c.Pengukuran Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Nilai yang dicantumkan dalam neraca untuk akun ini adalah sebesar kewajiban PFK yang sudah dipotong oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) atau Bendahara Pengeluaran BLUD namun belum disetorkan kepada pihak yang berkepentingan.
d.Penyajian dan Pengungkapan Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) 1) Utang PFK merupakan utang jangka pendek yang harus segera dibayar. Oleh karena itu terhadap utang semacam ini disajikan di neraca dengan klasifikasi/pos Kewajiban Jangka Pendek. 2) Pada akhir periode pelaporan jika masih terdapat saldo pungutan/potongan yang belum disetorkan kepada pihak yang berkepentingan, jumlah saldo pungutan/potongan tersebut harus dicatat pada laporan keuangan sebesar jumlah yang masih harus disetorkan.
2.Utang Bunga (Accrued Interest)
a.Definisi Utang Bunga (Accrued Interest) 1) Utang Bunga adalah unsur biaya berupa bunga yang harus dibayarkan kepada pemegang surat-surat utang karena BLUD mempunyai utang jangka pendek yang antara lain berupa Surat Perbendaharaan Negara, utang jangka panjang yang berupa utang luar negeri, utang obligasi negara, utang jangka panjang sektor perbankan, dan utang jangka panjang lainnya. 2) Termasuk dalam kelompok utang bunga adalah utang commitment fee, yaitu utang yang timbul sehubungan dengan beban atas pokok dana yang telah disepakati dan disediakan oleh kreditur tetapi belum ditarik oleh debitur.
b.Pengakuan Utang Bunga (Accrued Interest) Utang bunga sebagai bagian dari kewajiban atas pokok utang berupa kewajiban bunga atau commitment fee yang telah terjadi dan belum dibayar, pada dasarnya berakumulasi seiring dengan berjalannya waktu, tetapi demi kepraktisan diakui pada setiap akhir periode pelaporan.
c.Pengukuran Utang Bunga (Accrued Interest) Nilai yang dicantumkan dalam neraca untuk akun ini adalah sebesar kewajiban bunga atau commitment fee yang telah terjadi tetapi belum dibayar oleh BLUD. Besaran kewajiban tersebut pada naskah perjanjian pinjaman biasanya dinyatakan dalam persentase dan periode tertentu yang telah disepakati oleh para pihak.
d.Penyajian dan Pengungkapan Utang Bunga (Accrued Interest) Utang bunga maupun commitment fee merupakan kewajiban jangka pendek atas pembayaran bunga sampai dengan tanggal pelaporan. Utang bunga dan utang commitment fee harus diungkapkan secara rinci dalam bentuk daftar skedul utang bunga dan utang commitment fee untuk memberikan informasi yang lebih baik kepada pemakainya. Utang bunga maupun utang commitment fee diungkapkan dalam CaLK secara terpisah. ~ 63 ~
3.Utang Jangka Pendek Lainnya
a.Definisi Utang Jangka Pendek Lainnya Utang Jangka Pendek Lainnya adalah jenis utang yang tidak dapat diklasifikasikan dalam klasifikasi utang jangka pendek sebagaimana telah didefinisikan sebelumnya. Rincian utang jangka pendek lainnya ini misalnya pendapatan yang ditangguhkan atas uang titipan jasa layanan BLUD yang belum disetor sampai dengan tanggal pelaporan.
b.Pengakuan Utang Jangka Pendek Lainnya Pengakuan utang jangka pendek lainnya pada saat terdapat penerimaan kas namun sampai dengan tanggal pelaporan belum dapat diakui sebagai pendapatan.
c.Pengukuran Utang Jangka Pendek Lainnya Pengukuran atas utang jangka pendek lainnya berdasarkan dari nilai yang belum dapat diakui sebagai pendapatan pada akhir periode akuntansi atau tanggal pelaporan.
d.Pengungkapan Utang Jangka Pendek Lainnya Utang jangka pendek lainnya diungkapkan dalam neraca dalam klasifikasi kewajiban jangka pendek.
