Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2025
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majene Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan berubah menjadi Rp. 900.101.617.791,00,- (Sembilan Ratus Milliar Seratus Satu Juta Enam Ratus Tujuh Belas Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah) atau berkurang sebesar Rp. 67.074.916.000,00 (Enam Puluh Tujuh Milliar Tujuh Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Enam Belas Ribu Rupiah), dari Anggaran Pendapatan dalam APBD Pokok sebesar Rp. 967.176.533.791,00,- (Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh Milliar Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah). Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan berubah sebesar Rp. 899.601.617.791,- (Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Milliar Enam Ratus Satu Juta Enam Ratus Tujuh Belas Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah) atau berkurang sebesar Rp. 67.074.916.000,- (Enam Puluh Tujuh Milliar Tujuh Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Enam Belas Ribu Rupiah) dari Anggaran Belanja Daerah dalam APBD Pokok sebesar Rp. 966.676.533.791,- (Sembilan Ratus Enam Puluh Enam Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah)
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…