( 1 ) Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 3 ayat (2) huruf a terdiri dari :
(2)Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) terdiri dari:
a.sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya;
b.pencairan dana cadangan;
c.hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan;
d.penerimaan pinjaman Daerah;
e.penerimaan kembali pemberian pinjaman Daerah; dan
f.penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3)Sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari :
a.semula direncanakan sebesar R p 6 6 . 3 1 4 . 3 5 6 . 7 8 1 , 8 4 (enam puluh enam miliar tiga ratus empat belas juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh satu rupiah delapan empat sen); dan
b.berkurang sebesar Rp18.895.955.777,84 (delapan belas miliar delapan ratus sembilan puluh limajuta sembilan ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah delapan em pat sen), sehingga menjadi R p 4 7 .4 1 8 .4 0 1. 0 0 3 , 0 0 (empat puluh tujuh miliar empat ratus delapan belas juta em pat ratus satu ribu tiga rupiah). l Re ( 4) Pencairan . . .
(4)Pencairan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b direncanakan sebesar Rp0,00 (nol).
(5)Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c direncanakan sebesar Rp0,00 (nol).
(6)Penerimaan pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d direncanakan sebesar Rp0,00 (nol).
(7)Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e direncanakan sebesar Rp0,00 (nol).
(8)Penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f direncanakan sebesar Rp0,00 (nol).
(2)Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) terdiri dari:
a.pembentukan dana cadangan;
b.penyertaan modal Daerah;
c.pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo;
d.pemberian pinjaman Daerah; dan
(3)pengeluaran Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4)Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a direncanakan sebesar Rp0,00 (nol).
(5)Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b direncanakan sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(6)Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c direncanakan sebesar Rp0,00 (nol).
(7)Pemberian pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d direncanakan sebesar Rp0,00 (nol).
(8)Pengeluaran Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e direncanakan sebesar Rp0,00 (nol). dimaksud dalam Pasal 1 5 ayat ( 1 ) .
(2)Selisih sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) adalah pembiayaan netto yang terdiri dari :
a.semula direncanakan sebesar Rp61.314.356.780,84 (enam puluh satu miliar tiga ratus empat belas juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah delapan em pat sen); dan
b.berkurang sebesar Rp Rp18.895.955.777,84 (delapan belas miliar delapan ratus sembilan puluh limajuta sembilan ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah delapan empat sen), sehingga menjadi Rp42.418.401.003,00 (empat puluh dua miliar empat ratus delapan belas juta empat ratus satu ribu tiga rupiah).
(2)rincian penjabaran APBD yang diklasifikasi menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati 1n1;
(3)rincian penjabaran APBD menurut urusan pemerintahan Daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
(4)rincian penjabaran APBD menurut daftar nama penerima, alamat dan besaran alokasi hi bah berupa uang atau barang/jasa yang diterima serta SKPD pemberi hibah tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
(5)rincian penjabaran APBD menurut daftar nama penerima, alamat dan besaran alokasi bantuan sosial berupa uang atau barang yang diterima serta SKPD pemberi bantuan sosial tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
(6)rincian penjabaran APBD menurut daftar nama calon penerima, alamat dan besaran bantuan keuangan bersifat umum yang diterima serta SKPD pemberi bantuan keuangan tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; dan
(7)rincian penjabaran APBD menurut daftar nama penerima, alamat dan besaran belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah Kabupaten, kota dan Desa tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. X <e BAB IV .. . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah. J Ditetapkan di Betun i 2025 STEFANUS BRIA SERAN Diundangkan di Betun pada t a n, gg a l 1 0 Juni 2025 RIS DAERAH KABUPATEN MALAKA,Q l F I MALAKA TAHUN 2025 NOMOR 08