4.Bagian Lancar Utang Jangka Panjang
a.Definisi Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Bagian Lancar Utang Jangka Panjang merupakan bagian utang jangka panjang baik pinjaman dari dalam negeri maupun luar negeri yang akan jatuh tempo dan diharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca.
b.Pengakuan Bagian Lancar Utang Jangka Panjang 1) Akun ini diakui pada saat melakukan reklasifikasi pinjaman jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal neraca pada setiap akhir periode Akuntansi, kecuali bagian lancar utang jangka panjang yang akan didanai kembali. 2) Termasuk dalam Bagian Lancar Utang Jangka Panjang adalah utang jangka panjang yang persyaratan tertentunya telah dilanggar sehingga kewajiban tersebut menjadi kewajiban jangka pendek (payable on demand).
c.Pengukuran Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Nilai yang dicantumkan di Neraca untuk bagian lancar utang jangka panjang adalah sebesar jumlah yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal Neraca. Dalam kasus kewajiban jangka pendek yang terjadi karena payable on demand, nilai yang dicantumkan di neraca adalah sebesar saldo utang jangka panjang beserta denda dan kewajiban lainnya yang harus ditanggung oleh peminjam sesuai perjanjian.
d.Penyajian dan Pengungkapan Bagian Lancar Utang Jangka Panjang. ~ 64 ~
5.Pendapatan Diterima Dimuka
a.Definisi Pendapatan Diterima Dimuka Pendapatan Diterima Dimuka adalah kewajiban yang timbul karena adanya kas yang telah diterima tetapi sampai dengan tanggal neraca seluruh atau sebagian barang/jasa belum diserahkan oleh BLUD kepada pihak lain.
b.Pengakuan Pendapatan Diterima Dimuka Pendapatan Diterima Dimuka diakui pada saat terdapat/timbul klaim pihak ketiga kepada BLUD terkait kas yang telah diterima dari pihak ketiga tetapi belum ada penyerahan barang/jasa dari BLUD.
c.Pengukuran Pendapatan Diterima Dimuka Nilai yang dicantumkan dalam Neraca untuk akun ini adalah sebesar bagian barang/jasa yang belum diserahkan oleh BLUD kepada pihak ketiga sampai dengan tanggal neraca.
d.Penyajian dan Pengungkapan Pendapatan Diterima Dimuka disajikan sebagai kewajiban jangka pendek di Neraca. Rincian Pendapatan Diterima Dimuka diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
6.Utang Beban atau Belanja
a.Definisi Utang Beban atau Belanja 1) Utang Beban atau Belanja adalah utang BLUD yang timbul karena Entitas mengikat kontrak pengadaan barang atau jasa dari pihak ketiga yang pembayarannya akan dilakukan di kemudian hari atau sampai tanggal pelaporan belum dilakukan pembayaran. Dalam klasifikasi utang beban atau belanja ini termasuk di dalamnya adalah utang kepada pihak ketiga (Account Payable). 2) Utang Beban atau Belanja ini pada umumnya terjadi karena: (a) Adanya beban atau belanja yang seharusnya sudah dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan tetapi sampai dengan tanggal pelaporan belum dilakukan pembayaran. (b) Pihak ketiga memang melaksanakan praktik menyediakan barang atau jasa dimuka dan melakukan penagihan di belakang. Sebagai contoh, penyediaan barang berupa listrik, air PDAM, telepon oleh masing- masing perusahaan untuk suatu bulan baru ditagih oleh yang bersangkutan kepada Entitas selaku pelanggannya pada bulan atau bulan-bulan berikutnya. (c) Pihak ketiga melakukan kontrak pembangunan fasilitas atau peralatan, dimana fasilitas atau peralatan tersebut telah diselesaikan sebagaimana dituangkan dalam berita acara kemajuan pekerjaan/serah terima, tetapi sampai dengan tanggal pelaporan belum dibayar. (d) Pihak ketiga menyediakan barang atau jasa sesuai dengan perjanjian tetapi sampai dengan tanggal pelaporan belum dibayar.
b.Pengakuan Utang Beban atau Belanja Utang Beban atau Belanja diakui pada saat: 1) Beban atau Belanja secara peraturan perundang-undangan sudah terjadi tetapi sampai dengan tanggal pelaporan belum dibayar. ~ 65 ~ 2) Terdapat klaim pihak ketiga, biasanya dinyatakan dalam bentuk surat penagihan atau invoice, kepada BLUD terkait penerimaan barang/jasa yang belum diselesaikan pembayarannya oleh BLUD. 3) Barang yang dibeli sudah diterima tetapi belum dibayar atau pada saat barang sudah diserahkan kepada perusahaan jasa pengangkutan (dalam perjalanan) tetapi sampai dengan tanggal pelaporan belum dibayar.
c.Pengukuran Utang Beban atau Belanja Nilai yang dicantumkan dalam neraca untuk akun ini adalah sebesar beban atau belanja yang belum dibayar oleh BLUD sesuai perjanjian atau perikatan sampai dengan tanggal neraca.
