Kota, PPK, PPS, KPPS dan Permohonan Pengajuan RKA KPUD dan Panwas, Berkas Pembahasan RKA Pilkada dan Bantuan Pemilu, Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) Pilkada dan Bantuan Pemilu Kota, Dokumen Rancangan Anggaran Satuan Kerja (DRASK) Pilkada KPUD dan Panwas Kota dan Bantuan Biaya Pemilu dari APBD, Berkas Pembentukan Dana Cadangan Pilkada, Bahan Rapat Rancangan Peraturan Daerah tentang Pilkada, dan Bantuan Biaya Pemilu dari APBD, Nota Persetujuan DPRD tentang Perda APBD Pilkada dan Bantuan Biaya Pemilu dari APBD. 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggung- jawaban APBD Disahkan 8 Tahun Musnah 10 Pelaksanaan Anggaran PILKADA dan Anggaran Biaya Bantuan Pemilu A Berkas Penetapan Bendahara dan Atasan Langsung Bendahara KPUD, Bendahara Panwasda dan Bendahara pada Panitia Pilkada dan Pemilu 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggung jawaban APBD Disahkan 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
b.Berkas Penerimaan Komisi, Rabat Pembayaran Pengadaan Jasa, Bunga, Pelaksanaan Pilkada/Pemilu 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggung- jawaban APBD Disahkan 3 Tahun Musnah
c.Berkas Setor Sisa Dana Pilkada/Pemilu Termasuk Setor Komisi Pengadaan Barang/Jasa, Rabat, Bunga, Jasa Giro Berkas Penyaluran Biaya Pemilu Termasuk di antaranya Bukti Transfer Bank 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggung- jawaban APBD Disahkan 3 Tahun Musnah
d.Pedoman Dokumen Penyediaan Pembiayaan Kegiatan Operasional (PPKO) Pemilu Termasuk Perubahan/ Pergeseran/Revisinya 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggung- jawaban APBD Disahkan 3 Tahun Musnah
11.Pemeriksaan/Pengawasan Keuangan Daerah A Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan 2 Tahun Setelah Ditindaklanjuti 3 Tahun Permanen
b.Hasil Pengawasan dan Pemeriksaan Internal 2 Tahun Setelah Ditindaklanjuti 3 Tahun Permanen
c.Laporan Aparat Pemeriksa Fungsional 2 Tahun Setelah Ditindaklanjuti 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
d.Dokumen Penyelesaian Kerugian Daerah 2 Tahun Setelah Tagihan Tuntutan Perbendaharaan/T untutan Ganti Rugi Dilunasi 3 Tahun Permanen
12.Anggaran Daerah A Anggaran Daerah 2 Tahun 8 Tahun Musnah
b.Dukungan Teknis Anggaran Daerah 2 Tahun 8 Tahun Musnah
13.Pendapatan dan Investasi Daerah A Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, antara lain: Fasilitasi Pelaksanaan Kebijakan Standardisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penyiapan Bahan Perumusan Bimbingan Teknis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penyiapan Bahan Perumusan Analisis dan Evaluasi, Pemantauan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penyiapan Bahan Perumusan Kebijakan Fasilitasi Pemberian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 2 Tahun 8 Tahun Permanen
b.Badan Usaha Milik Daerah, antara lain: Fasilitasi serta Bimbingan Teknis di Bidang Usaha Milik Daerah Lembaga Keuangan, Fasilitas, serta Bimbingan Teknis di Bidang Badan Usaha Milik Daerah Lembaga Nonkeuangan, Penyiapan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah. 2 Tahun 8 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
c.Badan Layanan Umum Daerah, antara lain: Analisis, Standardisasi Teknis, Fasilitasi serta Bimbingan Teknis, Pemantauan dan Evaluasi di Bidang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Pembinaan Pelaksanaan Kebijakan, Standardisasi Teknis, Prosedur dan Kriteria, Fasilitasi Serta Bimbingan Teknis Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Penyiapan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah 2 Tahun 8 Tahun Permanen
d.Pengelolaan Kekayaan Daerah, antara lain: Fasilitasi serta Bimbingan Teknis Pengelolaan Kekayaan, Fasilitasi serta Bimbingan Teknis Investasi Daerah, Penyiapan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Kekayaan dan Investasi Daerah 2 Tahun 8 Tahun Permanen
