Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Majene. Ditetapkan di Majene pada tanggal 26 Mei 2025 BUPATI MAJENE CAP/TTD A. ACHMAD SYUKRI Diundangkan di Majene pada tanggal 26 Mei 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAJENE, CAP/TTD ARDIANSYAH BERITA DAERAH KABUPATEN MAJENE TAHUN 2025 NOMOR 8. ~ 7 ~ LAMPIRAN PERATURAN BUPATI NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PEMENUHAN MUTU PELAYANAN DASAR PADA SPM KESEHATAN A. Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil
a.Tes kehamilan Sejumlah ibu hamil Mengetahui hamil atau tidak
b.Pemeriksaan Hb Sejumlah ibu hamil Mengetahui anemia atau tidak
c.Pemeriksaan golongan darah Sejumlah ibu Hamil Mengetahui golongan darah ibu hamil sebagai persiapan mencari pendonor darah bila terjadi komplikasi
d.Pemeriksaan glukoprotein urin Sejumlah ibu hamil x 15% Mengetahui diabetes dan risiko pre eklamsi dan eklamsi
e.Skrining triple eliminasi dengan tes cepat: ▪ Hepatitis B ▪ HIV ▪ Sifilis Sejumlah ibu hamil Deteksi dini hepatitis B, HIV, sifilis pada ibu hamil untuk tatalaksana pencegahan penularan dari ibu ke bayi
4.Kartu ibu/ rekam medis ibu Sejumlah ibu hamil Form rekam medis bagi ibu ~ 2 ~ NO BARANG JUMLAH FUNGSI
5.Buku KIA Sesuai kebutuhan ● Pencatatan kesehatan ibu dan anak sampai umur 6 tahun ● Media KIE bagi ibu dan keluarganya
6.Media KIE Sesuai kebutuhan Informasi kesehatan KIA untuk ibu,anak dan keluarga
7.Gel USG (untuk Puskesmas yang memiliki alat USG) Sesuai kebutuhan (umumnya gel USG ukuran 250 ml untuk 15-20 pasien) 1/15 x sasaran ibu hamil ● Membantu mendeteksi gelombang suara yang bergerak ● Mencegah terjadinya gesekan antara kulit dan transducer
2.Standar Jumlah dan Kualitas Personil/SDMK terdiri atas:
a.Dokter/dokter spesialis obstetri dan ginekologi;
b.Bidan;
c.Perawat;
d.Tenaga kefarmasian;
e.Tenaga gizi.
3.Petunjuk Teknis atau Tata Cara Pemenuhan Standar
a.Pernyataan Standar Setiap ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar. Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib memberikan pelayanan kesehatan ibu hamil sesuai standar kepada semua ibu hamil di wilayah kerja tersebut dalam kurun waktu satu tahun.
b.Pengertian Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil adalah pelayanan antenatal sesuai standar yang diberikan pada ibu hamil yang meliputi: 1) Standar kuantitas. 2) Standar kualitas.
c.Mekanisme Pelaksanaan 1) Penetapan sasaran ibu hamil dan ibu bersalin di wilayah kabupaten/kota dalam satu tahun menggunakan data proyeksi BPS atau data riil yang diyakini benar, dengan mempertimbangkan estimasi dari hasil survei/riset yang terjamin validitasnya, yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. 2) Standar kuantitas adalah kunjungan 6 kali selama periode kehamilan (K6) dengan ketentuan: a) Satu kali pada trimester pertama. b) Dua kali pada trimester kedua. c) Tiga kali pada trimester ketiga. ~ 3 ~ Pelayanan Kesehatan Masa Hamil dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dan paling sedikit 2 (dua) kali oleh dokter atau dokter spesialis obstetri dan ginekologi pada trimester pertama dan ketiga. Pelayanan kesehatan masa hamil yang dilakukan dokter atau dokter spesialis obstetri dan ginekologi termasuk pelayanan ultrasonografi (USG) oleh Puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah. Puskesmas yang belum dapat melaksanakan pelayanan kesehatan masa hamil sesuai standar, termasuk pelayanan ultrasonografi maka Puskesmas dapat melakukan rujukan horizontal kepada fasyankes lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) Standar kualitas yaitu pelayanan antenatal yang memenuhi 10 T dan pelayanan ultrasonografi. Adapun 10 T meliputi: a) pengukuran berat badan dan tinggi badan; b) pengukuran tekanan darah; c) pengukuran Lingkar Lengan Atas (LILA); d) pengukuran tinggi puncak rahim (fundus uteri); e) penentuan Presentasi Janin dan Denyut Jantung Janin (DJJ); f) skrining status imunisasi tetanus dan pemberian imunisasi tetanus difteri (Td) bila diperlukan; g) pemberian tablet tambah darah setiap hari selama masa kehamilan; h) tes laboratorium; i) tatalaksana/penanganan kasus; dan j) temu wicara (konseling). B. Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin
1.Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa NO BARANG JUMLAH FUNGSI
1.Formulir partograf Sejumlah sasaran ibu bersalin Instrumen pemantauan persalinan
2.Kartu ibu (rekam medis) Terintegrasi dengan ibu hamil Form rekam medis bagi ibu
3.Buku KIA Terintegrasi dengan ibu hamil ▪ Pencatatan kesehatan ibu dan anak sampai umur 6 tahun ▪ Media KIE bagi ibu dan keluarganya
4.Media KIE Sesuaikan media dan sasaran Pesan informasi kepada ibu, anak dan keluarga
2.Standar Jumlah dan Kualitas Personil/SDMK meliputi:
a.Dokter/dokter spesialis obstetri dan ginekologi;
b.Bidan; ~ 4 ~
c.Perawat;
d.Tenaga kefarmasian;
e.Tenaga gizi.