d.Penyajian dan pengungkapan Utang Beban atau Belanja Utang Beban atau Belanja disajikan di Neraca dalam klasifikasi kewajiban jangka pendek dan rinciannya diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
7.Utang Jangka Pendek Lainnya
a.Definisi Utang Jangka Pendek Lainnya Utang Jangka Pendek Lainnya adalah kewajiban jangka pendek yang tidak dapat diklasifikasikan dalam kewajiban jangka pendek seperti pada akun di atas.
b.Pengakuan Utang Jangka Pendek Lainnya Utang Jangka Pendek Lainnya diakui pada saat terdapat/ timbul klaim kepada BLUD terkait kas yang telah diterima tetapi belum ada pembayaran/pengakuan sampai dengan tanggal pelaporan.
c.Pengukuran Utang Jangka Pendek Lainnya Nilai yang dicantumkan dalam neraca untuk akun ini adalah sebesar kewajiban yang belum dibayar/diakui sampai dengan tanggal neraca.
d.Penyajian dan Pengungkapan Utang Jangka Pendek Lainnya Utang jangka pendek lainnya disajikan sebagai kewajiban jangka pendek di Neraca. Riunciannya diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. C. Kewajiban Jangka Panjang
1.Utang Dalam Negeri
a.Definisi Utang Dalam Negeri 1) Utang Dalam Negeri adalah semua kewajiban BLUD yang waktu jatuh temponya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan diperoleh dari sumber- sumber dalam negeri. 2) Yang termasuk dalam utang dalam negeri diantaranya adalah: (a) Utang Dalam Negeri–sektor perbankan; (b) Utang Dalam Negeri–sektor lembaga keuangan non bank; dan (c) Utang pemerintah pusat/daerah.
b.Pengakuan Utang Dalam Negeri 1) Sepanjang tidak diatur secara khusus dalam perjanjian pinjaman, utang dalam negeri diakui pada saat dana diterima di Kas di BLUD atau pada saat terjadi transaksi penjualan obligasi. ~ 66 ~ 2) Sehubungan dengan transaksi penjualan utang obligasi, bunga atas utang obligasi diakui sejak saat penerbitan utang obligasi tersebut, atau sejak tanggal pembayaran bunga terakhir, sampai saat terjadinya transaksi.
c.Pengukuran Utang Dalam Negeri 1) Jumlah utang yang tercantum dalam naskah perjanjian merupakan komitmen maksimum jumlah pendanaan yang disediakan oleh pemberi pinjaman. Penerima pinjaman belum tentu menarik seluruh jumlah pendanaan tersebut, sehingga jumlah yang dicantumkan dalam neraca untuk utang dalam negeri adalah sebesar jumlah dana yang telah ditarik oleh penerima pinjaman. 2) Dalam perkembangan selanjutnya, pembayaran pokok pinjaman akan mengurangi jumlah hutang sehingga jumlah yang dicantumkan dalam neraca adalah sebesar total penarikan dikurangi dengan pelunasan.
d.Penyajian dan Pengungkapan Utang Dalam Negeri Utang Dalam Negeri disajikan sebagai kewajiban jangka panjang. Rincian utang diungkapkan di Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) berdasarkan pemberi pinjaman.
2.Utang Jangka Panjang Lainnya
a.Definisi Utang Jangka Panjang Lainnya 1) Utang jangka panjang lainnya adalah utang jangka panjang yang tidak termasuk pada kelompok Utang Dalam Negeri misalnya Utang Kemitraan. 2) Utang Kemitraan merupakan utang yang berkaitan dengan adanya kemitraan BLUD dengan pihak ketiga dalam bentuk Bangun, Serah, Guna (BSG). 3) Penyerahan aset oleh pihak ketiga/investor kepada BLUD disertai dengan pembayaran kepada investor sekaligus atau secara bagi hasil. 4) Utang Kemitraan dengan Pihak Ketiga timbul apabila pembayaran kepada investor dilakukan secara angsuran atau secara bagi hasil pada saat penyerahan aset kemitraan. 5) Utang Kemitraan disajikan pada neraca sebesar dana yang dikeluarkan investor untuk membangun aset tersebut. Apabila pembayaran dilakukan dengan bagi hasil, utang kemitraan disajikan sebesar dana yang dikeluarkan investor setelah dikurangi dengan nilai bagi hasil yang dibayarkan.
b.Pengakuan Utang Jangka Panjang Lainnya 1) Utang kemitraan diakui pada saat aset diserahkan oleh pihak ketiga kepada BLUD yang untuk selanjutnya akan dibayar sesuai perjanjian, misalnya secara angsuran. 2) Pengakuan mengenai utang kemitraan dapat dilihat pada kebijakan aset lainnya-kemitraan dengan pihak ketiga.