e.Pinjam Dan Obligasi Daerah, antara lain: Fasilitasi Pelaksanaan Kebijakan Pinjaman dan Hibah Kepada Pemerintah Daerah dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, Fasilitasi Pelaksanaan Kebijakan Obligasi Daerah, Fasilitasi Pelaksanaan Kebijakan Dana Bergulir yang Bersumber dari APBN, Bimbingan Teknis Obligasi Daerah, Dana Bergulir Serta Penyertaan Modal Daerah, Penyiapan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Pinjaman dan Hibah, Obligasi Daerah dan Dana Bergulir, dan Penyertaan Modal Daerah 2 Tahun 8 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
14.Fasilitasi Dana Perimbangan
a.Fasilitasi Dana Alokasi Umum, antara lain: Koordinasi Penyiapan Data Dasar Penghitungan, dan Rekonsiliasi Dana Alokasi Umum, Sosialisasi dan Supervisi Dana Alokasi Umum, Penyiapan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Dana Alokasi Umum 2 Tahun 8 Tahun Musnah
b.Fasilitasi Dana Alokasi Khusus, antara lain: Koordinasi Penyiapan Data Dasar. Sosialisasi dan Supervisi Dana Alokasi Khusus, Penyiapan Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi Dana Alokasi Khusus 2 Tahun 8 Tahun Musnah
c.Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam, antara lain: Koordinasi Penyiapan Data Dasar Perhitungan, dan Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam, Sosialisasi dan Supervisi Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam, Penyiapan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam 2 Tahun 8 Tahun Musnah
d.Dana Otonomi Khusus dan Dana Transfer Lainnya, antara lain: Sosialisasi dan Supervisi Dana Otonomi Khusus, Sosialisasi dan Supervisi dan Transfer Lainnya, Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi serta Otonomi Khusus dan Dana Transfer Lainnya 2 Tahun 8 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
e.Dukungan Teknis Fasilitasi Dana Perimbangan, antara lain: Penyiapan Sinkronisasi Kebijakan dan Perimbangan, Penyiapan Dukungan Teknis Dana Perimbangan, Penyiapan Data dan Informasi untuk Penyusunan Laporan Dana Perimbangan 2 Tahun 8 Tahun Musnah
15.Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
a.Akuntansi Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, antara lain: Fasilitasi serta Bimbingan Teknis di Bidang Akuntansi dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Penyiapan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Keuangan Daerah 2 Tahun 8 Tahun Musnah
b.Pembinaan Kinerja dan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain: Fasilitasi serta Bimbingan Teknis di Bidang Pembinaan Kinerja dan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyiapan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah, Pertanggungjawaban Keuangan Daerah 2 Tahun 8 Tahun Musnah
c.Pembinaan dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain: Fasilitasi serta Bimbingan Teknis di Bidang Pembinaan dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyiapan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Keuangan Daerah 2 Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP RETENSI SIMPAN ARSIP KETERANGAN AKTIF INAKTIF
d.Kajian Kebijakan dan Bantuan Keterangan Ahli, antara lain: Penyiapan Bahan Bantuan Keterangan Ahli di Bidang Keuangan Daerah, Penyiapan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Keuangan Daerah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Data Informasi dan Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain: Penyiapan Sinkronisasi Kebijakan Pelaksanaan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Keuangan Daerah, Penyiapan Data dan Informasi untuk Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah 2 Tahun 3 Tahun Permanen BUPATI MAJALENGKA, ttd EMAN SUHERMAN KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA, MOMON RUKMAN, S.H., M.H. NIP 19751231 200501 1 031