1.Daerah adalah Kabupaten Majene.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
3.Bupati adalah Bupati Majene.
4.Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Majene
5.Kepala Puskesmas adalah Kepala Puskesmas Kabupaten Majene.
6.Pimpinan BLUD yang selanjutnya disebut Pimpinan adalah Kepala UPTD Puskesmas
7.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat dengan Pegawai ASN adalah PNS dan PPPK
8.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Majene.
9.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya di singkat BLUD adalah sistem yang di terapkan oleh Unit Pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya;
10.Pejabat Keuangan adalah pegawai yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dibidang keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas.
11.Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut UPTD Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene.
12.Pejabat teknis adalah pewagai yang mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap kegiatan teknis operasional dan pelayanan dibidangnya.
13.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembinan kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
14.Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang selanjutnya disingkat dengan PPPK adalah merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembinan Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
15.Pegawai Non ASN adalah pegawai selain PNS dan PPPK dari profesional lainnya diangkat Direktur yang dipekerjakan secara kontrak atau tetap guna mendukung kinerja BLUD. ~ 3 ~
16.Pejabat pengelolah BLUD yang selanjutnya disebut Pejabat Pengelolah adalah pimpinan BLUD yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLUD yang terdiri atas pimpinan, pejabat keuangan dan pejabat teknis yang sebutannya disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada BLUD uyang bersangkutan.
17.Pegawai BLUD yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai ASN dan atau Pegawai Non ASN yang mendukung kinerja BLUD sesuai dengan kebutuhan BLUD.
18.Remunerasi adalah imbalan kinerja yang diberikan kepada Pejabat Pengelolah, dan pegawai BLUD berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme.
19.Gaji adalah imbalan berupa uang yang bersifat tetap yang diterima oleh pejabat pengelolah dan pengawas setiap bulannya.
20.Insentif adalah adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan diluar gaji/honorarium yang diteriah oleh pejabat pengelolah, pengawas dan sekertaris dewan pengawas.
21.Tunjangan tetap adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan diluar gaji yang diterima olah pimpinan Badan Layanan Umum Daerah Unit pelaksana Teknis daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
22.Bonus atas prestasi yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan diluar gaji, tunjangan tetap dan insentif atau prestasi kerja yang dapat diberikan satu kali dalam 1 (satu) tahun anggaran setelah BLUD memenuhi syarat tertentu.
23.Pesangon adalah imbalan kerja berupa uang santunan purna jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan
24.Pensiun adalah penghasilan yang diterima setiap bulan oleh seorang belas pegawai yang tidak dapat bekerja lagi, untuk membiayai kehidupan selanjutnya agar tidak terlantar apabila tidak berdaya untuk mencari penghasilan lain
25.Jasa pelayanan adalah imbalan yang diterima pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observas, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medis atau pelayanan lain.
26.Pejabat pengelolah keuangan daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala PD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai sebagai bendahara umum daerah.
27.Jasa layanan langsung adalah jasa yang diterima berdasarkan proporsi pembagian jasa yang telah ditetapkan.
28.Jasa layanan tidak langsung adalah jasa layanan yang diterima berdasarkan indeks poin per individu ~ 4 ~