c.Pengukuran Utang Jangka Panjang Lainnya 1) Utang kemitraan diukur berdasarkan nilai yang disepakati dalam perjanjian kemitraan BSG sebesar nilai yang belum dibayar. 2) Pengukuran mengenai utang kemitraan dapat dilihat pada kebijakan aset lainnya–kemitraan dengan pihak ketiga. ~ 67 ~
d.Penyajian dan Pengungkapan Utang Jangka Panjang Lainnya 1) Utang kemitraan disajikan dalam Neraca dengan klasifikasi/pos Utang Jangka Panjang. Rincian Utang kemitraan untuk masing- masing perjanjian kerjasama diungkapkan dalam CaLK. 2) Pengungkapan mengenai utang kemitraan dapat dilihat pada kebijakan aset lainnya–kemitraan dengan pihak ketiga. ~ 68 ~
1.Tujuan
a.Tujuan kebijakan akuntansi ekuitas adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi atas ekuitas dan informasi lainnya dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan.
b.Perlakuan akuntansi ekuitas mencakup definisi, pengakuan, penyajian, dan pengungkapannya.
2.Ruang lingkup Kebijakan ini diterapkan dalam akuntansi ekuitas yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual. Kebijakan ini diterapkan untuk entitas akuntansi/entitas pelaporan BLUD.
3.Pengertian Ekuitas Ekuitas adalah residual atas aktiva BLUD Puskesmas setelah dikurangi seluruh kewajiban. Ekuitas terdiri atas Ekuitas Tidak Terikat, Ekuitas Terikat Temporer, dan Ekuitas Terikat Permanen. - Pembatasan temporer adalah pembatasan penggunaaan sumber daya oleh penyumbang yang menetapkan agar sumber daya tersebut dipertahankan sampai periode tertentu atau sampai dengan terpenuhinya keadaan tertentu. - Pembatasan permanen adalah pembatasan penggunaan sumber daya yang ditetapkan oleh penyumbang agar sumber daya tersebut dipertahankan secara permanen, tetapi BLUD Puskesmas diijinkan untuk menggunakan sebagian atau seluruh penghasilan atau manfaat ekonomi lainnya yang berasal dari sumber daya tersebut.
4.Ekuitas Tidak Terikat
a.Pengertian Ekuitas Tidak Terikat adalah ekuitas berupa sumber daya yang penggunaannya tidak dibatasi untuk tujuan tertentu. Ekuitas Tidak Terikat antara lain meliputi: 1) Ekuitas awal Merupakan hak residual awal BLUD PUSKESMAS yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pada saat pertama kali BLUD PUSKESMAS ditetapkan sebagai satuan kerja pemerintah daerah yang menerapkan PPK-BLUD, kecuali sumber daya ekonomi yang diperoleh untuk tujuan tertentu. Surplus dan Defisit Periode Sebelumnya Merupakan akumulasi perolehan Surplus dan Defisit pada periode- periode sebelumnya. 2) Surplus dan Defisit Tahun Berjalan Berasal dari seluruh pendapatan setelah dikurangi seluruh beban pada tahun berjalan. 3) Ekuitas Donasi Merupakan sumber daya yang diperoleh dari pihak lain berupa sumbangan atau hibah yang sifatnya tidak mengikat.
b.Pengakuan dan Pencatatan Ekuitas Tidak Terikat diakui pada saat: 1) Ditetapkannya nilai kekayaan BLUD Puskesmas pada saat ditetapkan sebagai satuan kerja pemerintah daerah yang menerapkan PPK- BLUD. ~ 69 ~ 2) Diterimanya dana sumbangan /bantuan yang tidak mengikat. 3) Diterimanya aset tetap dari sumbangarr/bantuan yang tidak mengikat. 4) Pengalihan ekuitas terikat temporer menjadi ekuitas tidak terikat.
c.Pengukuran Ekuitas Tidak Terikat dinilai sebesar : 1) Nilai buku Ekuitas Tidak Terikat pada saat penetapan BLUD Puskesmas sebagai satuan kerja pemerintah daerah yang menetapkan PPK-BLUD. 2) Nominal dana sumbangan/bantuan yang tidak mengikat. 3) Nilai perolehan atau nilai wajar aset (mana yang lebih andal) sumbangan/bantuan yang tidak mengikat. 4) Jumlah dana/ nilai wajar aset yang dialihkan dari Ekuitas Terikat Temporer menjadi Ekuitas Tidak Terikat.
d.Pengungkapan 1) Ekuitas Tidak Terikat disajikan dalam kelompok Ekuitas pada Neraca sebesar saldonya. 2) Hal-hal yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan antara lain sebagai berikut : - rincian jumlah Ekuitas Tidak Terikat berdasarkan jenisnya; - informasi mengenai sifat Ekuitas Tidak Terikat.
e.Saldo Normal Saldo normal rekening Ekuitas Tidak Terikat adalah di sebelah kredit, penambahannya di catat di sebelah kredit dan pengurangannya dicatat di sebelah debet.
