Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Majene. Ditetapkan di Majene pada tanggal 26 Mei 2025 BUPATI MAJENE, CAP/TTD A. ACHMAD SYUKRI Diundangkan di Majene pada tanggal 26 Mei 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAJENE, CAP/TTD ARDIANSYAH BERITA DAERAH KABUPATEN MAJENE TAHUN 2025 NOMOR 7. LAMPIRAN PERATURAN BUPATI MAJENE NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG TARIF LAYANAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT BESARAN TARIF LAYANAN PENDIDIKAN, PELATIHAN DAN PENELITIAN PADA BADAN LAYANAN DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT No Jenis Layanan SATUAN TARIF 1 2 3 4 I PRAKTEK/ORIENTASI A. Praktik per orang/hari Per Hari
1.SMA/Sederajat Per Orang 10.000
2.DI-DIII / Sederajat Per Orang 12.000
3.S1, D IV, Co Ass, Apt, Ners Per Orang 15.000
4.S2, S3, PPDS Per Orang 20.000 B. Praktik per orang/Minggu Per Minggu
1.SMA/Sederajat Per Orang 47.000
2.DI-DIII / Sederajat Per Orang 62.000
3.S1, D IV, Co Ass, Apt, Ners Per Orang 79.000
4.S2, S3, PPDS Per Orang 108.000 C. Praktik per orang/Bulan Per Bulan -
1.SMA/Sederajat Per Orang 187.000
2.DI-DIII / Sederajat Per Orang 234.000
3.S1, D IV, Co Ass, Apt, Ners Per Orang 281.000
4.S2, S3, PPDS Per Orang 374.000 II Magang/ per orang/minggu Per Minggu -
1.SMA/Sederajat Per Orang 47.000
2.DI-DIII / Sederajat Per Orang 62.000
3.S1, D IV, Co Ass, Apt, Ners Per Orang 79.000
4.Dokter umum, Apoteker, Ners, Psikologi Per Orang 108.000
5.Karyawan, S2, S3, PPDS Per Orang 108.000 III Magang per orang/bulan Per Bulan -
1.SMA/Sederajat Per Orang 216.000
2.DI-DIII / Sederajat Per Orang 285.000
3.S1, D IV, Co Ass, Apt, Ners Per Orang 363.000
4.Dokter umum, Apoteker, Ners, Psikologi Per Orang 498.000
5.Karyawan, S2, S3, PPDS Per Orang 498.000 IV Magang/ per Group/minggu Per Minggu -
1.SMA/Sederajat Per Kelompok (Max 10 Orang) 705.000
2.DI-DIII / Sederajat Per Kelompok (Max 10 Orang) 930.000
3.S1, D IV, Co Ass, Apt, Ners Per Kelompok (Max 10 Orang) 1.185.000
4.Dokter umum, Apoteker, Ners, Psikologi Per Kelompok (Max 10 Orang) 1.620.000 ~ 2 ~ 1 2 3 4
5.Karyawan, S2, S3, PPDS Per Kelompok (Max 10 Orang) 1.620.000 V Magang/per Group/bulan Per Bulan -
1.SMA/Sederajat Per Kelompok (Max 10 Orang) 3.240.000
2.DI-DIII / Sederajat Per Kelompok (Max 10 Orang) 4.275.000
3.S1, D IV, Co Ass, Apt, Ners Per Kelompok (Max 10 Orang) 5.445.000
4.Dokter umum, Apoteker, Ners, Psikologi Per Kelompok (Max 10 Orang) 7.470.000
5.Karyawan, S2, S3, PPDS Per Kelompok (Max 10 Orang) 7.470.000 VI Penelitian - A. Pra penelitian (per kegiatan) Per Kegiatan -
1.SMA/Sederajat Per Orang 47.000
2.DI-DIII / Sederajat Per Orang 62.000
3.D IV/Sederajat Per Orang 94.000
4.S1/Sederajat Per Orang 234.000
5.S2 dan S3 /Sederajat Per Orang 469.000
6.Karyawan/Umum Per Orang 469.000 B. Penelitian (Per kegiatan) Per Kegiatan -
1.SMA/Sederajat Per Orang 157.000
2.DI-DIII / Sederajat Per Orang 157.000
3.D IV/Sederajat Per Orang 234.000
4.S1/Sederajat Per Orang 234.000
5.S2 dan S3 /Sederajat Per Orang 469.000
6.Karyawan/Umum Per Orang 625.000 VII LAHAN PRAKTEK LAPANGAN (sebagai bagian dari pelatihan/diklat) -
1.Narasumber per JPL Per Orang 900.000
2.Konsumsi per hari Per Orang 54.000 VIII STUDI BANDING (Per orang Kegiatan) -
1.Siswa Per Orang 50.000
2.Mahasiswa Per Orang 66.000
3.Karyawan/Umum Per Orang 100.000
4.Narasumber per JPL/org Per Orang 900.000
5.Konsumsi per hari Per Orang 54.000 BUPATI MAJENE, CAP/TTD A. ACHMAD SYUKRI