3.Petunjuk Teknis atau Tata Cara Pemenuhan Standar
a.Pernyataan Standar Setiap ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar. Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib memberikan pelayanan kesehatan ibu bersalin sesuai standar kepada semua ibu bersalin di wilayah kerja kabupaten/kota tersebut dalam kurun waktu satu tahun.
b.Pengertian Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin adalah pelayanan yang diberikan pada ibu bersalin sesuai standar yang meliputi: 1) Persalinan normal. 2) Persalinan komplikasi.
c.Mekanisme Pelaksanaan 1) Penetapan sasaran ibu bersalin di wilayah kabupaten/kota dalam satu tahun menggunakan data proyeksi BPS atau data riil yang diyakini benar, dengan mempertimbangkan estimasi dari hasil survei/riset yang terjamin validitasnya, yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. 2) Standar persalinan normal adalah Acuan Persalinan Normal (APN) sesuai standar. a) Persalinan dilakukan di fasyankes. b) Persalinan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh tim paling sedikit 1 (satu) orang Tenaga Medis dan 2 (dua) orang Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan, yang terdiri dari:
1.Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa NO BARANG JUMLAH FUNGSI
1.Kuisioner Pra Skrining Perkembangan (KPSP) atau instrumen standar lain yang berlaku Sesuai kebutuhan Pemeriksaan perkembangan balita
2.Formulir Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DDTK) Sesuai kebutuhan Pencatatan hasil pelayanan
3.Buku KIA Sejumlah sasaran ibu hamil + jumlah balita yang tidak mempunyai buku KIA Media informasi dan pencatatan KIA sampai dengan umur 6 tahun ~ 7 ~ NO BARANG JUMLAH FUNGSI
4.Vitamin A biru Sesuai standar 6-11 bulan Fungsi Vitamin A: Meningkatkan daya tahan tubuh (mencegah kesakitan berulang) dan mencapai perkembangan optimal, Baik Untuk Kesehatan mata, mencegah rabun senja, xeroftalmia, kerusakan kornea dan kebutaan.
5.Vitamin A merah 12-59 bulan
6.Vaksin imunisasi dasar: ● BCG ● Polio tetes ● IPV (Polio suntik) ● DPT-HB-Hib ● Campak Rubela *) Untuk pemberian vaksin pada Bayi, Baduta dan Balita sesuai dengan jadwal Imunisasi pada buku KIA 12 – 59 bulan Sesuai standar Fungsi Vaksinasi imunisasi: Meningkatkan kekebalan tubuh.
7.Vaksin imunisasi Lanjutan: anak Bawah Dua Tahun (Baduta) DPT-HB- Hib, Campak Rubela *) Untuk pemberian vaksin pada Bayi, Baduta dan Balita sesuai dengan jadwal Imunisasi pada buku KIA
8.Jarum suntik dan BHP Mendukung pelaksanaan kegiatan pelayanan Kesehatan Balita.
9.Peralatan Anafilaktik Pengobatan bila terjadi syok anafilaktik akibat penyuntikan. 10 . Formula terapi gizi buruk Pengobatan bila terjadi kasus gizi buruk pada balita. ~ 8 ~
2.Standar Jumlah dan Kualitas Personil/SDMK
(1)Penimbangan minimal 8 kali setahun;
(2)Pengukuran panjang/tinggi badan minimal 2 kali/ tahun;
(3)Pengukuran lingkar kepala minimal 2 kali/tahun;
(4)Pemantauan perkembangan minimal 4 kali/tahun;
(5)Pemberian kapsul vitamin A pada usia 6-11 bulan 1 kali setahun;
(6)Pemberian imunisasi dasar lengkap. b) Pelayanan kesehatan balita usia 12-23 bulan:
(1)Penimbangan minimal 8 kali setahun (minimal 4 kali dalam kurun waktu 6 bulan);
(2)Pengukuran panjang/tinggi badan minimal 2 kali/ tahun;
(3)Pengukuran lingkar kepala minimal 2 kali/tahun;
(4)Pemantauan perkembangan minimal 2 kali/tahun;
(5)Pemberian kapsul vitamin A sebanyak 2 kali setahun;
(6)Pemberian imunisasi lanjutan anak Baduta. ~ 9 ~ c) Pelayanan kesehatan balita usia 24-59 bulan:
(1)Penimbangan minimal 8 kali setahun (minimal 4 kali dalam kurun waktu 6 bulan);
(2)Pengukuran tinggi badan minimal 2 kali/tahun;
(3)Pengukuran lingkar kepala minimal 1 kali/tahun;
(4)Pemantauan perkembangan minimal 1 kali/ tahun;
(5)Pemberian kapsul vitamin A sebanyak 2 kali setahun. d) Edukasi dan informasi 1) Pelayanan kesehatan balita sakit adalah pelayanan balita menggunakan pendekatan manajemen terpadu balita sakit (MTBS). E. Pelayanan Kesehatan Pada Usia Pendidikan Dasar
1.Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa NO BARANG JUMLAH FUNGSI
1.Form pencatatan/ buku rapor kesehatanku Sesuai jumlah peserta didik di sekolah/ madrasah/pesantren - Pencatatan hasil pemeriksaan kesehatan; dan - Media KIE
2.Form Pencatatan/ buku pemantauan Kesehatan Sesuai jumlah anak usia pendidikan dasar di luar satuan Pendidikan dasar seperti di panti/ LKSA, lapas/LPKA dan Posyandu remaja - Pencatatan hasil pemeriksaan kesehatan dan - Media KIE
3.Kuesioner skrining Kesehatan Sesuai jumlah anak usia pendidikan dasar - Pemeriksaan kesehatan usia pendidikan dasar
4.Formulir rekapitulasi hasil pelayanan kesehatan usia sekolah dan remaja di dalam sekolah Sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan jumlah anak usia Pendidikan dasar per sekolah/madrasah/ pesantren - Umpan balik hasil skrining/ penjaringan kesehatan ke sekolah/ madrasah/ pesantren - pencatatan dan pelaporan
5.Formulir rekapitulasi hasil pelayanan kesehatan usia sekolah dan remaja di luar sekolah Sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan jumlah panti/LKSA, lapas/LPKA dan Posyandu remaja per Puskesmas - Umpan balik hasil skrining/ penjaringan kesehatan di panti/ LKSA, lapas/LPKA dan Posyandu remaja - Pencatatan dan pelaporan ~ 10 ~ NO BARANG JUMLAH FUNGSI
6.Tablet tambah darah pada remaja putri kelas 7-9 dan usia 12-17 tahun diluar sekolah Jumlah remaja putri kelas 7-9 dan usia 12-17 tahun diluar sekolah dikalikan 52 tablet dan mempertimbangkan ketersediaan stok opname yang ada di gudang farmasi kabupaten/kota - Pencegahan anemia pada remaja putri kelas 7-9 dan usia 12- 17 tahun diluar sekolah
7.• Alat pemeriksaan Hb • Strip Hb sasaran remaja putri kelas 7 Hematologi analyzer di Puskesmas dan Hb meter untuk skrining anemia di sekolah SMP/sederajat - Untuk mengetahui status anemia pada remaja putri kelas 7, dilakukan pada saat penjaringan - Bila ditemukan anemia, dilakukan rujukan ke fasyankes untuk intervensi sesuai dengan tata laksana.