5.Ekuitas Terikat Temporer
a.Pengertian Ekuitas Terikat Temporer adalah ekuitas berupa sumber daya ekonomi yang penggunaannya darr/atau waktunya dibatasi untuk tujuan tertentu dan/atau jangka waktu tertentu oleh pemerintah atau donatur. Pembatasan tersebut dapat berupa pembatasan waktu danjatau pembatasan penggunaan oleh UPTD Puskesmas. Pembatasan Ekuitas Terikat Temporer antara lain mencakup: 1) sumbangan untuk aktivitas operasional tertentu; 2) investasi untuk jangka waktu tertentu; 3) dana yang penggunaannya ditentukan selama periode tertentu dimasa depan; 4) dana untuk memperoleh aset tetap.
b.Pengakuan dan Pencatatan Ekuitas Terikat Temporer diakui pada saat : 1) ditetapkannya nilai kekayaan BLUD Puskesmas pada saat ditetapkan sebagai satuan kerja perangkat daerah yang menerapkan PPK- BLUD; 2) diterimanya dana sumbangan/bantuan yang mengikat secara temporer; 3) diterimanya aset sumbangan/bantuan yang mengikat secara temporer.
c.Pengukuran Ekuitas Terikat Temporer dinilai sebesar : 1) Nilai buku Ekuitas Terikat Temporer pada saat penetapan BLUD Puskesmas sebagai satuan kerja perangkat daerah yang menerapkan PPK-BLUD; ~ 70 ~ 2) Nominal dana sumbanganjbantuan yang sifatnya mengikat temporer; 3) Nilai perolehan atau nilai wajar aset (mana yang lebih andal) sumbangan/bantuan yang sifatnya mengikat secara temporer.
d.Pengungkapan 1) Ekuitas Terikat Temporer disajikan dalam kelompok Ekuitas pada Neraca sebesar saldonya. 2) Hal-hal yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan antara lain sebagai berikut : - rincian jumlah Ekuitas Terikat Temporer berdasarkan jenisnya; - informasi mengenai sifat dan pembatasan Ekuitas Terikat Temporer.
e.Saldo Normal Saldo normal rekening Ekuitas Terikat Temporer adalah di sebelah kredit, penambahannya dicatat di sebelah kredit dan pengurangannya dicatat di sebelah debet.
6.Ekuitas Terikat Permanen
a.Pengertian Ekuitas Terikat Perman en adalah ekuitas berupa sumber daya yang penggunaannya dibatasi secara permanen untuk tujuan tertentu oleh pemerintah/donatur. Ekuitas Terikat Permanen meliputi : 1) tanah atau gedung/bangunan yang disumbangkan untuk tujuan tertentu dan tidak untuk dijual; 2) aset yang digunakan untuk investasi yang mendatangkan pendapatan secara permanen; 3) donasi pemerintah atau pihak lain yang mengikat secara permanen.
b.Pengakuan dan Pencatatan Ekuitas Terikat Permanen diakui pada saat : 1) ditetapkannya nilai kekayaan BLUD Puskesmas pada saat ditetapkan sebagai satuan kerja perangkat daerah yang menerapkan PPK- BLUD; 2) diterimanya dana sumbangan bantuan yang mengikat secara permanen; 3) diterimanya aset sumbangan/bantuan yang mengikat secara permanen.
c.Pengukuran Ekuitas Terikat Permanen dinilai sebesar : 1) nilai buku Ekuitas Terikat Permanen pada saat penetapan BLUD Puskesmas sebagai satuan kerja perangkat daerah yang menerapkan PPK-BLUD; 2) nominal dana sumbangan bantuan yang sifatnya mengikat permanen; 3) nilai perolehan atau nilai wajar aset (nama yang lebih andal) sumbangan bantuan yang sifatnya mengikat secara permanen; 4) nilai tercatat aset yang digunakan investasi.
d.Pengungkapan 1) Ekuitas Terikat Permanen disajikan dalam Ekuitas pada Neraca sebesar saldonya; ~ 71 ~ 2) Hal-hal yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan antara lain sebagai berikut : rincian jumlah Ekuitas Terikat Permanen berdasarkan jenisnya; informasi mengenai sifat dan pembatasan Ekuitas Terikat Permanen.
e.Saldo Normal Saldo normal rekening Ekuitas Terikat Permanen adalah di sebelah kredit, penambahannya dicatat di sebelah kredit dan pengurangannya dicatat di sebelah debet. ~ 72 ~
1.Pengertian Pendapatan adalah peningkatan aset dan/atau penurunan kewajiban (penambahan ekuitas bersih) yang berasal dari berbagai aktivitas BLUD Puskesmas pada periode tertentu.
