DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2025

Nomor
8
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
4

Ringkasan

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kebijakan Akuntansi Pada Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kebijakan Akuntansi BLUD Puskesmas dengan sistematika: a. Pendahuluan; b. Kebijakan akuntansi pelaporan keuangan; c. Kebijakan akuntansi akun; d. Kebijakan akuntansi aset; e. Kebijakan akuntansi keweajiban; f. Kebijakan akuntansi ekuitas; g. Kebijakan akuntansi pendapatan h. Kebijakan akuntansi belanja i. Kebijakan akuntansi pembiayaan j. Kebijakan akuntansi koreksi kesalahan, perubahan kebijakan perubahan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi, dan pos luar biasa; dan k. Penutup

Isi peraturan

Teks4PDFHirarki

Memuat teks peraturan…