8.Media promosi Kesehatan Media khusus remaja sehat - Pesan: kesehatan remaja
9.Vaksin Campak Rubela, DT, Td untuk pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) Sesuai standar kebutuhan bagi seluruh sasaran kelas 1 SD, kelas 2 SD dan kelas 5 SD dan anak dengan usia setara - Memberikan kekebalan tubuh dari penyakit Campak, Rubela, Difteri dan Tetanus
2.Standar Jumlah dan Kualitas Personil/SDMK
a.Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan: 1) Dokter/dokter gigi; 2) Bidan; 3) Perawat; 4) Tenaga gizi; 5) Tenaga kefarmasian; 6) Tenaga kesehatan masyarakat.
b.Tenaga non kesehatan terlatih atau mempunyai kualifikasi tertentu: 1) Guru 2) Kader kesehatan/dokter kecil/peer conselor ~ 11 ~ No Kegiatan SDM Kesehatan
1.Skrining kesehatan
a.Penilaian status gizi - Guru - Tenaga pendamping di lapas/LPKA - Tenaga pendamping/pekerja sosial di panti/LKSA - Dokter kecil, kader kesehatan remaja termasuk kader Posyandu remaja
b.Penilaian tanda- tanda vital - Dokter/dokter gigi/bidan/perawat/perawat gigi kader Posyandu remaja
c.Penilaian kesehatan gigi dan mulut - Dokter/doktergigi/bidan/ perawat/perawatgigi - Guru BK, Guru UKS - Tenaga pendamping di lapas/ LPKA - Tenaga pendamping/pekerja sosial di panti/LKSA - Dokter kecil, kader kesehatan remaja termasuk kader Posyandu remaja
d.Penilaian ketajaman Indera - Dokter/dokter gigi/bidan/perawat/perawat gigi
e.Penilaian status anemia pada remaja putri kelas 7 - Dokter/bidan/perawat/petugas laboratorium/tenaga gizi
f.Penyuluhan kesehatan bagi anak usia sekolah - Dokter/dokter gigi/bidan/ perawat/perawatgigi/tenaga gizi/ Promkes/GuruBK,GuruUKS - Tenaga pendamping di lapas/LPKA - Tenaga pendamping/pekerja sosial di panti/LKSA - Dokter kecil, kader kesehatan remaja termasuk kader Posyandu remaja
g.Pemberian imunisasi Campak Rubela, DT, dan Td sesuai jadwal dan Tingkat pendidikan siswa atau usia yang setara - SDMK: dokter, bidan, dan atau perawat
3.Petunjuk Teknis atau Tata Cara Pemenuhan Standar
a.Pernyataan Standar Setiap anak pada usia pendidikan dasar mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib melakukan pelayanan kesehatan sesuai standar pada anak usia pendidikan dasar di dalam dan luar satuan pendidikan dasar di wilayah kerja kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun ajaran (contoh yang dilaporkan di tahun 2024 adalah skrining kesehatan yang dilakukan pada bulan Juni 2023 hingga Mei 2024). ~ 12 ~
b.Pengertian Pelayanan Kesehatan Pada Usia Pendidikan Dasar adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada warga usia pendidikan dasar sesuai standar meliputi pelayanan: 1) Skrining kesehatan. 2) Tindak lanjut hasil skrining kesehatan. Keterangan: Dilakukan pada anak kelas 1 sampai dengan kelas 9 di sekolah minimal satu kali dalam satu tahun ajaran dan usia 7 sampai 15 tahun diluar sekolah. 3) Pemberian imunisasi Campak Rubela, DT, Td pada BIAS sesuai jadwal dan tingkat pendidikan siswa atau usia yang setara.