2.Klasifikasi Pendapatan
a.Pendapatan Usaha dari Jasa Layanan Merupakan pendapatan operasional yang diperoleh BLUD Puskesmas sebagai imbalan atas barang atau jasa yang diserahkan kepada masyarakat. Pendapatan Usaha dari Jasa Layanan selanjutnya dirinci per jenis layanan diberikan oleh UPTD Puskesmas, terdiri atas : 1) Jasa Pelayanan Kesehatan Jasa Pelayanan Kesehatan yang berasal dari Pasien Umum, Pasien BPJS Kesehatan, Asuransi Jasa Raharja, Jampersal, Pelayanan kesehatan Non Jamkesda, Pasien Covid, Karyawan Perusahaan Kerjasama, dan sumber-sumber lain sesuai dengan peraturan yang berlaku di BLUD Puskesmas di Kabupaten Majene. Pendapatan diakui sesuai dengan tarif yang berlaku. 2) Unsur penambah/pengurang jasa pelayanan kesehatan antara lain: a) penyesuaian Tarif Jasa Pelayanan Kesehatan yang berasal dari Pasien Umum, Pasien Program BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Asuransi Jasa Raharja, Jampersal, Pelayanan kesehatan Non Jamkesda, Pasien Covid-19, Karyawan Perusahaan Kerjasama dengan BLUD Puskesmas di Kabupaten Majene; b) penyisihan piutang penerimaan UPTD Puskesmas; c) pelayanan amal; d) penghapusan piutang; e) lain-lain. Unsur-unsur tersebut menjadi penambah pendapatan Jasa pelayanan kesehatan apabila jumlah yang diterima melebihi tarif, atau sebaliknya menjadi pengurang pendapatan dari pelayanan kesehatan apabila realisasi penerimaan kurang dari tarif. Pemberlakuan unsur pengurang pendapatan Jasa pelayanan kesehatan (sebagian atau seluruh tarif pelayanan kesehatan) hanya dapat dilakukan atas persetujuan pemimpin BLUD Puskesmas.
3.Hibah Pendapatan yang diterima dari masyarakat atau badan lain, tanpa adanya kewajiban bagi BLUD Puskesmas untuk menyerahkan barang/jasa. Hibah diklasifikasikan menjadi Hibah Terikat dan Hibah Tidak Terikat. Hibah Terikat adalah hibah yang peruntukannya ditentukan oleh pemberi hibah, sedangkan hibah tidak terikat adalah hibah yang peruntukannya tidak ditentukan oleh pemberi hibah.
4.Pendapatan berasal dari APBD Pendapatan yang berasal dari alokasi dana APBD, baik untuk belanja operasional maupun belanja investasi. Belanja operasional merupakan belanja pegawai dan belanja barang/jasa, Belanja investasi merupakan belanja modal. Pendapatan BLUD PUSKESMAS yang bersumber dari APBD berupa pendapatan yang berasal dari otorisasi kredit anggaran pemerintah daerah, bukan dari kegiatan pembiayaan APBD. ~ 73 ~
5.Pendapatan berasal dari APBN Pendapatan yang berasal dari alokasi APBN, baik untuk belanja operasional maupun belanja investasi. Belanja operasional merupakan belanja pegawai dan belanja barang/jasa. Belanja investasi merupakan belanja modal. Pendapatan BLUD Puskesmas yang bersumber dari APBN dapat berupa pendapatan yang berasal dari pemerintah dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan, dan lain-lain.
6.Lain-lain pendapatan yang sah
a.Hasil dari pemanfaatan kekayaan UPTD Puskesmas.
b.Hasil kerja sama dengan pihak lain.
c.Jasa giro.
d.Bunga tabungan/ deposito.
e.Hasil investasi.
f.Komisi, potongan atau pendapatan bentuk lain sebagai akibat dari penjualan danj'atau pengadaan barang/jasa.
g.Denda
h.Pendapatan lainnya.
