APBD Tahun Anggaran 2025 setelah perubahan APBD sebesar Rp. 910.562.452.913.69 (sembilan ratus sepuluh miliar lima ratus enam puluh dua juta empat ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus tiga belas rupiah enam puluh sembilan sen) berkurang sebesar Rp. 0 (nol rupiah) sehingga menjadi Rp. 910.562.452.913.69 (sembilan ratus sepuluh miliar lima ratus enam puluh dua juta empat ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus tiga belas rupiah enam puluh sembilan sen) dengan rincian sebagai berikut:
a.Jumlah Pendapatan Daerah semula sebesar Rp. 906.226.956.217,00 (sembilan ratus enam milyar dua ratus dua puluh enam juta sembilan ratus lima puluh enam dua ratus tujuh belas rupiah) berkurang Rp. 0 (nol rupiah) sehingga menjadi Rp. Rp. 906.226.956.217,00 (sembilan ratus enam milyar dua ratus dua puluh enam juta sembilan ratus lima puluh enam dua ratus tujuh belas rupiah);
b.Jumlah Belanja Daerah sebesar Rp. 910.562.452.913.69 (sembilan ratus sepuluh miliar lima ratus enam puluh dua juta empat ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus tiga belas rupiah enam puluh sembilan sen), yang terdiri atas : 1) Belanja Operasi Sebesar Rp. 754.940.405.263,69 (tujuh ratus lima puluh empat milliar sembilan ratus empat puluh juta empat ratus lima ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah enam puluh sembilan sen); 2) Belanja Tidak Terduga direncanakan berubah sebesar Rp. 2.900.000.000 (dua milliar sembilan ratus juta rupiah) dari Anggaran Belanja Tidak Terduga dalam APBD Perubahan sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga milliar rupiah) 3) Belanja Transfer direncanakan berubah sebesar Rp. 109.508.794.961 (seratus sembilan milliar lima ratus delapan juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh satu rupiah) dari Anggaran Belanja Transfer dalam APBD Perubahan sebesar Rp. 109.408.794.961 (seratus sembilan milliar empat ratus delapan juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh satu rupiah); ~ 3 ~
c.Pembiayaan Daerah:
1.Jumlah penerimaan pembiayaan daerah tidak mengalami perubahan atau tetap sebesar Rp. 4.835.496.696,69 (empat milyar delapan ratus tiga puluh lima juta empat ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah enam puluh sembilan sen)
2.Jumlah pengeluaran pembiayaan daerah tidak mengalami perubahan atau tetap sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
3.Jumlah pembiayaan netto tidak mengalami perubahan atau tetap sebesar Rp. 4.335.496.696,69 (empat milyar tiga ratus tiga puluh lima juta empat ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah enam puluh sembilan sen). Sisa lebih pembiayaan anggaran Rp. 0 (nol rupiah). Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Majene. Ditetapkan di Majene pada tanggal 12 Desember 2025 BUPATI MAJENE, CAP/TTD A. ACHMAD SYUKRI Diundangkan di Majene pada tanggal 12 Desember 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAJENE, CAP/TTD ARDIANSYAH BERITA DAERAH KABUPATEN MAJENE TAHUN 2025 NOMOR 28.