c.Mekanisme Pelaksanaan 1) Penetapan sasaran anak setingkat usia pendidikan SD/MI, SMP/MTS dan pondok pesantren atau kelas 1-9 (7 sampai dengan 15 tahun) dan di luar satuan pendidikan dasar seperti di panti/LKSA, lapas/LPKA, Posyandu remaja dan lainnya di wilayah kabupaten/kota dalam satu tahun menggunakan data proyeksi BPS atau data riil yang diyakini benar, dengan mempertimbangkan estimasi dari hasil survei/ riset yang terjamin validitasnya, yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. 2) Skrining kesehatan Pelaksanaan skrining kesehatan anak usia pendidikan SD/MI, SMP/MTS, dan pondok pesantren atau kelas 1-9 (7 sampai dengan 15 tahun) dan di luar satuan pendidikan dasar seperti di panti/LKSA, lapas/LPKA dan lainnya, meliputi: a) Penilaian status gizi. b) Penilaian tanda vital. c) Penilaian kesehatan gigi dan mulut. d) Penilaian ketajaman indera. e) Penilaian status anemia pada remaja putri kelas 7. 3) Tindaklanjut hasil skrining kesehatan meliputi: a) Memberikan umpan balik hasil skrining kesehatan. b) Melakukan rujukan jika diperlukan. c) Memberikan penyuluhan kesehatan. 4) Pemberian imunisasi pada pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) meliputi: a) Pemberian imunisasi Campak Rubela untuk anak kelas 1 SD atau usia yang setara; b) Pemberian imunisasi DT untuk anak kelas 1 SD atau usia yang setara; c) Pemberian imunisasi Td untuk anak kelas 2 SD atau usia yang setara; d) Pemberian imunisasi Td untuk anak kelas 5 SD atau usia yang setara. ~ 13 ~ F. Pelayanan Kesehatan Pada Usia Produktif
1.Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa NO BARANG JUMLAH FUNGSI
1.Pedoman dan media KIE Minimal 5 jenis di setiap fasyankes dan UKBM dan minimal terdiri dari:
a.1 (satu) pedoman pelaksanaan deteksi dini penyakit menular dan tidak menular
b.1 (satu) media KIE tentang penyakit menular
c.1 (satu) media KIE tentang penyakit tidak menular
d.1 (satu) media KIE tentang pelayanan kesehatan catin/ Pasangan Usia Subur (PUS) dan Keluarga Berencana (KB).
e.1 (satu) Pedoman Pelayanan kesehatan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Panduan dalam melakukan skrining kesehatan sesuai standar dan sebagai media untuk memberikan edukasi tentang penyakit menular dan penyakit tidak menular, kesehatan reproduksi termasuk pelayanan KB ~ 14 ~ 2 a. Alat dalam melakukan skrining: - alat ukur berat badan; - alat ukur tinggi badan; - alat ukur lingkar perut; - tensimeter; - glukometer; - alat ukur Lingkar Lengan Atas (LILA); - alat pemeriksaan Hb; - kit opthalmologi komunitas; - kuesioner PUMA (Deteksi Dini PPOK); Sesuai dengan jumlah tempat pelaksanaan kegiatan skrining dan atau sesuai dengan kebutuhan Melakukan skrining kesehatan, pelayanan KB
b.Alat IVA tes terdiri dari: - spekulum cocor bebek; - korentang/ tampon tang dalam tempat; - pinset anatomis; - lampu sorot;
c.Alat Pelayanan KB: - set pemasangan dan pencabutan AKDR; - set pemasangan dan pencabutan implan; - vasektomi set.
d.Bahan medis habis pakai: 1) dalam melakukan skrining: - tes strip gula darah, - lancet, - kapas alkohol - strip Hb dan reagen Hb 2) untuk pemeriksaan IVA: - lidi kapas dalam wadah, - desinfektan (alkohol 70%), - larutan asam cuka (asam asetat) dengan kepekatan 3-5%. Sesuai jumlah sasaran Melakukan skrining kesehatan ~ 15 ~ NO BARANG JUMLAH FUNGSI 3) untuk Pelayanan KB: - alat kontrasepsi (kondom, pil, suntik, alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR), implan
3.Formulir pencatatan dan pelaporan/matrik laporan Aplikasi Sehat Indonesiaku (ASIK), E Kohort Kesehatan Usia Produktif Sesuai kebutuhan Pencatatan dan pelaporan
4.Vaksin Tetanus Difteri (Td) 1 vial x sejumlah sasaran Wanita Usia Subur (WUS) 15-39 tahun/8 x 80% status imunisasi T WUS/8 Pencegahan Tetanus pada WUS
2.Standar Jumlah dan Kualitas Personil/SDMK
a.Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan: 1) Dokter; 2) Bidan; 3) Perawat; 4) Tenaga gizi; 5) Tenaga kesehatan masyarakat.
b.Kader kesehatan terlatih dan mempunyai kualifikasi tertentu No Kegiatan SDMK
1.Pengukuran TB, BB, lingkar perut, tekanan darah, pemeriksaan tajam penglihatan, tajam pendengaran dan skrining Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK) Perawat/Kader Kesehatan Pelaksana Posyadu/ Posbindu/UKBM lainnya
2.Pemeriksaan kadar gula dalam darah Dokter/perawat/bidan/kaderke sehatan Posyandu/ Posbindu/UKBM lainnya
3.Pemeriksaan SADANIS dan IVA (bagi sasaran wanita usia 30-50 tahun) yang sudah kontak seksual Dokter/bidan terlatih dalam melakukan pemeriksaan SADANIS dan IVA
4.Pemeriksaan Kesehatan bagi calon pengantin Dokter/bidan/perawat/ petugas gizi ~ 16 ~ No Kegiatan SDMK
5.Pelayanan KB (bagi sasaran PUS dengan 4T ● 4T adalah usia <20 tahun, usia >35 tahun, anak >3 orang, jarak kelahiran <2 tahun Dokter/bidan terlatih ● Deteksi dini kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak Dokter/bidan/perawat terlatih
6.Melakukan rujukan jika diperlukan Dokter/perawat/bidan/ kader kesehatan Posyandu/ Posbindu/UKBM lainnya
7.Memberikan penyuluhan kesehatan:
a.memberikan penyuluhan/konseling kesehatan
b.memberikan penyuluhan sederhana Dokter/perawat/bidan/ tenaga gizi/kader kesehatan
3.Petunjuk Teknis atau Tata Cara Pemenuhan Standar
a.Pernyataan Standar Setiap warga negara usia 15 tahun sampai 59 tahun mendapatkan Pelayanan kesehatan sesuai standar. Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib memberikan pelayanan kesehatan dalam bentuk edukasi dan skrining serta pelayanan kesehatan sesuai standar kepada warga negara usia 15-59 tahun, di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.
