1.Daerah adalah Kabupaten Majene.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
3.Bupati adalah Bupati Majene.
4.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional di bidang kesehatan dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah.
5.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
6.Pemimpin BLUD adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan operasional dam keuangan BLUD
7.Pejabat Keuangan adalah pegawai yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dibidang keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Majene.
8.Pejabat Teknis adalah pegawai yang mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap kegiatan teknis operasional dan pelayanan dibidangnya.
9.Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD.
10.Satuan Pengawas Internal adalah unit kerja di dalam BLUD yang bertugas melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan BLUD.
11.Pegawai adalah Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Majene.
12.Remunerasi adalah imbalan atau balas jasa yang diberikan kepada pejabat pengelola dan pegawai BLUD atas pekerjaan, tanggung jawab, profesionalitas, dan kinerja yang dilaksanakan.
13.Gaji adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap setiap bulan.
14.Tunjangan tetap adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji setiap bulan.
15.Insentif adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan di luar gaji.
16.Bonus atas prestasi adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji, tunjangan tetap dan insentif, atas prestasi kerja yang dapat diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran.
17.Pesangon adalah imbalan kerja berupa uang santunan purna jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan ~ 3 ~
18.Pensiun adalah imbalan kerja berupa uang.
19.Indeks adalah angka pembobot yang digunakan untuk menentukan besaran jasa pelayanan pegawai sesuai dengan beban kerja.
20.Jasa sarana adalah bagian dari tarif pelayanan kesehatan yang diperuntukkan bagi penyediaan dan penggunaan sarana, prasarana, peralatan dan bahan yang digunakan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
21.Jasa pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana yang secara langsung melakukan pelayanan kepada pasien dalam rangka observasi, asuhan keperawatan, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik, dan atau pelayanan lainnya.