Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majene Nomor 21 Tahun 2025
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. APBD tahun anggaran 2025 semula sebesar Rp. 966.676.533.791 (sembilan ratus enam puluh enam miliar enam ratus tujuh puluh enam juta lima ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah) berkurang sebesar Rp. 56.114.080.877,31 (lima puluh enam miliar seratus empat belas juta delapan puluh ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah tiga puluh satu sen) sehingga menjadi Rp. 910.562.452.913,69 (sembilan ratus sepuluh miliar lima ratus enam puluh dua juta empat ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus tiga belas rupiah enam puluh sembilan sen)
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…