b.Pengertian Pelayanan Kesehatan Pada Usia Produktif adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada warga usia produktif sesuai standar yang meliputi: 1) edukasi kesehatan tentang penyakit menular, penyakit tidak menular, kesehatan reproduksi termasuk keluarga berencana dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak; 2) skrining faktor risiko penyakit menular dan penyakit tidak menular dan calon pengantin; 3) skrining status imunisasi Tetanus bagi Wanita Usia Subur (WUS) usia 15-39 tahun dan pemberian imunisasi Td (bila diperlukan) berdasarkan hasil skrining status imunisasi Tetanus; dan 4) pelayanan KB.
c.Mekanisme Pelaksanaan 1) Penetapan sasaran usia produktif (berusia 15-59 tahun) di wilayah kabupaten/kota dalam satu tahun menggunakan data proyeksi BPS atau data riil yang diyakini benar, dengan mempertimbangkan estimasi dari hasil survei/riset yang terjamin validitasnya, yang ditetapkan oleh Kepala Daerah; 2) Pelayanan edukasi pada usia produktif adalah Edukasi yang dilaksanakan di asyankes, UKBM, dan/atau KUA/lembaga agama/rumah ibadah; ~ 17 ~ 3) Pelayanan Skrining faktor risiko pada usia produktif adalah skrining yang dilakukan minimal 1 kali dalam setahun untuk penyakit menular, penyakit tidak menular, dan kesehatan calon pengantin meliputi: a) Pengukuran tinggi badan, berat badan, dan lingkar perut. b) Skrining PPOK untuk usia ≥40 tahun. c) Pengukuran tekanan darah. d) Pemeriksaan gula darah untuk: - usia 40 tahun ke atas; - usia 15 tahun sampai <40 tahun dengan masalah obesitas dan/atau tekanan darah tinggi dan/atau dengan riwayat keluarga DM; - calon pengantin, jika berdasarkan hasil skrining memerlukan pemeriksaan lebih lanjut; e) Pengukuran LILA (tambahan bagi calon pengantin); f) Pemeriksaan Hb (tambahan bagi calon pengantin). g) Pemeriksaan HIV dan Sifilis bagi calon pengantin jika berdasarkan hasil skrining memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. h) Anamnesa perilaku berisiko. i) Pemeriksaan tajam penglihatan dan tajam pendengaran. j) Pemeriksaan SADANIS dan IVA (bagi sasaran perempuan usia 30-50 tahun yang sudah kontak seksual dilakukan 3 tahun sekali atau kurang dari 3 tahun bila dirasakan ataupun ditemukan keluhan dan kelainan). k) Pemeriksaan skrining kesehatan jiwa. l) Status imunisasi TT bagi calon pengantin. m) Skrining status imunisasi Tetanus bagi Wanita Usia Subur (WUS) usia 15-39 tahun dan pemberian imunisasi Td berdasarkan hasil skrining. Status imunisasi Tetanus adalah kegiatan skrining yang ditujukan pada WUS minimal 1 kali dalam setahun untuk menentukan status T dan memberikan imunisasi Td (bila diperlukan) kepada WUS tersebut berdasarkan hasil skrining status imunisasi T nya. n) Pelayanan KB pada usia produktif adalah pelayanan KB yang dilakukan untuk PUS dengan 4T. o) Tindaklanjut hasil skrining kesehatan meliputi:
(1)Melakukan rujukan jika diperlukan.
(2)Memberikan penyuluhan/konseling kesehatan. Keterangan: ● Wanita usia 30-50 tahun yang sudah menikah atau mempunyai riwayat berhubungan seksual berisiko dilakukan pemeriksaan SADANIS dan cek IVA. ● PUS 4T adalah pasangan suami istri yang terikat perkawinan yang sah yang istrinya berusia antara 15- 49 tahun dan mempunyai kondisi 4T (usia <20 tahun, usia >35 tahun, anak >3 orang, jarak kelahiran <2 tahun). ~ 18 ~ G. Pelayanan Kesehatan pada Usia Lanjut
a.Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa NO BARANG JUMLAH FUNGSI
1.Alat pemeriksaan dini:
a.alat ukur berat badan
b.alat ukur tinggi badan
c.alat ukur lingkar perut dan lingkar lengan atas
d.tensimeter
e.alat pemeriksaan
f.gula darah
g.alat pemeriksaan kolesterol Sesuai jumlah tempat pelaksanaan atau sesuai kebutuhan Melakukan skrining kesehatan usia lanjut Bahan medis habis pakai
a.Strip uji pemeriksaan: • Gula darah • Kolesterol
b.Lancet
c.Kapas alkohol Sesuai jumlah sasaran warga negara usia lanjut (≥ 60 tahun) Melakukan skrining kesehatan usia lanjut
2.• Instrumen Skrining Lansia Sederhana • Instrumen Aktivitas Kehidupan Sehari- hari (AKS)/ Activity Daily Living (ADL) Barthel Sesuai jumlah sasaran warga negara usia lanjut (≥ 60 tahun) Pemeriksaan kesehatan usia lanjut (≥60 tahun) meliputi pemeriksaan status mental, status kognitif, tingkat kemandirian, nutrisi, mobilitas, gangguan pendengaran, dan penglihatan pada usia lanjut
3.Buku Kesehatan Lansia atau aplikasi pencatatan terkait lainnya (ASIK, ekohort) Sesuai jumlah sasaran warga negara usia lanjut (≥ 60 tahun) yang belum mendapatkan Buku Kesehatan Lansia Media informasi dan Pencatatan hasil pemeriksaan kesehatan usia lanjut (≥ 60 tahun)
4.Media KIE Sesuai media dan sasaran Informasi kesehatan usia lanjut ~ 19 ~
b.Standar Jumlah dan Kualitas Personil/SDMK 1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan: a) Dokter; b) Bidan; c) Perawat; d) Tenaga gizi; e) Tenaga kesehatan masyarakat. 2) Kader kesehatan terlatih dan mempunyai kualifikasi tertentu.
c.Petunjuk Teknis atau Tata Cara Pemenuhan Standar 1) Pernyataan Standar Setiap warga negara usia 60 tahun ke atas mendapatkan pelayanan kesehatan usia lanjut sesuai standar. Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib memberikan pelayanan kesehatan dalam bentuk edukasi dan skrining usia lanjut sesuai standar pada warga negara usia 60 tahun ke atas di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. 2) Pengertian Pelayanan Kesehatan Pada Usia Lanjut adalah pelayanan kesehatan untuk warga usia 60 tahun ke atas sesuai standar yang meliputi: a) edukasi perilaku hidup bersih dan sehat; dan b) skrining faktor risiko pada usia lanjut. 3) Mekanisme Pelaksanaan a) Penetapan sasaran usia lanjut (berusia 60 tahun atau lebih) di wilayah kabupaten/kota dalam satu tahun menggunakan data proyeksi BPS atau data riil yang diyakini benar, yang ditetapkan oleh Kepala Daerah; b) Pelayanan edukasi pada usia lanjut adalah edukasi yang dilaksanakan di fasyankes dan/atau UKBM dan/atau kunjungan rumah. c) Pelayanan skrining faktor risiko pada usia lanjut adalah skrining yang dilakukan minimal 1 kali dalam setahun meliputi:
(1)pengukuran tinggi badan, berat badan, lingkar perut, dan lingkar lengan atas;
(2)pengukuran tekanan darah;
(3)pemeriksaan gula darah;
(4)pemeriksaan kolesterol;
(5)pemeriksaan Skrining Lansia Sederhana;
(6)pemeriksaan tingkat kemandirian usia lanjut; dan
(7)anamnesis perilaku berisiko. d) Tindaklanjut hasil skrining faktor risiko pada usia lanjut meliputi:
(1)melakukan pemeriksaan lanjutan sesuai hasil pemeriksaan asuhan terpadu lansia;
(2)melakukan rujukan jika diperlukan; dan
(3)memberikan penyuluhan kesehatan. ~ 20 ~ H. Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi
b.BMHP gula darah dalam pemantauan kadar gula dalam darah • Reagen glukosa; atau • Strip tes gula darah • Kapas alkohol • Lancet Minimal 1 di setiap fasyankes sesuai kebutuhan Sesuai jumlah sasaran Melakukan pemeriksaan gula darah
2.Formulir pencatatan dan pelaporan Aplikasi SIPTM, ASIK, Simpus Sesuai kebutuhan Pencatatan dan pelaporan ~ 22 ~
3.Pedoman dan media KIE Minimal 3 di setiap fasyankes terdiri dari:
a.1 (satu) Panduan Praktik Klinis (PPK) bagi dokter di FKTP;
b.1 (satu) media KIE tentang diabetes melitus; dan
c.1 (satu) media KIE tentang penyakit tidak menular Panduan dalam melakukan penatalaksan aan sesuai standar
2.Standar Jumlah dan Kualitas Personil/SDMK
a.Dokter;
b.Bidan;
c.Perawat;
d.Tenaga kefarmasian;
e.Tenaga kesehatan masyarakat;
f.Tenaga gizi;
g.Teknis medis (ATLM).
3.Petunjuk Teknis atau Tata Cara Pemenuhan Standar
a.Pernyataan Standar Setiap penderita diabetes melitus mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pemerintah kabupaten/kota mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita diabetes melitus usia ≥15 tahun sebagai upaya pencegahan sekunder di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.
b.Pengertian Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada warga penderita diabetes melitus sesuai standar yang meliputi: 1) Pemeriksaan klinis; 2) Pemeriksaan penunjang; 3) Terapi non farmakologi (edukasi gaya hidup sehat); 4) Terapi farmakologi.
c.Mekanisme Pelaksanaan 1) Penetapan sasaran penderita diabetes melitus ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan menggunakan data riil yang diyakini benar dengan mempertimbangkan estimasi dari hasil riset yang terjamin validitasnya atau berdasarkan RISKESDAS/Survei Kesehatan Indonesia (SKI) terbaru yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan; 2) Pelayanan kesehatan diabetes melitus adalah pelayanan kesehatan sesuai standar yang meliputi: ~ 23 ~ a) Pemeriksaan klinis yang dilakukan minimal satu kali sebulan di fasyankes; b) Mendapatkan pemeriksaan penunjang minimal satu kali sebulan di fasyankes; c) Terapi non farmakologi (edukasi perubahan gaya hidup sehat); d) Terapi farmakologi sesuai kondisi pasien; e) Melakukan rujukan jika diperlukan. J. Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa Berat
1.Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa NO BARANG JUMLAH FUNGSI
1.Buku Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ III) atau Buku Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa terbaru (bila sudah tersedia) Minimal 1 per Puskesmas atau fasyankes baik dalam bentuk fisik atau elektronik Pedoman penggolongan gejala klinis untuk menentukan diagnosis gangguan jiwa berat (psikotik akut dan skizofrenia)
2.Penyediaan psikofarmaka sesuai kebutuhan pengobatan/ medikasi
3.Penyediaan formulir skrining kesehatan jiwa dan/ atau melalui aplikasi sesuai kebutuhan Instrumen untuk skrining masalah kesehatan jiwa/ risiko gangguan jiwa pada caregiver
4.Penyediaan formulir pencatatan dan pelaporan melalui sistem informasi kesehatan Sesuai kebutuhan Pencatatan dan pelaporan
5.Media KIE Sesuai kebutuhan Media komunikasi, informasi dan edukasi sebagai alat penyuluhan
2.Standar Jumlah dan Kualitas Personil/SDMK Pelayanan kesehatan Penderita Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Berat dilakukan oleh:
a.Tenaga Medis;
b.Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidang kesehatan jiwa (contoh: Psikolog klinis, perawat jiwa, perawat terlatih);
c.Tenaga profesional lainnya;
d.Tenaga lain yang terlatih di bidang kesehatan jiwa. ~ 24 ~
3.Petunjuk Teknis atau Tata Cara Pemenuhan Standar
a.Pernyataan Standar Setiap orang dengan gangguan jiwa berat mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat sebagai upaya pengobatan penyakit dan pencegahan timbulnya dampak sekunder akibat gangguan jiwanya (contoh : pemasungan) di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.
b.Pengertian Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Berat adalah pelayanan kesehatan yang diberikan pada ODGJ berat sesuai standar bagi psikotik akut dan Skizofrenia, yang meliputi: 1) Pemeriksaan kesehatan jiwa; 2) Edukasi; dan 3) Tata laksana.
c.Mekanisme Pelaksanaan 1) Penetapan sasaran pada ODGJ berat ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan menggunakan data riil yang diyakini benar dengan mempertimbangkan estimasi dari hasil riset yang terjamin validitasnya atau berdasarkan RISKESDAS/Survei Kesehatan Indonesia (SKI) terbaru yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Jika pada 2 (dua) tahun berturut-turut telah dilakukan upaya maksimal dan tidak ditemukan ODGJ berat sejumlah sasaran berdasarkan data RISKESDAS 2018 maka dengan justifikasi yang kuat dan didukung dengan data epidemiologis yang sahih kepala daerah dapat menetapkan target capaian melalui surat ketetapan. Contoh: Data Riskesdas terkait ODGJ pada RISKESDAS 2018 adalah 0,21%. Dengan memperhitungkan jumlah penduduk pada tahun 2022 menurut Pusat Data dan Informasi berdasarkan proyeksi penduduk Indonesia 2015- 2045 adalah 5.529.773 sehingga sasaran ODGJ berat provinsi A pada tahun 2022 adalah: 5.529.773 x 0,0021= 11.613 orang. 2) Pemeriksaan kesehatan jiwa meliputi: a) Pemeriksaan status mental b) Wawancara 3) Edukasi kepatuhan minum obat kepada pasien dan keluarga caregiver. 4) Melakukan penatalaksanaan awal dan melakukan rujukan sesuai indikasi. 5) Tindak lanjut rujuk balik dan pemantauan minum obat. K. Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis
1.Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa NO BARANG JUMLAH FUNGSI
1.Media KIE (leaflet, lembar balik, poster, banner) Sesuai kebutuhan Menyampaikan informasi tentang Tuberkulosis (TBC) ~ 25 ~ NO BARANG JUMLAH FUNGSI
2.Reagen Ziehl Neelsen (ZN) TB Sesuai jumlah sasaran terduga TBC Bahan pemeriksaan terduga TBC
3.Masker bedah dan masker N95 Sesuai kebutuhan sasaran terduga TBC dan jumlah SDMK Pencegahan penularan TBC
4.Pot dahak, kaca slide, bahan habis pakai (oil Emersi, Ether Alkohol) Sesuai kebutuhan Bahan pemeriksaan terduga TBC
5.Lampuspirtus/ bunsen, ose/lidi), rak pengering Sesuai kebutuhan Bahan pemeriksaan terduga TBC
6.Kartrid tes cepat molekuler Sesuai jumlah sasaran terduga TBC Bahan pemeriksaan terduga TBC
7.Formulir pencatatan dan pelaporan Sesuai kebutuhan Pencatatan dan Pelaporan
8.Pedoman/standar operasional prosedur Sesuai kebutuhan Panduan dalam melakukan penatalaksanaan sesuai standar
9.Tuberkulin Sesuai kebutuhan Bahanpemeriksaan terduga TBC
2.Standar Jumlah dan Kualitas Personil/SDMK
a.Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan: 1) Dokter/dokter spesialis penyakit dalam/dokter spesialis Paru 2) Perawat 3) Tenaga kefarmasian; 4) Tenaga kesehatan masyarakat; 5) Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM); 6) Radiografer.
b.Kader kesehatan
3.Petunjuk Teknis atau Tata Cara Pemenuhan Standar
a.Pernyataan Standar Setiap orang terduga Tuberkulosis (TBC) mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pemerintah kabupaten/kota wajib memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar kepada orang terduga TBC di wilayah kerja kabupaten/kota tersebut dalam kurun waktu satu tahun.
