menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Majene Nomor 32 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah Kabupaten Majene; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ~ 2 ~
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153);
3.Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 334, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7085);
4.Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2016 Nomor 12); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAJENE NOMOR 32 TAHUN 2021 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI,TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT KABUPATEN MAJENE. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Majene Nomor 32 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah Kabupaten Majene (Berita Daerah Kabupaten Majene Tahun 2021 Nomor 32) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 52 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: