1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Majalengka.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Majalengka.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
6.Anak Usia dini adalah anak sejak janin dalam kandungan sampai dengan usia 6 (enam) tahun, yang dikelompokkan mulai dari janin dalam kandungan sampai lahir, lahir sampai dengan usia 28 (dua puluh delapan) hari, usia 1 (satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan, dan usia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun.
7.Anak beresiko adalah anak yang memiliki ketunaan fisik dan/atau mental serta mengalami kerentanan yaitu berasal dari keluarga yang sangat sensitif, peka dan rentan terhadap sesuatu, miskin, tanpa orang tua, rawan bencana, Kawasan prostitusi dan penyandang HIV/AIDS.
8.Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
9.Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif adalah upaya pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis, dan terintegrasi.
10.Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat Pendidik PAUD adalah tenaga yang bertugas merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran dan menilai hasil pembelajaran serta melakukan pembimbingan, pengasuhan dan perlindungan anak didik.
11.Satuan PAUD adalah jenjang pendidikan prasekolah sebelum masuk jenjang Sekolah Dasar yang terdiri dari Taman Kanak-kanak, Raudhatul Athfal, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis.
12.Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disingkat TPA adalah salah satu bentuk Satuan PAUD jalur Pendidikan non formal yang menyelenggarakan program Pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun dengan prioritas sejak lahir sampai dengan usia 4 (empat) tahun.
13.Kelompok Bermain yang selanjutnya disingkat KB adalah salah satu bentuk Satuan PAUD jalur Pendidikan non formal yang menyelenggarakan program Pendidikan bagi anak usia 2 (dua) sampai dengan usia 6 (enam) tahun.
14.Taman kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur Pendidikan formal yang menyelenggarakan program Pendidikan bagi anak usia 4 (empat) sampai dengan usia 6 (enam) tahun.
15.Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur Pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama islam bagi anak usia 4 (empat) tahun sampai dengan usia 6 (enam) tahun.
16.Satuan PAUD Sejenis yang selanjutnya disebut SPS adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur Pendidikan non formal yang menyelenggarakan program Pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun secara mandiri atau terintegritas dengan berbagai layananan kesehatan, gizi, keagamaan dan atau kesejahteraan sosial.
17.Kesehatan adalah keadaanfisik , mental dan kesejahteraan sosial secara lengkap dan bukan hanya sekedar mengidap penyakit atau kelemahan.
18.Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan pemenuhan hak- haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.
19.Pengasuhan adalah upaya untuk mensosialisasikan hal-hal yang berlaku di dalam suatu masyarakat agar anak dapat berperan secara efektif dalam masyarakat.
20.Kesejahteraan anak adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani maupun sosial.
21.Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat KIA, adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.