b.Pengertian Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis adalah pelayanan kesehatan yang diberikan pada orang terduga TBC sesuai standar, yang meliputi: 1) pemeriksaan klinis berdasarkan gejala dan tanda; 2) pemeriksaan penunjang; dan 3) edukasi. ~ 26 ~
c.Mekanisme Pelaksanaan 1) Penetapan sasaran orang terduga TBC menggunakan data orang dengan gejala TBC yang datang ke fasyankes dan kontak erat maupun kontak serumah dengan penderita TBC yang di tetapkan oleh Kepala Daerah dengan memperhatikan target (perkiraan) yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan; 2) Pelayanan orang terduga TBC melalui pemeriksaan orang dengan gejala TBC yang datang ke fasyankes dan terintegrasi dengan pelayanan kesehatan lainnya serta penemuan secara aktif melalui pelacakan dan pemeriksaan kontak skrining secara masal terutama pada kelompok rentan dan berisiko dan skrining pada kondisi situasi khusus; 3) Pemeriksaan klinis terduga TBC dilakukan minimal 1 kali dalam setahun, yaitu dengan pemeriksaan gejala dan tanda; 4) Pemeriksaan penunjang terduga TBC diantaranya menggunakan Tes Cepat Molekuler (TCM), mikroskopis, atau radiologis sesuai pedoman atau standar operasional prosedur yang berlaku; 5) Pemeriksaan penunjang diutamakan menggunakan pemeriksaan TCM; 6) Bagi fasyankes yang belum atau tidak memiliki alat TCM, harus merujuk terduga TBC atau dahak dari terduga TBC ke fasyankes yang mempunyai alat TCM melalui transportasi spesimen sesuai dengan pengaturan jejaring laboratorium TCM oleh dinas kesehatan kabupaten/kota; 7) Jika terdapat kesulitan mengakses layanan TCM, pemeriksaan terduga TBC dapat dilakukan menggunakan pemeriksaan mikroskopis; 8) Pemeriksaan radiologis dapat dilakukan sebagai pemeriksaan lanjutan jika hasil pemeriksaan TCM negative; 9) Biaya transportasi spesimen dapat dibiayai oleh Pemerintah Daerah atau bersumber dari anggaran lain yang sah; 10) Edukasi perilaku berisiko dan pencegahan penularan; 11) Melakukan rujukan jika diperlukan. L. Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Risiko Terinfeksi Virus yang Melemahkan Daya Tahan Tubuh Manusia (Human Immunodeficiency Virus = HIV)
1.Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa NO BARANG JUMLAH FUNGSI
1.Media KIE berupa lembar balik, leaflet, poster, banner Sesuai kebutuhan Menyampaikan informasi tentang HIV/AIDS
2.Tes Cepat HIV (RDT) pertama) Sesuai kebutuhan Deteksi dini (Skrining) HIV ~ 27 ~ NO BARANG JUMLAH FUNGSI
3.Bahan medis habis pakai - Handschoen - Alkohol swab - Plester - Lancet/jarum steril - Jarum+spuit yang sesuai/vacutainer dan jarum sesuai. Sesuai kebutuhan Pengambilan darah perifer dan atau vena
4.- Alat tulis - Rekam medis berisi nomor rekam medis, nomor fasyankes pelaksana, nomor KTP/NIK Sesuai kebutuhan Pencatatan dan pelaporan
2.Standar Jumlah dan Kualitas Personil/SDMK
a.Tenaga kesehatan: 1) Dokter/dokter spesialis penyakit dalam/dokter spesialis kulit dan kelamin; 2) Perawat; 3) Bidan; 4) Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM); 5) Tenaga kesehatan masyarakat.
b.Tenaga non kesehatan terlatih atau mempunyai kualifikasi tertentu: 1) Pendamping 2) penjangkauan
3.Petunjuk Teknis atau Tata Cara Pemenuhan Standar
a.Pernyataan standar Setiap orang dengan risiko terinfeksi HIV mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar kepada setiap orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus = HIV) di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.
b.Pengertian Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Risiko Terinfeksi Virus yang Melemahkan Daya Tahan Tubuh Manusia (HIV) adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada orang dengan risiko terinfeksi HIV sesuai standar, yang meliputi: 1) edukasi perilaku berisiko 2) skrining Orang dengan risiko terinfeksi virus HIV yaitu : 1) Ibu hamil, yaitu setiap perempuan yang sedang hamil; 2) Pasien TBC, yaitu pasien yang terbukti terinfeksi TBC dan sedang mendapat pelayanan terkait TBC; ~ 28 ~ 3) Pasien Infeksi Menular Seksual (IMS), yaitu pasien yang terbukti terinfeksi IMS selain HIV dan sedang mendapat pelayanan terkait IMS; 4) Penjaja seks, yaitu seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan orang lain sebagai sumber penghidupan utama maupun tambahan, dengan imbalan tertentu berupa uang, barang atau jasa; 5) Lelaki yang berhubungan seks dengan lelaki (LSL), yaitu lelaki yang pernah berhubungan seks dengan lelaki lainnya, sekali, sesekali atau secara teratur apapun orientasi seksnya (heteroseksual, homoseksual atau biseksual); 6) Transgender/waria, yaitu orang yang memiliki identitas gender atau ekspresi gender yang berbeda dengan jenis kelamin atau seksnya yang ditunjuk saat lahir, kadang disebut juga transeksual; 7) Pengguna napza suntik (penasun), yaitu orang yang terbukti memiliki riwayat menggunakan narkotika dan atau zat adiktif suntik lainnya; 8) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yaitu orang yang dalam pembinaan pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan telah mendapatkan vonis tetap.
c.Mekanisme Pelaksanaan 1) Penetapan sasaran HIV ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan orang yang berisiko terinfeksi HIV (penderita TBC, IMS, penjaja seks, LSL, transgender, penasun, WBP, dan ibu hamil); 2) Edukasi perilaku berisiko dan pencegahan penularan; 3) Skrining dilakukan dengan pemeriksaan Tes Cepat HIV minimal 1 kali dalam setahun; 4) Melakukan rujukan jika diperlukan. BUPATI MAJENE, CAP/TTD A. ACHMAD SYUKRI