7.Pengakuan dan Pencatatan
a.Pendapatan diakui pada saat kejadian (transaksi), bukan pada saat kas atau setara kas diterima, dan dicatat pada periode bersangkutan sebesar jumlah pendapatan yang telah menjadi hak.
b.Pendapatan dari APBN dan APBD diakui pada saat pengeluaran belanja pemerintah dipertanggungjawabkan.
c.Pendapatan usaha dari jasa layanan dan pendapatan usaha lainnya diakui pada saat diterima atau hak untuk menagih timbul sehubungan dengan adanya barangjjasa yang diserahkan kepada masyarakat.
d.Pendapatan Hibah berupa barang diakui pada saat hak kepemilikan berpindah. Pendapatan Hibah berupa uang diakui pada saat kas diterima oleh UPTD Puskesmas.
e.Pendapatan yang berupa Jasa Pelayanan Kesehatan diakui pada saat ditetapkannya Surat Ketetapan Tarip Pelayanan Kesehatan atau dokumen lain yang dipersamakan.
8.Pengukuran
a.Pendapatan harus diukur berdasarkan asas bruto yaitu mencatat penerimaan bruto, dan tidak diperbolehkan mencatat jumlah neto (pendapatan dikompensasi dengan pengeluaran);
b.Pengembalian/koreksi atas penerimaan pendapatan (pengembalian pendapatan yang telah diterima/diakui) yang terjadi pada periode berjalan dicatat sebagai pengurangan pendapatan. Pengembalian penerimaan pendapatan yang terjadi pada periode akuntansi berikutnya dicatat sebagai pengurang aset bersih;
c.Pendapatan usaha dari jasa layanan dan pendapatan usaha lainnya dinilai sebesar nilai wajar imbalan yang diterima atau yang dapat diterima;
d.Pendapatan dari APBD dan APBN diakui sebesar nilai pengeluaran bruto belanja pada SPM;
e.Pendapatan hibah berupa barang dinilai sebesar nilai wajar pada saat perolehan. Pendapatan hibah berupa uang diakui sebesar jumlah kas yang diterima oleh UPTD Puskesmas;
f.Pengukuran pendapatan menggunakan mata uang rupiah berdasarkan nilai sekarang kas yang diterima dan/atau akan diterima;
g.Pendapatan yang diukur dengan mata uang asing dikonversi ke mata uang rupiah berdasarkan nilai tukar (kurs tengah Bank Indonesia) pada saat terjadinya pendapatan. ~ 74 ~
9.Pengungkapan Informasi mengenai pendapatan yang harus diungkapkan dalam laporan aktivitas dan catatan atas laporan keuangan antara lain menyangkut jumlah pendapatan, sumber pendapatan, dan lain-lain. ~ 75 ~ B. Klasifikasi Belanja Belanja diklasifikasikan sebagai berikut :
1.Belanja Operasi Yaitu mencakup seluruh belanja BLUD untuk menjalankan tugas dan fungsi.
a.Belanja Pegawai :
b.gaji dan tunjangan.
c.Belanja Barang Jasa :
d.belanja barang;
e.belanja jasa;
f.belanja pemeliharaan;
g.belanja perjalanan dinas.
2.Belanja Modal Yaitu mencakup seluruh belanja belanja BLUD untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan BLUD.
a.belanja modal tanah;
b.belanja modal peralatan dan mesin;
c.belanja modal gedung dan bangunan;
d.belanja modal jalan, jaringan dan irigasi; dan
e.belanja modal aset tetap lainnya. C. Pengakuan dan Pencatatan
1.Belanja diakui pada saat terjadinya penurunan manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan penurunan aset atau peningkatan kewajiban dan dapat diukur dengan andal.
2.Belanja dalam periode berjalan dan pada akhir periode akuntansi diakui pada saat kejadian (transaksi), bukan pada saat kas atau setara kas dibayar, dan dicatat dalam periode bersangkutan sebesar kewajiban yang telah timbul.
3.Untuk keperluan pisah batas (cut-off) periode akuntansi, belanja yang telah terjadi sebelum tanggal neraca namun belum dapat diketahui secara pasti jumlahnya, harus dicatat dan dilaporkan dengan cara estimasi yang wajar.
4.Koreksi atas pengeluaran belanja (penerimaan kembali belanja) yang terjadi pada periode berjalan dicatat sebagai pengurangan belanja. Sedangkan apabila diterima pada periode berikutnya, dicatat sebagai penambah aset bersih. D. Pengukuran
1.Belanja diukur dengan :
a.jumlah kas yang dibayarkan jika seluruh pengeluaran tersebut dibayar pada periode berjalan;
b.jumlah belanja periode berjalan yang harus dibayar pada masa yang akan dating; ~ 76 ~
c.alokasi sistematis untuk periode berjalan atas belanja yang telah dikeluarkan; dan
d.jumlah kerugian yang terjadi.
