1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Kabupaten Majalengka.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Majalengka.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat BKPSDM adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Majalengka.
6.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Peijanjian Kerja yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
7.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
8.Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah warga negara Republik Indonesia yang baru lulus dalam mengikuti tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil sebelum menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
9.Pegawai Pemerintah dengan Peijanjian Keija yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
10.Penjabat yang selanjutnya disebut Pj adalah penunjukan pejabat sementara di mana pejabat yang ditunjuk tersebut masih satu tingkat di bawah level jabatan tersebut.
11.Pelaksana Tugas yang selanjutnya disebut Pit adalah Pelaksana Tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
12.Pelaksana Harian yang selanjutnya disebut Plh adalah Pelaksana Harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara.
13.Koordinator Tim Keija adalah pejabat fungsional dengan jenjang paling rendah ahli muda pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang ditugaskan untuk melaksanakan tugas koordinasi penyusunan rencana, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi serta melaporkan hasil kerja ketua tim kerja kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
14.Ketua Tim Keija adalah pejabat fungsional atau pejabat pelaksana yang ditugaskan untuk melaksanakan tugas koordinasi penyusunan rencana, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi serta melaporkan hasil kinerja anggota timnya kepada Pejabat Penilai Kinerja yang bersangkutan sebagai bahan pertimbangan penilaian kinerja pegawai.
15.Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana keija dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai.
16.Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan oleh Pemerintah Daerah kepada Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
17.Peijanjian Kinerja adalah pernyataan kinerja/kesepakatan kinerja/perjanjian kinerja antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki instansi/unit kerja.
18.Penilaian Kinerja adalah penilaian yang dilaksanakan secara periodik setiap bulan terhadap hasil kerja yang dicapai oleh setiap Pegawai ASN pada organisasi/unit sesuai dengan SKP dan Perilaku Keija.
19.Absensi Online adalah perekaman Kehadiran berbasis elektronik/ android yang berfungsi mengelola dan menyajikan data Kehadiran kerja dan aktivitas kerja bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah yang dapat diakses secara online sehingga dapat menyajikan informasi untuk mendukung pengambilan kebijakan dalam Bidang Kepegawaian.
20.E-kinerja adalah sistem informasi manajemen yang digunakan oleh pemerintah daerah atau instansi untuk mengelola/menilai prestasi kerja pegawai ASN yang berfungsi untuk memudahkan pegawai dalam menginput kegiatan dan membuat laporan keija harian.
21.Kehadiran adalah hadirnya pegawai di tempat kerja untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
22.E-TPP adalah aplikasi berbasis web yang mengatur atau mengelola mekanisme pemberian TPP secara elektronik yang terintegrasi.
23.E-SAKIP adalah sistem aplikasi berbasis elektronik untuk mengelola Sistem Akuntabilitas Kineija Instansi Pemerintah.
24.Disiplin Pegawai ASN adalah kesanggupan Pegawai ASN untuk melaksanakan perintah tugas, masuk kerja dan menaati jam kerja sesuai kewajiban.
25.Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai ASN karena melanggar peraturan Disiplin Pegawai ASN.
26.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
27.Hari keija efektif bulanan adalah jumlah hari keija setiap bulannya.
28.Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
29.Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi.
30.Unit Keija Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit keija di Pemerintah Daerah yang menjadi Pusat Keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
31.Indikator Kineija Utama yang selanjutnya disingkat IKU adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari Kinerja program dan kegiatan yang telah direncanakan oleh Perangkat Daerah.
32.Sistem Akuntabilitas Kineija Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan Kineija pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan Kineija instansi pemerintah.
33.Laporan Hasil Keija Harian adalah hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh Pegawai ASN yang berkaitan dengan uraian rencana hasil keija bulanan berdasarkan pada absensi online.