1.Daerah adalah Kabupaten Majene.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Majene.
4.Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah Kabupaten Majene yang dipimpin oleh Camat.
5.Camat adalah Kepala Kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
6.Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan yang dipimpin oleh Lurah.
7.Lurah adalah pimpinan yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.
8.Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang selanjutnya disingkat LKK adalah wadah partisipasi masyarakat sebagai mitra Pemerintahan Kelurahan ikut serta berpartisipasi dalam proses perencanaan pelaksanaan pembangunan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
9.Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan dengan keputusan Pemerintah Kelurahan.
10.Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah bagian dari wilayah kerja Pemerintah Kelurahan dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Warga di wilayah kerjanya, yang ditetapkan dengan keputusan Pemerintah Kelurahan.
11.Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disingkat PKK adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk Pemerintah Kalurahan dalam rangka pembangunan masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat, sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender, serta kesadaran hukum dan lingkungan.
12.Kelompok Kerja yang selanjutnya disingkat Pokja adalah kelompok kerja yang dibentuk dalam rangka penyelenggaraan program kerja PKK. ~ 3 ~
13.Karang Taruna adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk Pemerintah Kalurahan dalam rangka pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial, terutama generasi muda di wilayah Kalurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosiayang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Pemerintah Kalurahan.
14.Pos Pelayanan Terpadu atau sebutan lain Kelompok Kerja Pos Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut Posyandu adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk Pemerintah Kalurahan dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi.
15.Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan yang selanjutnya disingkat LPMKel adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk Pemerintah Kalurahan dalam rangka menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan dan pemberdayaan.
16.Partisipasi masyarakat adalah peran serta warga masyarakat untuk menyalurkan aspirasi pemikiran dan kepentingan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
17.Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan Kelurahan.