2.Pengukuran belanja menggunakan mata uang rupiah berdasarkan nilai sekarang kas yang dikeluarkan dan/ atau akan dikeluarkan;
3.Belanja yang diukur dengan mata uang asing dikonversi ke mata uang rupiah berdasarkan nilai tukar (kurs tengah Bank Indonesia) pada saat pengakuan belanja. E. Pengungkapan Informasi mengenai belanja yang harus diungkapkan dalam laporan aktivitas dan catatan atas laporan keuangan antara lain menyangkut jumlah belanja, klasifikasi belanja, dan lain-lain. ~ 77 ~
1.Penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas BLUD Puskesmas. Penerimaan pembiayaan meliputi:
a.SiLPA tahun anggaran sebelumnya;
b.divestasi; dan/atau
c.penerimaan utang/pinjaman.
2.Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari rekening kas BLUD Puskesmas. Pengeluaran pembiayaan meliputi:
a.investasi; dan/atau
b.pembayaran pokok utang/pinjaman. Pembiayaan tersebut merupakan semua penenmaan yang perlu dibayar kembali dan/ atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. B. Pengukuran Pembiayaan
1.Pengukuran pembiayaan menggunakan mata uang rupiah berdasarkan nilai sekarang kas yang diterima atau yang akan diterima dan nilai sekarang kas yang dikeluarkan atau yang akan dikeluarkan.
2.Pembiayaan yang diukur dengan mata uang asing dikonversi ke mata uang rupiah berdasarkan nilai tukar (kurs tengah Bank Indonesia) pada tanggal transaksi pembiayaan. ~ 78 ~
1.Kesalahan mendasar (fundamental error) adalah kesalahan yang cukup signifikan yang ditemukan pada periode berjalan, sehingga laporan keuangan dari satu atau lebih periode sebelumnya tidak dapat diandalkan lagi pada tanggal penerbitan.
2.Koreksi adalah tindakan pembetulan akuntansi agar pos-pos yang tersaji dalam laporan keuangan BLUD Puskesmas menjadi sesuai seharusnya.
3.Kebijakan akuntansi adalah prinsip, dasar, konvensi, aturan, dan praktek tertentu yang dipakai oleh BLUD Puskesmas dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan.
4.Pos Luar Biasa adalah penghasilan atau biaya yang timbul dari kejadian atau transaksi yang secara jelas berbeda dari aktivitas normal entitas dan karenanya tidak diharapkan untuk sering terjadi atau terjadi secara teratur. B. Koreksi Kesalahan Kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan pada satu atau lebih periode sebelumnya mungkin baru ditemukan pada periode berjalan. Kesalahan tersebut dapat disebabkan kesalahan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, dan kesalahan interpretasi fakta, kecurangan, atau kelalaian. Kesalahan ini harus dianalisis untuk menentukan pengaruhnya terhadap neraca awal periode akuntansi.pengaruh dari kesalahan tersebut harus dikoreksi sebagai penyesuaian saldo awal aset bersih. Kesalahan ini harus diungkapkan serta dijelaskan alasannya dalam penyajian pelaporan keuangan. Koreksi atas kesalahan yang terjadi dalam periode akuntansi sebelumnya tidak memerlukan penyajian kembali pelaporan keuangan periode akuntansi yang bersangkutan. C. Perubahan Kebijakan Akuntansi Perubahan kebijakan akuntansi adalah perubahan kebijakan akuntansi yang terjadi pada periode sebelumnya yang signifikan sehingga mempengaruhi kewajaran penyajian pelaporan keuangan. D. Pos Luar Biasa Kejadian atau transaksi yang luar biasa harus diungkapkan secara terpisah dari kejadian atautransaksi normal. Dalam laporan aktivitas, pos luar biasa disajikan setelah penghasilan dan biaya normal. Hakekat dan pertimbangan yang mendasari pengelompokannya sebagai pos luar biasa harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Suatu kejadian atau transaksi dapat diklasifikasikan sebagai pos luar biasa jika memenuhi 2 (dua) kriteria berikut:
1.Memiliki tingkat abnormalitas yang tinggl dan tidak mempunyai hubungan dengan kegiatan normal BLUD Puskesmas. ~ 79 ~ Tidak sering terjadi dalam kegiatan normal BLUD Puskesmas. Bila hanya satu kriteria yang terpenuhi, maka kejadian atau transaksi tersebut dikelompokkan dalam pendapatan lain-lain dan belanja lain-lain. BUPATI MAJENE, CAP/TTD A. ACHMAD SYUKRI