1.Daerah adalah Kabupaten Malang.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Malang.
3.Bupati adalah Bupati Malang.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di intansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5
6.Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
8.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
9.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
10.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
11.Nilai Dasar adalah nilai-nilai dasar yang menjadi titik tonggak penguatan budaya kerja Pegawai ASN dan merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.
12.Kode Etik adalah ketentuan mengenai sikap, tingkah laku, perbuatan, tulisan dan ucapan ASN dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.
13.Kode Perilaku adalah peraturan mengenai perbuatan tertentu yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan serta dihindari oleh Pegawai ASN dalam menlaksanakan tugas-tugas organisasi maupun menjalani kehidupan pribadi serta sanksi yang dapat dikenakan apabila melakukan pelanggaran terhadap pengaturan tersebut. 6
14.Pelanggaran adalah segala bentuk ucapan, tulisan, gambar, dan/atau perbuatan ASN yang bertentangan dengan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku di dalam dan di luar jam kerja.
15.Terlapor adalah Pegawai ASN yang diduga melakukan pelangaran Kode Etik dan Kode Perilaku.
16.Sanksi adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang menghukum kepada Pegawai ASN karena melakukan pelanggaran.
17.Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku adalah tim yang bersifat Ad Hoc/non struktural yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan penegakan pelaksanaan serta menyelesaikan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku yang dilakukan oleh ASN.
18.Sekretariat Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku adalah unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi administratif untuk mendukung pelaksanaan tugas Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku.
19.Atasan Langsung adalah pejabat Pegawai ASN yang diperiksa sesuai struktur hierarki unit kerja.
20.Surat Keputusan PyB adalah keputusan pemberian penjatuhan sanksi yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah atau pejabat lain yang direkomendasikan oleh Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku dan telah mendapatkan persetujuan Bupati.